“PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN

“PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN

JDIH IAIN Parepare - “PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE) 1 Oktober, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Perlindungan konsumen digital dapat dianalogikan seperti perisai . Dalam medan perang klasik, perisai dipakai untuk melindungi tubuh dari serangan yang datang tiba-tiba. Dalam medan digital, perisai itu diperlukan untuk melindungi konsumen dari serangan yang tidak selalu terlihat: pesan palsu, tautan berbahaya, toko daring fiktif, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, pencurian identitas, dan kebocoran data. Konsumen digital hari tidak lagi hanya berhadapan dengan penjual di pasar fisik, tetapi dengan aplikasi, algoritma, sistem pembayaran, iklan digital, media sosial, pinjol, marketplace, dan pengendali data. Karena itu, semakin luas ruang digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap perisai hukum yang mampu menjaga konsumen dari kerugian ekonomi, pelanggaran privasi, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan data. Masalah perlindungan konsumen digital menjadi semakin penting karena transaksi masyarakat telah berpindah secara cepat ke ruang online. Belanja, pembayaran, pinjaman, investasi, pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, hingga komunikasi sosial kini banyak dilakukan melalui platform digital. Pada satu sisi, digitalisasi memberikan kemudahan, efisiensi, dan perluasan akses ekonomi. Namun pada sisi lain, ruang digital juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan. Dalam metafora perisai, teknologi memberi manusia kendaraan yang cepat, tetapi tidak selalu memberi pelindung yang cukup kuat. Akibatnya, konsumen sering masuk ke ruang digital dengan kepercayaan tinggi, tetapi dengan perlindungan hukum, literasi, kewaspadaan yang belum memadai. Fenomena pertama yang menjadi ancaman serius adalah penipuan online. Bentuknya beragam, seperti toko fiktif, investasi bodong, pesan hadiah palsu, phishing, social engineering, penipuan transfer, akun palsu, tautan palsu, hingga penyamaran sebagai lembaga resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2026 menyoroti meningkatnya ancaman penipuan digital di Indonesia, dengan estimasi kerugian scam sekitar Rp7,5 triliun berdasarkan laporan Global Anti-Scam Alliance (Komdigi, 2026). Angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital bukan lagi masalah kecil atau kasuistis, tetapi telah menjadi persoalan struktural dalam ekosistem ekonomi digital. Dalam konteks ini, konsumen membutuhkan perisai berupa literasi digital, sistem pelaporan cepat, pemblokiran rekening, pengawasan platform, dan penegakan hukum lintas sektor. Fenomena kedua adalah pinjaman online ilega atau pinjol ilegal. Pinjol ilegal bekerja seperti jebakan yang tampak sebagai pertolongan cepat, tetapi sering berubah menjadi tekanan psikologis, bunga tidak wajar, penyalahgunaan kontak pribadi, intimidasi, penyebaran data, teror penagihan. OJK mencatat bahwa sejak 1 Januari sampai 23 Mei 2025 terdapat 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 4.344 pengaduan pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan investasi ilegal (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Bahkan pada periode Januari sampai 30 September 2025, OJK menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan investasi ilegal (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Data ini memperlihatkan bahwa pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap martabat, keamanan ekonomi, privasi konsumen. Dalam metafora perisai, pinjol ilegal menyerang pada titik paling rentan konsumen, yaitu kebutuhan ekonomi yang mendesak. Orang yang membutuhkan uang cepat sering tidak sempat membaca syarat, memeriksa legalitas, atau memahami risiko akses data pribadi. Di sinilah pelaku pinjol ilegal memanfaatkan celah: menawarkan proses cepat, tanpa verifikasi ketat, tetapi kemudian mengenakan bunga tinggi, denda berlapis, dan penagihan intimidatif. OJK melalui Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan ribuan entitas ilegal; hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Perisai hukum dalam hal ini tidak cukup hanya berupa pemblokiran aplikasi, tetapi juga perlindungan data pribadi, edukasi keuangan, penindakan terhadap penyebaran data, dan pemulihan korban. Fenomena ketiga adalah kebocoran data konsumen. Dalam ekonomi digital, data pribadi adalah kunci akses menuju layanan. Konsumen sering menyerahkan nama, alamat, nomor telepon, NIK, foto KTP, rekening, riwayat transaksi, lokasi, bahkan kontak pribadi. Jika data ini bocor, maka konsumen dapat menjadi sasaran penipuan, pinjol ilegal, pencurian identitas, spam, pemerasan, atau profiling komersial. Komdigi dalam publikasi statistik aplikasi informatika mencatat bahwa menurut data Surfshark, Indonesia berada pada urutan ke-21 negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di dunia, dengan 13,90 juta akun/data yang mengalami kebocoran sepanjang 2023 hingga 29 Januari 2024 (Komdigi, 2024). Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen digital tidak dapat dipisahkan dari pelindungan data pribadi. Secara hukum, konsumen digital dilindungi oleh beberapa instrumen utama. Pertama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (Republik Indonesia, 1999). Kedua, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan subjek data pribadi (Republik Indonesia, 2022). Ketiga, POJK No.22 Tahun 2023 memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,termasuk karena digitalisasi produk dan layanan keuangan semakin kompleks dan dinamis (Otoritas Jasa Keuangan, 2023). Dengan demikian, perisai hukum konsumen digital telah tersedia, tetapi efektivitasnya bergantung pada implementasi, pengawasan, literasi, dan penegakan. Perlindungan konsumen digital juga harus dipahami sebagai perlindungan terhadap ketimpangan posisi tawar. Dalam transaksi digital, konsumen sering berada pada posisi lemah. Mereka hanya menekan tombol “setuju”, menerima syarat layanan yang panjang, mengisi data pribadi, mengikuti mekanisme platform tanpa benar-benar memahami konsekuensinya. Pelaku usaha digital, platform, penyelenggara jasa keuangan, dan pengendali data memiliki informasi, teknologi, dan kekuasaan sistem yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, hukum perlindungan konsumen harus menjadi perisai yang menyeimbangkan relasi tersebut. Tanpa perisai hukum, konsumen hanya menjadi objek pasar: datanya diambil, perilakunya dianalisis, pilihannya diarahkan, dan kerugiannya sering dibebankan kepada dirinya sendiri. Penipuan online menunjukkan bahwa informasi digital dapat dipalsukan dengan mudah. Logo lembaga resmi dapat ditiru, akun media sosial dapat dipalsukan, testimoni dapat direkayasa, tautan dapat dibuat menyerupai situs asli. Dalam konteks ini, hak konsumen atas informasi benar, jelas, jujur menjadi sangat penting. Konsumen tidak hanya membutuhkan informasi tentang harga dan kualitas barang, tetapi juga keaslian penjual, keamanan pembayaran, mekanisme pengaduan, status legalitas platform, serta perlindungan apabila terjadi penipuan. Jika pelaku usaha atau platform membiarkan penipuan berlangsung tanpa sistem pencegahan yang memadai, maka perisai konsumen menjadi berlubang. Pinjol ilegal memperlihatkan bentuk lain dari kegagalan perlindungan konsumen digital, yaitu ketika kebutuhan ekonomi masyarakat bertemu dengan literasi hukum dan keuangan yang rendah. Banyak konsumen tidak mampu membedakan pinjol legal dan ilegal. Padahal, perbedaan itu sangat penting. Pinjol legal tunduk pada pengawasan OJK, memiliki kewajiban transparansi, batasan perilaku penagihan, mekanisme pengaduan. Pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan dan sering menggunakan data pribadi sebagai alat tekanan. bersama Satgas PASTI bahkan mengajukan pemblokiran ribuan nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Artinya, serangan pinjol ilegal tidak hanya melalui aplikasi, tetapi juga melalui jaringan komunikasi yang menekan psikologi korban. Kebocoran data konsumen menjadi persoalan yang lebih mendasar karena data adalah pintu masuk bagi banyak kejahatan digital. Sekali data bocor, konsumen dapat terus menjadi sasaran berulang. Nomor telepon yang bocor dapat dipakai untuk spam dan scam; NIK dan KTP dapat disalahgunakan untuk pendaftaran layanan; foto pribadi dapat dipakai untuk intimidasi; data transaksi dapat dipakai untuk profiling. PDP hadir untuk menegaskan bahwa data pribadi bukan sekadar informasi teknis, melainkan bagian dari hak pribadi yang wajib dilindungi (Republik Indonesia, 2022). Dalam metafora perisai, pelindungan data adalah lapisan terdalam. Jika lapisan ini pecah, maka serangan berikutnya akan lebih mudah masuk. Secara praktis, perlindungan konsumen digital tidak boleh hanya dibebankan kepada konsumen. Memang konsumen harus berhati-hati, memeriksa legalitas, tidak mudah membagikan OTP, tidak mengklik tautan mencurigakan, dan menggunakan kanal resmi. Namun, tanggung jawab terbesar tetap berada pada negara, pelaku usaha, platform digital, penyelenggara sistem elektronik, lembaga keuangan, dan pengendali data. Negara wajib menyediakan regulasi, pengawasan, penegakan, mekanisme pemulihan korban. Platform wajib membangun sistem deteksi penipuan. Lembaga keuangan wajib menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan. Pengendali data wajib menjaga keamanan data. Pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar. Perisai konsumen harus dibangun bersama, bukan hanya diserahkan kepada konsumen yang sering menjadi pihak paling lemah. Secara akademik, isu perlindungan konsumen digital penting karena memperluas kajian hukum perlindungan konsumen dari transaksi konvensional menuju transaksi berbasis data, platform, dan algoritma. Hukum perlindungan konsumen tidak lagi cukup membahas cacat barang, klausula baku, atau informasi harga, tetapi juga harus membahas penipuan digital, tanggung jawab platform, pinjol ilegal, kebocoran data, pemrosesan data pribadi, keamanan siber, dan pemulihan korban. Kajian ini juga penting untuk mempertemukan hukum perlindungan konsumen, hukum data pribadi, hukum siber, hukum jasa keuangan, dan hukum pidana ekonomi dalam satu kerangka perlindungan konsumen digital. Secara praktis, isu ini penting karena kerugian konsumen digital bersifat cepat, masif, dan lintas wilayah. Dalam transaksi konvensional, kerugian sering terjadi antara satu penjual dan satu pembeli di lokasi tertentu. Dalam ruang digital, satu tautan palsu dapat menipu ribuan orang; satu aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses ribuan kontak; satu kebocoran data dapat berdampak pada jutaan konsumen. Oleh karena itu, model perlindungan juga harus cepat, terintegrasi, dan berbasis teknologi. telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, yang sejak November 2024 berfungsi untuk memperkuat penanganan laporan penipuan keuangan (Otoritas Jasa Keuangan, 2024). Kehadiran pusat semacam ini menunjukkan bahwa perisai perlindungan konsumen digital harus berbentuk sistem, bukan hanya norma tertulis. Namun, masih ada kesenjangan antara aturan dan realitas. Konsumen sering tidak tahu ke mana harus melapor. Proses pemulihan dana tidak selalu mudah. Pelaku penipuan cepat mengganti akun, nomor, rekening, aplikasi. Kebocoran data sulit ditelusuri sumbernya. Pinjol ilegal dapat muncul kembali dengan nama baru. Platform kadang lambat merespons laporan. Aparat penegak hukum menghadapi keterbatasan teknis dan yurisdiksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum yang baik harus didukung oleh teknologi pengawasan, koordinasi antar-lembaga, edukasi publik, mekanisme kompensasi yang efektif. Dalam perspektif keadilan konsumen, perlindungan digital harus berorientasi pada korban. Konsumen yang tertipu atau datanya bocor tidak boleh hanya diberi nasihat agar “lebih berhati-hati”. Mereka membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah, pembekuan rekening cepat, investigasi, pemulihan kerugian, penghapusan data yang disalahgunakan, dan sanksi bagi pelaku. Perisai yang baik bukan hanya menahan serangan, tetapi juga membantu korban berdiri kembali setelah terkena serangan. Karena itu, perlindungan konsumen digital harus menggabungkan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pemulihan. Dalam metafora perisai, konsumen digital berada di medan yang terus berubah. Serangan tidak lagi selalu datang dalam bentuk pedagang curang di pasar, tetapi dalam bentuk pesan WhatsApp, aplikasi palsu, tautan phishing, pinjol ilegal, kebocoran data, dan iklan manipulatif. Perisai hukumnya harus lebih kuat dari sekadar aturan lama. Ia harus lentur menghadapi teknologi, tajam dalam menindak pelanggaran, dan cukup dekat dengan masyarakat agar mudah digunakan. Perisai itu harus terdiri dari regulasi, literasi, pengawasan, tanggung jawab platform, keamanan data, dan akses pemulihan korban. Kesimpulannya, perlindungan konsumen digital merupakan kebutuhan mendesak karena masih tingginya kasus penipuan online, pinjol ilegal, dan kebocoran data konsumen. UU Perlindungan Konsumen, UU PDP, POJK Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI, dan IASC adalah bagian dari perisai hukum yang telah dibangun. Namun, perisai itu harus terus diperkuat karena pola serangan digital semakin cepat, tersembunyi, dan kompleks. Konsumen digital tidak cukup hanya diberi akses pasar, tetapi juga harus diberi rasa aman. Sebab dalam ekonomi digital yang sehat, konsumen bukan mangsa dari teknologi, melainkan subjek hukum yang hak, data, martabat, dan keamanan ekonominya wajib dilindungi. Editor / Layout : Tasrif Referensi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Angka kerugian scam di Indonesia capai Rp7,5 triliun: Wamen Nezar dorong pelindungan konsumen digital Komdigi. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Data statistik aplikasi informatika 2023: Kondisi pelindungan data pribadi . Kementerian Komunikasi dan Informatika. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan . OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Satgas PASTI blokir 796 entitas ilegal di Oktober sampai dengan Desember 2024 OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran pers: Sektor jasa keuangan stabil dan berdaya tahan turut mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran pers: Sektor jasa keuangan yang stabil dan adaptif mendukung pertumbuhan ekonomi nasional . OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Satgas PASTI blokir 507 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, minta masyarakat waspadai penipuan yang semakin marak OJK. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Susanto, H. (2022). Perlindungan konsumen digital dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Wahyuni, S. (2024). Pinjaman onlineilegaldan perlindungan hukumkonsumen dalam ekosistemkeuangan digital. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Teknologi Keuangan di dalam Essai Humas IAIN Parepare 1 Oktober 2026