“PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN
JDIH IAIN Parepare - “PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE)
1 Oktober, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Perlindungan konsumen
digital dapat dianalogikan
seperti
perisai
. Dalam medan perang klasik,
perisai dipakai untuk melindungi
tubuh dari serangan
yang datang tiba-tiba.
Dalam
medan
digital, perisai itu
diperlukan untuk melindungi konsumen
dari
serangan
yang
tidak selalu terlihat: pesan palsu, tautan
berbahaya, toko daring fiktif,
pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi,
pencurian
identitas, dan
kebocoran data. Konsumen
digital hari
tidak lagi hanya berhadapan dengan
penjual di pasar
fisik, tetapi dengan
aplikasi,
algoritma,
sistem pembayaran, iklan
digital, media sosial,
pinjol,
marketplace, dan
pengendali data.
Karena itu, semakin luas ruang
digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap perisai
hukum
yang mampu menjaga konsumen
dari kerugian
ekonomi, pelanggaran
privasi,
manipulasi informasi,
dan penyalahgunaan data.
Masalah perlindungan konsumen digital menjadi semakin
penting karena transaksi masyarakat telah berpindah secara cepat ke ruang
online. Belanja, pembayaran,
pinjaman, investasi, pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, hingga komunikasi sosial kini banyak
dilakukan melalui platform digital. Pada satu sisi, digitalisasi memberikan kemudahan, efisiensi, dan
perluasan
akses ekonomi. Namun
pada sisi lain, ruang
digital juga membuka
peluang
baru bagi pelaku kejahatan. Dalam metafora perisai,
teknologi memberi manusia
kendaraan
yang
cepat, tetapi tidak selalu memberi pelindung yang
cukup kuat. Akibatnya, konsumen sering
masuk
ke ruang digital dengan kepercayaan
tinggi, tetapi dengan
perlindungan hukum, literasi,
kewaspadaan
yang belum memadai.
Fenomena pertama yang menjadi ancaman serius adalah penipuan online. Bentuknya beragam,
seperti toko fiktif,
investasi bodong,
pesan hadiah palsu,
phishing, social
engineering, penipuan transfer, akun
palsu, tautan
palsu, hingga penyamaran sebagai lembaga resmi.
Kementerian
Komunikasi dan Digital pada 2026
menyoroti meningkatnya ancaman
penipuan digital di Indonesia, dengan estimasi kerugian scam sekitar Rp7,5 triliun
berdasarkan
laporan Global Anti-Scam Alliance (Komdigi,
2026). Angka tersebut menunjukkan
bahwa penipuan
digital bukan lagi masalah
kecil atau
kasuistis, tetapi telah
menjadi persoalan struktural dalam ekosistem ekonomi digital.
Dalam konteks ini, konsumen
membutuhkan perisai berupa literasi digital, sistem pelaporan cepat, pemblokiran rekening, pengawasan platform, dan
penegakan hukum lintas sektor.
Fenomena kedua adalah pinjaman online ilega
atau pinjol ilegal. Pinjol ilegal bekerja seperti jebakan
yang
tampak sebagai pertolongan cepat, tetapi sering berubah menjadi tekanan
psikologis,
bunga tidak wajar, penyalahgunaan kontak
pribadi,
intimidasi,
penyebaran
data,
teror penagihan. OJK mencatat bahwa sejak 1 Januari sampai 23
Mei 2025 terdapat 5.287
pengaduan terkait entitas ilegal,
terdiri atas 4.344 pengaduan
pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan investasi ilegal (Otoritas Jasa Keuangan,
2025). Bahkan pada periode Januari sampai 30 September
2025, OJK menerima 17.531
pengaduan
terkait
entitas ilegal,
dengan 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan
investasi ilegal (Otoritas Jasa Keuangan, 2025).
Data ini memperlihatkan bahwa pinjol ilegal bukan sekadar
pelanggaran administrasi, melainkan ancaman
nyata terhadap
martabat,
keamanan ekonomi,
privasi konsumen.
Dalam metafora perisai, pinjol ilegal menyerang pada titik paling
rentan konsumen, yaitu kebutuhan
ekonomi yang mendesak.
Orang
yang
membutuhkan
uang
cepat sering tidak
sempat membaca syarat, memeriksa legalitas,
atau
memahami risiko akses data pribadi. Di
sinilah pelaku pinjol ilegal memanfaatkan
celah: menawarkan proses cepat, tanpa verifikasi
ketat, tetapi kemudian mengenakan
bunga tinggi, denda berlapis,
dan penagihan intimidatif. OJK melalui Satgas PASTI menyatakan telah
menghentikan ribuan
entitas ilegal; hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.166 entitas pinjaman
online ilegal/pinpri (Otoritas Jasa Keuangan,
2025). Perisai hukum
dalam hal ini tidak
cukup hanya berupa pemblokiran aplikasi, tetapi juga perlindungan
data
pribadi, edukasi keuangan,
penindakan terhadap penyebaran
data, dan
pemulihan korban.
Fenomena ketiga adalah kebocoran data konsumen.
Dalam ekonomi digital, data pribadi
adalah
kunci akses menuju layanan. Konsumen
sering
menyerahkan nama, alamat,
nomor
telepon, NIK, foto KTP,
rekening,
riwayat transaksi, lokasi,
bahkan
kontak
pribadi.
Jika data ini bocor,
maka konsumen dapat menjadi sasaran
penipuan, pinjol ilegal,
pencurian identitas,
spam,
pemerasan, atau
profiling
komersial.
Komdigi dalam publikasi statistik aplikasi
informatika mencatat bahwa menurut data Surfshark, Indonesia berada pada urutan
ke-21 negara dengan
jumlah kasus kebocoran data terbanyak
di dunia, dengan
13,90 juta akun/data
yang mengalami kebocoran
sepanjang 2023 hingga 29 Januari 2024 (Komdigi, 2024).
Fakta ini menunjukkan
bahwa perlindungan konsumen digital tidak
dapat dipisahkan
dari pelindungan data pribadi.
Secara hukum, konsumen digital dilindungi oleh
beberapa instrumen utama. Pertama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan
hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan,
serta hak atas informasi yang
benar, jelas, dan
jujur
mengenai kondisi dan
jaminan
barang
dan/atau jasa (Republik
Indonesia, 1999). Kedua, UU No.
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan
bahwa
pelindungan data pribadi merupakan bagian
dari hak asasi manusia dan memberikan dasar hukum
bagi perlindungan subjek
data pribadi (Republik
Indonesia, 2022). Ketiga, POJK No.22
Tahun 2023 memperkuat pelindungan konsumen dan
masyarakat di sektor
jasa keuangan,termasuk karena digitalisasi produk
dan layanan
keuangan semakin kompleks dan
dinamis (Otoritas Jasa Keuangan,
2023). Dengan demikian,
perisai hukum konsumen
digital telah tersedia, tetapi efektivitasnya bergantung pada implementasi, pengawasan,
literasi, dan penegakan.
Perlindungan konsumen
digital juga harus dipahami sebagai perlindungan terhadap
ketimpangan posisi tawar. Dalam transaksi digital, konsumen
sering berada pada posisi
lemah. Mereka hanya menekan tombol “setuju”,
menerima syarat layanan yang
panjang, mengisi data pribadi,
mengikuti mekanisme platform tanpa benar-benar memahami konsekuensinya. Pelaku usaha digital,
platform, penyelenggara jasa keuangan,
dan pengendali data memiliki informasi, teknologi, dan
kekuasaan sistem yang
jauh
lebih
besar.
Oleh
karena itu,
hukum perlindungan
konsumen harus menjadi perisai yang
menyeimbangkan
relasi tersebut.
Tanpa perisai hukum, konsumen hanya menjadi objek pasar: datanya diambil, perilakunya dianalisis,
pilihannya diarahkan,
dan kerugiannya sering dibebankan kepada dirinya sendiri.
Penipuan online
menunjukkan
bahwa informasi digital dapat dipalsukan
dengan
mudah. Logo
lembaga resmi dapat ditiru, akun
media sosial dapat dipalsukan,
testimoni dapat
direkayasa,
tautan dapat dibuat menyerupai situs asli.
Dalam konteks ini, hak
konsumen atas informasi benar, jelas,
jujur menjadi sangat penting.
Konsumen tidak
hanya
membutuhkan informasi tentang
harga dan kualitas barang,
tetapi juga keaslian
penjual,
keamanan pembayaran, mekanisme pengaduan,
status legalitas platform, serta perlindungan apabila terjadi penipuan. Jika pelaku
usaha atau
platform membiarkan
penipuan
berlangsung
tanpa sistem pencegahan
yang
memadai, maka perisai konsumen
menjadi berlubang.
Pinjol ilegal memperlihatkan bentuk
lain dari kegagalan
perlindungan
konsumen digital,
yaitu ketika kebutuhan ekonomi masyarakat bertemu dengan literasi hukum dan
keuangan
yang rendah. Banyak konsumen tidak
mampu membedakan
pinjol legal dan
ilegal. Padahal, perbedaan itu
sangat penting.
Pinjol legal tunduk
pada pengawasan OJK,
memiliki kewajiban transparansi,
batasan
perilaku penagihan,
mekanisme pengaduan.
Pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan
dan sering
menggunakan
data pribadi sebagai alat tekanan.
bersama Satgas PASTI bahkan mengajukan pemblokiran
ribuan
nomor kontak penagih pinjol ilegal
kepada Kementerian
Komunikasi dan
Digital (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Artinya, serangan pinjol ilegal tidak hanya melalui aplikasi, tetapi juga melalui jaringan komunikasi
yang menekan
psikologi korban.
Kebocoran data konsumen menjadi persoalan yang lebih
mendasar karena data adalah pintu masuk bagi banyak
kejahatan
digital. Sekali data bocor,
konsumen dapat terus menjadi sasaran
berulang.
Nomor telepon
yang
bocor dapat dipakai untuk spam dan scam; NIK dan
KTP dapat disalahgunakan untuk pendaftaran
layanan; foto
pribadi dapat dipakai untuk intimidasi; data transaksi dapat dipakai untuk
profiling.
PDP hadir untuk
menegaskan
bahwa data pribadi bukan
sekadar informasi teknis, melainkan bagian
dari
hak pribadi yang
wajib
dilindungi (Republik Indonesia, 2022). Dalam metafora perisai, pelindungan
data
adalah lapisan terdalam.
Jika lapisan ini pecah, maka serangan
berikutnya akan lebih mudah
masuk.
Secara praktis, perlindungan konsumen digital tidak boleh
hanya dibebankan kepada konsumen. Memang konsumen harus berhati-hati, memeriksa legalitas, tidak mudah
membagikan OTP,
tidak mengklik tautan mencurigakan,
dan menggunakan kanal resmi. Namun, tanggung
jawab
terbesar tetap
berada pada negara,
pelaku
usaha, platform digital, penyelenggara sistem elektronik, lembaga keuangan, dan
pengendali data. Negara wajib
menyediakan regulasi,
pengawasan,
penegakan,
mekanisme pemulihan korban. Platform wajib membangun sistem deteksi penipuan.
Lembaga keuangan
wajib menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan. Pengendali data wajib menjaga keamanan
data.
Pelaku usaha wajib
memberi informasi yang benar. Perisai konsumen harus dibangun bersama, bukan
hanya diserahkan kepada konsumen yang
sering
menjadi pihak
paling lemah.
Secara akademik, isu
perlindungan
konsumen digital penting
karena memperluas kajian
hukum perlindungan
konsumen dari transaksi konvensional menuju
transaksi berbasis data, platform, dan algoritma.
Hukum perlindungan konsumen tidak
lagi cukup membahas cacat barang, klausula baku,
atau
informasi harga, tetapi juga harus membahas penipuan digital,
tanggung jawab platform, pinjol ilegal, kebocoran data, pemrosesan
data pribadi, keamanan siber,
dan pemulihan
korban.
Kajian ini juga penting untuk
mempertemukan hukum perlindungan
konsumen, hukum data pribadi,
hukum siber, hukum
jasa keuangan, dan
hukum pidana ekonomi dalam satu
kerangka perlindungan
konsumen digital.
Secara praktis, isu ini penting
karena kerugian konsumen
digital bersifat cepat, masif,
dan lintas wilayah. Dalam transaksi konvensional,
kerugian
sering terjadi antara satu penjual dan satu pembeli di lokasi tertentu. Dalam ruang
digital, satu
tautan palsu dapat menipu
ribuan
orang; satu aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses ribuan
kontak; satu
kebocoran
data
dapat berdampak
pada jutaan konsumen. Oleh
karena itu, model perlindungan juga harus cepat,
terintegrasi, dan
berbasis teknologi.
telah membentuk Indonesia
Anti-Scam Centre/IASC
sebagai pusat penanganan
penipuan
transaksi keuangan,
yang
sejak
November 2024 berfungsi untuk memperkuat penanganan laporan
penipuan keuangan (Otoritas Jasa Keuangan,
2024). Kehadiran pusat semacam ini menunjukkan
bahwa perisai perlindungan
konsumen digital harus berbentuk sistem, bukan
hanya norma tertulis.
Namun, masih ada kesenjangan
antara aturan dan
realitas. Konsumen
sering tidak tahu
ke mana harus melapor. Proses pemulihan dana tidak
selalu mudah.
Pelaku
penipuan cepat mengganti akun, nomor,
rekening,
aplikasi. Kebocoran
data sulit ditelusuri sumbernya. Pinjol ilegal dapat muncul kembali dengan
nama baru.
Platform kadang
lambat merespons
laporan. Aparat penegak
hukum menghadapi keterbatasan
teknis dan yurisdiksi.
Kondisi ini menunjukkan
bahwa hukum yang
baik
harus didukung oleh
teknologi pengawasan, koordinasi antar-lembaga,
edukasi publik,
mekanisme kompensasi yang efektif.
Dalam perspektif
keadilan
konsumen, perlindungan digital harus berorientasi pada korban. Konsumen
yang tertipu atau
datanya bocor tidak
boleh
hanya diberi nasihat agar “lebih
berhati-hati”.
Mereka membutuhkan mekanisme pengaduan yang
mudah, pembekuan rekening cepat, investigasi,
pemulihan kerugian,
penghapusan data yang disalahgunakan,
dan sanksi bagi pelaku.
Perisai yang
baik bukan hanya menahan
serangan, tetapi juga membantu korban
berdiri kembali setelah
terkena serangan. Karena itu,
perlindungan konsumen
digital
harus menggabungkan
pencegahan,
pengawasan,
penindakan, dan
pemulihan.
Dalam metafora perisai,
konsumen digital berada di medan
yang
terus berubah. Serangan
tidak
lagi selalu datang dalam bentuk pedagang curang di pasar, tetapi dalam bentuk pesan
WhatsApp, aplikasi palsu, tautan
phishing,
pinjol ilegal,
kebocoran
data, dan iklan manipulatif. Perisai hukumnya harus lebih
kuat
dari sekadar
aturan
lama. Ia harus lentur menghadapi teknologi, tajam dalam menindak pelanggaran,
dan cukup
dekat dengan masyarakat agar
mudah digunakan. Perisai itu
harus terdiri dari regulasi,
literasi, pengawasan, tanggung jawab
platform,
keamanan
data,
dan akses pemulihan
korban.
Kesimpulannya, perlindungan
konsumen digital merupakan kebutuhan mendesak
karena
masih tingginya kasus penipuan
online, pinjol ilegal, dan kebocoran
data konsumen. UU
Perlindungan
Konsumen, UU PDP, POJK Perlindungan
Konsumen, Satgas PASTI,
dan IASC adalah bagian
dari
perisai hukum yang
telah dibangun. Namun, perisai itu
harus terus diperkuat karena pola serangan
digital semakin cepat, tersembunyi, dan kompleks. Konsumen
digital tidak
cukup hanya diberi akses pasar, tetapi juga harus diberi rasa aman. Sebab dalam ekonomi digital yang sehat, konsumen bukan mangsa dari teknologi, melainkan subjek hukum
yang hak, data, martabat,
dan keamanan ekonominya wajib dilindungi.
Editor / Layout : Tasrif
Referensi
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026).
Angka kerugian
scam di Indonesia
capai Rp7,5 triliun: Wamen Nezar dorong
pelindungan konsumen
digital
Komdigi.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia.
(2024).
Data statistik aplikasi informatika 2023: Kondisi pelindungan data pribadi
. Kementerian
Komunikasi dan
Informatika.
Otoritas Jasa Keuangan.
(2023).
Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan.
(2024).
Satgas PASTI
blokir 796 entitas ilegal di Oktober sampai
dengan Desember 2024
OJK.
Otoritas Jasa Keuangan.
(2025).
Siaran pers: Sektor jasa keuangan
stabil dan
berdaya
tahan turut mendukung
peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional
OJK.
Otoritas Jasa Keuangan.
(2025).
Siaran pers: Sektor jasa keuangan
yang stabil dan
adaptif mendukung
pertumbuhan
ekonomi nasional
. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan.
(2025).
Satgas PASTI
blokir 507 aktivitas dan entitas keuangan
ilegal, minta masyarakat waspadai penipuan yang semakin marak
OJK.
Republik
Indonesia. (1999).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan
Konsumen
. Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Republik
Indonesia. (2022).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi
. Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2022 Nomor 196.
Susanto, H.
(2022). Perlindungan konsumen digital dalam transaksi elektronik
di Indonesia.
Jurnal Hukum dan
Pembangunan
Ekonomi
Wahyuni, S.
(2024). Pinjaman
onlineilegaldan
perlindungan hukumkonsumen dalam ekosistemkeuangan digital.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
dan Teknologi Keuangan
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
1 Oktober 2026