BUKU SAKU JDIH PENGELOLAAN WEBSITE JARINGAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM PERGURUAN TINGGI
Link Download Buku Saku JDIH
Baca selengkapnya →Link Download Buku Saku JDIH
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - 28 Jurnal IAIN Parepare Kini Terakreditasi SINTA, Al-Maiyyah Melonjak ke SINTA 2 29 Juli, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Kabar membanggakan kembali datang dari IAIN Parepare. Berdasarkan Pengumuman Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode 3 Tahun 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Surat Nomor **862/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tertanggal 28 Juli 2026, jumlah jurnal ilmiah terakreditasi SINTA yang dikelola IAIN Parepare resmi bertambah menjadi 28 jurnal. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan budaya akademik di lingkungan IAIN Parepare. Pada periode akreditasi kali ini, sebanyak tujuh jurnal berhasil meraih akreditasi SINTA untuk pertama kalinya, sekaligus memperluas kontribusi institusi dalam pengembangan publikasi ilmiah nasional. Tujuh jurnal yang memperoleh akreditasi baru tersebut meliputi: * Dialektika PAI – SINTA 5 * Anakta: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) – SINTA 5 * Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam (HPI) – SINTA 4 * Shigat: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (HES) – SINTA 4 * Sosiologia: Jurnal Sosiologi Agama (SA) – SINTA 4 * Jourmich: Journal of Islamic Communication (KPI)– SINTA 5 * Ijaza Mazawa – SINTA 5 Selain hadirnya tujuh jurnal baru, capaian yang tak kalah membanggakan juga ditorehkan oleh dua jurnal unggulan IAIN Parepare yang berhasil meningkatkan peringkat akreditasinya. Al-Islah: Jurnal Pendidikan Islam yang diterbitkan Fakultas Tarbiyah berhasil naik satu tingkat dari SINTA 4 menjadi SINTA 3, menandai meningkatnya kualitas tata kelola jurnal, substansi artikel, dan dampak akademiknya. Sementara itu, AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan yang diterbitkan LP2M IAIN Parepare mencatat lompatan prestasi dengan naik dua peringkat sekaligus, dari SINTA 4 menjadi SINTA 2. Pencapaian ini menempatkan AL-MAIYYAH sebagai salah satu jurnal bereputasi nasional yang semakin diperhitungkan dalam kajian gender, sosial, dan keagamaan. Editor in Chief AL-MAIYYAH, Fawziah Zahrawati B, M.Pd., menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan peringkat merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim editor, reviewer, penulis, dan mitra bestari yang selama ini berkomitmen menjaga kualitas publikasi. "Naiknya AL-MAIYYAH ke SINTA 2 merupakan amanah yang harus dijaga. Capaian ini bukan garis akhir, melainkan awal untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola jurnal sesuai standar internasional. Terima kasih kepada seluruh editor, reviewer, penulis, dan pimpinan IAIN Parepare yang terus memberikan dukungan sehingga AL-MAIYYAH dapat berkembang secara berkelanjutan," ujar Fawziah. Ketua LP2M IAIN Parepare, M. Majdy Amiruddin, M.M.A., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi seluruh unsur di lingkungan kampus. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Rektor beserta seluruh pimpinan IAIN Parepare atas dukungan morel maupun materiel yang selama ini diberikan kepada pengelola jurnal. Dukungan tersebut menjadi energi bagi teman-teman editor untuk tetap bersemangat mengelola jurnal di tengah padatnya aktivitas tridarma perguruan tinggi. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas publikasi ilmiah dan membawa lebih banyak jurnal IAIN Parepare menuju peringkat yang lebih tinggi," ungkapnya. Sementara itu, Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan LP2M IAIN Parepare, Dr. Suhartina, M.Pd., menilai bahwa bertambahnya jumlah jurnal terakreditasi menjadi 28 merupakan indikator semakin kuatnya ekosistem publikasi ilmiah di kampus. "Peningkatan jumlah jurnal terakreditasi hingga mencapai 28 jurnal menunjukkan bahwa budaya mutu publikasi di IAIN Parepare terus tumbuh. Capaian ini tentu tidak diraih secara instan, tetapi melalui proses pendampingan, penguatan tata kelola OJS, peningkatan kualitas artikel, serta komitmen seluruh pengelola jurnal. Ke depan, fokus kami bukan hanya menambah jumlah jurnal terakreditasi, tetapi juga mendorong lebih banyak jurnal naik ke SINTA 2, SINTA 1, bahkan menuju indeksasi internasional bereputasi, mengikuti jejak Jurnal Banco" jelasnya. Dengan bertambahnya tujuh jurnal baru serta meningkatnya peringkat dua jurnal unggulan, IAIN Parepare semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam yang konsisten membangun budaya riset dan publikasi ilmiah berkualitas. Capaian 28 jurnal terakreditasi SINTA diharapkan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing institusi di tingkat nasional maupun internasional. Penulis: Irmawati Editor: Violet
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Harapan Baru Dimulai dari Ruang Ujian, IAIN Parepare Gelar Seleksi Mandiri Gelombang II 30 Juli, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare--- Suasana penuh harap tampak menyelimuti Lantai 2 Gedung Laboratorium Terpadu IAIN Parepare, Selasa (28/7/2026). Puluhan calon mahasiswa baru bersama orang tua atau wali hadir sejak pagi untuk mengikuti rangkaian Ujian Masuk Jalur Mandiri Gelombang II sebagai langkah awal meraih cita-cita menempuh pendidikan tinggi. Seleksi diawali dengan Computer Based Test (CBT) yang diikuti seluruh peserta. Setelah menyelesaikan ujian berbasis komputer tersebut, para calon mahasiswa tidak langsung meninggalkan lokasi. Bersama orang tua atau wali, mereka mengikuti sesi wawancara mengenai kondisi ekonomi keluarga yang akan menjadi salah satu dasar penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) apabila dinyatakan lulus. Bagi banyak keluarga, hari itu bukan sekadar mengikuti proses seleksi, tetapi juga menjadi momen yang penuh doa dan harapan. Salah satunya dirasakan Muhammad Ali Hafid, yang datang mendampingi putranya mengikuti seluruh tahapan seleksi. Ia mengaku bangga karena anaknya memilih melanjutkan pendidikan di IAIN Parepare pada Program Studi Hukum Keluarga Islam. "Alhamdulillah hari ini mendampingi anak kami untuk ujian sekaligus wawancara masuk di perguruan tinggi IAIN Parepare. Anak kami memilih Hukum Keluarga Islam karena memang memiliki motivasi besar untuk kuliah di sini. Saya sendiri memiliki latar belakang pendidikan dari universitas Islam, sehingga berharap anak kami dapat menimba ilmu di IAIN Parepare. Semoga diberikan kesehatan dan kekuatan dalam melanjutkan pendidikannya. Kami juga berharap IAIN Parepare semakin unggul secara akademik dan semakin profesional," tuturnya. Pelaksanaan seleksi berlangsung tertib dengan pengawasan panitia di setiap tahapan. Seluruh peserta mengikuti proses sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga kegiatan berjalan lancar. Kepala Pusat Admisi IAIN Parepare, Dirga Ahmad, mengatakan bahwa penyelenggaraan seleksi merupakan bagian dari komitmen IAIN Parepare dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada lulusan SMA, MA, SMK, maupun sederajat untuk melanjutkan pendidikan tinggi. "Seluruh tahapan seleksi kami laksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme sehingga setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya," ujarnya. Menurut Dirga, Jalur Mandiri Gelombang II menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang belum sempat mengikuti ataupun belum berhasil pada jalur seleksi sebelumnya. Melalui jalur ini, IAIN Parepare berharap dapat menjaring generasi muda yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga karakter, integritas, dan semangat untuk berkontribusi bagi masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mempercayakan pendidikan putra-putrinya di IAIN Parepare sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di kawasan Ajatappareng yang terus berkomitmen menghadirkan pendidikan tinggi berkualitas, adaptif, dan berdaya saing. Pelaksanaan Ujian Mandiri Gelombang II ini menjadi salah satu upaya IAIN Parepare dalam menghadirkan proses seleksi yang adil sekaligus membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas. Di balik setiap peserta yang mengikuti ujian, tersimpan harapan besar keluarga agar mereka dapat melanjutkan pendidikan dan menggapai masa depan yang lebih baik melalui IAIN Parepare. (Hyn)
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - “KERETA” DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare) 27 Juli, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Pendahuluan Persaingan usaha dalam ekonomi ibarat perjalanan sebuah kereta. Relnya adalah hukum, lokomotifnya adalah pelaku usaha, gerbongnya adalah konsumen, pekerja, UMKM, pemasok, investor, dan masyarakat luas. Stasiunnya adalah kesejahteraan, efisiensi, keadilan, serta pertumbuhan ekonomi. Jika kereta berjalan di atas rel yang benar, maka seluruh gerbong dapat bergerak menuju tujuan bersama. Namun, apabila rel dibengkokkan oleh monopoli, kartel, persekongkolan tender, penyalahgunaan posisi dominan, atau praktik diskriminatif, maka kereta ekonomi dapat tergelincir dan menabrak kepentingan rakyat. Persaingan usaha yang sehat merupakan syarat penting bagi ekonomi yang adil. Dalam pasar yang sehat, pelaku usaha berlomba meningkatkan kualitas, menurunkan harga, memperbaiki layanan, dan berinovasi. Konsumen memperoleh pilihan yang lebih luas, pelaku usaha kecil memiliki peluang masuk pasar, dan negara memperoleh iklim ekonomi yang dinamis.Sebaliknya, persaingan usaha tidak sehat membuat pasar menjadi sempit, harga dikendalikan, kesempatan usaha tertutup, dan kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pelaku. Di Indonesia, persaingan usaha tidak sehat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan hukum dan keadilan sosial. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, ekonomi Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi arena bebas tanpa batas, tempat pelaku kuat menyingkirkan pelaku lemah. Hukum harus hadir sebagai rel yang menjaga agar kereta ekonomi tidak keluar dari jalur konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lahir sebagai instrumen utama untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini mengatur berbagai larangan, seperti perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dan penyalahgunaan posisi dominan. Semua larangan tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga agar kereta ekonomi berjalan di atas rel persaingan yang adil. Kereta sebagai Metafora Persaingan Usaha Kereta tidak dapat berjalan tanpa rel. Secepat apa pun lokomotifnya, sebesar apa pun mesinnya, dan sebanyak apa pun gerbongnya, kereta membutuhkan rel yang lurus, kuat, dan terawat. Dalam ekonomi, rel itu adalah hukum persaingan usaha. Tanpa hukum persaingan, kekuatan pasar dapat bergerak liar, menabrak pesaing, menekan konsumen, dan menguasai jalur ekonomi secara sewenang-wenang. Menurut Richard A. Posner, hukum persaingan usaha berfungsi mencegah perilaku pelaku usaha yang merusak kompetisi dan merugikan efisiensi pasar (Posner, 2001). Dalam kerangka metafora kereta, hukum persaingan usaha memastikan bahwa setiap lokomotif bisnis berjalan pada jalurnya masing-masing, tidak menutup rel bagi pesaing lain, tidak merusak sinyal pasar, dan tidak menghalangi gerbong konsumen untuk memperoleh manfaat. Namun, kereta ekonomi tidak hanya bergerak untuk kepentingan pelaku usaha besar. Ia membawa banyak penumpang. Konsumen membutuhkan harga yang wajar. UMKM membutuhkan kesempatan bersaing. Pekerja membutuhkan keberlanjutan usaha. Negara membutuhkan pasar yang efisien dan adil. Karena itu, persaingan usaha bukan hanya soal siapa yang paling cepat mencapai keuntungan, tetapi juga soal apakah perjalanan ekonomi itu aman, terbuka, dan tidak merugikan penumpang lain. Menurut Eleanor M. Fox, hukum persaingan usaha tidak hanya melindungi efisiensi pasar, tetapi juga menjaga proses kompetisi agar tidak dirusak oleh konsentrasi kekuasaan ekonomi (Fox, 2003). Pandangan ini penting bagi Indonesia karena struktur ekonomi nasional sering ditandai oleh ketimpangan antara pelaku besar dan pelaku kecil. Jika hukum tidak kuat, rel ekonomi dapat dikuasai oleh lokomotif besar, sedangkan kereta kecil tidak diberi jalan. Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai Kereta yang Keluar Persaingan usaha tidak sehat dapat dipahami sebagai keadaan ketika pelaku usaha tidak lagi bersaing melalui kualitas, harga, inovasi, dan pelayanan, tetapi melalui cara-cara yang merusak pasar. Dalam UU No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha tidak sehat diartikan sebagai persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Jika pasar adalah jalur perjalanan, maka persaingan usaha tidak sehat adalah kereta yang keluar rel. Ia mungkin tetap bergerak, tetapi gerakannya membahayakan. Kartel membuat harga tidak lagi lahir dari persaingan. Monopoli membuat konsumen kehilangan pilihan. Persekongkolan tender membuat pengadaan barang dan jasa kehilangan integritas.Penyalahgunaan posisi dominan membuat pesaing kecil sulit bertahan. Diskriminasi pasar membuat akses ekonomi tidak adil. Andi Fahmi Lubis dan kawan-kawan menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan menjaga iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, serta melindungi kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional (Lubis et al., 2017). Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha tidak hanya menjaga pelaku usaha agar bersaing secara adil, tetapi juga menjaga kepentingan masyarakat sebagai pengguna akhir barang dan jasa. Persaingan usaha tidak sehat sering kali tidak tampak secara kasatmata. Di permukaan, harga mungkin terlihat normal, tender tampak prosedural, distribusi terlihat berjalan, dan pelaku usaha terlihat independen. Namun, di balik itu dapat terjadi kesepakatan tersembunyi, pembagian wilayah, pengaturan pasokan, atau hambatan masuk bagi pesaing baru. Karena itu, hukum persaingan usaha membutuhkan analisis ekonomi dan hukum yang tajam. Monopoli: Lokomotif yang Menguasai Seluruh Jalur Monopoli terjadi ketika satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai produksi atau pemasaran barang dan jasa tertentu sehingga dapat mengendalikan pasar. Tidak semua monopoli otomatis melanggar hukum, karena dalam keadaan tertentu monopoli dapat terjadi karena efisiensi, hak kekayaan intelektual, atau penugasan negara. Namun, monopoli menjadi masalah ketika digunakan untuk menyingkirkan pesaing, mengendalikan harga, membatasi pasokan, atau merugikan konsumen. Dalam metafora kereta, monopoli adalah lokomotif besar yang menguasai seluruh jalur. Ia menentukan siapa yang boleh berjalan, kapan boleh berangkat, berapa biaya tiket, dan gerbong mana yang boleh masuk. Jika tidak diawasi, lokomotif tunggal itu dapat memperlambat perjalanan, menaikkan harga, dan menutup kesempatan bagi kereta lain. Menurut Herbert Hovenkamp, hukum antimonopoli harus membedakan antara keberhasilan bisnis yang diperoleh secara sah melalui efisiensi dan inovasi dengan kekuasaan pasar yang digunakan untuk menghambat kompetisi (Hovenkamp, 2005). Artinya, hukum tidak boleh menghukum pelaku usaha hanya karena besar. Yang harus dicegah adalah penggunaan kebesaran itu untuk merusak persaingan. Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap monopoli penting pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti pangan, energi, transportasi, telekomunikasi, keuangan digital, distribusi barang pokok, dan platform ekonomi digital. Semakin penting suatu sektor bagi masyarakat, semakin besar kebutuhan negara untuk memastikan agar tidak terjadi penguasaan pasar yang merugikan kepentingan umum. Kartel: Lokomotif yang Berpura-pura Bersaing Kartel adalah salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang paling merusak. Dalam kartel, para pelaku usaha yang seharusnya bersaing justru bekerja sama untuk mengatur harga, produksi, pasokan, atau wilayah pemasaran. Pasar tampak memiliki banyak kereta, tetapi sebenarnya lokomotif-lokomotif itu diam-diam dikendalikan dari ruang kendali yang sama. Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Larangan ini menjadi dasar penting untuk menindak kartel di berbagai sektor. Menurut Robert H. Bork, inti hukum persaingan usaha adalah menjaga kesejahteraan konsumen dari tindakan pelaku usaha yang mengurangi output, menaikkan harga, dan melemahkan efisiensi pasar (Bork, 1978). Kartel jelas bertentangan dengan prinsip tersebut karena menghilangkan kompetisi dan membuat konsumen membayar harga yang tidak terbentuk secara wajar. Kartel dapat terjadi dalam komoditas pangan, konstruksi, logistik, transportasi, jasa keuangan, obat-obatan, atau produk industri. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh ekonomi nasional. Harga menjadi tidak efisien, inovasi melemah, pelaku usaha kecil sulit masuk pasar, dan kepercayaan publik terhadap pasar menurun.Jika kereta kartel dibiarkan berjalan, maka stasiun persaingan sehat akan kosong. Penumpang tidak lagi memilih berdasarkan layanan terbaik, tetapi dipaksa mengikuti harga yang sudah diatur oleh pelaku usaha. Persekongkolan Tender: Sinyal Palsu di Persimpangan Rel Persekongkolan tender merupakan praktik yang sangat berbahaya dalam pengadaan barang dan jasa. Tender seharusnya menjadi mekanisme persaingan terbuka untuk memilih penyedia terbaik dengan harga dan kualitas yang paling menguntungkan. Namun, dalam persekongkolan tender, proses itu dibuat seolah-olah kompetitif, padahal pemenangnya sudah diatur. Dalam metafora kereta, persekongkolan tender adalah sinyal palsu di persimpangan rel. Lampu terlihat hijau untuk semua, tetapi sebenarnya hanya satu kereta yang sudah diberi jalan. Kereta lain hanya dijadikan pelengkap perjalanan agar proses tampak sah.Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 22 sampai Pasal 24, frasa“pihak lain” dalam norma persekongkolan dimaknai lebih terbatas sebagai pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain, sehingga pembuktian harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.Persekongkolan tender merugikan negara dan masyarakat karena dapat menyebabkan harga proyek lebih mahal, kualitas pekerjaan lebih rendah, dan kesempatan pelaku usaha lain tertutup. Dalam pengadaan publik, praktik ini juga dapat beririsan dengan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan. Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum bergantung pada substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam kasus persekongkolan tender, substansi hukum mungkin sudah tersedia, tetapi struktur pengawasan dan budaya integritas pengadaan harus diperkuat agar praktik tersebut tidak terus berulang. Penyalahgunaan Posisi Dominan: Mengunci Gerbong Pesaing Posisi dominan tidak selalu dilarang. Pelaku usaha dapat menjadi dominan karena efisiensi, inovasi, reputasi, teknologi, atau kualitas layanan. Namun, posisi dominan menjadi persoalan hukum ketika digunakan untuk menghambat pesaing, menekan pemasok, mendiskriminasi konsumen, atau menutup akses pasar.Dalam metafora kereta, penyalahgunaan posisi dominan adalah lokomotif besar yang mengunci gerbong pesaing agar tidak dapat bergerak. Ia mungkin tidak menghancurkan rel secara langsung, tetapi menguasai jalur, stasiun, tiket, dan sinyal. Pesaing kecil akhirnya tidak kalah karena kualitas buruk, melainkan karena tidak diberi akses yang adil. Menurut Jean Tirole, kekuatan pasar perlu dianalisis melalui struktur insentif, hambatan masuk, strategi harga, dan perilaku pelaku usaha dalam memengaruhi persaingan (Tirole, 1988). Pandangan ini relevan terutama dalam ekonomi modern yang melibatkan platform digital, jaringan distribusi, integrasi vertikal, dan penguasaan data. Dalam ekonomi digital, posisi dominan dapat muncul melalui efek jaringan, penguasaan data, integrasi layanan, dan ketergantungan pengguna. Platform besar dapat menentukan algoritma pencarian, biaya layanan, akses promosi, aturan akun, dan visibilitas produk. Jika tidak diawasi, posisi dominan digital dapat menjadi bentuk baru penguasaan pasar yang sulit dilihat dengan kacamata hukum lama. Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UMKM UMKM sering menjadi gerbong kecil dalam kereta ekonomi nasional. Jumlahnya banyak, kontribusinya besar, tetapi daya tahannya sering terbatas. Mereka menghadapi keterbatasan modal, teknologi, akses pasar, perlindungan hukum, dan posisi tawar. Dalam persaingan yang sehat, UMKM dapat berkembang melalui kreativitas dan kedekatan dengan konsumen.Namun, dalam persaingan tidak sehat, UMKM mudah tersingkir oleh kekuatan modal besar. Persaingan usaha tidak sehat dapat merugikan UMKM melalui predatory pricing, penguasaan jalur distribusi, perjanjian tertutup, diskriminasi akses, peniruan produk, ketergantungan platform, dan dominasi ritel besar. Dalam kondisi seperti itu, UMKM tidak kalah karena tidak mampu bersaing, tetapi karena rel persaingan telah dibuat miring. John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls, 1999). Jika teori Rawls digunakan dalam hukum persaingan usaha, maka negara harus memastikan bahwa struktur pasar tidak menutup kesempatan bagi pelaku kecil. Persaingan tidak boleh hanya menguntungkan yang kuat dan mempercepat tersingkirnya yang lemah. Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan adalah perluasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai (Sen, 1999). Dalam konteks UMKM, hukum persaingan usaha harus memperluas kemampuan pelaku kecil untuk masuk pasar, memperoleh akses distribusi, mendapatkan pembiayaan, menggunakan teknologi, dan menghadapi pelaku besar secara lebih setara. KPPU sebagai Penjaga Rel Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merupakan lembaga utama yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam metafora kereta, KPPU adalah penjaga rel, pengawas sinyal, dan pemeriksa jalur agar perjalanan ekonomi tidak tergelincir. KPPU memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, memutus perkara, dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum. KPPU berperan penting karena praktik persaingan usaha tidak sehat sering dilakukan secara tersembunyi. Kartel jarang ditulis secara terang. Persekongkolan tender sering dibungkus dokumen formal. Penyalahgunaan posisi dominan sering disamarkan sebagai strategi bisnis.Karena itu, KPPU membutuhkan data, keahlian ekonomi, keberanian hukum, dan koordinasi antarlembaga. Dalam praktiknya, penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan pembuktian yang kuat. KPPU harus membedakan antara perilaku bisnis yang wajar dan perilaku anti-persaingan.Tidak semua harga murah adalah predatory pricing. Tidak semua perusahaan besar melakukan monopoli. Tidak semua kesamaan harga adalah kartel. Tetapi ketika terdapat pola koordinasi, hambatan masuk, pengaturan pasar, atau eksploitasi konsumen, hukum harus bergerak. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Dengan demikian, KPPU tidak hanya menjaga teori persaingan, tetapi juga menjaga manusia di balik pasar: konsumen, pedagang kecil, pekerja, dan masyarakat. Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ekonomi Digital Ekonomi digital membawa bentuk baru persaingan usaha tidak sehat. Jika dahulu pasar dikendalikan melalui gudang, toko, pelabuhan, atau jalur distribusi fisik, kini pasar dapat dikendalikan melalui data, algoritma, aplikasi, sistem pembayaran, dan ekosistem platform. Rel kereta ekonomi tidak lagi hanya besi, tetapi juga kode digital. Platform digital dapat memberi manfaat besar: memperluas pasar, menurunkan biaya transaksi, mempercepat layanan, dan membuka peluang bagi UMKM. Namun, platform juga dapat menjadi penjaga gerbang yang menentukan siapa terlihat dan siapa tenggelam.Algoritma dapat menentukan produk mana yang muncul di halaman utama, penjual mana yang memperoleh pelanggan, dan harga mana yang dianggap kompetitif. Menurut Frank Pasquale, masyarakat digital menghadapi persoalan black , yaitu keputusan penting dibuat oleh sistem tertutup yang sulit dipahami dan diawasi (Pasquale, 2015). Dalam konteks persaingan usaha, algoritma yang tertutup dapat menyulitkan pembuktian diskriminasi, manipulasi pasar, atau penyalahgunaan posisi dominan. Karena itu, hukum persaingan usaha Indonesia perlu terus diperkuat agar mampu membaca pasar digital. Rel lama perlu diperiksa kembali: apakah masih cukup kuat untuk menahan kecepatan lokomotif digital? Jika tidak, negara harus memperbarui instrumen pengawasan, memperkuat akses data, dan membangun kemampuan analisis teknologi dalam penegakan hukum persaingan. Keadilan Sosial sebagai Stasiun Akhir Persaingan Sehat Persaingan usaha bukan tujuan akhir. Ia adalah jalan menuju kesejahteraan, efisiensi, inovasi, dan keadilan sosial. Jika persaingan hanya menghasilkan konsentrasi kekayaan, menyingkirkan pelaku kecil, dan melemahkan konsumen, maka kereta ekonomi telah salah arah.Pasal 33 UUD 1945 menjadi kompas bahwa ekonomi Indonesia harus bergerak menuju kemakmuran rakyat. Hukum persaingan usaha tidak boleh hanya meniru logika pasar bebas,tetapi harus disesuaikan dengan cita hukum ekonomi Indonesia yang berkeadilan sosial. Persaingan sehat harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi ekonomi. Mohammad Hatta menekankan bahwa ekonomi Indonesia harus dibangun berdasarkan asas kebersamaan, koperasi, dan kepentingan rakyat banyak, bukan penguasaan ekonomi oleh segelintir orang (Hatta, 2015). Pandangan Hatta memperkuat bahwa penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia tidak cukup hanya mengukur efisiensi, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan kesempatan ekonomi. Dalam metafora kereta, stasiun akhir persaingan usaha bukanlah kemenangan satu lokomotif paling kuat, tetapi tibanya seluruh penumpang pada tujuan keadilan. Konsumen terlindungi, pelaku usaha kecil memperoleh ruang, inovasi berkembang, harga wajar, dan pasar tidak dikuasai oleh kekuatan yang menyalahgunakan dominasinya. Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Pertama, pembuktian praktik anti-persaingan sering sulit karena pelanggaran dilakukan secara tersembunyi. Kedua, perkembangan ekonomi digital melahirkan bentuk penguasaan pasar yang tidak selalu mudah diukur dengan indikator konvensional. Ketiga, koordinasi antarlembaga belum selalu efektif. Keempat, literasi pelaku usaha terhadap hukum persaingan masih perlu diperkuat. Kelima, sanksi harus cukup memberikan efek jera. Tantangan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha. Hukum tidak boleh menakut-nakuti pelaku usaha yang berinovasi secara sehat. Namun, hukum juga tidak boleh lemah terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan kekuasaan pasar. Keseimbangan ini penting agar kereta ekonomi tetap bergerak cepat, tetapi tidak keluar rel. Menurut Joseph E. Stiglitz, pasar dapat gagal karena ketimpangan informasi, kekuasaan pasar, dan kelemahan institusi (Stiglitz, 2012). Oleh karena itu, penegakan hukum persaingan usaha harus disertai penguatan institusi, keterbukaan data, perlindungan konsumen, dan keberpihakan kepada struktur pasar yang inklusif. Strategi Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat, diperlukan beberapa strategi. Pertama, memperkuat kewenangan dan kapasitas KPPU dalam analisis ekonomi, teknologi digital, dan pembuktian perkara. Kedua, memperkuat koordinasi antara KPPU, pemerintah, pengadilan, regulator sektor, dan pemerintah daerah. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui program competition compliance Keempat, memperbaiki transparansi dalam pengadaan barang dan jasa agar persekongkolan tender dapat dicegah sejak awal. Kelima, mengawasi sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti pangan, energi, transportasi, kesehatan, jasa keuangan, dan platform digital. Keenam, memperkuat perlindungan UMKM dalam rantai pasok dan ekosistem digital. Ketujuh, meningkatkan literasi konsumen agar masyarakat dapat mengenali praktik pasar yang merugikan. Hukum persaingan usaha harus bekerja seperti petugas yang terus memeriksa rel. Ia tidak menunggu kereta tergelincir baru bergerak. Ia harus mencegah kerusakan sejak tanda-tanda awal muncul. Pencegahan lebih baik daripada memperbaiki kerugian setelah pasar rusak. Penutup Persaingan usaha tidak sehat adalah kereta yang keluar dari rel keadilan. Ia mungkin tetap bergerak, bahkan tampak cepat dan menguntungkan bagi sebagian pelaku. Namun, di balik kecepatannya, ia membawa risiko besar: konsumen dirugikan, UMKM tersingkir, harga dikendalikan, tender dipalsukan, pasar dikuasai, dan demokrasi ekonomi melemah. Hukum persaingan usaha hadir sebagai rel yang menjaga agar perjalanan ekonomi tetap berada pada jalur yang benar. UU No. 5 Tahun 1999 menjadi dasar penting untuk mencegah monopoli, kartel, persekongkolan tender, penguasaan pasar, dan penyalahgunaan posisi dominan. KPPU menjadi penjaga rel agar pasar tidak dibengkokkan oleh kekuasaan ekonomi yang tidak bertanggung jawab. Namun, rel hukum tidak cukup hanya ada. Ia harus kuat, dirawat, dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ekonomi digital, platform, algoritma, dan konsentrasi data telah menciptakan jalur baru yang membutuhkan pengawasan baru. Negara harus memastikan bahwa kereta ekonomi digital tidak melaju meninggalkan keadilan sosial di stasiun lama. Pada akhirnya, persaingan usaha yang sehat bukan hanya tentang siapa yang menang di pasar, tetapi tentang bagaimana pasar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kereta ekonomi Indonesia harus berjalan di atas rel konstitusi, membawa seluruh gerbong rakyat menuju stasiun kesejahteraan. Jika rel itu dijaga, persaingan akan menjadi energi kemajuan. Jika rel itu dibiarkan rusak, persaingan akan berubah menjadi tabrakan kepentingan yang melukai keadilan. Editor /Layout : Tasrif Daftar Pustaka Bork, R. H. (1978). The antitrust paradox: A policy at war with itself . New York: Basic Books. Fox, E. M. (2003). We protect competition, you protect competitors. World Competition, 26 (2), 149–165. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . New York: Russell Sage Foundation. Hatta, M. (2015). Membangun koperasi dan koperasi membangun . Jakarta: Kompas. Hovenkamp, H. (2005). The antitrust enterprise: Principle and execution . Cambridge, MA: Harvard University Press. Lubis, A. F., Anggraini, A. M. T., Toha, K., Kagramanto, L. B., Hawin, M., Sirait, N. N., Prananingtyas, P., Sukarmi, Maarif, S., & Silalahi, U. (2017). Hukum persaingan usaha: Buku teks . Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasquale, F. (2015). The black box society: The secret algorithms that control money and information . Cambridge, MA: Harvard University Press. Posner, R. A. (2001). Antitrust law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Yogyakarta: Genta Publishing. Rawls, J. (1999). theory of justice revised edition. Cambridge, MA: Harvard University Press. Sen, A. (1999). Development as freedom . New York: Alfred A. Knopf. Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today’s divided society endangers our future . New York: W. W. Norton & Company. Tirole, J. (1988). The theory of industrial organization . Cambridge, MA: MIT Press. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 27 Juli 2026
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - “BOTOL” DAN KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN TERTENTU: ANTARA EFISIENSI DIGITAL, KEBEBASAN KONSUMEN, DAN KEADILAN PASAR Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare) 30 Juli, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Pendahuluan Sistem pembayaran dalam ekonomi digital ibarat botol. Ia adalah wadah yang menampung aliran transaksi: uang masuk, uang keluar, nilai berpindah, barang dibeli, jasa dibayar, dan hubungan ekonomi diselesaikan. Botol membuat air transaksi tidak tumpah ke mana-mana. Ia memberi bentuk, ukuran, keamanan, dan keteraturan. Namun, botol juga dapat menjadi masalah apabila hanya satu bentuk botol yang dipaksakan kepada semua orang, tanpa memperhatikan kebutuhan, kemampuan, akses, dan pilihan masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi modern, pembayaran tidak lagi hanya dilakukan dengan uang tunai. Konsumen menggunakan transfer bank, kartu debit, kartu kredit, uang elektronik, dompet digital, mobile banking, internet banking, QRIS, virtual account, dan berbagai kanal pembayaran lain. Perkembangan ini memberi kemudahan besar: transaksi lebih cepat, pencatatan lebih rapi, risiko membawa uang tunai berkurang, dan pelaku usaha dapat menjangkau konsumen secara lebih luas. Namun, persoalan hukum muncul ketika konsumen atau pelaku usaha diwajibkan menggunakan sistem pembayaran tertentu. Misalnya, pembayaran hanya boleh melalui aplikasi tertentu, hanya melalui bank tertentu, hanya melalui dompet digital tertentu, hanya melalui QR tertentu, atau hanya melalui kanal pembayaran yang ditunjuk sepihak. Kewajiban semacam ini perlu dikaji secara hati-hati. Apakah kewajiban tersebut sah karena bertujuan efisiensi, keamanan, dan standardisasi? Ataukah justru menjadi bentuk pembatasan pilihan konsumen, penguncian pasar, diskriminasi akses, dan persaingan usaha tidak sehat? Botol pembayaran digital memang penting. Tetapi dalam hukum ekonomi, pertanyaannya bukan hanya apakah botol itu praktis, melainkan siapa yang membuat botol, siapa yang menguasai mulut botol, siapa yang dapat menuangkan air ke dalamnya, siapa yang dipaksa meminumnya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari bentuk botol tersebut. Botol sebagai Metafora Sistem Pembayaran Botol memiliki fungsi utama sebagai wadah. Tanpa botol, air mudah tumpah. Tanpa sistem pembayaran yang tertib, transaksi ekonomi mudah kacau. Sistem pembayaran diperlukan agar perpindahan dana berjalan aman, efisien, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, negara melalui Bank Indonesia memiliki kepentingan besar untuk mengatur sistem pembayaran agar stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, dan kelancaran transaksi dapat dijaga. Peraturan Bank Indonesia tentang sistem pembayaran dan penyedia jasa pembayaran menempatkan tata kelola sistem pembayaran sebagai bagian penting dari pengaturan ekonomi digital. PBI No. 23/6/PBI/2021 mengatur penyedia jasa pembayaran sebagai tindak lanjut dari reformasi pengaturan sistem pembayaran dan perkembangan inovasi model bisnis pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan ketentuan standardisasi sistem pembayaran melalui PBI No. 23/11/PBI/2021 sebagai bagian dari reformasi regulasi sistem pembayaran nasional. Namun, botol tidak boleh berubah menjadi kurungan. Sistem pembayaran yang diwajibkan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme yang adil. Apabila kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu bersumber dari negara untuk standardisasi, keamanan, interoperabilitas, dan efisiensi publik, maka kewajiban tersebut dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan tidak diskriminatif. Tetapi jika kewajiban itu bersumber dari pelaku usaha dominan untuk mengunci konsumen atau memaksa pedagang masuk ke ekosistem tertentu, maka ia perlu diuji dari perspektif perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Menurut Lawrence M. Friedman, bekerjanya hukum ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam konteks sistem pembayaran, substansi hukum mencakup aturan Bank Indonesia, perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan perlindungan data. Struktur hukum mencakup Bank Indonesia, OJK, KPPU, pemerintah, pengadilan, dan penyelenggara sistem pembayaran. Budaya hukum mencakup kepatuhan pelaku usaha, kesadaran konsumen, serta etika bisnis digital. Kewajiban Pembayaran dan Kepastian Hukum Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu dapat dibenarkan apabila lahir dari kebutuhan kepastian hukum dan ketertiban transaksi. Dalam transaksi publik, misalnya, penggunaan sistem pembayaran tertentu dapat membantu pencatatan, akuntabilitas, pengawasan, pencegahan kebocoran penerimaan, dan transparansi keuangan. Dalam transaksi digital, standardisasi pembayaran juga dapat menghindari fragmentasi sistem yang membingungkan konsumen. Contohnya, QRIS dibangun sebagai standar nasional QR Code pembayaran. QRIS bertujuan agar pembayaran berbasis QR Code dapat berjalan lebih terhubung, tidak terpecah-pecah berdasarkan masing-masing penyedia layanan. Dengan standar bersama, konsumen tidak perlu memiliki banyak aplikasi hanya untuk membaca kode QR yang berbeda. Pedagang juga dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam ekosistem QRIS. Bank Indonesia menyebut QRIS sebagai standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Dalam metafora botol, QRIS dapat dipahami sebagai upaya membuat ukuran mulut botol yang seragam. Jika setiap pelaku usaha membuat botol dengan tutup berbeda, konsumen akan kesulitan menuangkan air transaksi. Standardisasi membuat botol lebih mudah digunakan banyak pihak. Namun, kepastian hukum harus tetap memperhatikan prinsip pilihan dan proporsionalitas. Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu tidak boleh menutup sepenuhnya kemungkinan pembayaran lain, kecuali memang ada dasar hukum yang jelas, alasan keamanan yang kuat, atau kebutuhan administrasi yang sah. Dalam transaksi privat, pembatasan cara pembayaran harus diberitahukan secara jelas sejak awal, tidak boleh menipu, tidak boleh merugikan konsumen, dan tidak boleh menimbulkan biaya tersembunyi. Perlindungan Konsumen: Jangan Memaksa Air Masuk ke Botol yang Sempit Konsumen adalah pihak yang sering berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan sistem pembayaran digital. Konsumen mungkin tidak memahami biaya layanan, risiko data pribadi, syarat penggunaan aplikasi, prosedur pengembalian dana, atau konsekuensi dari kegagalan transaksi. Karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu harus diuji dari sisi perlindungan konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Dalam konteks pembayaran digital, informasi yang benar tidak hanya mengenai barang, tetapi juga mengenai cara pembayaran, biaya administrasi, potongan, batas waktu pembayaran, risiko gagal bayar, dan prosedur pengaduan. Menurut Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, perlindungan konsumen diperlukan karena posisi konsumen sering tidak seimbang dibandingkan pelaku usaha, terutama dalam hal informasi dan daya tawar (Miru & Yodo, 2015). Ketika pelaku usaha mewajibkan pembayaran melalui sistem tertentu tanpa memberikan alternatif dan tanpa menjelaskan konsekuensinya, maka konsumen dapat mengalami ketidakadilan kontraktual. Botol yang terlalu sempit membuat air sulit masuk. Sistem pembayaran yang terlalu dipaksakan membuat konsumen sulit bertransaksi. Tidak semua orang memiliki ponsel pintar, rekening bank, dompet digital, jaringan internet stabil, literasi digital, atau akses ke aplikasi tertentu. Bagi sebagian masyarakat, uang tunai masih menjadi alat pembayaran paling mudah. Karena itu, kewajiban pembayaran digital harus memperhatikan inklusi keuangan dan kesenjangan digital. Amartya Sen menyatakan bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kemampuan manusia, bukan sekadar peningkatan angka ekonomi (Sen, 1999). Dalam konteks pembayaran digital, kemajuan bukan hanya banyaknya transaksi non-tunai, tetapi sejauh mana semua kelompok masyarakat memiliki kemampuan nyata untuk menggunakan sistem tersebut tanpa tersisih. Persaingan Usaha: Ketika Botol Dikuasai oleh Satu Pelaku Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu juga dapat menjadi persoalan persaingan usaha. Apabila pelaku usaha dominan memaksa konsumen atau mitra usaha hanya menggunakan sistem pembayaran miliknya atau afiliasinya, maka hal itu dapat menciptakan penguncian pasar. Konsumen kehilangan pilihan, pelaku usaha kecil kehilangan daya tawar, dan penyedia jasa pembayaran lain kehilangan kesempatan bersaing. UU No. 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam konteks sistem pembayaran, isu yang dapat muncul antara lain tying arrangement, exclusive dealing, diskriminasi akses, penyalahgunaan posisi dominan, dan penguasaan pasar. Jika suatu platform digital mewajibkan seluruh transaksi hanya melalui dompet digital tertentu yang terafiliasi dengannya, maka perlu diuji apakah kewajiban tersebut objektif, proporsional, transparan, dan tidak menutup pasar bagi pesaing. Menurut Richard A. Posner, hukum persaingan usaha bertujuan mencegah perilaku pelaku usaha yang merusak kompetisi dan merugikan konsumen (Posner, 2001). Dalam sistem pembayaran digital, kerugian konsumen tidak selalu tampak sebagai harga yang lebih mahal. Kerugian juga dapat muncul dalam bentuk kehilangan pilihan, ketergantungan ekosistem, biaya layanan yang meningkat, dan penguasaan data transaksi. Jean Tirole menjelaskan bahwa kekuatan pasar perlu dianalisis melalui struktur insentif, hambatan masuk, dan strategi pelaku usaha dalam menguasai pasar (Tirole, 1988). Dalam ekonomi digital, sistem pembayaran dapat menjadi pintu masuk dominasi karena siapa yang menguasai pembayaran sering kali juga menguasai data, perilaku konsumen, promosi, loyalitas, dan arus transaksi. Dalam metafora botol, persaingan usaha tidak sehat terjadi ketika satu pelaku bukan hanya menyediakan botol, tetapi juga menutup semua sumber air lain dan memaksa setiap orang memakai botolnya. Pasar yang sehat membutuhkan banyak pilihan botol yang dapat dipakai secara aman, adil, dan saling terhubung. Kebebasan Berkontrak dan Batasnya Pelaku usaha pada prinsipnya memiliki kebebasan untuk menentukan syarat transaksi, termasuk cara pembayaran. Prinsip ini sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian. Namun, kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, itikad baik, kepatutan, perlindungan konsumen, dan keseimbangan para pihak. Dalam transaksi digital, klausula pembayaran sering disusun sepihak oleh pelaku usaha. Konsumen hanya diberi pilihan menerima atau tidak menggunakan layanan. Dalam keadaan demikian, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu dapat menjadi klausula baku. Klausula baku tidak otomatis dilarang, tetapi dapat bermasalah apabila mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, membatasi hak konsumen, menimbulkan biaya tersembunyi, atau memaksa konsumen tunduk pada ketentuan yang tidak wajar. Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian baku sering menempatkan konsumen pada posisi lemah karena isi perjanjian telah ditentukan sepihak oleh pihak yang lebih kuat (Badrulzaman, 1994). Dalam sistem pembayaran digital, posisi lemah itu semakin nyata karena konsumen tidak hanya berhadapan dengan teks kontrak, tetapi juga dengan desain aplikasi, algoritma, dan ekosistem digital yang tidak mudah dinegosiasikan. Oleh karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu harus memenuhi asas transparansi, keadilan, dan keseimbangan. Konsumen harus diberi informasi sejak awal.Biaya harus jelas. Risiko harus dijelaskan. Mekanisme pengembalian dana harus tersedia. Jika transaksi gagal karena sistem pembayaran, konsumen tidak boleh dibebani secara tidak adil. Data Pribadi dan Jejak Transaksi Sistem pembayaran digital bukan hanya memindahkan uang, tetapi juga menciptakan data. Setiap pembayaran menghasilkan jejak: siapa membayar, kepada siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana transaksi terjadi, barang apa yang dibeli, dan pola konsumsi seperti apa yang terbentuk. Data ini bernilai ekonomi tinggi. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu tidak boleh menjadi cara tersembunyi untuk mengumpulkan data secara berlebihan. Konsumen harus mengetahui data apa yang diproses, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, dan kepada siapa dibagikan. Menurut Shoshana Zuboff, kapitalisme pengawasan bekerja dengan cara mengambil pengalaman manusia sebagai bahan mentah untuk diprediksi dan dikomersialisasi (Zuboff, 2019). Dalam pembayaran digital, pengalaman manusia itu tampak dalam jejak transaksi. Apabila data pembayaran digunakan untuk iklan tertarget, penilaian kredit, segmentasi harga, atau penawaran yang manipulatif tanpa kontrol yang adil, maka sistem pembayaran berubah dari botol transaksi menjadi botol pengawasan. Etika hukum menghendaki agar pemrosesan data pembayaran dilakukan secara minimal, sah, transparan, aman, dan bertanggung jawab. Botol pembayaran tidak boleh bocor. Jika botol bocor, yang tumpah bukan hanya uang, tetapi juga privasi, martabat, dan rasa aman konsumen. Kewajiban Pembayaran dalam Pelayanan Publik Dalam pelayanan publik, penggunaan sistem pembayaran tertentu dapat membantu pemerintah mengurangi pungutan liar, meningkatkan akuntabilitas, mempercepat layanan, dan memudahkan pencatatan penerimaan. Namun, kewajiban pembayaran digital dalam pelayanan publik harus memperhatikan akses masyarakat. Apabila suatu layanan publik hanya menerima pembayaran melalui kanal tertentu, pemerintah harus memastikan bahwa kanal tersebut mudah diakses, tidak menimbulkan biaya berlebihan, tersedia alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses digital, dan tidak menghambat hak masyarakat memperoleh layanan. Pelayanan publik tidak boleh menjadi eksklusif hanya bagi warga yang memiliki aplikasi, rekening, atau perangkat tertentu. Prinsip negara hukum menuntut bahwa kebijakan pembayaran dalam pelayanan publik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kebijakan tersebut harus diumumkan, mudah dipahami, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, sistem pembayaran digital dapat menjadi hambatan administratif baru.Dalam metafora botol, pemerintah boleh menyediakan botol yang lebih rapi untuk menampung penerimaan negara atau daerah. Tetapi pemerintah tidak boleh lupa bahwa masyarakat datang membawa berbagai wadah kemampuan. Ada yang sudah siap digital, ada yang masih tunai, ada yang terkendala jaringan, ada yang tidak memahami aplikasi. Keadilan pelayanan publik menuntut agar semua tetap dapat dilayani. QRIS dan Standarisasi yang Inklusif QRIS merupakan contoh penting dalam diskusi kewajiban sistem pembayaran tertentu. Sebagai standar nasional QR Code pembayaran, QRIS bertujuan mendorong interoperabilitas, efisiensi, keamanan, dan inklusi transaksi. PADG BI No. 3 Tahun 2025 menunjukkan bahwa QRIS terus dikembangkan, termasuk model merchant presented mode, customer presented mode, QRIS TUNTAS, dan interkoneksi transaksi antarnegara. Secara konseptual, QRIS berbeda dari pemaksaan aplikasi tunggal. QRIS justru dimaksudkan sebagai standar agar berbagai penyedia layanan dapat saling terhubung. Dengan demikian, QRIS dapat menjadi botol bersama, bukan botol milik satu pelaku. Standardisasi seperti ini dapat mendukung persaingan karena konsumen dan pedagang tidak terkunci pada satu aplikasi tertentu. Namun, implementasi tetap harus diawasi. Pedagang kecil perlu memahami biaya, batas transaksi, pencairan dana, penyelesaian sengketa, dan risiko teknis. Bank Indonesia menjelaskan bahwa untuk transaksi reguler usaha mikro dengan nominal transaksi sampai dengan Rp500.000,00, skema merchant discount rate tertentu dapat bernilai 0%. Informasi seperti ini penting agar pedagang kecil tidak salah paham, tidak dibebani biaya tidak resmi, dan tidak dieksploitasi oleh pihak yang mengatasnamakan layanan pembayaran. QRIS dapat menjadi contoh botol yang baik apabila ia terbuka, interoperabel, mudah digunakan, terjangkau, aman, dan berpihak pada inklusi. Tetapi botol yang baik tetap harus dirawat: edukasi harus berjalan, pengawasan biaya harus kuat, dan perlindungan konsumen harus nyata. Keadilan Sosial dalam Sistem Pembayaran Sistem pembayaran bukan hanya persoalan teknis perbankan. Ia adalah infrastruktur keadilan ekonomi. Siapa yang dapat membayar, bagaimana cara membayar, berapa biaya pembayaran, dan siapa yang menguasai data pembayaran adalah persoalan hukum ekonomi yang sangat penting. John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls, 1999). Jika prinsip ini digunakan dalam sistem pembayaran, maka kebijakan pembayaran digital harus memberi manfaat nyata bagi kelompok kecil: pedagang pasar, UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, warga pedesaan, orang tua, dan kelompok yang belum sepenuhnya melek digital. Mohammad Hatta menekankan bahwa ekonomi Indonesia harus berakar pada asas kebersamaan dan kepentingan rakyat banyak (Hatta, 2015). Dalam konteks pembayaran digital, gagasan Hatta mengingatkan bahwa modernisasi sistem pembayaran harus diarahkan untuk memperluas partisipasi rakyat, bukan mempersempit akses melalui ketergantungan pada ekosistem komersial tertentu. Keadilan sosial menuntut agar tidak ada masyarakat yang tercecer hanya karena tidak memiliki aplikasi tertentu. Tidak boleh ada UMKM yang tersingkir hanya karena tidak mampu membayar biaya sistem pembayaran. Tidak boleh ada konsumen yang dipaksa menyerahkan data secara berlebihan hanya untuk membeli barang sederhana. Tidak boleh ada pelaku usaha dominan yang mengunci pasar melalui kanal pembayaran tertutup.Botol pembayaran harus cukup luas untuk menampung semua lapisan masyarakat. Jika terlalu sempit, ia hanya menampung yang kuat dan menumpahkan yang lemah. Rumusan Prinsip Hukum yang Ideal Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu perlu diuji dengan beberapa prinsip hukum.Pertama, prinsip legalitas . Kewajiban harus memiliki dasar hukum atau dasar kontraktual yang sah. Jika berasal dari pemerintah, harus ada kewenangan. Jika berasal dari pelaku usaha, harus ada kesepakatan yang transparan dan tidak melanggar hukum.Kedua, prinsip transparansi . Konsumen harus mengetahui cara pembayaran, biaya, risiko, waktu penyelesaian, dan prosedur pengaduan. Ketiga, prinsip proporsionalitas . Kewajiban pembayaran tertentu harus sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak secara berlebihan.Keempat, prinsip non-diskriminasi . Sistem pembayaran tidak boleh menyingkirkan kelompok tertentu yang tidak memiliki akses digital atau rekening tertentu.Kelima, prinsip perlindungan konsumen . Konsumen harus tetap memiliki hak atas informasi, keamanan, kenyamanan, pilihan, dan ganti rugi apabila dirugikan.Keenam, prinsip persaingan sehat . Kewajiban pembayaran tidak boleh menjadi alat penguncian pasar, penyalahgunaan posisi dominan, atau diskriminasi terhadap penyedia jasa pembayaran lain.Ketujuh, prinsip perlindungan data pribadi . Data transaksi harus dikelola secara sah, terbatas, aman, dan bertanggung jawab.Kedelapan, prinsip inklusi keuangan . Sistem pembayaran harus memperluas akses, bukan menciptakan tembok baru bagi masyarakat kecil. Penutup Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu adalah persoalan yang tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung hukum ekonomi modern. Pembayaran bukan sekadar cara memindahkan uang. Pembayaran adalah pintu masuk ke pasar, layanan publik, konsumsi, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Karena itu, ketika cara pembayaran dibatasi, hak dan akses masyarakat juga dapat ikut dibatasi. Metafora botol mengajarkan bahwa sistem pembayaran memang diperlukan sebagai wadah transaksi. Tanpa botol, air ekonomi dapat tumpah. Namun, botol tidak boleh menjadi alat pengurungan. Botol pembayaran harus aman, bersih, terbuka, tidak bocor, dan cukup luas untuk menampung seluruh masyarakat.Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu dapat dibenarkan apabila didasarkan pada hukum, bertujuan sah, transparan, proporsional, tidak diskriminatif, melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha, dan menghormati data pribadi. Sebaliknya, kewajiban tersebut dapat bermasalah apabila digunakan untuk memaksa konsumen, mengunci pasar, memperbesar dominasi platform, membebani UMKM, atau mengumpulkan data secara berlebihan. Pada akhirnya, sistem pembayaran digital Indonesia harus menjadi botol keadilan: menampung inovasi, menjaga keamanan, mempercepat transaksi, tetapi tetap menghormati kebebasan memilih, perlindungan konsumen, persaingan sehat, dan keadilan sosial. editor/Layout : Tasrif Daftar Pustaka Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis . Bandung: Alumni. Bank Indonesia. (2025). Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) . Jakarta: Bank Indonesia. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . New York: Russell Sage Foundation. Hatta, M. (2015). Membangun koperasi dan koperasi membangun . Jakarta: Kompas. Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen . Jakarta: RajaGrafindo Persada. Posner, R. A. (2001). Antitrust law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. Rawls, J. (1999). A theory of justice revised edition. Cambridge, MA: Harvard University Press. Sen, A. (1999). Development as freedom . New York: Alfred A. Knopf. Tirole, J. (1988). The theory of industrial organization . Cambridge, MA: MIT Press. Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power . New York: PublicAffairs. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 30 Juli 2026
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Pascasarjana IAIN Parepare Gelar International Guest Lecture, Bahas Dinamika Hukum Keluarga Islam 5 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Program Pascasarjana IAIN Parepare kembali menyelenggarakan International Guest Lecture of Post Graduate Program at IAIN Parepare (IGLoPAS) dengan mengangkat tema “The Dynamics of Islamic Family Law in the Context of Cultural Diversity and Global Civilization” . Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, ini menghadirkan akademisi dari Indonesia dan Malaysia untuk mendiskusikan dinamika hukum keluarga Islam dalam menghadapi keberagaman budaya dan perkembangan peradaban global. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom tersebut menghadirkan Prof. Dr. Zaini Nasohah, Pensyarah pada Pusat Kajian Syariah, Fakulti Pengajian Islam, Universiti Kebangsaan Malaysia, sebagai pembicara internasional. Sementara itu, dari Indonesia hadir Dr. Agus Muchsin, M.Ag., dosen IAIN Parepare, sebagai pembicara. Kegiatan dipandu oleh Faisal Nur Shadiq Shabri, Lc., M.H., selaku moderator. Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Parepare, Prof. Dr. Fikri, M.H.I., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa IGLoPAS telah memasuki seri keempat. Menurutnya, kegiatan yang dirancang secara berseri tersebut diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya. “IGLoPAS ini sudah memasuki seri keempat dari enam seri. Kita berharap kegiatan berseri ini tetap berlanjut meskipun nanti berganti tahun. Budaya seperti ini perlu dilanggengkan,” ungkap Prof. Dr. Fikri dalam sambutannya. Ia menilai keberlanjutan kegiatan semacam ini penting bagi pengembangan atmosfer akademik di lingkungan Pascasarjana IAIN Parepare. Terlebih, setiap pelaksanaan IGLoPAS memerlukan proses untuk menemukan pemateri yang tepat dan memiliki kompetensi sesuai dengan tema yang diusung. Menurutnya, menghadirkan narasumber yang tepat menjadi salah satu aspek penting agar diskusi akademik yang dibangun benar-benar relevan dengan isu yang sedang dikaji. Karena itu, tradisi akademik melalui kegiatan IGLoPAS diharapkan dapat terus dipertahankan dan dikembangkan sebagai bagian dari penguatan jejaring akademik Pascasarjana IAIN Parepare. IGLoPAS seri keempat ini mendapat antusiasme yang baik dari peserta. Tercatat sekitar 110 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta tidak hanya berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Papua. Keragaman asal peserta tersebut menunjukkan bahwa kegiatan akademik yang diselenggarakan Pascasarjana IAIN Parepare mampu menjangkau kalangan akademisi dan masyarakat dari berbagai wilayah. Format kegiatan yang dilaksanakan secara daring juga memungkinkan partisipasi yang lebih luas tanpa dibatasi jarak dan wilayah geografis. Tema “The Dynamics of Islamic Family Law in the Context of Cultural Diversity and Global Civilization” dinilai relevan dengan perkembangan masyarakat Muslim kontemporer. Keberagaman budaya dan perubahan sosial yang berlangsung di berbagai belahan dunia menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengembangan hukum keluarga Islam. Karena itu, diperlukan kajian yang tidak hanya berpijak pada khazanah keislaman, tetapi juga mampu membaca dinamika sosial dan budaya dalam konteks global. Kehadiran Prof. Dr. Zaini Nasohah dari Universiti Kebangsaan Malaysia dan Dr. Agus Muchsin, M.Ag., dari IAIN Parepare diharapkan dapat memperkaya perspektif peserta mengenai persoalan tersebut, sekaligus membuka ruang dialog akademik antara Indonesia dan Malaysia. Melalui penyelenggaraan IGLoPAS secara berkelanjutan, Pascasarjana IAIN Parepare menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya akademik yang terbuka, dinamis, dan berorientasi pada jejaring keilmuan internasional. Antusiasme peserta dari berbagai daerah menjadi salah satu indikator bahwa forum akademik semacam ini memiliki ruang yang luas untuk terus dikembangkan pada seri-seri berikutnya. Kontributor: Hamzah Editor: Sri Rahayu Andira
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - “LAMPU” DAN INFORMASI PRODUK YANG TIDAK TRANSPARAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM EKONOMI INDONESIA Oleh: Dr. Zainal Said.,MH. (Dosen fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare) 6 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Pendahuluan Informasi produk ibarat lampu dalam ruang transaksi. Tanpa lampu, konsumen masuk ke pasar dalam keadaan remang-remang: melihat barang, tetapi tidak mengetahui mutunya; membaca harga, tetapi tidak memahami biaya tambahannya; melihat kemasan, tetapi tidak mengetahui risiko, bahan, masa berlaku, garansi, atau akibat penggunaannya. Dalam keadaan gelap, konsumen mudah tersandung. Ia membeli bukan karena benar-benar memahami, melainkan karena diarahkan oleh tampilan, promosi, iklan, atau janji pelaku usaha. Dalam hukum ekonomi, transaksi yang adil membutuhkan cahaya informasi. Konsumen tidak boleh dibiarkan membeli dalam kegelapan. Pelaku usaha wajib menyalakan lampu keterangan agar konsumen dapat menilai barang atau jasa secara rasional. Informasi produk yang tidak transparan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha mengetahui lebih banyak tentang barang yang dijual, sementara konsumen hanya melihat apa yang ditampilkan kepadanya. Masalah informasi produk yang tidak transparan semakin penting dalam era digital. pasar fisik, konsumen masih dapat menyentuh, melihat, atau bertanya langsung kepada penjual. Namun, dalam transaksi daring, konsumen sering hanya bergantung pada foto, deskripsi singkat, rating, ulasan, label harga, dan janji promosi. Jika informasi tersebut tidak benar, tidak jelas, atau tidak jujur, maka transaksi berubah dari pertukaran sukarela menjadi hubungan yang timpang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Norma ini menjadi lampu hukum yang harus menerangi setiap transaksi. Tanpa keterbukaan informasi, asas kebebasan berkontrak, asas keadilan, dan asas perlindungan konsumen kehilangan makna. Lampu sebagai Metafora Informasi Produk Lampu berfungsi menerangi. Ia membantu manusia melihat benda sebagaimana adanya. Lampu tidak menciptakan benda, tetapi mengungkap bentuk, warna, cacat, jarak, dan bahaya yang mungkin tersembunyi. Demikian pula informasi produk. Informasi tidak menciptakan barang, tetapi membantu konsumen memahami barang sebelum mengambil keputusan. Jika informasi adalah lampu, maka transparansi adalah cahayanya. Semakin terang cahaya informasi, semakin bebas konsumen menentukan pilihan. Sebaliknya, semakin gelap informasi, semakin besar kemungkinan konsumen tertipu, salah memilih, atau menerima risiko yang tidak ia pahami. Menurut Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, perlindungan konsumen diperlukan karena posisi konsumen sering lebih lemah daripada pelaku usaha, terutama dalam penguasaan informasi, kemampuan menawar, dan akses terhadap penyelesaian sengketa (Miru & Yodo, 2015). Pandangan menjelaskan bahwa informasi produk bukan sekadar pelengkap transaksi, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan posisi konsumen dan pelaku usaha. Dalam metafora lampu, pelaku usaha memegang sakelar. Ia dapat menyalakan informasi secara terang, tetapi juga dapat meredupkannya. Ia dapat menampilkan kelebihan produk dengan jelas, tetapi menyembunyikan kelemahannya dalam huruf kecil, syarat panjang, atau informasi yang sulit ditemukan. Karena itu, hukum harus memastikan bahwa sakelar informasi tidak sepenuhnya berada dalam kuasa pelaku usaha. Ketimpangan Informasi dalam Transaksi Konsumen Informasi produk yang tidak transparan lahir dari ketimpangan informasi. Pelaku usaha mengetahui bahan, kualitas, risiko, proses produksi, komposisi, asal barang, garansi, batas penggunaan, dan kelemahan produk. Konsumen tidak selalu mengetahui hal tersebut. Konsumen hanya mengetahui apa yang diberitahukan kepadanya. George Akerlof menjelaskan konsep asymmetric information melalui contoh pasar mobil bekas, yaitu keadaan ketika salah satu pihak dalam transaksi memiliki informasi lebih banyak daripada pihak lain, sehingga pasar dapat menghasilkan keputusan yang merugikan pihak yang kurang informasi (Akerlof, 1970). Dalam konteks perlindungan konsumen, teori ini menunjukkan bahwa ketidakterbukaan informasi dapat membuat konsumen membeli produk yang tidak sesuai harapan, tidak aman, atau tidak sebanding dengan harga yang dibayar. Ketimpangan informasi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pertama, informasi yang tidak lengkap, misalnya produk tidak mencantumkan komposisi, risiko, tanggal kedaluwarsa, atau ketentuan garansi. Kedua, informasi yang menyesatkan, misalnya iklan menyebut produk “aman” atau “alami” tanpa dasar yang jelas. Ketiga, informasi yang disembunyikan, misalnya biaya tambahan baru muncul saat pembayaran. Keempat, informasi yang terlalu teknis sehingga sulit dipahami konsumen awam. Kelima, informasi yang sengaja dikaburkan melalui desain aplikasi atau klausula baku panjang. Dalam keadaan demikian, pasar tidak benar-benar bekerja secara adil. Konsumen tampak bebas memilih, tetapi pilihannya dibentuk oleh cahaya informasi yang sengaja diredupkan. Kebebasan memilih tanpa informasi yang benar hanyalah kebebasan semu. Dasar Hukum Hak atas Informasi yang Benar Dasar hukum utama perlindungan konsumen dari informasi produk yang tidak transparan adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Pasal 4 Perlindungan Konsumen memberi hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. juga berkaitan dengan hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak memilih, hak didengar, hak memperoleh kompensasi, dan hak memperoleh perlakuan yang benar serta tidak diskriminatif. Kewajiban pelaku usaha juga ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukanlah kemurahan hati pelaku usaha, melainkan kewajiban hukum. Dalam perdagangan elektronik, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memperkuat kewajiban kejelasan informasi. PP tersebut mengatur perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pelaksanaan UU Perdagangan dan menegaskan pentingnya kejelasan informasi dalam transaksi elektronik. Pemerintah juga menjelaskan bahwa pelaku PMSE wajib memenuhi berbagai kewajiban terkait sistem elektronik dan mematuhi regulasi sektoral perizinan kegiatan usaha PMSE. Dengan dasar hukum tersebut, informasi produk yang tidak transparan dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen, pelanggaran kewajiban pelaku usaha, dan bentuk praktik bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip itikad baik. Informasi Produk sebagai Syarat Persetujuan yang Sah Dalam hukum perjanjian, persetujuan para pihak menjadi syarat penting lahirnya perjanjian. Namun, persetujuan yang diberikan dalam keadaan tidak mengetahui fakta penting dapat dipersoalkan. Konsumen yang menyetujui pembelian tanpa informasi benar sebenarnya tidak memberikan persetujuan secara utuh. Asas konsensualisme dalam hukum perjanjian menghendaki adanya kesepakatan. Akan tetapi, kesepakatan yang sehat membutuhkan informasi yang cukup. Jika pelaku usaha menyembunyikan fakta material, maka kesepakatan dapat menjadi timpang. Konsumen seolah-olah setuju, padahal ia tidak mengetahui risiko atau keadaan sebenarnya. Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa dalam perjanjian baku, posisi konsumen sering lemah karena isi perjanjian telah ditentukan sepihak oleh pelaku usaha (Badrulzaman,1994). Dalam konteks informasi produk, kelemahan ini semakin besar ketika konsumen hanya diberi pilihan “setuju” tanpa kesempatan memahami syarat transaksi secara wajar. Informasi produk adalah lampu sebelum tanda tangan. Ia harus menyala sebelum konsumen membeli, bukan setelah sengketa terjadi. Garansi, risiko, harga total, batas tanggung jawab, cara pengembalian, syarat komplain, dan spesifikasi barang harus diberitahukan sejak awal agar persetujuan konsumen benar-benar sadar dan rasional. Bentuk-Bentuk Informasi Produk yang Tidak Transparan Informasi produk yang tidak transparan dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Pertama, label yang tidak lengkap . Produk tidak mencantumkan komposisi, ukuran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, izin edar, cara penggunaan, efek samping, atau peringatan risiko. Kedua, iklan yang menyesatkan . Produk dipromosikan dengan klaim berlebihan, seperti “paling aman”, “paling murah”, “100 persen berhasil”, “tanpa risiko”, atau “alami sepenuhnya”, tetapi tidak didukung bukti yang memadai. Ketiga, harga yang tidak terang Harga awal tampak murah, tetapi konsumen baru mengetahui biaya administrasi, biaya layanan, ongkos kirim, pajak, biaya platform, atau biaya tambahan lain pada tahap akhir pembayaran. Keempat, foto produk yang tidak sesuai . Dalam perdagangan elektronik, foto sering dibuat sangat menarik, tetapi barang yang dikirim berbeda kualitas, ukuran, warna, atau bentuknya. Kelima, garansi yang tidak jelas Pelaku usaha mencantumkan kata “garansi”, tetapi tidak menjelaskan jangka waktu, cakupan kerusakan, prosedur klaim, biaya pengiriman, dan pengecualian tanggung jawab. Keenam, ulasan dan rating palsu Konsumen diarahkan oleh testimoni yang seolah-olah berasal dari pembeli nyata, padahal dibuat, dibayar, atau dimanipulasi. Ketujuh, klausula tersembunyi Syarat penting diletakkan dalam teks panjang, huruf kecil, atau tautan terpisah yang sulit diakses. Kedelapan, dark patterns dalam desain digital. Aplikasi atau situs dirancang agar konsumen sulit membatalkan pesanan, sulit berhenti berlangganan, atau tidak sadar menyetujui biaya tambahan. Semua bentuk tersebut menunjukkan bahwa lampu informasi tidak dimatikan sepenuhnya, tetapi dibuat redup. Konsumen masih melihat sesuatu, tetapi tidak cukup terang untuk memahami keadaan sebenarnya. Informasi Tidak Transparan dalam Ekonomi Digital Ekonomi digital memperbesar risiko informasi tidak transparan. Platform marketplace, media sosial, aplikasi layanan, dan situs jual beli memberi kemudahan, tetapi juga menciptakan jarak antara konsumen produk. Konsumen tidak selalu tahu siapa penjual sebenarnya,dari mana barang dikirim, apakah produk asli, apakah garansi resmi, atau apakah ulasan dapat dipercaya. Frank Pasquale menyebut masyarakat digital sebagai black box society yaitu keadaan ketika keputusan penting dalam sistem digital dibuat oleh mekanisme tertutup yang sulit dipahami oleh publik (Pasquale, 2015). Dalam transaksi digital, ketertutupan ini dapat muncul dalam algoritma pencarian produk, sistem rekomendasi, promosi berbayar, rating, penentuan harga personal. Shoshana Zuboff menjelaskan bahwa ekonomi digital dapat bergerak melalui pengumpulan dan pemanfaatan data perilaku manusia untuk kepentingan prediksi dan keuntungankomersial (Zuboff, 2019). Dalam konteks informasi produk, konsumen tidak hanya menerima informasi, tetapi juga diarahkan oleh data dan algoritma. Produk yang muncul di layar belum tentu produk terbaik, tetapi produk yang paling sesuai dengan strategi platform. Karena itu, transparansi dalam ekonomi digital harus mencakup bukan hanya informasi barang, tetapi juga informasi mengenai penjual, promosi, biaya, sistem rekomendasi, perlindungan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Lampu digital tidak cukup menerangi produk; ia juga harus menerangi sistem yang mengarahkan konsumen kepada produk tersebut. Dampak terhadap Konsumen Informasi produk yang tidak transparan menimbulkan berbagai kerugian bagi konsumen. Pertama, konsumen dapat membeli barang yang tidak sesuai kebutuhan. Kedua, konsumen dapat membayar lebih mahal dari yang ia pahami. Ketiga, konsumen dapat mengalami kerugian kesehatan atau keselamatan akibat tidak mengetahui risiko produk. Keempat, konsumen dapat kehilangan hak komplain karena tidak memahami syarat garansi. Kelima, konsumen dapat terjebak dalam langganan atau layanan berulang. Keenam, konsumen dapat mengalami kebocoran data pribadi karena tidak memahami persetujuan penggunaan data. Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, pemasaran yang baik harus membangun nilai dan hubungan jangka panjang dengan konsumen, bukan hanya mengejar penjualan sesaat (Kotler & Keller, 2016). Informasi yang tidak transparan mungkin meningkatkan penjualan dalam jangka pendek, tetapi merusak kepercayaan dalam jangka panjang.Kepercayaan adalah modal utama dalam pasar. Konsumen yang merasa tertipu akan kehilangan kepercayaan, bukan hanya kepada satu pelaku usaha, tetapi juga kepada ekosistem pasar. Dalam transaksi digital, hilangnya kepercayaan dapat menyebar cepat melalui ulasan negatif, media sosial, dan pengaduan publik. Dalam metafora lampu, konsumen yang pernah tersandung dalam ruang gelap akan ragu masuk kembali. Karena itu, transparansi bukan beban bagi pelaku usaha, tetapi investasi dalam kepercayaan. Dampak terhadap Persaingan Usaha Informasi produk yang tidak transparan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak persaingan usaha. Pelaku usaha yang jujur dapat kalah bersaing dari pelaku usaha yang menggunakan klaim palsu, harga menyesatkan, atau promosi manipulatif. Akibatnya, pasar memberi hadiah kepada pelaku usaha yang tidak etis, bukan kepada pelaku usaha yang berkualitas. Richard A. Posner menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan mencegah perilaku yang merusak efisiensi dan kompetisi pasar (Posner, 2001). Dalam pasar yang dipenuhi informasi tidak transparan, kompetisi tidak lagi didasarkan pada mutu dan harga yang jujur, tetapi pada kemampuan mengaburkan informasi. Hal ini dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat menjadi rujukan apabila informasi tidak transparan digunakan sebagai bagian dari strategi penguasaan pasar, diskriminasi, atau tindakan yang menghambat persaingan.Namun, untuk perlindungan langsung terhadap konsumen, Perlindungan Konsumen tetap menjadi dasar utama. Pasar yang sehat membutuhkan lampu yang sama terang bagi semua pelaku. Jika pelaku usaha jujur menyalakan lampu, sementara pelaku lain sengaja menciptakan kabut, maka persaingan menjadi tidak adil. Negara harus memastikan bahwa kejujuran tidak menjadi kelemahan dalam bisnis. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tanggung jawab ini mencakup tahap produksi, pengemasan, promosi, penjualan, pembayaran, pengiriman, layanan purna jual, dan penyelesaian pengaduan. Informasi yang benar berarti sesuai fakta. Informasi yang jelas berarti mudah dipahami oleh konsumen. Informasi yang jujur berarti tidak menyembunyikan risiko atau syarat penting. Ketiga unsur harus hadir bersama. Informasi yang benar tetapi disampaikan dengan bahasa sangat teknis dapat tetap tidak jelas. Informasi yang jelas tetapi tidak lengkap dapat tetap menyesatkan. Informasi yang lengkap tetapi disembunyikan dalam teks panjang dapat tetap tidak jujur secara etis. Menurut Richard T. De George, etika bisnis menuntut pelaku usaha bertindak jujur, adil, bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan George, 2010). Dalam konteks informasi produk, tanggung jawab etis berarti pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan konsumen sebagai peluang keuntungan.Pelaku usaha harus memahami bahwa konsumen bukan sekadar target pasar. Konsumen adalah subjek hukum yang memiliki hak. Barang jasa bukan hanya komoditas, tetapi bagian dari hubungan sosial yang harus dijalankan dengan itikad baik. Peran Negara dan Lembaga Pengawas Negara memiliki kewajiban untuk memastikan agar lampu informasi di pasar tetap menyala. Peran negara dilakukan melalui regulasi, pengawasan, pembinaan, penindakan, dan penyelesaian sengketa konsumen. Tanpa pengawasan, pelaku usaha yang tidak transparan dapat terus berulang karena keuntungan dari ketidakjujuran lebih besar daripada risiko sanksi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan label, iklan, produk digital, marketplace, produk impor, pangan, kosmetik, obat, layanan keuangan digital, dan barang berisiko tinggi. Dalam sektor tertentu, pengawasan juga melibatkan lembaga seperti BPOM, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa hukum bekerja melalui substansi, struktur, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Substansi hukum perlindungan konsumen sudah mengatur hak atas informasi. Struktur hukum perlu memastikan pengawasan berjalan. Budaya hukum perlu mendorong pelaku usaha jujur dan konsumen kritis. Negara juga harus memperkuat literasi konsumen. Konsumen perlu dilatih membaca label, memahami klaim iklan, memeriksa izin edar, membandingkan harga total, memahami syarat garansi, dan berhati-hati terhadap promosi yang terlalu indah. Lampu hukum harus dibantu oleh mata konsumen yang kritis. Perlindungan Konsumen Rentan Informasi produk yang tidak transparan paling berbahaya bagi konsumen rentan, seperti anak-anak, orang tua, masyarakat berpendidikan rendah, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan konsumen yang rendah literasi digital. Mereka lebih mudah percaya pada iklan, testimoni, label, atau promosi yang tampak meyakinkan. John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls,1999). Dalam perlindungan konsumen, prinsip ini berarti hukum harus memberi perhatian lebih kepada konsumen rentan. Informasi produk harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, tidak menyesatkan, dan tidak mengeksploitasi kelemahan konsumen. Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan harus memperluas kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai (Sen, 1999). Dalam konteks informasi produk, kemampuan konsumen untuk memilih hanya dapat berkembang apabila ia memperoleh informasi yang cukup. Tanpa informasi, konsumen tidak benar-benar bebas.Lampu yang baik tidak hanya menerangi orang yang matanya tajam. Lampu juga harus membantu mereka yang penglihatannya lemah. Itulah makna keadilan dalam perlindungan konsumen. Strategi Mengatasi Informasi Produk yang Tidak Transparan Untuk mengatasi informasi produk yang tidak transparan, beberapa strategi dapat dilakukan. Pertama, memperkuat kewajiban label yang benar, lengkap, dan mudah dipahami. Informasi penting tidak boleh disembunyikan dalam tulisan kecil atau istilah teknis yang membingungkan. Kedua, memperketat pengawasan iklan promosi, terutama klaim kesehatan, kecantikan, keuangan, investasi, pendidikan, dan produk digital yang berisiko tinggi. Ketiga, mewajibkan transparansi harga total sejak awal, termasuk biaya layanan, pajak, ongkos kirim, biaya administrasi, biaya platform, atau potongan lain. Keempat, memperjelas aturan garansi dan layanan purna jual agar konsumen memahami haknya sebelum membeli. Kelima, memperkuat tanggung jawab platform digital terhadap informasi penjual dan produk yang diperdagangkan melalui sistemnya. Keenam, menyediakan mekanisme pengaduan yang sederhana, cepat, mudah diakses. Ketujuh, meningkatkan literasi konsumen melalui pendidikan publik. Kedelapan, memperkuat sanksi terhadap pelaku usaha yang sengaja memberikan informasi palsu, menyesatkan, atau tidak lengkap. Kesembilan, mendorong pelaku usaha menerapkan etika bisnis dan kepatuhan internal. Kesepuluh, memperkuat koordinasi antara lembaga pengawas pusat dan daerah. Strategi tersebut penting agar lampu informasi tidak hanya menyala di teks hukum, tetapi juga menerangi praktik pasar sehari-hari. Penutup Informasi produk adalah lampu dalam ruang transaksi. Tanpa lampu, konsumen berjalan dalam gelap. Ia mungkin membeli, tetapi tidak benar-benar memahami. Ia mungkin setuju, tetapi tidak benar-benar mengetahui. Ia mungkin memilih, tetapi pilihannya dibentuk oleh informasi yang disembunyikan, dikaburkan, atau dimanipulasi. Informasi produk yang tidak transparan merusak perlindungan konsumen, melemahkan kepercayaan pasar, menciptakan persaingan tidak sehat, dan mencederai keadilan ekonomi. Karena itu, atas informasi yang benar, jelas, dan jujur harus dipahami sebagai hak fundamental dalam transaksi modern. Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai lampu negara. Ia mewajibkan pelaku usaha menyalakan informasi, melarang penyesatan, dan memberi jalan bagi konsumen untuk menuntut haknya. Namun, lampu hukum harus dijaga oleh pengawasan yang kuat, budaya bisnis yang jujur, dan konsumen yang kritis. Pada akhirnya, pasar yang adil bukanlah pasar yang paling ramai, melainkan pasar yang paling terang. Di pasar yang terang, konsumen dapat melihat, pelaku usaha jujur dapat bersaing, dan hukum dapat bekerja untuk melindungi manusia. Jika informasi adalah cahaya, maka transparansi adalah keadilan yang menyala. Editor / layout : Tasrif Daftar Pustaka Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84 (3), 488–500. Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis . Bandung: Alumni. De George, R. T. (2010). Business ethics (7th ed.). Boston: Prentice Hall. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . New York: Russell Sage Foundation. Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th ed.). Boston: Pearson. Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen . Jakarta: RajaGrafindo Persada. Pasquale, F. (2015). The black box society: The secret algorithms that control money and information . Cambridge, MA: Harvard University Press. Posner, R. A. (2001). Antitrust law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Yogyakarta: Genta Publishing Rawls, J. (1999). A theory of justice revised edition. Cambridge, MA: Harvard University Press. Sen, A. (1999). Development as freedom . New York: Alfred A. Knopf. Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power New York: PublicAffairs. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 6 Agustus 2026
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - IGLoPAS Seri IV Soroti Masa Depan Hukum Keluarga Islam di Tengah Perubahan Global 6 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Dinamika kehidupan keluarga Muslim di era globalisasi menghadirkan tantangan baru bagi perkembangan hukum keluarga Islam. Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam International Guest Lecture of Post Graduate Academic Studies at IAIN Parepare (IGLoPAS) Seri IV yang mengangkat tema “The Dynamics of Islamic Family Law in the Context of Cultural Diversity and Global Civilization”. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai dan terbuka untuk publik melalui Zoom dan YouTube. IGLoPAS Seri IV menghadirkan Prof. Dr. Zaini Nasohah, pensyarah pada Pusat Kajian Syariah, Fakulti Pengajian Islam, Universiti Kebangsaan Malaysia, sebagai international speaker. Sementara dari IAIN Parepare hadir Dr. Agus Muchsin, M.Ag., sebagai speaker. Dalam kegiatan yang diselenggarakan Program Pascasarjana IAIN Parepare tersebut, Dr. Agus Muchsin, M.Ag., menguraikan bahwa hukum keluarga Islam berada dalam ruang sosial yang terus mengalami perubahan. Perubahan budaya, globalisasi, perkembangan teknologi, hingga transformasi bentuk keluarga menuntut hukum keluarga Islam mampu merespons persoalan-persoalan kontemporer tanpa kehilangan pijakan normatifnya. Materi yang disampaikan Dr. Agus Muchsin menempatkan Indonesia sebagai salah satu ruang penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya dalam melihat hubungan antara syariah, adat, dan hukum nasional. Keragaman budaya Indonesia, mulai dari Bugis, Mandar, Aceh, Banjar, hingga Papua Muslim, menunjukkan bahwa praktik hukum keluarga dapat berkembang dalam konteks budaya yang berbeda selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perspektif tersebut memperlihatkan bahwa budaya memiliki posisi penting dalam memahami praktik hukum keluarga Islam. Dalam materi juga digambarkan keragaman karakter budaya dunia, seperti budaya Timur yang menekankan keluarga besar dan kolektivitas, budaya Barat yang lebih menonjolkan individualisme dan privasi, budaya Afrika yang bersifat komunal, serta budaya Nusantara yang dikenal dengan adat, musyawarah, dan gotong royong. Menurut perspektif yang dipaparkan, setiap budaya melahirkan praktik keluarga yang berbeda. Dalam tradisi Islam dikenal konsep al-‘urf atau adat kebiasaan yang dapat menjadi pertimbangan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Karena itu, pembacaan terhadap hukum keluarga Islam membutuhkan sensitivitas terhadap konteks budaya sekaligus keteguhan pada prinsip-prinsip dasar agama. Dari Keluarga Besar Menuju Keluarga Digital Transformasi masyarakat turut membawa perubahan terhadap struktur dan pola relasi keluarga. Materi IGLoPAS menunjukkan adanya pergeseran dari extended family menuju nuclear family, yang kemudian berkembang ke arah digital parenting dan bahkan kehadiran AI companion dalam kehidupan manusia. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum keluarga tidak lagi terbatas pada isu klasik seperti pernikahan, perceraian, waris, dan hak anak. Perkembangan teknologi melahirkan sejumlah isu baru, seperti pernikahan daring, konsultasi hukum keluarga secara online, perkawinan lintas negara, kecerdasan buatan, big data, bioetika, hingga teknologi reproduksi. Di sisi lain, sejumlah tantangan kontemporer juga muncul, antara lain perubahan pola pernikahan, pernikahan beda kewarganegaraan, perlindungan anak, LGBT, perkawinan online, surrogacy , tes DNA, serta perkembangan kecerdasan buatan. Kompleksitas persoalan tersebut menuntut pendekatan hukum keluarga yang lebih adaptif dan multidimensional. Syariah Tetap Menjadi Landasan. Meskipun perubahan sosial berlangsung sangat cepat, materi tersebut menegaskan bahwa adaptasi hukum keluarga Islam tidak berarti meninggalkan prinsip syariah. Prinsip yang ditekankan adalah bahwa syariah bersifat tetap, sedangkan implementasi fikih dapat mengalami perubahan sesuai dengan konteks zaman. Karena itu, pendekatan hukum keluarga perlu memadukan landasan normatif dan rasional. Al-Qur’an, Sunnah, ijma, qiyas, dan berbagai sumber hukum Islam menjadi bagian dari landasan normatif. Sementara itu, pertimbangan seperti maslahah, ‘urf, dan metode-metode hukum lainnya dapat digunakan untuk membaca persoalan dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Pendekatan epistemologis tersebut diarahkan untuk menghasilkan hukum yang adaptif tanpa kehilangan legitimasi syariah. Dengan demikian, fleksibilitas dalam implementasi hukum bukan dimaknai sebagai pelemahan prinsip, melainkan sebagai upaya agar nilai-nilai syariah tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu perspektif penting yang ditawarkan dalam materi adalah pendekatan Maqashid al-Syariah . Tujuan hukum keluarga diarahkan pada terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah, sekaligus menjaga sejumlah prinsip fundamental seperti kehormatan, martabat manusia, keadilan, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan pendekatan maqashid, hukum keluarga Islam tidak hanya dilihat dari aspek legal-formal, tetapi juga dari tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan dalam kehidupan keluarga. Materi tersebut juga menawarkan model adaptasi hukum keluarga Islam yang bergerak melalui sejumlah tahapan, yakni teks, konteks, budaya, peradaban, ijtihad, reformasi hukum, hingga kemanfaatan publik. Model ini menunjukkan pentingnya proses dialog antara sumber normatif Islam dan realitas masyarakat. Dalam perspektif masa depan, hukum keluarga Islam diharapkan memiliki karakter global, digital, responsif, inklusif, humanistik, dan berorientasi pada maqashid . Karakter tersebut menjadi penting karena masyarakat Muslim akan terus berhadapan dengan perubahan teknologi, mobilitas global, keragaman budaya, serta bentuk-bentuk baru relasi sosial dan keluarga. Sejumlah rekomendasi yang ditawarkan dalam materi antara lain digitalisasi layanan hukum keluarga, dialog lintas budaya, integrasi ilmu sosial, ijtihad kolektif internasional, reformasi pendidikan hukum Islam, serta penguatan maqashid syariah. Pada akhirnya, kekuatan hukum keluarga Islam tidak semata-mata terletak pada kemampuannya mempertahankan ketentuan-ketentuan yang telah ada, tetapi juga pada kemampuannya merespons perubahan global dengan tetap berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah. Pesan tersebut menjadi relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan tradisi hukum. Indonesia dengan kekayaan adat dan praktik sosialnya dapat menjadi ruang penting untuk terus mengembangkan kajian hukum keluarga Islam yang kontekstual, dialogis, dan berorientasi pada kemaslahatan. Melalui IGLoPAS Seri IV, Pascasarjana IAIN Parepare tidak hanya menghadirkan forum transfer pengetahuan, tetapi juga membuka ruang dialog mengenai bagaimana hukum keluarga Islam dapat terus hidup dan berkembang di tengah perubahan zaman. Tradisi akademik semacam ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pascasarjana IAIN Parepare sebagai ruang pengembangan pemikiran Islam yang responsif terhadap persoalan masyarakat dan perkembangan peradaban global. Kontributor: Hamzah Editor: Sri Rahayu Andira
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Demokratis dan Transparan, FAKSHI IAIN Parepare Tetapkan Anggota Senat Terpilih 5 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare sukses menyelenggarakan Pemilihan Anggota Senat Institut dari unsur wakil dosen pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Seminar FAKSHI ini berjalan khidmat, tertib, dan demokratis sebagai wujud komitmen fakultas dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta menyalurkan aspirasi civitas academica. Pelaksanaan pemungutan suara dihadiri oleh Dekan FAKSHI, Dr. Budiman, S.Ag ., M.HI.; Wakil Dekan Bidang Akademik, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana, S.H., M.H.; Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber Daya, dan Perencanaan, Dr. Hj. Sunuwati, Lc., M.HI.; Kepala Bagian Tata Usaha, Hamid, S.Ag ., M.Pd.; serta 34 dosen yang menggunakan hak pilihnya. Di sela-sela proses pemungutan suara, Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag ., M.Pd., bersama Wakil Rektor Bidang Keuangan, Administrasi Umum, Perencanaan, dan Sumber Daya, Dr. Nurhikmah, M.Sos.I., melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan. Kehadiran pimpinan institut tersebut disambut oleh jajaran pimpinan fakultas, panitia, dan para dosen. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pemungutan suara dimulai, tiga calon tetap anggota senat dari unsur wakil dosen memaparkan visi dan misi di hadapan peserta. Ketiga kandidat tersebut ialah Dr. M. Ali Rusdi, S.Th .I., M.HI.; Dr. Hj. Saidah, M.H.; dan Dr. Zainal Said, M.H. Masing-masing menyampaikan gagasan dan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi dosen serta mendukung peningkatan mutu akademik di lingkungan FAKSHI. Usai penyampaian visi dan misi, panitia melanjutkan proses pemungutan suara yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil secara terbuka. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Dr. Zainal Said, M.H. memperoleh dukungan terbanyak dengan 15 suara, disusul Dr. M. Ali Rusdi, S.Th .I., M.HI. dengan 12 suara, dan Dr. Hj. Saidah, M.H. dengan 3 suara. Atas hasil tersebut, Ketua Panitia secara resmi menetapkan Dr. Zainal Said, M.H. sebagai anggota senat terpilih dari unsur wakil dosen dan menyerahkan berita acara hasil pemilihan kepada Dekan FAKSHI. Dekan FAKSHI, Dr. Budiman, S.Ag ., M.HI., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rektor beserta Wakil Rektor atas perhatian dan peninjauan langsung terhadap jalannya proses pemilihan. Ia juga mengucapkan selamat kepada Dr. Zainal Said, M.H. atas amanah yang diberikan oleh para dosen. "Semoga anggota senat yang terpilih dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara dosen dan pimpinan institut, sekaligus menjadi mitra strategis dalam mendorong peningkatan mutu, prestasi, dan pengembangan FAKSHI IAIN Parepare," harapnya. Kontributor : Arfiah | Editor : Sri Rahayu Andira
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Mengurai Kerumitan Pemilu, Buku Dosen IAIN Parepare Dibedah KPU Sekadau 13 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menggelar bedah buku bertajuk Kerumitan Teknis Pemilu di Indonesia, karya akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rusdianto Sudirman, S.H., M.H. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekadau, Kamis, 13 Agustus 2026, dan diikuti jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat serta KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Kegiatan bedah buku ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman mengenai penyelenggaraan pemilu sekaligus menjadi referensi praktis bagi penyelenggara dalam memahami kompleksitas teknis yang kerap muncul dalam setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Buku yang diterbitkan IAIN Parepare Nusantara Press pada 2023 ini mengupas berbagai problematika, mulai dari tahapan pemilu, sistem multipartai ekstrem, hingga kelemahan regulasi dalam penegakan hukum pemilu. Dalam acara tersebut, penulis memaparkan bahwa Pemilu Indonesia dinobatkan sebagai salah satu pemilu satu hari yang paling kompleks di dunia. Kerumitan tersebut tercermin dari beban pemilih yang harus memilih lima jenis surat suara dalam satu hari, serta beban penyelenggara dalam mendistribusikan ratusan juta surat suara ke ribuan TPS di seluruh pelosok negeri. “Buku ini saya harapkan dapat menjadi bahan referensi bagi KPU dalam menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Kerumitan teknis yang kita hadapi tidak boleh dibiarkan berulang setiap periode,” ujar Rusdianto dalam pemaparannya. Salah satu poin penting yang dibahas dalam buku tersebut adalah desain surat suara. Penulis mengusulkan penyederhanaan dari lima lembar surat suara menjadi dua hingga tiga lembar, yang berpotensi menghemat anggaran logistik hingga Rp400 miliar. Selain itu, buku ini menyoroti kelemahan regulasi dalam penanganan praktik politik uang. Dalam kajiannya, UU Pemilu hanya melarang tiga subjek tertentu sehingga dinilai masih membuka celah hukum bagi pihak di luar ketiga subjek tersebut. Ketua KPU Kabupaten Sekadau dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan bedah buku tersebut sangat relevan dengan kebutuhan penyelenggara pemilu di daerah. “Buku ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengasah pemahaman terhadap dinamika teknis pemilu. Gagasan dan kajian di dalamnya memberikan panduan nyata untuk merancang penyelenggaraan pemilu yang lebih baik ke depan,” ungkapnya. Bedah buku yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut diikuti secara antusias oleh jajaran KPU se-Kalimantan Barat. Diskusi interaktif juga menghadirkan sejumlah panelis yang membedah substansi buku dari berbagai perspektif, baik teknis penyelenggaraan maupun aspek regulasi. Kegiatan ini menandai semakin eratnya sinergi antara akademisi dan penyelenggara pemilu dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih sederhana, transparan, dan berintegritas. Rusdianto Sudirman merupakan dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare yang juga aktif sebagai advokat dan konsultan hukum. Buku Kerumitan Teknis Pemilu di Indonesia merupakan hasil riset akademik yang mengkaji secara mendalam dinamika dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Penulis : Irmawati Editor : Sri Rahayu Andira
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Pascasarjana IAIN Parepare Reviu Pedoman PKTI, Bahas Plagiasi dan AI 12 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Program Pascasarjana IAIN Parepare menggelar Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pedoman PKTI Pascasarjana IAIN Parepare, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Gedung Perpustakaan Lantai 5 dan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas unsur pimpinan, ketua program studi, tim penyusun, dosen, dan pihak terkait lainnya. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 12.30 WITA. FGD dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyempurnaan Pedoman PKTI Pascasarjana Edisi Revisi 2026, sekaligus memastikan pedoman tersebut mampu menjawab kebutuhan akademik dan perkembangan penelitian di lingkungan Pascasarjana IAIN Parepare. Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, M.Pd., memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan FGD. Dalam sambutannya, Rektor menegaskan pentingnya penyempurnaan pedoman akademik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan karya ilmiah di lingkungan perguruan tinggi. Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Parepare, Prof. Dr. Fikri, M.H.I., hadir mewakili Direktur Pascasarjana dan turut menyampaikan sambutan. Kehadiran pimpinan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses penyempurnaan Pedoman PKTI agar dapat menjadi acuan yang lebih komprehensif, sistematis, dan relevan bagi mahasiswa serta civitas academica Pascasarjana. Ketua Tim Penyusun Pedoman PKTI Pascasarjana, Dr. Andar, M.Pd., turut mengikuti kegiatan secara daring. Ia memberikan pengantar sekaligus memaparkan proses penyusunan dan arah revisi Pedoman PKTI Pascasarjana Edisi Revisi 2026 sebelum memasuki sesi pembahasan substansi pedoman. Selanjutnya, Sekretaris Tim Penyusun, Dr. Hamzah, S.S., M.Pd.I., memaparkan sejumlah poin penting dalam Pedoman PKTI Pascasarjana Edisi Revisi 2026. Pemaparan tersebut menjadi dasar bagi peserta untuk memberikan tanggapan, koreksi, dan rekomendasi terhadap berbagai aspek yang terdapat dalam pedoman. Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif. Sedikitnya 10 peserta menyampaikan saran dan masukan secara langsung dalam forum sebagai bahan penyempurnaan pedoman. Masukan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan substansi akademik, tetapi juga aspek teknis dan redaksional yang dinilai penting agar pedoman lebih jelas dan mudah diterapkan. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam FGD meliputi teknik penulisan karya ilmiah, penggunaan diksi atau istilah bahasa asing, transliterasi bahasa Arab, sistem penomoran, kesesuaian dengan regulasi akademik, serta metodologi penelitian. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan Pedoman PKTI mampu memberikan standar yang lebih jelas bagi mahasiswa dalam melaksanakan penelitian dan menyusun karya ilmiah, baik pada jenjang magister maupun doktor. Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam FGD adalah persoalan plagiasi dan tingkat similarity pada naskah karya ilmiah. Peserta mendiskusikan batas persentase similarity yang masih dapat ditoleransi serta pentingnya membedakan kemiripan teks yang bersifat teknis atau tidak substantif dengan tindakan plagiasi yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik. Pembahasan tersebut dinilai penting seiring semakin berkembangnya teknologi pemeriksa kemiripan naskah. Di sisi lain, karya ilmiah memiliki karakteristik penulisan yang memungkinkan munculnya kesamaan istilah, frasa, maupun struktur pada bagian tertentu. Karena itu, peserta mendorong agar ketentuan mengenai similarity dalam Pedoman PKTI dirumuskan secara proporsional dan tidak semata-mata menjadikan angka persentase sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan ada atau tidaknya plagiasi. Selain plagiasi dan similarity , pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penyusunan karya ilmiah turut menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam forum. Perkembangan teknologi AI yang semakin pesat dinilai perlu direspons dalam penyusunan pedoman akademik. Berbagai perangkat AI saat ini mampu membantu, bahkan menghasilkan teks akademik dalam waktu yang sangat singkat. Salah seorang peserta yang mengikuti kegiatan melalui Zoom, Dr. Ali Rusdi, M.H.I., merekomendasikan agar Pedoman PKTI Pascasarjana turut memuat panduan atau ketentuan mengenai penggunaan AI yang diperbolehkan atau ditoleransi dalam penyusunan karya ilmiah. Menurutnya, perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi perlu direspons melalui regulasi akademik yang adaptif, bukan dengan mengabaikan keberadaan teknologi tersebut. Rekomendasi tersebut menjadi penting karena teknologi AI memungkinkan seseorang menghasilkan teks dalam waktu yang sangat singkat melalui proses generate. Namun, pemanfaatannya dalam karya ilmiah perlu ditempatkan dalam kerangka integritas akademik, transparansi, tanggung jawab penulis, dan orisinalitas gagasan. Dengan demikian, AI dapat diposisikan sebagai alat bantu dalam proses akademik, bukan sebagai pengganti kemampuan berpikir, analisis, dan tanggung jawab ilmiah penulis. Pembahasan mengenai AI sekaligus menunjukkan bahwa Pedoman PKTI Pascasarjana Edisi Revisi 2026 diharapkan tidak hanya mampu menjawab persoalan akademik saat ini, tetapi juga memiliki perspektif ke depan dalam menghadapi transformasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Berbagai masukan yang disampaikan dalam FGD menjadi catatan penting bagi Tim Penyusun untuk ditindaklanjuti dalam proses penyempurnaan pedoman. Revisi Pedoman PKTI tidak hanya diarahkan pada aspek format dan tata tulis, tetapi juga untuk memperkuat integritas akademik, standar metodologi, etika penelitian, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Melalui FGD tersebut, berbagai masukan peserta selanjutnya menjadi bahan bagi Tim Penyusun untuk melakukan penyempurnaan dan finalisasi Pedoman PKTI Pascasarjana IAIN Parepare Edisi Revisi 2026. Forum ini diharapkan menghasilkan pedoman yang lebih sistematis, aplikatif, dan adaptif serta mampu mendukung peningkatan mutu karya ilmiah mahasiswa Pascasarjana. Kegiatan ditutup sekitar pukul 12.30 WITA setelah seluruh agenda dan pokok-pokok pembahasan selesai dilaksanakan. Melalui proses review secara partisipatif tersebut, Pascasarjana IAIN Parepare berkomitmen menghadirkan Pedoman PKTI yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan teknis, tetapi juga mencerminkan standar akademik yang bermutu serta mendukung terwujudnya budaya penelitian yang unggul, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kontributor: Hamzah Editor: Sri Rahayu Andira
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Direktur Pascasarjana IAIN Parepare Hadiri SILAKNAS FORDIPAS XIII dan The 6th INCOILS 2026 di Padang 10 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare – Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Rahmawati, M.Ag., menghadiri Forum Direktur Pascasarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (FORDIPAS) XIII yang dirangkaikan dengan The 6th International Conference on Islam, Law, and Society (INCOILS) 2026. Kegiatan bergengsi tingkat nasional dan internasional ini berlangsung selama tiga hari, 6 hingga 8 Agustus 2026, berpusat di The ZHM Premiere Padang, Sumatera Barat. Kegiatan kolaboratif antara FORDIPAS dan Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang selaku tuan rumah ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari 41 PTKIN se-Indonesia. Forum ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam menguatkan peran dan fungsi Pascasarjana PTKIN untuk merespons dinamika serta tantangan perkembangan dunia global. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam / Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A. Dalam sambutannya, Prof. Sahiron menegaskan peningkatan kualitas lembaga dan SDM di Pascasarjana PTKIN harus dilakukan melalui strategi yang integratif. Tiga model integrasi yang menjadi perhatian utama adalah integrasi metodis, integrasi substansi, dan integrasi saintifik. Berbagai program prioritas seperti visiting professor ke luar negeri dan peningkatan kemampuan bahasa asing bagi dosen muda terus digencarkan untuk mendukung visi tersebut. Sebagai bagian dari Silaturahim Kerja Nasional (SILAKNAS) FORDIPAS XIII, para pimpinan Pascasarjana mendiskusikan beberapa poin mendasar, antara lain pokok pikiran terkait instrumen akreditasi program studi baru 5.0.1, brainstorming manajemen penguatan tata kelola Pascasarjana, hingga wacana pembentukan asosiasi keilmuan studi Islam. Forum ini juga mengukuhkan pengurus Forum Komunikasi Prodi Pascasarjana dan menetapkan lokasi FORDIPAS tahun 2027 yang rencananya diselenggarakan di Makassar dan Semarang. Sementara itu, pada gelaran konferensi internasional INCOILS VI, para peserta disuguhkan berbagai gagasan akademis terkait hubungan Islam, hukum, dan isu lingkungan. Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.S. mengulas pentingnya pendekatan spiritual dalam menghadapi krisis ekologis global melalui pemikiran Seyyed Hossein Nasr, di mana alam dipandang sebagai tanda kebesaran Allah SWT dan bukan sekadar objek eksploitasi. Rangkaian acara yang turut dihadiri sejumlah narasumber internasional dari Korea Selatan dan Iran ini juga menyelipkan pesan moral tentang amanah kepemimpinan. Jabatan dikiaskan seperti tugas seorang tukang parkir yang senantiasa menyadari bahwa apa yang dikelolanya hanyalah titipan sementara dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab. Keikutsertaan Prof. Dr. Rahmawati, M.Ag. dalam agenda ini menjadi momentum penting bagi Pascasarjana IAIN Parepare untuk memperluas jejaring akademik, menyerap strategi pengembangan tata kelola dan akreditasi terbaru, serta memperkuat kolaborasi Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat nasional maupun internasional. Penulis: Ardi Editor: Hayana
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Sulap Sampah Jadi Karya Estetis, Civitas Academica Antusias Ikuti Lomba Kebersihan 15 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar Lomba Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Kerja pada, Rabu (12/8/2026). Ajang ini menjadi wadah untuk menumbuhkan budaya hidup bersih sekaligus meningkatkan kepedulian civitas academica terhadap pengelolaan lingkungan kampus yang asri dan sehat. Koordinator Lomba, Ahmad Dzul Ilmi, menjelaskan bahwa kompetisi ini tidak sekadar untuk memeriahkan kemerdekaan, tetapi juga mendorong kreativitas penataan ruang serta pengelolaan sampah. Penilaian menyasar empat fakultas yakni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Tarbiyah, Fakultas Syariah dan Hukum Islam (Fakshi), serta Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), bersama Pascasarjana, UPT Perpustakaan, Ma'had Al-Jami'ah, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Sebelumnya Berikutnya "Lomba ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya hidup bersih dan sehat, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan kerja, mendorong kreativitas penataan ruang, serta menyemarakkan HUT ke-81 RI. Kami berharap semangat kebersihan ini terus terjaga secara berkelanjutan," ujar Dzul Ilmi. Sebelumnya Berikutnya Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim juri independen yang terdiri dari Wakil Rektor II Nurhikmah, Prof. Nurhayati, dan Prof. Hj. Muliati. Penilaian didasarkan pada delapan aspek kriteria terukur, yaitu kebersihan lingkungan kerja, kerapian penataan ruangan, keindahan dan estetika, penghijauan dan tanaman, dekorasi HUT RI, pengelolaan sampah, inovasi ramah lingkungan, serta kedisiplinan pemeliharaan lingkungan. Sebelumnya Berikutnya Antusiasme peserta dari setiap fakultas, pascasarjana, dan unit kerja terlihat sangat tinggi selama proses visitasi juri. Hal tersebut tercermin dari berbagai upaya bersolek yang dilakukan masing-masing unit kerja untuk memoles area kerja mereka agar tampak lebih bersih, rapi, dan semarak dengan ornamen bertema kemerdekaan. Berbagai hiasan bernuansa merah-putih, mulai dari umbul-umbul, pengecatan ornamen, hingga hiasan kreatif khas HUT RI menghiasi tiap sudut ruangan. Semangat gotong royong dan kekompakan civitas academica tampak sangat kuat saat para pegawai bahu-membahu menata dan merapikan lingkungan kerja mereka. Kreativitas peserta pun menjadi daya tarik utama, salah satu fakultas bahkan menghadirkan photo booth dari bahan bekas sebagai bentuk pemanfaatan limbah bernilai estetis, sementara fakultas lain mulai menerapkan pemilahan sampah yang tertata. Partisipasi aktif ini membuktikan bahwa ajang ini sukses menanamkan kesadaran bersama akan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang nyaman dan ramah lingkungan. Penulis : Irmawati Editor : Mifda Hilmiyah
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Lepas 167 Calon Wisudawan, Fakshi IAIN Parepare Gelar Ramah Tamah Penuh Haru 21 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar acara Ramah Tamah di Ballroom Laboratorium Terpadu pada Rabu (19/08/2026). Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan mewarnai pelepasan 167 mahasiswa calon wisudawan periode ini. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Dekan Fakshi, Dr. Budiman, M.HI., didampingi jajaran pimpinan fakultas secara lengkap. Turut hadir Wakil Dekan I Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana, M.H., Wakil Dekan II Dr. Hj. Sunuwati, Lc., M.HI., serta Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Hamid, S.Ag ., M.Pd. Kehadiran para pengelola program studi semakin melengkapi kesakralan agenda ini. Jajaran Ketua Program Studi (Prodi) yang hadir di antaranya Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Rustam Magun Pikahulan, S.HI., M.H., Ketua Prodi Hukum Pidana Islam (HPI) Dr. Roswati Nurdin, M.H., Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Iin Mutmainnah, M.HI., dan Ketua Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Hasanuddin Hasim, M.H., bersama seluruh staf kependidikan lingkungan Fakshi. Dalam sambutannya, Dekan Fakshi Dr. Budiman, M.HI., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian akademis para calon alumni. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, membawa nilai-nilai keislaman, serta mengamalkan keilmuan syariah dan hukum di tengah dinamika masyarakat luas. Momen haru terpancar ketika tiga mahasiswa terbaik mewakili masing-masing prodi berdiri menyampaikan pesan dan kesan selama menimba ilmu. Di hadapan para pimpinan dan sejawatnya, mereka mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi, bimbingan, dan kesabaran para dosen serta staf kependidikan selama masa perkuliahan. Rangkaian kegiatan ramah tamah ini kemudian ditutup dengan doa bersama, penyerahan kenang-kenangan, dan sesi foto bersama seluruh civitas akademika Fakshi IAIN Parepare. Momen kebersamaan tersebut menjadi penanda awal langkah baru bagi 167 wisudawan untuk mengabdi dan berkarya bagi bangsa. Selamat kepada 167 calon wisudawan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare. Semoga ilmu yang telah diraih menjadi keberkahan, kebermanfaatan bagi masyarakat, serta menjadi awal dari pilar kesuksesan dalam mengabdi kepada agama, bangsa, dan negara. Selamat menyongsong gerbang masa depan! Kontributor : Arfiah. B | Editor : Hayana
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Lulus dengan IPK Sempurna, Wisudawan Terbaik Fakultas Tarbiyah Kenang Perjuangan Masa Kuliah 21 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Di antara ratusan wisudawan pada sesi pertama, nama Andi Nurul Hafiza Darwis mencuri perhatian. Mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, ini dikukuhkan sebagai wisudawan terbaik setelah berhasil meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00 dengan masa studi 3 tahun 7 bulan. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar Wisuda Sarjana dan Magister Tahap II Tahun 2026 dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung di Auditorium IAIN Parepare pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, yang diikuti lulusan dari Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi), serta Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD). Namun, di balik raihan gelar dan predikat wisudawan terbaik tersebut, mahasiswi kelahiran Maroangin, 26 April 2004, asal Kabupaten Enrekang, ini menyimpan kisah perjuangan yang penuh liku. “Momen paling sesak terjadi saat awal kuliah. Saya harus mengejar ketertinggalan sebagai alumni SMA di Prodi PAI. Ditambah lagi komunikasi dengan orang tua terbatas karena beliau tidak memiliki ponsel, dan saya harus berjalan kaki ke mana-mana karena mengandalkan beasiswa,” ujar Hafiza. Tantangan fisik dan mental terus menguji dirinya dalam membagi waktu antara perkuliahan dan aktivitas padat di asrama Ma’had Al-Jami’ah. Ujian terberat bahkan dialaminya saat memasuki fase akhir perkuliahan, setelah menuntaskan seminar hasil skripsi. “Setelah seminar hasil, saya harus menghadapi dinginnya ruang operasi. Di situ saya sempat berpikir, apakah ini akhir jalan hidup saya, padahal saya belum jadi apa-apa yang berarti untuk Mama,” kenang putri almarhum Darwis dan A. St. Syamsinar tersebut. Untuk menjaga kedisiplinan sekaligus mengelola emosi di tengah keterbatasan fasilitas, Hafiza konsisten menerapkan kebiasaan mencatat rutinitas harian (_journaling_) sejak awal memasuki dunia perkuliahan. “Bagi saya, kuliah bukan sekadar mengejar angka, melainkan bagaimana kita mengarungi dunia dengan _soft skill_ dan pola pikir yang terbentuk setelah terbentur berkali-kali,” tegasnya. Setelah resmi menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Hafiza berencana merambah dunia usaha sebagai _business owner_, sembari mempersiapkan diri untuk mendaftar beasiswa dan melanjutkan studi ke jenjang magister. Bagi Hafiza, IPK sempurna bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan buah dari proses panjang yang mengajarkannya tentang ketekunan, keterbatasan, dan keberanian untuk terus melangkah. Penulis : Nur Aeni K Editor : Sri Rahayu
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - 21 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare sukses menggelar prosesi Wisuda Sarjana dan Magister Tahap II Tahun 2026 untuk sesi pertama. Berlangsung di Auditorium IAIN Parepare, sidang senat terbuka tersebut diikuti ratusan lulusan dari berbagai fakultas, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan resmi oleh Ketua Senat IAIN Parepare dan laporan akademik Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag ., M.Pd. Dalam pidatonya, Rektor menyampaikan apresiasi kepada para lulusan yang telah melewati proses panjang dalam menyelesaikan pendidikan, mulai dari penelitian, penulisan skripsi, hingga ujian akhir. "Selamat kepada para wisudawan atas keberhasilan kalian meraih gelar sarjana setelah berjuang melalui proses penelitian, skripsi, dan ujian," ujar Prof. Dr. Hj. Darmawati di hadapan ratusan hadirin. Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa momentum wisuda bukanlah garis akhir dari proses belajar, melainkan gerbang awal untuk mengabdikan ilmu di tengah masyarakat. Mengutip pandangan tokoh bangsa Buya Hamka, ia berpesan agar para alumni senantiasa menjadi agen perubahan yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya. "Wisuda bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan perubahan status menjadi individu yang memikul tanggung jawab di masyarakat. Jangan hanya silau oleh gelar, tetapi jadilah pribadi yang memberikan rasa aman, jalan keluar, dan kedamaian bagi orang di sekitarnya," pesan Rektor saat mengutip wejangan tersebut. Selain itu, Rektor memberikan arahan kepada para lulusan agar menjalankan profesi sesuai bidang keahlian masing-masing dengan menjunjung tinggi integritas dan etika. Para lulusan diharapkan mampu menjadi pendidik yang teladan, penegak hukum yang adil, pengusaha yang beretika, hingga birokrat yang bersih dan antikorupsi. Rektor juga mengajak para wisudawan untuk bersujud syukur serta mengenang pengorbanan dan perjuangan orang tua yang telah mendampingi mereka hingga mencapai titik kelulusan. Pada prosesi wisuda sesi pertama ini, Fakultas Tarbiyah menjadi fakultas dengan jumlah lulusan terbanyak, yakni 235 wisudawan. Selanjutnya, Fakultas Syariah dan Hukum Islam (Fakshi) melepas 163 wisudawan, sementara Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) mengukuhkan 132 lulusan. Prosesi wisuda turut dihadiri jajaran pimpinan IAIN Parepare, senat, dosen, tenaga kependidikan, serta keluarga wisudawan. Kehadiran orang tua dan keluarga menjadi bagian penting dalam momentum tersebut sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan dan dukungan yang telah diberikan selama para lulusan menempuh pendidikan. Wisuda Tahap II Tahun 2026 IAIN Parepare dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sedangkan sesi kedua dijadwalkan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Secara keseluruhan, Wisuda Tahap II Tahun 2026 diikuti 955 calon wisudawan. Melalui momentum tersebut, IAIN Parepare tidak hanya melepas para lulusan dengan bekal akademik, tetapi juga menitipkan harapan agar mereka mampu mengimplementasikan ilmu, menjaga integritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, gelar akademik yang disandang para wisudawan diharapkan tidak berhenti sebagai pencapaian pribadi, tetapi menjadi amanah untuk terus belajar, berkarya, dan menghadirkan kemaslahatan di tengah masyarakat. Penulis Nur Aeni K Editor : Sri Rahayu
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Kebanggaan Fakultas Syariah! Fahruddin Ungkap “Harga Mahal” dan Ritual Unik di Balik Gelar Wisudawan Terbaik 21 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Perjalanan menempuh pendidikan tinggi bukanlah jalan yang selalu mulus. Di balik jubah wisuda dan senyuman kebanggaan, tersimpan cerita tentang keringat, air mata, serta pengorbanan yang tak terlihat. Kisah tersebut nyata dialami Fahruddin, pemuda asal Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang dinobatkan sebagai Wisudawan Terbaik IAIN Parepare Tahun 2026. Lahir di Kanang pada 20 Agustus 2000 dari pasangan Mursalim dan Tahira Wati, Fahruddin sukses merampungkan studi pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi), hanya dalam waktu 3 tahun, 9 bulan, dan 17 hari dengan pencapaian akademik gemilang, yakni IPK sempurna 4,00. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari kemeriahan Prosesi Wisuda Sarjana dan Magister Tahap II Tahun 2026 yang digelar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung di Auditorium IAIN Parepare pada Kamis, 20 Agustus 2026, yang diikuti lulusan Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi), serta Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD). Menjadi yang terbaik tentu bukanlah sesuatu yang diraih secara instan. Fahruddin mengungkapkan, masa paling berat selama kuliah adalah ketika harus menghadapi akumulasi kelelahan fisik, tekanan akademik, kerinduan mendalam kepada keluarga, serta kewajiban membagi waktu antara tugas kuliah dan tanggung jawabnya di Ma’had Al-Jami’ah. “Ada masa ketika saya merasa ingin berhenti sejenak. Tetapi, setiap kali rasa lelah itu datang, saya kembali mengingat tujuan awal saya kuliah dan harapan orang tua. Lelah boleh, tetapi menyerah bukan pilihan,” kenang Fahruddin penuh keteguhan. Harga terbesar yang harus ia bayar demi meraih gelar tersebut adalah waktu, kenyamanan, dan kesempatan menikmati masa muda seperti orang seusianya. Namun, ia membuktikan bahwa pengorbanan tersebut terbayar melalui kedisiplinan, doa, serta konsistensi dalam menjalankan hal-hal kecil. Sebagai “ritual” penunjang prestasi, Fahruddin memiliki kebiasaan unik, yakni selalu mengajarkan kembali materi perkuliahan yang diperolehnya kepada para mahasantri. Ia juga membiasakan diri membuat target-target kecil, menyelesaikan tanggung jawab sedini mungkin, serta melakukan evaluasi diri secara berkala. Ia menyadari bahwa pencapaian tersebut tidak diraih seorang diri. Fahruddin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para dosen pembimbing dan mentornya, yakni Dr. M. Ali Rusdi Bedong, S.Th .I., M.H.I., Dr. Budiman, S.Ag ., M.H.I., dan Dr. Aris, M.H.I., serta rekan-rekan seangkatannya di kelas HKI-C. Kepada kedua orang tuanya, ia mempersembahkan pencapaian istimewa tersebut dengan penuh rasa haru. “Terima kasih karena telah mempercayai saya ketika saya sendiri pernah meragukan kemampuan saya. Gelar ini bukan hanya milik saya, tetapi juga milik Bapak, Ibu, dan semua orang yang telah mendoakan,” ungkapnya. Bagi Fahruddin, satu kata yang paling mewakili perjalanan kuliahnya adalah perjuangan. Setelah menanggalkan status sebagai mahasiswa IAIN Parepare, ia berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta mengabdikan ilmu Hukum Keluarga Islam agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Di Tengah Ujian Keluarga, Ahdiatul Badirah Raih Wisudawan Terbaik Pascasarjana IAIN Parepare 22 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Di tengah perjuangan menyelesaikan tesis dan ujian keluarga saat sang ayah jatuh sakit, Ahdiatul Badirah memilih untuk tidak berhenti. Ia bertahan, menuntaskan janji kepada diri sendiri, dan menutup perjalanan magisternya sebagai Wisudawan Terbaik Pascasarjana dengan IPK 3,96. Kisah perjuangan Ahdiatul tersebut mengemuka dalam Wisuda Sarjana dan Magister Tahap II IAIN Parepare Tahun 2026 Sesi 2 yang berlangsung di Auditorium IAIN Parepare, Sabtu, 22 Agustus 2026. Ahdiatul merupakan wisudawati Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Parepare asal Kabupaten Sidrap. Ia berhasil menyelesaikan pendidikan magister dalam waktu 1 tahun 10 bulan 14 hari. Perjalanan menuju predikat wisudawan terbaik tidak ditempuh tanpa tantangan. Sejak awal memasuki pendidikan magister, Ahdiatul harus beradaptasi dengan tuntutan akademik yang lebih tinggi. Ia dituntut untuk berpikir lebih kritis, sekaligus menyesuaikan diri dengan lingkungan perkuliahan yang mempertemukannya dengan mahasiswa dari rentang usia yang cukup beragam. Tantangan semakin terasa ketika memasuki tahap penyusunan tesis. Pada masa tersebut, perhatian Ahdiatul harus terbagi karena sang ayah mengalami sakit. “Fokus tesis saya sempat terganggu ketika ayah sakit. Itu menjadi salah satu masa yang cukup berat, tetapi saya tetap berusaha menjalani semuanya dan menyelesaikan apa yang sudah saya mulai,” ujar Ahdiatul. Situasi tersebut sempat membuat proses penyelesaian tesis menjadi lebih berat. Namun, ia memilih untuk tetap tenang dan konsisten menjalani setiap tahapan yang harus dilalui. Menurutnya, menyelesaikan pendidikan bukan sekadar memperoleh gelar, melainkan juga bentuk tanggung jawab terhadap proses yang telah dimulai sejak awal. “Yang membuat saya tetap bangun dan berjuang setiap hari adalah proses yang memang harus dituntaskan. Saya belajar untuk tetap konsisten dan tidak membiarkan rasa lelah membuat saya berhenti di tengah jalan,” tuturnya. Di balik perjuangan tersebut, orang tua menjadi sumber kekuatan terbesar bagi Ahdiatul, terutama sang ayah. Doa, kasih sayang, dan kepercayaan yang diberikan keluarga menjadi alasan baginya untuk terus melangkah. Kepercayaan tersebut pula yang membuat pencapaian pada hari wisuda terasa begitu bermakna. Predikat wisudawan terbaik menjadi persembahan atas dukungan keluarga yang selama ini tidak pernah berhenti mengiringi perjalanan pendidikannya. “Terima kasih sudah membesarkan saya dengan penuh cinta dan percaya kepada saya, bahkan lebih dari saya percaya kepada diri sendiri. Apa yang saya capai hari ini tidak lepas dari doa dan kepercayaan orang tua, terutama ayah,” ungkapnya. Bagi Ahdiatul, toga yang dikenakan dalam prosesi wisuda juga memiliki makna yang mendalam. Toga bukan hanya simbol kelulusan, tetapi menjadi bukti bahwa ia berhasil menepati janji kepada diri sendiri dan kepada orang-orang yang sejak awal memberikan kepercayaan. Kini, di balik toga yang dikenakan, tersimpan perjalanan seorang perempuan asal Sidrap yang memilih bertahan ketika keadaan tidak selalu berpihak. Baginya, keberhasilan bukan tentang tidak pernah merasa lelah atau menghadapi keraguan, tetapi tentang keberanian untuk tetap melanjutkan langkah. “Tidak apa-apa kalau kita merasa lelah. Yang penting tetap bertahan. Percayalah, selalu ada keajaiban bagi mereka yang mau terus berjuang dan tidak menyerah pada proses,” pungkasnya. Kisah Ahdiatul Badirah menjadi salah satu cerita inspiratif yang mewarnai Wisuda Sarjana dan Magister Tahap II IAIN Parepare Tahun 2026 Sesi 2. Sebuah kisah tentang konsistensi, keluarga, ketenangan, dan keberanian untuk menuntaskan apa yang telah dimulai. Penulis : Nur Aeni K Editor : Sri Rahayu
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - Wisuda 146 Magister, Rektor IAIN Parepare Tekankan Alumni Harus Jadi Value Creator 22 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare – Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengukuhkan 146 lulusan magister pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana dan Magister Sesi II yang digelar di Auditorium IAIN Parepare, Sabtu (22/8/2026). Pelaksanaan wisuda Pascasarjana kali ini dilaksanakan bersamaan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang mengukuhkan 276 wisudawan. Dengan demikian, total lulusan yang dikukuhkan pada prosesi tersebut mencapai 422 orang. Prosesi wisuda secara resmi dibuka oleh Ketua Senat IAIN Parepare, Dr. Zainal Said, M.H. Dalam amanatnya, Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyampaikan pesan tegas kepada para lulusan magister agar tidak berhenti pada pencapaian akademik maupun sekadar mengandalkan ijazah untuk mencari pekerjaan. Rektor mendorong para lulusan Pascasarjana IAIN Parepare yang merupakan kampus berakreditasi Unggul untuk memiliki ketangguhan, keberanian, dan kreativitas dalam menciptakan peluang serta membuka jalan keberhasilan secara mandiri. «“Pesan saya, jangan hanya menjadi pencari kerja (job seeker), tetapi jadilah pencipta nilai dan pembuat peluang (value creator dan job creator). Jika pintu kesempatan belum terbuka, jangan hanya berdiri di depan pintu yang terkunci. Buatlah pintu baru melalui inovasi, kewirausahaan, karya digital, dan kolaborasi,” tegas Prof. Darmawati.» Selain mendorong semangat kewirausahaan dan inovasi, Rektor mengingatkan para alumni agar tetap memegang teguh falsafah kebudayaan Bugis Taro Ada Taro Gau, yakni keselarasan antara perkataan dan perbuatan. Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan konsep peradaban ‘Umran yang dikembangkan Ibnu Khaldun, bahwa ilmu harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Rektor juga menekankan pentingnya peran alumni sebagai pelopor moderasi beragama (wasathiyah) yang menghadirkan kedamaian di tengah masyarakat. Di penghujung pesannya, ia mengingatkan para wisudawan untuk tidak melupakan jasa orang tua dengan bersimpuh dan memohon doa serta restu setelah prosesi wisuda sebagai bentuk penghormatan atas doa, dukungan, dan pengorbanan yang telah diberikan. Pada periode wisuda kali ini, sebanyak 146 lulusan Pascasarjana berasal dari enam program studi magister. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) menjadi penyumbang lulusan terbanyak dengan 58 orang, disusul Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 27 orang, Ekonomi Syariah (ES) 25 orang, Tadris Bahasa Inggris (TBI) 18 orang, Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) 11 orang, serta Pendidikan Bahasa Arab (PBA) sebanyak 7 orang. Suasana auditorium sempat mencair dan disambut tepuk tangan riuh para hadirin ketika Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Parepare, Prof. Dr. Fikri, S.Ag., M.H.I., menyampaikan pantun segar dan penuh makna sebelum membacakan naskah konsideran kelulusan. Pada kesempatan tersebut, Pascasarjana IAIN Parepare juga mengumumkan wisudawan terbaik tingkat magister. Predikat tersebut diraih oleh Ahdiatul Badirah, S.H., M.H., lulusan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI). Ia berhasil menyelesaikan studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96 dan meraih predikat Dengan Pujian (Cumlaude). Penulis: Ardi Editor: Suherman
Baca selengkapnya →JDIH IAIN Parepare - PBAK 2026 Resmi Dibuka, Rektor IAIN Parepare Ajak 1.031 Maba Menjadi Generasi Berkarakter 25 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare- Sebanyak 1.031 mahasiswa baru secara resmi memulai perjalanan akademik mereka di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melalui pembukaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2026 yang digelar di Auditorium, Selasa (25/8/2026). Mengusung tema "Akulturasi Budaya dan Ekoteologi Menuju Mahasiswa Berkarakter Unggul", kegiatan ini dihadiri oleh Rektor beserta jajaran pimpinan, pengurus DEMA dan SEMA Institut, instruktur panitia, serta seluruh mahasiswa baru. Mengawali rangkaian agenda, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Kaharuddin, melaporkan bahwa PBAK 2026 merupakan amanah rutin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yakni 25 hingga 28 Agustus 2026. Dari total 1.031 peserta, sebarannya meliputi Fakultas Tarbiyah sebanyak 314 orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) 383 orang, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) 179 orang, Fakultas Syariah dan Hukum Islam (Fakshi) 155 orang, serta satu peserta susulan dari angkatan 2024. Melalui laporan tersebut, Dr. Kaharuddin juga menegaskan pesan penting di balik tema yang diusung pada PBAK kali ini. "Sesuai tema yang kita angkat, kami berharap mahasiswa baru memiliki pemahaman dan sikap yang mampu memadukan keragaman budaya dengan nilai-nilai Islam, serta tumbuh menjadi pribadi yang peduli terhadap lingkungan," Ujarnya. PBAK 2026 dibuka secara resmi oleh Rektor IAIN Parepare, Prof. Hj. Darmawati. Dalam sambutannya, Ia menekankan bahwa para mahasiswa baru tidak sekadar memasuki perguruan tinggi, melainkan melangkah ke dalam sebuah ruang peradaban. "Kampus bukan tempat untuk mengejar nilai akademik semata, melainkan wadah untuk membentuk manusia yang utuh, berilmu, beradab, memiliki akhlakul karimah, serta peka terhadap dinamika kehidupan sosial," ungkap Rektor di hadapan ribuan mahasiswa baru. Lebih lanjut, Rektor menguraikan makna mendalam di balik tema PBAK tahun ini. Mahasiswa IAIN Parepare diimbau untuk mampu berdiri di "dua dunia", yaitu menghargai akar budaya tanpa terbelenggu masa lalu, sekaligus terbuka pada kemajuan zaman tanpa kehilangan identitas keislaman. Keberagaman latar belakang suku, bahasa, dan tradisi di antara peserta PBAK diminta tidak dijadikan sebagai tembok pemisah, melainkan sebagai perekat kebersamaan dalam ruang dialog yang konstruktif. Terkait konsep ekoteologi, Prof. Darmawati mengingatkan bahwa hubungan manusia dengan alam bukan sebatas eksplorasi material, melainkan bentuk amanah keagamaan. "Saya mengajak para mahasiswa menjaga kelestarian lingkungan kampus melalui tindakan konkret, seperti tidak membuang sampah sembarangan, menghemat energi dan air, hingga menanam serta merawat pohon," tegas Rektor. Sebagai bekal menjalani kehidupan kampus, Rektor menyampaikan lima pesan utama kepada mahasiswa baru: menjaga adab sebelum mengejar prestasi, tidak takut bertanya namun rajin membaca, menggunakan kebebasan akademik secara kritis dan bertanggung jawab, merawat lingkungan, serta senantiasa mengingat perjuangan dan doa orang tua. Mengutip pandangan Imam Syafi'i dan Buya Hamka, Prof. Darmawati mengingatkan agar ilmu yang diperoleh senantiasa memberi manfaat nyata dan perkuliahan dijalani dengan penuh makna. Pembukaan PBAK ditandai secara simbolis melalui penabuhan gendang oleh Rektor yang didampingi para Wakil Rektor, Ketua Senat, dan Ketua Panitia, dilanjutkan dengan penyematan atribut PBAK kepada perwakilan mahasiswa baru. Acara bertepatan dengan momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini semakin semarak dengan pertunjukan Tari Nusantara yang dibawakan oleh Aliansi Seni Mahasiswa IAIN Parepare dalam balutan pakaian adat berbagai daerah, sebelum akhirnya ditutup secara khidmat melalui doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Hasanuddin. Penulis : Irmawati Editor: Mifda Hilmiyah
Baca selengkapnya →