Dosen HTN IAIN Parepare Jadi Narasumber Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
JDIH IAIN Parepare - Dosen HTN IAIN Parepare Jadi Narasumber Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
3 Oktober, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare — Dosen Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Parepare, Dirga Achmad, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan
Volunteer of Election Law Enforcement Training (V-ELEcT)
yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat-Sabtu (02-03/10/26). Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan diikuti 100 peserta yang terdiri atas mahasiswa, pegiat, serta aktivis pemilu.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan secara luring di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), sedangkan 60 peserta lainnya mengikuti pelatihan secara daring melalui Zoom.
Dalam kegiatan tersebut, Dirga membawakan materi bertajuk
“Pelanggaran Kampanye Berbasis Digital, Hoaks, dan Disinformasi Digital”
. Materi tersebut menyoroti pentingnya pemahaman relawan dalam mengenali dan menangani dugaan pelanggaran di ruang digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan electoral justice atau keadilan pemilu.
Menurut Dirga, derasnya arus informasi di ruang digital membuat relawan perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi dan memahami perbedaan antara informasi yang keliru dengan informasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan.
“Misinformasi itu bisa saja terjadi karena orang menyampaikan informasi yang salah tanpa ada niat untuk menipu. Sementara disinformasi ada unsur kesengajaan untuk menyesatkan. Karena itu, kita tidak cukup hanya melihat apakah informasinya salah, tetapi juga perlu melihat konteks dan bagaimana informasi itu dibuat atau disebarkan,” jelas Dirga.
Sebelum
Next
Ia menguraikan, misinformasi merupakan informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa adanya niat untuk menipu. Salah satu contohnya ketika seseorang meneruskan informasi keliru mengenai jadwal pemungutan suara karena menganggap informasi tersebut benar.
Sementara itu, disinformasi berkaitan dengan pembuatan atau penyebaran informasi palsu yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan. Kesalahan suatu informasi dapat diperiksa melalui proses cek fakta, sedangkan unsur kesengajaan dari pihak yang membuat atau menyebarkannya membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Dalam pelatihan tersebut, Dirga juga menjelaskan pembagian peran antara relawan dan Bawaslu. Relawan dapat melakukan pemantauan terhadap konten, menyimpan tautan maupun bukti digital, melakukan pemeriksaan melalui sumber resmi, serta menyusun kronologi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, dugaan tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu untuk dikaji berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, sejumlah aspek perlu diperhatikan, mulai dari pihak yang terlibat, konteks kampanye, bukti yang tersedia, hingga unsur aturan yang diduga dilanggar.
Sebelum
Next
“Relawan tidak harus mengambil kesimpulan bahwa sebuah konten pasti merupakan pelanggaran. Yang paling penting adalah mengamati, mengamankan bukti digital, melakukan verifikasi, kemudian menyampaikan kronologi dan temuannya. Selanjutnya, Bawaslu yang melakukan kajian sesuai kewenangannya,” terang Dirga.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu hal yang menjadi perhatian peserta adalah bagaimana membedakan kritik politik dengan kampanye digital yang dilakukan secara terorganisir melalui akun-akun pendengung atau
buzzer
Menanggapi hal tersebut, Dirga menjelaskan bahwa kritik terhadap kandidat maupun kebijakan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, apabila ditemukan pola unggahan yang serupa dan dilakukan secara serentak, kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk ditelusuri lebih lanjut.
Meski demikian, pola tersebut belum dapat menjadi dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Keterkaitan antaraktor, bentuk koordinasi, isi pesan, serta pemenuhan unsur hukum tetap perlu diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Keterlibatan Dirga Achmad sebagai narasumber dalam
V-ELEcT
menjadi bagian dari kontribusi keilmuan Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam mendukung penguatan pengawasan partisipatif dalam pemilu.
Melalui kegiatan tersebut, para relawan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengenali informasi bermasalah di ruang digital, mendokumentasikan dugaan pelanggaran secara tepat, serta mendukung proses pengawasan pemilu yang berbasis bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penulis : Nur Aeni K
Editor : Hayana