“ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN.

“ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN.

JDIH IAIN Parepare - “ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN. OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE 28 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Internet dapat dianalogikan seperti ruang besar yang dipenuhi cahaya. Setiap hari, jutaan foto, video, musik, tulisan, desain, ilustrasi, poster, dan karya digital menyala di layar ponsel dan komputer manusia. Cahaya itu tampak begitu terang dan mudah dijangkau. Siapa pun dapat melihatnya, menyimpannya, mengunduhnya, menyalinnya, bahkan membagikannya kembali hanya dengan satu sentuhan. Akan tetapi, kesalahan besar muncul ketika masyarakat mengira bahwa karena suatu konten terlihat terang di ruang internet, maka konten itu otomatis menjadi milik semua orang. Padahal, cahaya yang terlihat tidak selalu berarti cahaya itu bebas diambil. Dalam hukum hak cipta, karya yang diunggah ke internet tetap dapat memiliki pemilik, pencipta, hak moral, hak ekonomi, dan batas penggunaan. Karena itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap konten digital membuat banyak orang menganggap internet sebagai gudang bebas pakai, padahal sebenarnya ia adalah ruang publik yang tetap dilindungi hukum. Masalah utama dalam rendahnya kesadaran hukum ini adalah adanya anggapan keliru bahwa semua konten yang dapat diakses secara terbuka di internet telah masuk ke dalam public domain. Dalam pemahaman yang benar, public domain berarti karya yang bebas digunakan oleh siapa pun karena tidak lagi dilindungi hak cipta, masa perlindungannya telah berakhir, tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta, atau secara sah dilepaskan oleh pemegang haknya. Creative Commons menjelaskan bahwa karya dalam public domain dapat digunakan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun tanpa pembatasan hak cipta, tetapi status tersebut tidak otomatis muncul hanya karena karya tersedia di internet (Creative Commons, n.d.). Dengan demikian, karya digital yang muncul di Google, Instagram, TikTok, YouTube, marketplace, blog, atau situs berita tidak otomatis menjadi public domain . Ia hanya “terlihat”, bukan berarti “bebas dimiliki”. Dalam metafora cahaya, internet membuat karya tampak seperti lampu jalan yang dapat dinikmati banyak orang. Orang dapat melihat cahaya itu, mengambil manfaat visualnya, dan menjadikannya inspirasi. Tetapi menikmati cahaya berbeda dengan mencabut lampunya. Melihat foto seseorang di internet berbeda dengan mengambil foto itu untuk iklan komersial. Membaca tulisan di blog berbeda dengan menyalin tulisan itu ke buku ajar atau promosi bisnis. Mendengar musik di media sosial berbeda dengan menggunakannya untuk iklan produk tanpa izin. Kesadaran hukum yang rendah membuat batas antara melihat, menikmati, mengutip, menyalin, memodifikasi, dan memanfaatkan secara komersial menjadi kabur. Padahal, dalam hukum hak cipta, batas tersebut sangat penting. Secara normatif, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, termasuk atas penggandaan, pendistribusian, pengumuman, komunikasi, dan penggunaan ciptaan secara komersial (Republik Indonesia, 2014). Dengan demikian, apabila seseorang mengambil konten dari internet lalu menggunakannya untuk promosi produk, desain kemasan, iklan, konten monetisasi, bahan kursus berbayar, merchandise, atau kepentingan bisnis, maka tindakan tersebut berhubungan langsung dengan hak ekonomi pencipta. Penggunaan seperti itu tidak cukup dibenarkan hanya dengan alasan “kontennya ada di internet”. Rendahnya kesadaran hukum terlihat dari beberapa pola perilaku. Pertama, orang mengunduh gambar dari internet lalu mencetaknya pada produk komersial seperti kaos, mug, spanduk, poster, atau kemasan. Kedua, pelaku usaha mengambil foto produk orang lain untuk promosi barangnya sendiri. Ketiga, kreator konten memakai musik, potongan video, atau ilustrasi milik orang lain untuk konten monetisasi tanpa izin. Keempat, materi presentasi, modul pelatihan, dan konten pembelajaran berbayar sering menggunakan gambar, tabel, tulisan, atau desain dari internet tanpa mencantumkan sumber dan tanpa memperhatikan lisensi. Kelima, sebagian orang mengira bahwa cukup dengan menulis “sumber: Google” maka penggunaan karya menjadi sah. Padahal, Google hanyalah mesin pencari, bukan pemilik hak cipta atas semua konten yang ditampilkannya. Dalam konteks ini, istilah “bebas akses” sering disalahpahami sebagai “bebas pakai”. Padahal, keduanya berbeda. Bebas akses berarti publik dapat melihat atau membuka konten tersebut. Bebas pakai berarti pengguna memiliki dasar hukum untuk menggunakan karya itu, misalnya karena memperoleh izin, menggunakan karya berlisensi terbuka, menggunakan karya public domain , atau memenuhi pengecualian hak cipta yang sah. Creative Commons menegaskan bahwa lisensi terbuka memberi izin penggunaan tertentu kepada publik, tetapi setiap jenis lisensi memiliki syarat yang berbeda, termasuk syarat atribusi, larangan penggunaan komersial, atau larangan perubahan karya (Creative Commons, n.d.). Artinya, meskipun sebuah karya memakai lisensi Creative Commons, pengguna tetap harus membaca syarat lisensinya. Tidak semua lisensi Creative Commons membolehkan penggunaan komersial. Kesalahan memahami public domain semakin serius ketika konten digunakan untuk kepentingan bisnis. JDIH Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar (Kementerian Keuangan RI, n.d.). Dengan pengertian ini, penggunaan gambar untuk iklan online shop, musik untuk promosi produk, desain untuk kemasan, atau video untuk konten monetisasi dapat termasuk penggunaan komersial. Karena itu, dalih “hanya mengambil dari internet” tidak menghapus kewajiban hukum untuk menghormati hak pencipta. Metafora cahaya juga menjelaskan bahwa hak cipta bukan bertujuan memadamkan terang internet. Hak cipta justru menjaga agar cahaya kreativitas tetap hidup. Jika pencipta merasa karyanya mudah diambil, dijual, dan dimanfaatkan orang lain tanpa izin, maka semangat berkarya dapat melemah. Fotografer, ilustrator, penulis, musisi, desainer, videografer, dan kreator digital hidup dari pengakuan dan manfaat ekonomi atas karyanya. Ketika masyarakat menganggap karya digital sebagai barang bebas, maka yang padam bukan hanya satu lampu, tetapi ekosistem kreativitas. Hak cipta adalah kaca pelindung agar cahaya karya tidak dicuri, bukan tembok untuk menghalangi masyarakat menikmati ilmu dan seni. Rendahnya kesadaran hukum juga berkaitan dengan budaya digital yang serba cepat. Internet membentuk kebiasaan “salin-tempel” tanpa refleksi hukum. Orang sering berpikir bahwa jika suatu gambar tidak diberi tanda air, tidak diberi larangan tertulis, atau dapat diunduh, maka gambar itu boleh digunakan. Padahal, dalam prinsip hak cipta, perlindungan muncul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus selalu disertai tulisan “dilarang menyalin”. Karena itu, ketiadaan watermark bukan berarti ketiadaan hak. Tidak adanya peringatan bukan berarti tidak ada pemilik. Cahaya yang tidak diberi pagar tetap bukan berarti boleh dibawa pulang. Dari sisi moral, penggunaan konten internet tanpa izin juga melanggar prinsip penghormatan terhadap pencipta. Hak moral melekat pada pencipta dan berkaitan dengan pencantuman nama, keutuhan ciptaan, serta penghormatan terhadap identitas pencipta. Dalam banyak kasus, pelanggaran bukan hanya terjadi karena karya dipakai untuk mencari keuntungan, tetapi juga karena nama pencipta dihapus, karya dimodifikasi secara merugikan, atau karya ditempatkan dalam konteks yang tidak sesuai. Dengan demikian, kesadaran hukum tidak cukup hanya bertanya, “bolehkah saya memakai karya ini?”, tetapi juga harus bertanya, “apakah saya telah menghormati penciptanya?” Dalam dunia pendidikan, bisnis, dan media sosial, persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih serius. Sering kali pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pelaku UMKM, dan kreator konten tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tidak memahami perbedaan antara karya berhak cipta, karya berlisensi terbuka, karya bebas royalti, dan public domain . Akibatnya, pelanggaran terjadi bukan semata karena niat jahat, tetapi karena minimnya literasi hukum digital. Namun, ketidaktahuan hukum tidak selalu menghapus tanggung jawab. Karena itu, pendidikan hukum hak cipta harus menjadi bagian dari literasi digital masyarakat. Dalam konteks bisnis, pelaku UMKM perlu lebih berhati-hati. Banyak UMKM menggunakan foto, logo, ilustrasi, musik, template, atau desain dari internet untuk promosi. Di satu sisi, hal ini membantu mereka beradaptasi dengan pasar digital. Namun di sisi lain, penggunaan tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum, reputasi, dan ekonomi. Jika karya yang digunakan ternyata dimiliki pihak lain, pelaku usaha dapat menghadapi teguran, somasi, penghapusan konten, klaim royalti, sengketa perdata, bahkan potensi pidana dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, literasi hak cipta bukan hanya kepentingan akademik, tetapi juga kebutuhan praktis dunia usaha. Penting pula dibedakan antara mengutip secara wajar dan mengambil untuk kepentingan komersial. Dalam kegiatan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, atau kritik, penggunaan sebagian karya dapat dimungkinkan sepanjang memenuhi batas kewajaran, mencantumkan sumber, tidak merugikan kepentingan wajar pencipta, dan sesuai ketentuan hukum. Namun, penggunaan untuk iklan, produk dagang, promosi berbayar, atau konten monetisasi memiliki standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Di sinilah letak persoalannya: banyak orang mengira bahwa mencantumkan nama sumber selalu cukup. Padahal, atribusi tidak selalu menggantikan izin, terutama jika lisensi atau hak ekonomi mensyaratkan persetujuan pemilik hak. Untuk membangun kesadaran hukum, masyarakat perlu memiliki pedoman sederhana sebelum menggunakan konten internet. Pertama, tanyakan siapa penciptanya. Kedua, periksa apakah konten tersebut memiliki lisensi. Ketiga, pastikan apakah lisensi membolehkan penggunaan komersial. Keempat, cantumkan atribusi jika diwajibkan. Kelima, gunakan sumber resmi yang menyediakan konten legal, seperti bank gambar berlisensi, karya CC0, karya public domain , atau karya yang dibuat sendiri. Keenam, jika ragu, mintalah izin tertulis kepada pemilik hak. Langkah-langkah ini adalah cara menyalakan cahaya digital secara benar, bukan mencuri lampu dari rumah orang lain. Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak hanya berfungsi menghukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga membangun kesadaran agar masyarakat memahami batas etis dan legal dalam ruang digital. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia dan menciptakan ketertiban yang bermakna, bukan sekadar aturan formal (Rahardjo, 2009). Jika diterapkan pada isu hak cipta digital, hukum harus membantu masyarakat memahami bahwa kebebasan internet tidak boleh berubah menjadi kebebasan mengambil hak orang lain. Kebebasan berkreasi harus berjalan bersama tanggung jawab menghormati karya. Dengan demikian, rendahnya kesadaran hukum mengenai konten internet dan public domain merupakan persoalan serius dalam masyarakat digital. Masalahnya bukan hanya karena orang tidak tahu hukum, tetapi karena ruang internet menciptakan ilusi bahwa semua yang terlihat terang berarti bebas digunakan. Padahal, cahaya digital tetap memiliki sumber. Ada pencipta di balik foto, ada penulis di balik artikel, ada musisi di balik lagu, ada desainer di balik ilustrasi, dan ada videografer di balik rekaman. Hukum hak cipta hadir untuk memastikan bahwa cahaya itu tidak padam karena diambil tanpa izin. Kesimpulannya, konten yang diunggah ke internet tidak otomatis menjadi public domain dan tidak otomatis bebas digunakan untuk kepentingan komersial. Internet hanyalah ruang tampilnya karya, bukan bukti hilangnya hak pencipta. Dalam metafora cahaya, karya digital memang menerangi ruang publik, tetapi sumber cahayanya tetap harus dihormati. Masyarakat boleh belajar dari cahaya itu, menikmati cahayanya, bahkan menggunakannya apabila memiliki izin atau dasar hukum yang sah. Namun, menggunakan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial sama dengan mengambil cahaya dari rumah orang lain untuk menerangi toko sendiri. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum hak cipta digital menjadi penting agar masyarakat tidak hanya cerdas menggunakan internet, tetapi juga adil dalam menghormati karya orang lain. editor / Layout : Tasrif Referensi Model APA/Mendeley Creative Commons. (n.d.). Public domain . Creative Commons Wiki. https://wiki.creativecommons.org/wiki/Public_domain Creative Commons. (n.d.). Creative Commons licenses Creative Commons. https://creativecommons.org/share-your-work/use-remix/cc-licenses/ Creative Commons. (n.d.). CC0 FAQ . Creative Commons Wiki. https://wiki.creativecommons.org/wiki/CC0_FAQ Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Definisi penggunaan secara komersial . JDIH Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/penggunaan-secara-komersial?id=15ea941cb03c169a17722fa86c84e639 Osterberg, E. C., & Schlesinger, E. C. (2019). Substantial similarity in copyright law . Practising Law Institute. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Genta Publishing. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Samuelson, P. (2016). Freedom to tinker. Theoretical Inquiries in Law, 17 (2), 563–600. World Intellectual Property Organization. (2016). Understanding . WIPO. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 28 September 2026