“ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN.
JDIH IAIN Parepare - “ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN.
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE
28 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Internet dapat dianalogikan seperti ruang besar yang
dipenuhi cahaya. Setiap hari, jutaan foto, video, musik, tulisan,
desain, ilustrasi, poster, dan karya digital menyala di layar ponsel dan
komputer manusia. Cahaya itu tampak begitu terang dan mudah dijangkau. Siapa
pun dapat melihatnya, menyimpannya, mengunduhnya, menyalinnya, bahkan
membagikannya kembali hanya dengan satu sentuhan. Akan tetapi, kesalahan besar
muncul ketika masyarakat mengira bahwa karena suatu konten terlihat terang di
ruang internet, maka konten itu otomatis menjadi milik semua orang. Padahal,
cahaya yang terlihat tidak selalu berarti cahaya itu bebas diambil. Dalam hukum
hak cipta, karya yang diunggah ke internet tetap dapat memiliki pemilik,
pencipta, hak moral, hak ekonomi, dan batas penggunaan. Karena itu, rendahnya
kesadaran hukum masyarakat terhadap konten digital membuat banyak orang
menganggap internet sebagai gudang bebas pakai, padahal sebenarnya ia adalah
ruang publik yang tetap dilindungi hukum.
Masalah utama dalam rendahnya kesadaran hukum ini adalah
adanya anggapan keliru bahwa semua konten yang dapat diakses secara terbuka di
internet telah masuk ke dalam public domain. Dalam pemahaman
yang benar,
public domain
berarti karya yang bebas digunakan oleh
siapa pun karena tidak lagi dilindungi hak cipta, masa perlindungannya telah
berakhir, tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta, atau secara sah
dilepaskan oleh pemegang haknya. Creative Commons menjelaskan bahwa karya dalam
public domain
dapat digunakan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun
tanpa pembatasan hak cipta, tetapi status tersebut tidak otomatis muncul hanya
karena karya tersedia di internet (Creative Commons, n.d.). Dengan demikian,
karya digital yang muncul di Google, Instagram, TikTok, YouTube, marketplace,
blog, atau situs berita tidak otomatis menjadi
public domain
. Ia hanya
“terlihat”, bukan berarti “bebas dimiliki”.
Dalam metafora cahaya, internet membuat karya tampak seperti
lampu jalan yang dapat dinikmati banyak orang. Orang dapat melihat cahaya itu,
mengambil manfaat visualnya, dan menjadikannya inspirasi. Tetapi menikmati
cahaya berbeda dengan mencabut lampunya. Melihat foto seseorang di internet
berbeda dengan mengambil foto itu untuk iklan komersial. Membaca tulisan di
blog berbeda dengan menyalin tulisan itu ke buku ajar atau promosi bisnis.
Mendengar musik di media sosial berbeda dengan menggunakannya untuk iklan
produk tanpa izin. Kesadaran hukum yang rendah membuat batas antara melihat,
menikmati, mengutip, menyalin, memodifikasi, dan memanfaatkan secara komersial
menjadi kabur. Padahal, dalam hukum hak cipta, batas tersebut sangat penting.
Secara normatif, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta menegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri
atas hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi
memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh
manfaat ekonomi dari ciptaannya, termasuk atas penggandaan, pendistribusian,
pengumuman, komunikasi, dan penggunaan ciptaan secara komersial (Republik
Indonesia, 2014). Dengan demikian, apabila seseorang mengambil konten dari
internet lalu menggunakannya untuk promosi produk, desain kemasan, iklan,
konten monetisasi, bahan kursus berbayar, merchandise, atau kepentingan bisnis,
maka tindakan tersebut berhubungan langsung dengan hak ekonomi pencipta.
Penggunaan seperti itu tidak cukup dibenarkan hanya dengan alasan “kontennya
ada di internet”.
Rendahnya kesadaran hukum terlihat dari beberapa pola
perilaku. Pertama, orang mengunduh gambar dari internet lalu mencetaknya pada
produk komersial seperti kaos, mug, spanduk, poster, atau kemasan. Kedua,
pelaku usaha mengambil foto produk orang lain untuk promosi barangnya sendiri.
Ketiga, kreator konten memakai musik, potongan video, atau ilustrasi milik
orang lain untuk konten monetisasi tanpa izin. Keempat, materi presentasi,
modul pelatihan, dan konten pembelajaran berbayar sering menggunakan gambar,
tabel, tulisan, atau desain dari internet tanpa mencantumkan sumber dan tanpa
memperhatikan lisensi. Kelima, sebagian orang mengira bahwa cukup dengan
menulis “sumber: Google” maka penggunaan karya menjadi sah. Padahal, Google
hanyalah mesin pencari, bukan pemilik hak cipta atas semua konten yang
ditampilkannya.
Dalam konteks ini, istilah “bebas akses” sering disalahpahami
sebagai “bebas pakai”. Padahal, keduanya berbeda. Bebas akses
berarti publik dapat melihat atau membuka konten tersebut. Bebas pakai
berarti pengguna memiliki dasar hukum untuk menggunakan karya itu, misalnya
karena memperoleh izin, menggunakan karya berlisensi terbuka, menggunakan karya
public domain
, atau memenuhi pengecualian hak cipta yang sah. Creative
Commons menegaskan bahwa lisensi terbuka memberi izin penggunaan tertentu
kepada publik, tetapi setiap jenis lisensi memiliki syarat yang berbeda,
termasuk syarat atribusi, larangan penggunaan komersial, atau larangan perubahan
karya (Creative Commons, n.d.). Artinya, meskipun sebuah karya memakai lisensi
Creative Commons, pengguna tetap harus membaca syarat lisensinya. Tidak semua
lisensi Creative Commons membolehkan penggunaan komersial.
Kesalahan memahami
public domain
semakin serius
ketika konten digunakan untuk kepentingan bisnis. JDIH Kementerian Keuangan
menjelaskan bahwa penggunaan secara komersial adalah
pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan memperoleh
keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar (Kementerian Keuangan RI,
n.d.). Dengan pengertian ini, penggunaan gambar untuk iklan online shop, musik
untuk promosi produk, desain untuk kemasan, atau video untuk konten monetisasi
dapat termasuk penggunaan komersial. Karena itu, dalih “hanya mengambil dari
internet” tidak menghapus kewajiban hukum untuk menghormati hak pencipta.
Metafora cahaya juga menjelaskan bahwa hak cipta bukan
bertujuan memadamkan terang internet. Hak cipta justru menjaga agar cahaya
kreativitas tetap hidup. Jika pencipta merasa karyanya mudah diambil, dijual,
dan dimanfaatkan orang lain tanpa izin, maka semangat berkarya dapat melemah.
Fotografer, ilustrator, penulis, musisi, desainer, videografer, dan kreator
digital hidup dari pengakuan dan manfaat ekonomi atas karyanya. Ketika
masyarakat menganggap karya digital sebagai barang bebas, maka yang padam bukan
hanya satu lampu, tetapi ekosistem kreativitas. Hak cipta adalah kaca pelindung
agar cahaya karya tidak dicuri, bukan tembok untuk menghalangi masyarakat menikmati
ilmu dan seni.
Rendahnya kesadaran hukum juga berkaitan dengan budaya digital
yang serba cepat. Internet membentuk kebiasaan “salin-tempel” tanpa refleksi
hukum. Orang sering berpikir bahwa jika suatu gambar tidak diberi tanda air,
tidak diberi larangan tertulis, atau dapat diunduh, maka gambar itu boleh
digunakan. Padahal, dalam prinsip hak cipta, perlindungan muncul secara
otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus selalu
disertai tulisan “dilarang menyalin”. Karena itu, ketiadaan watermark bukan
berarti ketiadaan hak. Tidak adanya peringatan bukan berarti tidak ada pemilik.
Cahaya yang tidak diberi pagar tetap bukan berarti boleh dibawa pulang.
Dari sisi moral, penggunaan konten internet tanpa izin juga
melanggar prinsip penghormatan terhadap pencipta. Hak moral melekat pada
pencipta dan berkaitan dengan pencantuman nama, keutuhan ciptaan, serta
penghormatan terhadap identitas pencipta. Dalam banyak kasus, pelanggaran bukan
hanya terjadi karena karya dipakai untuk mencari keuntungan, tetapi juga karena
nama pencipta dihapus, karya dimodifikasi secara merugikan, atau karya
ditempatkan dalam konteks yang tidak sesuai. Dengan demikian, kesadaran hukum
tidak cukup hanya bertanya, “bolehkah saya memakai karya ini?”, tetapi juga
harus bertanya, “apakah saya telah menghormati penciptanya?”
Dalam dunia pendidikan, bisnis, dan media sosial, persoalan
ini perlu mendapat perhatian lebih serius. Sering kali pelajar, mahasiswa,
guru, dosen, pelaku UMKM, dan kreator konten tidak bermaksud melanggar hukum,
tetapi tidak memahami perbedaan antara karya berhak cipta, karya berlisensi
terbuka, karya bebas royalti, dan
public domain
. Akibatnya,
pelanggaran terjadi bukan semata karena niat jahat, tetapi karena minimnya
literasi hukum digital. Namun, ketidaktahuan hukum tidak selalu menghapus
tanggung jawab. Karena itu, pendidikan hukum hak cipta harus menjadi bagian
dari literasi digital masyarakat.
Dalam konteks bisnis, pelaku UMKM perlu lebih berhati-hati.
Banyak UMKM menggunakan foto, logo, ilustrasi, musik, template, atau desain
dari internet untuk promosi. Di satu sisi, hal ini membantu mereka beradaptasi
dengan pasar digital. Namun di sisi lain, penggunaan tanpa izin dapat
menimbulkan risiko hukum, reputasi, dan ekonomi. Jika karya yang digunakan ternyata
dimiliki pihak lain, pelaku usaha dapat menghadapi teguran, somasi, penghapusan
konten, klaim royalti, sengketa perdata, bahkan potensi pidana dalam kondisi
tertentu. Dengan demikian, literasi hak cipta bukan hanya kepentingan akademik,
tetapi juga kebutuhan praktis dunia usaha.
Penting pula dibedakan antara mengutip secara wajar
dan mengambil untuk kepentingan komersial. Dalam kegiatan
pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, atau kritik, penggunaan sebagian
karya dapat dimungkinkan sepanjang memenuhi batas kewajaran, mencantumkan
sumber, tidak merugikan kepentingan wajar pencipta, dan sesuai ketentuan hukum.
Namun, penggunaan untuk iklan, produk dagang, promosi berbayar, atau konten
monetisasi memiliki standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Di sinilah letak
persoalannya: banyak orang mengira bahwa mencantumkan nama sumber selalu cukup.
Padahal, atribusi tidak selalu menggantikan izin, terutama jika lisensi atau
hak ekonomi mensyaratkan persetujuan pemilik hak.
Untuk membangun kesadaran hukum, masyarakat perlu memiliki
pedoman sederhana sebelum menggunakan konten internet. Pertama, tanyakan siapa
penciptanya. Kedua, periksa apakah konten tersebut memiliki lisensi. Ketiga,
pastikan apakah lisensi membolehkan penggunaan komersial. Keempat, cantumkan atribusi
jika diwajibkan. Kelima, gunakan sumber resmi yang menyediakan konten legal,
seperti bank gambar berlisensi, karya CC0, karya
public domain
, atau
karya yang dibuat sendiri. Keenam, jika ragu, mintalah izin tertulis kepada
pemilik hak. Langkah-langkah ini adalah cara menyalakan cahaya digital secara
benar, bukan mencuri lampu dari rumah orang lain.
Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak hanya berfungsi
menghukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga membangun kesadaran agar
masyarakat memahami batas etis dan legal dalam ruang digital. Satjipto Rahardjo
menekankan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia dan menciptakan ketertiban
yang bermakna, bukan sekadar aturan formal (Rahardjo, 2009). Jika diterapkan
pada isu hak cipta digital, hukum harus membantu masyarakat memahami bahwa
kebebasan internet tidak boleh berubah menjadi kebebasan mengambil hak orang
lain. Kebebasan berkreasi harus berjalan bersama tanggung jawab menghormati
karya.
Dengan demikian, rendahnya kesadaran hukum mengenai konten
internet dan
public domain
merupakan persoalan serius dalam masyarakat
digital. Masalahnya bukan hanya karena orang tidak tahu hukum, tetapi karena
ruang internet menciptakan ilusi bahwa semua yang terlihat terang berarti bebas
digunakan. Padahal, cahaya digital tetap memiliki sumber. Ada pencipta di balik
foto, ada penulis di balik artikel, ada musisi di balik lagu, ada desainer di
balik ilustrasi, dan ada videografer di balik rekaman. Hukum hak cipta hadir
untuk memastikan bahwa cahaya itu tidak padam karena diambil tanpa izin.
Kesimpulannya, konten yang diunggah ke internet tidak otomatis
menjadi public domain dan tidak otomatis bebas digunakan untuk
kepentingan komersial. Internet hanyalah ruang tampilnya karya, bukan bukti
hilangnya hak pencipta. Dalam metafora cahaya, karya digital
memang menerangi ruang publik, tetapi sumber cahayanya tetap harus dihormati.
Masyarakat boleh belajar dari cahaya itu, menikmati cahayanya, bahkan
menggunakannya apabila memiliki izin atau dasar hukum yang sah. Namun, menggunakan
konten tanpa izin untuk kepentingan komersial sama dengan mengambil cahaya dari
rumah orang lain untuk menerangi toko sendiri. Karena itu, peningkatan
kesadaran hukum hak cipta digital menjadi penting agar masyarakat tidak hanya
cerdas menggunakan internet, tetapi juga adil dalam menghormati karya orang
lain.
editor / Layout : Tasrif
Referensi
Model APA/Mendeley
Creative Commons. (n.d.).
Public domain
. Creative
Commons Wiki.
https://wiki.creativecommons.org/wiki/Public_domain
Creative Commons. (n.d.).
Creative Commons licenses
Creative Commons.
https://creativecommons.org/share-your-work/use-remix/cc-licenses/
Creative Commons. (n.d.).
CC0 FAQ
. Creative Commons
Wiki.
https://wiki.creativecommons.org/wiki/CC0_FAQ
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.).
Definisi
penggunaan secara komersial
. JDIH Kementerian Keuangan.
https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/penggunaan-secara-komersial?id=15ea941cb03c169a17722fa86c84e639
Osterberg, E. C., & Schlesinger, E. C. (2019).
Substantial
similarity in copyright law
. Practising Law Institute.
Rahardjo, S. (2009).
Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum
Indonesia
. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (2014).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta
. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266.
Samuelson, P. (2016). Freedom to tinker.
Theoretical
Inquiries in Law, 17
(2), 563–600.
World Intellectual Property Organization. (2016).
Understanding
. WIPO.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
28 September 2026