Dosen Prodi HTN Bahas Tantangan Hilirisasi Industri Pertambangan

Dosen Prodi HTN Bahas Tantangan Hilirisasi Industri Pertambangan

JDIH IAIN Parepare - Dosen Prodi HTN Bahas Tantangan Hilirisasi Industri Pertambangan 27 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri pertambangan menjadi perhatian dalam International Conference and Call for Papers & Munas APHUTARI 2026 di Pekalongan, Senin-Jumat (21-25/09/2026). Kebijakan hilirisasi dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri. Gagasan tersebut dituangkan dalam artikel berjudul “Harmonization of Downstream Mining Industry Policies: Government Efforts and Challenges” yang ditulis oleh Indah Fitriani Sukri, Hasanuddin Hasim, Akram Nurdin, dan Reski Purnama Samad. Para penulis berasal dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare dan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Artikel itu mengulas kebijakan hilirisasi industri pertambangan di Indonesia, terutama setelah pemerintah memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut kajian tersebut, ketergantungan pada ekspor bahan mentah membuat perekonomian Indonesia rentan terhadap perubahan harga komoditas di pasar global. Karena itu, pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperbesar nilai ekonomi yang tinggal di Indonesia. Penelitian tersebut menggunakan metode literature review dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penulis menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, literatur akademik, serta berbagai sumber yang berkaitan dengan hilirisasi industri pertambangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari harmonisasi regulasi dan koordinasi kelembagaan hingga keterbatasan teknologi, infrastruktur, investasi, serta persoalan lingkungan dan sosial. “Hilirisasi tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya industri pengolahan mineral atau meningkatnya nilai ekspor produk olahan. Kebijakan tersebut juga perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” jelas Indah Fitriani Sukri. “Karena itu, pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu memperkuat koordinasi. Harmonisasi kebijakan menjadi penting agar hilirisasi tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” tambahnya. Kajian tersebut menempatkan hilirisasi sebagai bagian dari upaya transformasi ekonomi Indonesia, dari negara yang bergantung pada ekspor komoditas mentah menuju negara dengan struktur industri berbasis nilai tambah. Penulis: Indah Fitriani Sukri Editor: Mifda Hilmiyah