Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare Ikuti FGD Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI di Makassar
JDIH IAIN Parepare - Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare Ikuti FGD Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI di Makassar
29 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare— Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare, Dr. Suhartina, M.Pd., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada 28–29 September 2026 di Ballroom Gammara Hotel, Makassar.
FGD bertema "From Ideas to Impact: Membangun Sentra KI yang Aktif dan Berdampak bagi Ekosistem Inovasi Daerah dan Perguruan Tinggi" ini diikuti perwakilan puluhan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka kegiatan melalui sambutan dan keynote speech.
Pada hari pertama, peserta menerima materi dasar-dasar kekayaan intelektual. Tim Bidang Kekayaan Intelektual kemudian memaparkan materi tentang paten, merek dan indikasi geografis, serta hak cipta dan desain industri. Selanjutnya, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI menjelaskan urgensi pembentukan Sentra KI bagi perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
Hari kedua diisi pemaparan praktik baik pengelolaan Sentra KI oleh Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin. Narasumber menekankan bahwa hasil riset baru bernilai ketika terlindungi dan termanfaatkan. Menurutnya, KI memberi kepastian hukum, memiliki nilai ekonomi, dan menjadi bukti kinerja riset perguruan tinggi. Keberhasilan juga tidak berhenti pada terbitnya sertifikat KI. Perguruan tinggi perlu beralih dari sekadar "mengurus KI" menjadi mengelola portofolio hingga menghasilkan pemanfaatan dan dampak, termasuk bagi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kampus.
Dalam paparannya, narasumber menguraikan sejumlah pilar pengelolaan Sentra KI. Pilar tersebut mencakup penguatan kelembagaan di bawah Wakil Rektor bidang riset dan inovasi dengan focal point di setiap fakultas, serta sistem informasi terpadu untuk seluruh aset KI. Pilar lainnya adalah pembudayaan KI melalui edukasi berjenjang, klinik KI, integrasi dengan penelitian, tugas akhir, dan pengabdian, serta apresiasi bagi inventor. Narasumber juga menyoroti pentingnya Peraturan Rektor tentang KI sebagai payung hukum, kejelasan kepemilikan KI dari riset yang didanai kampus, dan penyelarasan roadmap penelitian dengan kebutuhan industri.
Sesi berikutnya membahas roadmap Sentra KI. Peserta dibekali peta jalan 12 bulan untuk membangun Sentra KI yang matang. Tiga bulan pertama difokuskan pada kebijakan dan data dasar, meliputi audit KI, penyusunan basis data, SOP, standar layanan, dan pembentukan tim. Bulan keempat hingga keenam diarahkan pada aktivasi portofolio melalui kampanye disclosure, penyaringan, penetapan 20 portofolio unggulan, dan pemetaan industri. Bulan ketujuh hingga kesembilan menyiapkan alih teknologi melalui valuasi, penyusunan ringkasan bisnis, uji konsep (proof of concept), templat lisensi, dan penjajakan mitra. Tiga bulan terakhir diarahkan pada perluasan dan dampak, berupa kesepakatan kerja sama, penyiapan usaha rintisan (spin-off), dasbor capaian, dan tinjauan portofolio tahunan.
Selain itu, narasumber memaparkan peta jalan tiga tahun. Tahun pertama menjadi tahap fondasi, yaitu penetapan Peraturan Rektor tentang KI, pembentukan tim inti dan focal point, serta penyusunan SOP dan formulir disclosure. Tahun kedua merupakan tahap penguatan melalui pembangunan basis data dan portal, pelatihan drafter paten internal, dan pembukaan klinik KI di fakultas. Tahun ketiga diarahkan pada hilirisasi, meliputi peluncuran katalog teknologi, perintisan lisensi pertama dengan industri, serta evaluasi dan pelaporan capaian. Roadmap tersebut dapat disesuaikan dengan organisasi dan tata kerja (OTK), regulasi, dan kapasitas masing-masing perguruan tinggi.
Dr. Suhartina menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas Pusat Publikasi dan Penerbitan. Salah satu tantangan yang dibahas adalah KI perguruan tinggi yang masih didominasi hak cipta, seperti buku dan bahan ajar. Tantangan lainnya adalah invensi yang telanjur dipublikasikan sebelum dilindungi.
"Publikasi dan pelindungan KI harus berjalan beriringan. Ke depan, kami ingin memastikan karya dosen dan mahasiswa IAIN Parepare tidak hanya terbit, tetapi juga terlindungi dan memberi manfaat yang lebih luas," ujarnya.
Keikutsertaan ini diharapkan menjadi bekal bagi IAIN Parepare dalam memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Upaya ini sejalan dengan peningkatan mutu riset, publikasi, dan inovasi civitas academica.
Penulis: Irmawati
Editor: Violet