“BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”.
JDIH IAIN Parepare - “BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”.
OLEH: DR ZAINAL SAID.,MH ( DOSEN IAIN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE )
24 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Laba perusahaan
dapat dianalogikan seperti lukisan.
Ia adalah hasil kerja, modal, risiko, strategi, dan kepercayaan para pemegang saham. Agar lukisan itu bernilai,
ia membutuhkan bingkai. Bingkai berfungsi menjaga lukisan agar rapi,
terlindungi, dan indah dilihat.
Dalam perseroan terbatas, bingkai itu bernama tata kelola perusahaan,
RUPS, laporan keuangan, kebijakan dividen, kewajiban cadangan, dan
pertanggungjawaban direksi. Akan tetapi, bingkai dapat berubah fungsi. Jika
terlalu sempit, ia menekan lukisan. Jika terlalu tebal, ia menutupi keindahan
lukisan. Demikian pula laba ditahan atau
retained earnings
. Pada satu
sisi, laba ditahan diperlukan untuk
memperkuat modal, ekspansi, investasi, cadangan risiko, dan keberlanjutan usaha. Namun,
pada sisi lain, jika laba terus-menerus ditahan oleh Pemegang Saham Pengendali/PSP atau direksi dengan alasan ekspansi
tanpa kejelasan waktu, tujuan, ukuran, dan manfaat, maka laba ditahan berubah
menjadi bingkai yang menutupi hak pemegang saham atas dividen.
Secara hukum,
laba ditahan bukan sesuatu yang dilarang. OJK mendefinisikan
laba ditahan
sebagai saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat
anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (
retained
earning
) (OJK, 2026). Definisi
ini menunjukkan bahwa laba
ditahan hanya sah apabila merupakan keputusan korporasi yang jelas, bukan
sekadar kehendak sepihak direksi atau pemegang saham pengendali. Dalam hukum
perseroan, laba bersih perusahaan tidak otomatis menjadi dividen pribadi
pemegang saham, karena harus melalui mekanisme pengesahan laporan tahunan, penyisihan
cadangan, dan keputusan RUPS. Namun, hukum juga tidak membenarkan apabila laba
ditahan digunakan secara terus-menerus
untuk menghilangkan manfaat ekonomi pemegang
saham tanpa alasan yang rasional, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Fondasi hukumnya terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Pasal 70 mengatur
bahwa perseroan wajib
menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih
setiap tahun buku untuk cadangan, dan cadangan wajib tersebut dilakukan
sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor (Republik Indonesia, 2007).
Setelah penyisihan
cadangan, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan,
diputuskan oleh RUPS. Pasal 71 ayat (2) kemudian
menyatakan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan
lain dalam RUPS (Republik Indonesia, 2007). Dengan demikian, secara normatif,
pembagian dividen adalah prinsip umum setelah cadangan,
sedangkan penahanan laba adalah pengecualian yang harus didasarkan pada keputusan RUPS
dan alasan korporasi yang sah.
Dalam metafora
bingkai, Pasal 70 adalah aturan mengenai bingkai minimum yang harus dipasang agar lukisan tidak rusak, yaitu cadangan wajib. Sedangkan Pasal 71 adalah aturan
mengenai siapa yang berhak menentukan apakah lukisan itu akan dipamerkan kepada
pemegang saham melalui dividen atau disimpan sebagian untuk kebutuhan masa
depan.
Tetapi apabila
bingkai dibuat terlalu besar dengan alasan “ekspansi” yang tidak pernah
dijelaskan, maka pemegang
saham hanya melihat
bingkai, bukan lukisannya. Mereka melihat
perusahaan mencatat laba, tetapi tidak pernah
menikmati hasilnya. Mereka mendengar alasan pertumbuhan, tetapi tidak pernah
menerima peta jalan kapan pertumbuhan itu kembali menjadi manfaat ekonomi.
Masalah hukum
muncul ketika penahanan laba dilakukan secara
berlebihan dan terus-menerus. Direksi atau PSP mungkin
beralasan bahwa perusahaan membutuhkan laba ditahan untuk ekspansi, akuisisi,
pembangunan pabrik, penguatan modal kerja, pembelian aset, digitalisasi, atau
perluasan pasar. Alasan tersebut dapat sah apabila disertai rencana bisnis,
kebutuhan dana, proyeksi investasi,
target waktu, analisis risiko, dan
manfaat bagi perseroan. Namun, alasan ekspansi menjadi problematis jika tidak
konkret, tidak transparan, tidak pernah dievaluasi, dan selalu digunakan untuk
menolak pembagian dividen. Dalam keadaan demikian, laba ditahan berpotensi
menjadi alat dominasi PSP terhadap pemegang saham minoritas.
Secara teoritis,
Berle dan Means menjelaskan bahwa perusahaan modern menghadapi pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian, sehingga muncul
risiko bahwa pengendali
perusahaan tidak selalu bertindak sejalan dengan kepentingan seluruh pemegang
saham (Berle & Means,
1932). Jensen dan Meckling kemudian
mengembangkan teori agency cost, yaitu biaya yang timbul karena adanya perbedaan
kepentingan antara pemilik dan
pengelola perusahaan (Jensen & Meckling, 1976). Dalam konteks
laba ditahan, konflik
keagenan tidak hanya terjadi
antara pemegang saham dan direksi, tetapi juga antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas. Ketika PSP
mampu menentukan arah RUPS dan memengaruhi direksi, kebijakan laba ditahan
dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan manfaat ekonomi perusahaan.
Dalam konteks
Indonesia, struktur kepemilikan perusahaan yang terkonsentrasi membuat masalah ini semakin relevan.
Penelitian tentang kebijakan dividen di Indonesia
menunjukkan bahwa struktur kepemilikan dan tingkat konsentrasi
kepemilikan dapat berkaitan dengan risiko ekspropriasi, yaitu kondisi ketika
hak atau kepentingan pemegang saham minoritas berpotensi dikorbankan oleh
pemegang saham besar atau pengendali (Thanatawee, 2019).
Kajian lain
mengenai kebijakan dividen terhadap pemegang saham pengendali dan
non-pengendali di Indonesia juga menunjukkan bahwa perusahaan dapat cenderung
tidak membagikan dividen dalam
kondisi tertentu, termasuk
ketika posisi kepemilikan pengendali sangat kuat atau ketika laba ditahan rendah
(Setiawan & Phua,
2017). Dengan kata lain, laba ditahan bukan hanya isu akuntansi,
tetapi juga isu keadilan korporasi, tata kelola, dan perlindungan pemegang
saham minoritas.
Penahanan laba
berlebihan dapat merugikan pemegang saham dalam beberapa bentuk. Pertama,
pemegang saham kehilangan manfaat ekonomi berupa dividen, padahal mereka telah menanamkan modal dan ikut menanggung risiko
usaha. Kedua, nilai
investasi menjadi tidak pasti
karena perusahaan tidak memberi kejelasan apakah laba ditahan akan menghasilkan
pertumbuhan yang nyata. Ketiga, pemegang saham minoritas tidak memiliki cukup
suara untuk mengubah keputusan RUPS apabila PSP menguasai mayoritas suara.Keempat, laba ditahan
dapat digunakan untuk transaksi yang justru menguntungkan
kelompok pengendali, seperti ekspansi ke entitas afiliasi, akuisisi yang tidak transparan, atau proyek yang tidak memberikan nilai
tambah memadai. Kelima, tidak adanya kebijakan dividen yang jelas dapat
menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan.
Dari sudut hukum
perseroan, direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai maksud serta tujuan perseroan. Jika direksi menahan laba
dengan alasan ekspansi, maka direksi
harus mampu menunjukkan bahwa keputusan tersebut memang untuk kepentingan
perseroan, bukan untuk kepentingan PSP tertentu. Di sinilah berlaku prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban direksi untuk bertindak dengan itikad baik,
kehati-hatian, loyalitas, dan tanggung jawab. Direksi tidak boleh menjadi alat
PSP untuk membingkai laba sedemikian rupa sehingga pemegang saham minoritas
tidak pernah memperoleh manfaat. Bingkai tata kelola harus melindungi lukisan
kepentingan perseroan, bukan menutupi kepentingan sebagian pemegang saham.
Dalam kerangka
RUPS, pemegang saham memang memiliki kewenangan menentukan penggunaan laba
bersih. Tetapi kewenangan RUPS tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan absolut
mayoritas. Keputusan RUPS harus tetap tunduk pada undang-undang, anggaran dasar, itikad baik, kepatutan, dan
perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Jika PSP menggunakan mayoritas suara untuk terus-menerus menahan laba
tanpa alasan wajar, maka dapat muncul dugaan abuse of majority power atau penyalahgunaan kekuasaan mayoritas.
Dalam metafora bingkai, pemegang saham mayoritas memang dapat memilih bentuk bingkai,
tetapi tidak boleh
memilih bingkai yang membuat pemegang
saham lain tidak lagi dapat melihat lukisan sama
sekali.
Bagi perseroan
terbuka, aspek keterbukaan menjadi semakin penting. Investor publik membutuhkan
informasi yang memadai mengenai alasan laba ditahan, rencana penggunaan dana,
kebijakan dividen, proyeksi ekspansi, dan risiko investasi. Tanpa keterbukaan,
pasar tidak dapat menilai apakah penahanan laba benar-benar sehat atau sekadar
cara menghindari pembagian dividen. Good corporate governance mensyaratkan
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Karena itu, perusahaan seharusnya memiliki dividend
policy yang jelas: kapan dividen dapat dibagikan, berapa rasio pembayaran
yang ditargetkan, apa syarat penahanan laba,
berapa lama dana ekspansi digunakan, dan bagaimana
evaluasi keberhasilan ekspansi dilakukan.
Penahanan laba
yang sehat memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, diputuskan melalui RUPS dengan
informasi yang cukup. Kedua, didasarkan pada kebutuhan bisnis yang nyata.
Ketiga, memiliki rencana penggunaan dana yang terukur. Keempat, disertai target
waktu dan indikator keberhasilan. Kelima,
tidak menghilangkan hak pemegang saham
secara permanen. Keenam,
tidak digunakan untuk transaksi benturan kepentingan. Ketujuh, dievaluasi
secara berkala melalui laporan tahunan dan laporan keuangan. Jika ciri-ciri
ini terpenuhi, maka laba ditahan menjadi bingkai yang menguatkan lukisan
perusahaan. Sebaliknya, jika laba ditahan dilakukan tanpa rencana, tanpa batas
waktu, tanpa transparansi, dan tanpa pembagian manfaat, maka ia berubah menjadi
bingkai gelap yang menutup hak pemegang saham.
Dalam hukum
perlindungan pemegang saham, pemegang saham yang dirugikan tidak sepenuhnya
tanpa alat. UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta
menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang.
Pemegang
saham juga dapat meminta keterangan dalam RUPS, menolak keputusan yang dianggap merugikan, dan dalam kondisi
tertentu menggunakan mekanisme
gugatan apabila tindakan perseroan
dinilai tidak adil atau merugikan. Dalam konteks tertentu, Pasal 61 UU
Perseroan Terbatas memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan
gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri
apabila dirugikan karena
tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan
wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris. Dengan demikian,
apabila penahanan laba dilakukan secara tidak wajar, terus-menerus, dan
merugikan pemegang saham, maka jalur hukum dapat dipertimbangkan.
Namun, pendekatan
terbaik tidak selalu langsung litigasi. Sengketa mengenai laba ditahan dan dividen
sering lebih efektif
diselesaikan melalui tata kelola internal yang kuat. Pemegang saham dapat meminta agenda khusus
dalam RUPS, meminta penjelasan penggunaan laba, meminta penyusunan kebijakan
dividen, meminta laporan realisasi ekspansi, meminta audit atas transaksi
afiliasi, atau meminta pembentukan komite independen. Jika perusahaan terbuka,
pemegang saham juga dapat menggunakan mekanisme keterbukaan informasi dan forum
pemegang saham publik. Tujuannya bukan memaksa perusahaan membagikan semua
laba, tetapi memastikan bahwa laba ditahan tidak menjadi alat penahanan manfaat
ekonomi secara tidak adil.
Secara normatif,
direksi dapat membela kebijakan laba ditahan dengan prinsip business judgment rule. Artinya,
sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, informasi memadai, tanpa
benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perseroan, maka direksi tidak
semestinya dihukum hanya karena hasil ekspansi belum sesuai harapan. Tetapi
business judgment rule tidak melindungi keputusan
yang tidak transparan, tidak rasional, mengandung benturan kepentingan, atau
sekadar mengikuti kehendak PSP untuk menahan dividen tanpa dasar. Bingkai
kebijakan bisnis memang memberi ruang gerak direksi, tetapi ruang itu tetap
harus berada dalam batas loyalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas.
Dari perspektif
keadilan korporasi, laba ditahan berlebihan menciptakan ketidakseimbangan
antara hak perusahaan untuk tumbuh dan
hak pemegang saham untuk memperoleh
hasil investasi. Perusahaan tentu membutuhkan modal internal untuk
berkembang. Tetapi pemegang saham juga memiliki ekspektasi yang sah untuk
memperoleh dividen, terutama jika perusahaan terus mencatat laba positif.
Menunda dividen satu atau dua tahun mungkin dapat diterima jika ada rencana
ekspansi jelas. Namun, menahan laba bertahun-tahun tanpa kepastian dapat menimbulkan kesan
bahwa pemegang saham hanya diminta
menanam modal tanpa pernah
menikmati buahnya.
Dalam metafora
bingkai, kebijakan laba ditahan yang baik adalah bingkai proporsional: cukup kuat untuk
menjaga lukisan, tetapi tidak menutup
lukisan. Ekspansi adalah
alasan yang sah, tetapi harus
menjadi bingkai yang menerangi masa depan perusahaan, bukan tirai yang menutupi
hak pemegang saham. PSP dan direksi boleh mengatakan, “laba ditahan untuk pertumbuhan,” tetapi
mereka harus menjawab:
pertumbuhan apa, berapa
nilainya, kapan diwujudkan, siapa yang diuntungkan, bagaimana risikonya, dan kapan pemegang
saham memperoleh dividen. Tanpa jawaban tersebut, alasan ekspansi
berubah menjadi kalimat kosong yang membingkai ketidakpastian.
Karena itu,
rekonstruksi hukum dan tata kelola atas laba ditahan perlu diarahkan pada
beberapa prinsip. Pertama,
setiap penahanan laba harus diputuskan secara transparan dalam RUPS. Kedua, perusahaan harus
menyusun kebijakan dividen tertulis. Ketiga, alasan ekspansi harus disertai rencana bisnis dan target
waktu. Keempat, penggunaan laba ditahan harus
dilaporkan secara berkala. Kelima, transaksi dengan pihak afiliasi atau
pengendali harus diawasi secara ketat. Keenam, pemegang saham minoritas harus
diberi ruang untuk meminta penjelasan
dan menguji kewajaran keputusan. Ketujuh, apabila penahanan laba terbukti tidak adil, tanpa alasan wajar,
dan merugikan pemegang
saham, maka mekanisme gugatan atau perlindungan hukum
dapat digunakan.
Kesimpulannya, laba ditahan adalah bingkai yang diperlukan
dalam perseroan, tetapi tidak boleh menjadi bingkai yang menutup lukisan hak
pemegang saham. PSP dan direksi dapat menahan laba untuk ekspansi, tetapi
wajib menjelaskan dasar, tujuan, jangka waktu, manfaat, dan risikonya. Dalam
hukum perseroan Indonesia, penggunaan laba bersih adalah kewenangan RUPS,
tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan itikad baik, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kewajaran, dan perlindungan pemegang saham. Jika
laba terus-menerus ditahan tanpa kejelasan kapan dividen dibagikan, maka
penahanan laba dapat berubah dari kebijakan bisnis yang sah menjadi instrumen
dominasi pengendali.
Pada titik itu, bingkai
tidak lagi memperindah lukisan perusahaan; ia justru menutupnya dari pemilik yang berhak melihat dan menikmati hasilnya.
Editor / Layout : Tasrif
Referensi
Berle, A. A., & Means,
G. C. (1932).
The modern corporation and private property
. Macmillan.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976).
Theory of the firm: Managerial behavior, agency
costs and ownership structure.
Journal of
Financial Economics, 3
(4), 305–360.
https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
Otoritas Jasa Keuangan.
(2026).
OJK Pedia: Laba ditahan
. Otoritas
Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. (2007).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Setiawan, D., & Phua, L. K. (2017).
Dividend policy on controlling and non-controlling shareholders: Case in Indonesia.
Investment Management and Financial Innovations, 14
(2), 35–41.
Thanatawee, Y. (2019). The effects of ownership
structure, sub-optimal cash holdings and investmentinefficiencyondividendpolicy:EvidencefromIndonesia.
Review
of Quantitative Finance and
Accounting, 53
, 1059–1089.
https://doi.org/10.1007/s11156-019-00862-z
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
24 September 2026