“BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”.

“BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”.

JDIH IAIN Parepare - “BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”. OLEH: DR ZAINAL SAID.,MH ( DOSEN IAIN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE ) 24 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Laba perusahaan dapat dianalogikan seperti lukisan. Ia adalah hasil kerja, modal, risiko, strategi, dan kepercayaan para pemegang saham. Agar lukisan itu bernilai, ia membutuhkan bingkai. Bingkai berfungsi menjaga lukisan agar rapi, terlindungi, dan indah dilihat. Dalam perseroan terbatas, bingkai itu bernama tata kelola perusahaan, RUPS, laporan keuangan, kebijakan dividen, kewajiban cadangan, dan pertanggungjawaban direksi. Akan tetapi, bingkai dapat berubah fungsi. Jika terlalu sempit, ia menekan lukisan. Jika terlalu tebal, ia menutupi keindahan lukisan. Demikian pula laba ditahan atau retained earnings . Pada satu sisi, laba ditahan diperlukan untuk memperkuat modal, ekspansi, investasi, cadangan risiko, dan keberlanjutan usaha. Namun, pada sisi lain, jika laba terus-menerus ditahan oleh Pemegang Saham Pengendali/PSP atau direksi dengan alasan ekspansi tanpa kejelasan waktu, tujuan, ukuran, dan manfaat, maka laba ditahan berubah menjadi bingkai yang menutupi hak pemegang saham atas dividen. Secara hukum, laba ditahan bukan sesuatu yang dilarang. OJK mendefinisikan laba ditahan sebagai saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan ( retained earning ) (OJK, 2026). Definisi ini menunjukkan bahwa laba ditahan hanya sah apabila merupakan keputusan korporasi yang jelas, bukan sekadar kehendak sepihak direksi atau pemegang saham pengendali. Dalam hukum perseroan, laba bersih perusahaan tidak otomatis menjadi dividen pribadi pemegang saham, karena harus melalui mekanisme pengesahan laporan tahunan, penyisihan cadangan, dan keputusan RUPS. Namun, hukum juga tidak membenarkan apabila laba ditahan digunakan secara terus-menerus untuk menghilangkan manfaat ekonomi pemegang saham tanpa alasan yang rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fondasi hukumnya terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 70 mengatur bahwa perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, dan cadangan wajib tersebut dilakukan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor (Republik Indonesia, 2007). Setelah penyisihan cadangan, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS. Pasal 71 ayat (2) kemudian menyatakan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS (Republik Indonesia, 2007). Dengan demikian, secara normatif, pembagian dividen adalah prinsip umum setelah cadangan, sedangkan penahanan laba adalah pengecualian yang harus didasarkan pada keputusan RUPS dan alasan korporasi yang sah. Dalam metafora bingkai, Pasal 70 adalah aturan mengenai bingkai minimum yang harus dipasang agar lukisan tidak rusak, yaitu cadangan wajib. Sedangkan Pasal 71 adalah aturan mengenai siapa yang berhak menentukan apakah lukisan itu akan dipamerkan kepada pemegang saham melalui dividen atau disimpan sebagian untuk kebutuhan masa depan. Tetapi apabila bingkai dibuat terlalu besar dengan alasan “ekspansi” yang tidak pernah dijelaskan, maka pemegang saham hanya melihat bingkai, bukan lukisannya. Mereka melihat perusahaan mencatat laba, tetapi tidak pernah menikmati hasilnya. Mereka mendengar alasan pertumbuhan, tetapi tidak pernah menerima peta jalan kapan pertumbuhan itu kembali menjadi manfaat ekonomi. Masalah hukum muncul ketika penahanan laba dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus. Direksi atau PSP mungkin beralasan bahwa perusahaan membutuhkan laba ditahan untuk ekspansi, akuisisi, pembangunan pabrik, penguatan modal kerja, pembelian aset, digitalisasi, atau perluasan pasar. Alasan tersebut dapat sah apabila disertai rencana bisnis, kebutuhan dana, proyeksi investasi, target waktu, analisis risiko, dan manfaat bagi perseroan. Namun, alasan ekspansi menjadi problematis jika tidak konkret, tidak transparan, tidak pernah dievaluasi, dan selalu digunakan untuk menolak pembagian dividen. Dalam keadaan demikian, laba ditahan berpotensi menjadi alat dominasi PSP terhadap pemegang saham minoritas. Secara teoritis, Berle dan Means menjelaskan bahwa perusahaan modern menghadapi pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian, sehingga muncul risiko bahwa pengendali perusahaan tidak selalu bertindak sejalan dengan kepentingan seluruh pemegang saham (Berle & Means, 1932). Jensen dan Meckling kemudian mengembangkan teori agency cost, yaitu biaya yang timbul karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik dan pengelola perusahaan (Jensen & Meckling, 1976). Dalam konteks laba ditahan, konflik keagenan tidak hanya terjadi antara pemegang saham dan direksi, tetapi juga antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas. Ketika PSP mampu menentukan arah RUPS dan memengaruhi direksi, kebijakan laba ditahan dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan manfaat ekonomi perusahaan. Dalam konteks Indonesia, struktur kepemilikan perusahaan yang terkonsentrasi membuat masalah ini semakin relevan. Penelitian tentang kebijakan dividen di Indonesia menunjukkan bahwa struktur kepemilikan dan tingkat konsentrasi kepemilikan dapat berkaitan dengan risiko ekspropriasi, yaitu kondisi ketika hak atau kepentingan pemegang saham minoritas berpotensi dikorbankan oleh pemegang saham besar atau pengendali (Thanatawee, 2019). Kajian lain mengenai kebijakan dividen terhadap pemegang saham pengendali dan non-pengendali di Indonesia juga menunjukkan bahwa perusahaan dapat cenderung tidak membagikan dividen dalam kondisi tertentu, termasuk ketika posisi kepemilikan pengendali sangat kuat atau ketika laba ditahan rendah (Setiawan & Phua, 2017). Dengan kata lain, laba ditahan bukan hanya isu akuntansi, tetapi juga isu keadilan korporasi, tata kelola, dan perlindungan pemegang saham minoritas. Penahanan laba berlebihan dapat merugikan pemegang saham dalam beberapa bentuk. Pertama, pemegang saham kehilangan manfaat ekonomi berupa dividen, padahal mereka telah menanamkan modal dan ikut menanggung risiko usaha. Kedua, nilai investasi menjadi tidak pasti karena perusahaan tidak memberi kejelasan apakah laba ditahan akan menghasilkan pertumbuhan yang nyata. Ketiga, pemegang saham minoritas tidak memiliki cukup suara untuk mengubah keputusan RUPS apabila PSP menguasai mayoritas suara.Keempat, laba ditahan dapat digunakan untuk transaksi yang justru menguntungkan kelompok pengendali, seperti ekspansi ke entitas afiliasi, akuisisi yang tidak transparan, atau proyek yang tidak memberikan nilai tambah memadai. Kelima, tidak adanya kebijakan dividen yang jelas dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan. Dari sudut hukum perseroan, direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai maksud serta tujuan perseroan. Jika direksi menahan laba dengan alasan ekspansi, maka direksi harus mampu menunjukkan bahwa keputusan tersebut memang untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan PSP tertentu. Di sinilah berlaku prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban direksi untuk bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, loyalitas, dan tanggung jawab. Direksi tidak boleh menjadi alat PSP untuk membingkai laba sedemikian rupa sehingga pemegang saham minoritas tidak pernah memperoleh manfaat. Bingkai tata kelola harus melindungi lukisan kepentingan perseroan, bukan menutupi kepentingan sebagian pemegang saham. Dalam kerangka RUPS, pemegang saham memang memiliki kewenangan menentukan penggunaan laba bersih. Tetapi kewenangan RUPS tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan absolut mayoritas. Keputusan RUPS harus tetap tunduk pada undang-undang, anggaran dasar, itikad baik, kepatutan, dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Jika PSP menggunakan mayoritas suara untuk terus-menerus menahan laba tanpa alasan wajar, maka dapat muncul dugaan abuse of majority power atau penyalahgunaan kekuasaan mayoritas. Dalam metafora bingkai, pemegang saham mayoritas memang dapat memilih bentuk bingkai, tetapi tidak boleh memilih bingkai yang membuat pemegang saham lain tidak lagi dapat melihat lukisan sama sekali. Bagi perseroan terbuka, aspek keterbukaan menjadi semakin penting. Investor publik membutuhkan informasi yang memadai mengenai alasan laba ditahan, rencana penggunaan dana, kebijakan dividen, proyeksi ekspansi, dan risiko investasi. Tanpa keterbukaan, pasar tidak dapat menilai apakah penahanan laba benar-benar sehat atau sekadar cara menghindari pembagian dividen. Good corporate governance mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Karena itu, perusahaan seharusnya memiliki dividend policy yang jelas: kapan dividen dapat dibagikan, berapa rasio pembayaran yang ditargetkan, apa syarat penahanan laba, berapa lama dana ekspansi digunakan, dan bagaimana evaluasi keberhasilan ekspansi dilakukan. Penahanan laba yang sehat memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, diputuskan melalui RUPS dengan informasi yang cukup. Kedua, didasarkan pada kebutuhan bisnis yang nyata. Ketiga, memiliki rencana penggunaan dana yang terukur. Keempat, disertai target waktu dan indikator keberhasilan. Kelima, tidak menghilangkan hak pemegang saham secara permanen. Keenam, tidak digunakan untuk transaksi benturan kepentingan. Ketujuh, dievaluasi secara berkala melalui laporan tahunan dan laporan keuangan. Jika ciri-ciri ini terpenuhi, maka laba ditahan menjadi bingkai yang menguatkan lukisan perusahaan. Sebaliknya, jika laba ditahan dilakukan tanpa rencana, tanpa batas waktu, tanpa transparansi, dan tanpa pembagian manfaat, maka ia berubah menjadi bingkai gelap yang menutup hak pemegang saham. Dalam hukum perlindungan pemegang saham, pemegang saham yang dirugikan tidak sepenuhnya tanpa alat. UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang. Pemegang saham juga dapat meminta keterangan dalam RUPS, menolak keputusan yang dianggap merugikan, dan dalam kondisi tertentu menggunakan mekanisme gugatan apabila tindakan perseroan dinilai tidak adil atau merugikan. Dalam konteks tertentu, Pasal 61 UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris. Dengan demikian, apabila penahanan laba dilakukan secara tidak wajar, terus-menerus, dan merugikan pemegang saham, maka jalur hukum dapat dipertimbangkan. Namun, pendekatan terbaik tidak selalu langsung litigasi. Sengketa mengenai laba ditahan dan dividen sering lebih efektif diselesaikan melalui tata kelola internal yang kuat. Pemegang saham dapat meminta agenda khusus dalam RUPS, meminta penjelasan penggunaan laba, meminta penyusunan kebijakan dividen, meminta laporan realisasi ekspansi, meminta audit atas transaksi afiliasi, atau meminta pembentukan komite independen. Jika perusahaan terbuka, pemegang saham juga dapat menggunakan mekanisme keterbukaan informasi dan forum pemegang saham publik. Tujuannya bukan memaksa perusahaan membagikan semua laba, tetapi memastikan bahwa laba ditahan tidak menjadi alat penahanan manfaat ekonomi secara tidak adil. Secara normatif, direksi dapat membela kebijakan laba ditahan dengan prinsip business judgment rule. Artinya, sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, informasi memadai, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perseroan, maka direksi tidak semestinya dihukum hanya karena hasil ekspansi belum sesuai harapan. Tetapi business judgment rule tidak melindungi keputusan yang tidak transparan, tidak rasional, mengandung benturan kepentingan, atau sekadar mengikuti kehendak PSP untuk menahan dividen tanpa dasar. Bingkai kebijakan bisnis memang memberi ruang gerak direksi, tetapi ruang itu tetap harus berada dalam batas loyalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Dari perspektif keadilan korporasi, laba ditahan berlebihan menciptakan ketidakseimbangan antara hak perusahaan untuk tumbuh dan hak pemegang saham untuk memperoleh hasil investasi. Perusahaan tentu membutuhkan modal internal untuk berkembang. Tetapi pemegang saham juga memiliki ekspektasi yang sah untuk memperoleh dividen, terutama jika perusahaan terus mencatat laba positif. Menunda dividen satu atau dua tahun mungkin dapat diterima jika ada rencana ekspansi jelas. Namun, menahan laba bertahun-tahun tanpa kepastian dapat menimbulkan kesan bahwa pemegang saham hanya diminta menanam modal tanpa pernah menikmati buahnya. Dalam metafora bingkai, kebijakan laba ditahan yang baik adalah bingkai proporsional: cukup kuat untuk menjaga lukisan, tetapi tidak menutup lukisan. Ekspansi adalah alasan yang sah, tetapi harus menjadi bingkai yang menerangi masa depan perusahaan, bukan tirai yang menutupi hak pemegang saham. PSP dan direksi boleh mengatakan, “laba ditahan untuk pertumbuhan,” tetapi mereka harus menjawab: pertumbuhan apa, berapa nilainya, kapan diwujudkan, siapa yang diuntungkan, bagaimana risikonya, dan kapan pemegang saham memperoleh dividen. Tanpa jawaban tersebut, alasan ekspansi berubah menjadi kalimat kosong yang membingkai ketidakpastian. Karena itu, rekonstruksi hukum dan tata kelola atas laba ditahan perlu diarahkan pada beberapa prinsip. Pertama, setiap penahanan laba harus diputuskan secara transparan dalam RUPS. Kedua, perusahaan harus menyusun kebijakan dividen tertulis. Ketiga, alasan ekspansi harus disertai rencana bisnis dan target waktu. Keempat, penggunaan laba ditahan harus dilaporkan secara berkala. Kelima, transaksi dengan pihak afiliasi atau pengendali harus diawasi secara ketat. Keenam, pemegang saham minoritas harus diberi ruang untuk meminta penjelasan dan menguji kewajaran keputusan. Ketujuh, apabila penahanan laba terbukti tidak adil, tanpa alasan wajar, dan merugikan pemegang saham, maka mekanisme gugatan atau perlindungan hukum dapat digunakan. Kesimpulannya, laba ditahan adalah bingkai yang diperlukan dalam perseroan, tetapi tidak boleh menjadi bingkai yang menutup lukisan hak pemegang saham. PSP dan direksi dapat menahan laba untuk ekspansi, tetapi wajib menjelaskan dasar, tujuan, jangka waktu, manfaat, dan risikonya. Dalam hukum perseroan Indonesia, penggunaan laba bersih adalah kewenangan RUPS, tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan itikad baik, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kewajaran, dan perlindungan pemegang saham. Jika laba terus-menerus ditahan tanpa kejelasan kapan dividen dibagikan, maka penahanan laba dapat berubah dari kebijakan bisnis yang sah menjadi instrumen dominasi pengendali. Pada titik itu, bingkai tidak lagi memperindah lukisan perusahaan; ia justru menutupnya dari pemilik yang berhak melihat dan menikmati hasilnya. Editor / Layout : Tasrif Referensi Berle, A. A., & Means, G. C. (1932). The modern corporation and private property . Macmillan. Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3 (4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X Otoritas Jasa Keuangan. (2026). OJK Pedia: Laba ditahan . Otoritas Jasa Keuangan. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Setiawan, D., & Phua, L. K. (2017). Dividend policy on controlling and non-controlling shareholders: Case in Indonesia. Investment Management and Financial Innovations, 14 (2), 35–41. Thanatawee, Y. (2019). The effects of ownership structure, sub-optimal cash holdings and investmentinefficiencyondividendpolicy:EvidencefromIndonesia. Review of Quantitative Finance and Accounting, 53 , 1059–1089. https://doi.org/10.1007/s11156-019-00862-z di dalam Essai Humas IAIN Parepare 24 September 2026