“BENDERA REPUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE
JDIH IAIN Parepare - “BENDERA REPUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU)
22 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Merek dagang dapat dianalogikan seperti bendera.
Bendera bukan sekadar kain yang dikibarkan di atas tiang, melainkan tanda
identitas, kehormatan, reputasi, dan pengakuan. Ketika sebuah bendera berkibar,
orang mengetahui siapa pemiliknya, nilai apa yang diwakilinya, dan wilayah
kepercayaan apa yang berada di bawahnya. Begitu pula merek dagang. Merek bukan
hanya nama, logo, atau simbol pada produk, tetapi bendera reputasi yang
menunjukkan kualitas, asal-usul, pengalaman konsumen, dan nilai ekonomi suatu
barang atau jasa. Karena itu, ketika ada oknum lokal yang mendaftarkan merek
dagang milik pihak lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia,
lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada pemilik aslinya, tindakan
itu dapat diibaratkan seperti mengambil bendera orang lain, menancapkannya lebih
dahulu di halaman sendiri, lalu meminta pemilik sahnya membayar mahal untuk
mengambil kembali bendera tersebut.
Secara hukum, Indonesia menganut sistem konstitutif
atau
first-to-file
system
dalam perlindungan merek. Artinya, hak atas merek
lahir karena pendaftaran, bukan semata-mata karena pemakaian pertama. Dalam
sistem ini, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek
kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperoleh posisi hukum yang
kuat sepanjang permohonan tersebut diajukan dengan itikad baik. DJKI menegaskan
bahwa perlindungan merek di Indonesia bertumpu pada prinsip
first-to-file
yaitu negara memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali
mengajukan permohonan pendaftaran merek, selama pendaftaran itu dilakukan
dengan itikad baik (DJKI, 2025). Dengan demikian,
first-to-file
sebenarnya adalah pagar kepastian hukum agar bendera merek tidak diklaim secara
serampangan oleh banyak pihak.
Namun, seperti bendera yang dapat dicuri lalu dikibarkan oleh
orang yang bukan pemiliknya, sistem
first-to-file
juga dapat
disalahgunakan. Celahnya muncul ketika suatu merek luar negeri sudah memiliki
reputasi di negara asal atau pasar global, tetapi belum didaftarkan di
Indonesia. Oknum lokal kemudian mendaftarkan merek tersebut lebih dahulu, bukan
karena ia menciptakan reputasi, kualitas, atau identitas bisnis sendiri,
melainkan karena mengetahui bahwa merek tersebut bernilai ekonomi. Setelah
memperoleh sertifikat, oknum itu dapat menghalangi pemilik asli masuk ke pasar
Indonesia atau menawarkan “penjualan kembali” merek dengan harga tinggi.
Praktik demikian dikenal sebagai trademark squatting, yaitu
penumpangan atau pembajakan merek melalui instrumen pendaftaran formal.
Masalah hukum utama dalam praktik tersebut bukan terletak pada
sistem
first-to-file
itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan prinsip
pendaftaran oleh pihak yang beritikad tidak baik. UU No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memang memberikan hak eksklusif
kepada pemilik merek terdaftar, tetapi undang-undang tersebut juga menolak
pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Dalam konteks ini, itikad
baik menjadi “tiang moral” tempat bendera merek dikibarkan. Tanpa itikad baik,
pendaftaran merek hanya menjadi tindakan administratif yang tampak sah, tetapi
secara substantif menumpang reputasi orang lain. Kajian hukum merek menunjukkan
bahwa prinsip
first-to-file
tidak berlaku mutlak apabila dalam proses
pendaftaran ditemukan unsur itikad tidak baik (Dewi & Priyanto, 2022).
Dalam metafora bendera, pendaftar merek yang jujur adalah
pihak yang menjahit sendiri benderanya, membangun maknanya, dan mengibarkannya
melalui usaha, kualitas, promosi, dan kepercayaan konsumen. Sebaliknya, oknum
yang mendaftarkan merek milik pihak lain adalah orang yang melihat bendera
terkenal dari kejauhan, menyalin warnanya, bentuknya, atau namanya, lalu lebih
dahulu menancapkannya di Indonesia. Ia mungkin memegang sertifikat, tetapi
sertifikat itu tidak serta-merta membuktikan kejujuran asal-usul reputasi.
Pendaftaran formal tidak boleh menjadi alat untuk mengubah pencurian reputasi
menjadi kepemilikan hukum.
Praktik pendaftaran merek milik pihak lain/l luar negeri
biasanya memiliki beberapa ciri. Pertama, merek yang didaftarkan telah
digunakan atau dikenal di luar negeri. Kedua, pendaftar lokal tidak memiliki
hubungan bisnis, lisensi, distribusi resmi, atau hak dari pemilik asli. Ketiga,
pendaftaran dilakukan bukan untuk membangun usaha riil, tetapi untuk menyimpan
posisi hukum. Keempat, setelah merek terdaftar, pendaftar lokal menghubungi
pemilik asli atau menunggu pemilik asli masuk ke pasar Indonesia, lalu
menawarkan pengalihan hak dengan harga tinggi. Kelima, pendaftaran tersebut
berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen karena publik dapat mengira barang
atau jasa yang beredar berasal dari pemilik merek yang sesungguhnya. DJKI
sendiri pernah menyoroti modus pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh
importir yang membawa produk dari luar negeri, sementara merek asal produk
tersebut belum didaftarkan di Indonesia; DJKI juga menegaskan bahwa pendaftaran
dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum oleh pemilik
merek yang sah atau pihak yang dirugikan (DJKI, 2025).
Dalam praktik Indonesia, sengketa merek Denza
menjadi contoh penting untuk memahami ketegangan antara
first-to-file
merek asing, dan klaim itikad baik. DJKI mencatat bahwa sengketa ini muncul
ketika BYD mengajukan gugatan terhadap merek lokal “Denza” sebagai bagian dari
rencana masuknya lini kendaraan listrik Denza ke pasar Indonesia; melalui
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, permohonan kasasi BYD
ditolak dan kedudukan merek yang terdaftar lebih dahulu dikuatkan (DJKI, 2025).
Kajian akademik terbaru juga membahas sengketa Denza sebagai contoh implikasi
prinsip
first-to-file
dalam konflik antara merek asing dan pendaftar
lokal di Indonesia (Putra & Hafiz, 2025). Kasus semacam ini menunjukkan
bahwa siapa yang “lebih dahulu menancapkan bendera” dapat memperoleh
perlindungan awal, tetapi perdebatan mengenai reputasi, itikad baik, dan
keadilan substantif tetap menjadi isu penting.
Dalam perspektif perlindungan merek terkenal, persoalan
menjadi lebih kompleks. Hukum merek tidak hanya melindungi tanda yang telah
didaftarkan, tetapi juga memperhatikan reputasi merek tertentu yang sudah
dikenal luas. Merek terkenal memiliki nilai yang tidak lahir dalam sehari. Ia
dibangun melalui investasi, promosi, distribusi, kualitas produk, kepercayaan
konsumen, dan penggunaan lintas negara. Oleh karena itu, ketika suatu merek
terkenal belum didaftarkan di Indonesia lalu didaftarkan oleh pihak lokal yang
tidak memiliki hubungan sah, hukum harus menguji apakah pendaftaran tersebut
benar-benar dilakukan untuk kegiatan usaha yang wajar atau sekadar membonceng
reputasi. Penelitian mengenai penerapan prinsip
first-to-file
terhadap
merek terkenal menegaskan bahwa sistem pendaftaran harus dikaitkan dengan asas
itikad baik agar tidak menjadi instrumen perlindungan bagi pendaftar yang
curang (Surya Kencana Dua, 2025).
Dari sisi keadilan, praktik menjual kembali merek hasil
pendaftaran spekulatif dengan harga tinggi merupakan bentuk komersialisasi
celah hukum. Oknum tersebut tidak menjual kreativitas, inovasi, kualitas, atau
jaringan usaha, tetapi menjual “posisi hukum” yang diperoleh dari kelambanan pemilik
asli mendaftarkan mereknya di Indonesia. Dalam bahasa metafora, ia bukan
pembuat bendera, melainkan penjaga gerbang yang menahan bendera orang lain. Ia
berkata kepada pemilik asli: “Jika ingin masuk ke halaman ini, bayarlah, karena
saya sudah menancapkan bendera Anda lebih dahulu.” Praktik ini mencederai
tujuan hukum merek karena perlindungan merek seharusnya mendorong kejujuran
usaha, bukan memberi ruang bagi spekulasi atas reputasi pihak lain.
Kerugian dari praktik tersebut tidak hanya dialami oleh
pemilik merek asing. Konsumen Indonesia juga dapat dirugikan karena terjadi
kebingungan mengenai asal-usul barang atau jasa. Jika merek yang didaftarkan
oleh oknum lokal digunakan untuk produk yang berbeda kualitasnya, konsumen
dapat mengira bahwa produk tersebut berasal dari pemilik merek asli. Hal ini
berbahaya karena merek berfungsi sebagai penanda sumber, kualitas, dan jaminan
reputasi. Ketika bendera merek dikibarkan oleh pihak yang salah, konsumen dapat
salah masuk rumah: percaya kepada simbol yang dikenal, tetapi menerima barang
atau jasa yang tidak sesuai dengan reputasi sebenarnya.
Selain konsumen, iklim investasi juga terdampak. Pemilik merek
luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia dapat menghadapi hambatan, biaya
hukum, gugatan pembatalan, negosiasi mahal, atau kewajiban membeli kembali
merek yang sesungguhnya dibangun olehnya. Kondisi ini dapat menurunkan
kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum. Penelitian tahun 2025
mengenai kepastian hukum dalam penerapan
first-to-file
menyatakan bahwa
prinsip ini tidak selalu menghasilkan keadilan, terutama ketika pendaftaran
dilakukan tanpa itikad baik atau terhadap merek yang telah digunakan sebelumnya
(Maharani & Mulyadi, 2025). Dengan demikian, kepastian hukum harus
dipadukan dengan keadilan substantif agar sistem merek tidak melindungi
tindakan yang secara moral dan ekonomi merugikan pihak lain.
Namun, penting ditegaskan bahwa
first-to-file
tidak
boleh dipersalahkan secara total. Sistem ini tetap penting karena memberi
kepastian siapa pemilik hak yang diakui negara. Tanpa sistem pendaftaran,
sengketa merek akan lebih sulit karena banyak pihak dapat mengaku sebagai
pemakai pertama tanpa bukti yang kuat. Karena itu, solusi hukumnya bukan
menghapus
first-to-file
, melainkan memperkuat instrumen pencegahan dan
koreksi terhadap pendaftaran beritikad tidak baik. Sistem pendaftaran harus
tetap memberi penghargaan kepada pihak yang bergerak cepat, tetapi kecepatan
tidak boleh mengalahkan kejujuran. Dalam metafora bendera, negara boleh memberi
tempat kepada pihak yang pertama kali menancapkan tiang, tetapi negara juga
harus memeriksa apakah bendera yang dikibarkan adalah miliknya sendiri atau
hasil mengambil dari orang lain.
Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek asli
adalah mengajukan keberatan pada tahap pengumuman permohonan merek, mengajukan
gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga apabila merek telah terdaftar,
membuktikan reputasi merek melalui pendaftaran di negara lain, penggunaan
komersial, promosi, penghargaan, pangsa pasar, bukti distribusi, dan bukti
pengetahuan publik terhadap merek tersebut. Selain itu, pemilik merek juga
dapat menunjukkan bahwa pendaftar lokal memiliki pengetahuan atau hubungan
dengan produk asing tersebut sehingga patut diduga mendaftarkan merek dengan
itikad tidak baik. Dalam sengketa merek terkenal, Mahkamah Agung melalui kajian
kelembagaan pernah menempatkan itikad tidak baik sebagai salah satu kriteria
penting dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan pengadilan
(Mahkamah Agung RI, 2016).
Dari sisi pencegahan, pemilik merek luar negeri juga harus
memahami prinsip teritorial dalam hukum merek. Perlindungan merek tidak
otomatis berlaku di seluruh dunia. Merek yang terkenal di negara asal belum
tentu terlindungi di Indonesia jika belum didaftarkan, kecuali dapat dibuktikan
sebagai merek terkenal atau terdapat unsur itikad tidak baik dari pendaftar
lokal. Karena itu, pendaftaran dini di negara tujuan pasar menjadi strategi
hukum yang penting. DJKI juga menekankan pentingnya prinsip
first-to-file
dalam konteks merek global seperti Arc’teryx, dengan menegaskan bahwa
perlindungan merek di Indonesia sangat bergantung pada pendaftaran di DJKI
(DJKI, 2024).
Pada akhirnya, masalah ini adalah pertarungan antara kepastian formal
dan keadilan
substantif. Kepastian formal berkata: siapa yang mendaftar
lebih dahulu, dialah pemiliknya. Keadilan substantif bertanya: apakah
pendaftaran itu dilakukan secara jujur, apakah merek itu benar-benar diciptakan
oleh pendaftar, apakah ada niat membonceng reputasi, dan apakah konsumen akan
tertipu. Hukum merek yang baik tidak boleh hanya melihat siapa yang lebih
dahulu datang ke kantor pendaftaran, tetapi juga harus melihat apakah orang itu
membawa bendera sendiri atau bendera curian.
Dengan demikian, praktik pendaftaran merek dagang milik pihak
lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia oleh oknum lokal,
kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, merupakan penyalahgunaan sistem
first-to-file
Praktik ini dapat merusak fungsi merek sebagai penanda reputasi, merugikan
pemilik asli, menyesatkan konsumen, dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Dalam metafora bendera, merek adalah bendera reputasi yang seharusnya
berkibar di tangan pemilik yang membangun nama baiknya. Sistem
first-to-file
memang memberi hak kepada pihak yang pertama mendaftarkan, tetapi hukum tidak
boleh membiarkan bendera orang lain dikibarkan oleh pihak yang hanya ingin
menjadikannya alat sandera. Bendera merek harus kembali kepada pemilik yang
berhak, karena perlindungan hukum tidak hanya soal siapa yang datang lebih
cepat, tetapi juga siapa yang datang dengan itikad baik.
Editing/ Layout : Tasrif
Referensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024).
Kasus
Arc’teryx: DJKI tekankan prinsip first to file dalam pelindungan merek
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025).
Dinamika
hukum merek: Mengawal kedaulatan sistem first to file di Indonesia
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025).
DJKI
soroti pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir produk elektronik
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dewi, N. K. S., & Priyanto, I. M. D. (2022). Perlindungan
hukum merek terkenal tidak terdaftar di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kertha Semaya:
Journal Ilmu Hukum, 10
(4).
Maharani, R., & Mulyadi, D. (2025). Kepastian hukum dalam
penerapan prinsip
first to file
: Studi perbandingan kasus merek Elang
Dua, Ikea dan Piti di Indonesia.
Riwayat: Educational Journal of History
and Humanities, 8
(4), 8395–8410.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016).
Kriteria itikad
tidak baik dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan
pengadilan
. Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Putra, M. R., & Hafiz, M. (2025). Implikasi prinsip
first
to file
dalam sengketa merek Denza antara BYD dan PT Worcas Nusantara
Abadi.
Unes Journal of Swara Justisia
Republik Indonesia. (2016).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Surya Kencana Dua. (2025). Penerapan prinsip
first to file
system
sebagai perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan terdaftar
dikaitkan dengan asas itikad tidak baik dalam pendaftaran hak atas merek di
Indonesia.
Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
22 September 2026