“GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM.
JDIH IAIN Parepare - “GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM.
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM).
17 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Dalam dunia usaha digital, persaingan pasar dapat dianalogikan
seperti gorden di sebuah rumah. Gorden berfungsi mengatur
cahaya: ia dapat dibuka agar ruangan terang, atau ditutup agar bagian dalam
rumah tidak terlihat dari luar. Dalam pasar digital, platform besar juga
bekerja seperti gorden. Ia dapat membuka akses pasar bagi UMKM melalui
marketplace, promosi, logistik, pembayaran digital, dan algoritma pencarian.
Tetapi pada saat yang sama, platform juga dapat menutup sebagian cahaya
persaingan dengan cara yang tidak selalu tampak: banting harga atau
predatory
pricing
, akuisisi terselubung terhadap pesaing potensial, integrasi
vertikal, penguncian rantai pasok digital, pengaturan algoritma, dan penguasaan
data konsumen. Akibatnya, UMKM seolah berada di balik gorden yang tebal: tetap
ada di dalam pasar, tetapi sulit terlihat, sulit bersaing, dan sulit menentukan
nasib ekonominya sendiri.
Secara hukum, persaingan usaha sehat dibangun agar pasar tidak
dikuasai oleh satu atau beberapa pelaku usaha yang dapat menentukan harga,
akses, distribusi, dan pilihan konsumen secara sepihak. UU No. 5 Tahun
1999 menjadi dasar utama larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di Indonesia, sedangkan PP No. 44 Tahun 2021
mengatur pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
serta kewenangan penegakan oleh KPPU (Republik Indonesia, 1999; Republik
Indonesia, 2021). Dalam konteks metafora gorden, UU No. 5 Tahun 1999 berfungsi
sebagai pengikat agar gorden pasar tidak ditarik oleh pelaku usaha dominan
untuk menutupi cahaya persaingan. Pasar yang sehat membutuhkan keterbukaan,
kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan larangan terhadap tindakan yang
menutup akses pelaku usaha lain, terutama UMKM.
Praktik predatory pricing atau banting harga merupakan
salah satu bentuk penutupan cahaya persaingan. Secara sederhana, predatory
pricing terjadi ketika pelaku usaha menjual produk atau jasa dengan harga
sangat rendah, bahkan di bawah biaya, bukan semata-mata untuk efisiensi atau
promosi wajar, melainkan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Setelah
pesaing melemah atau keluar, pelaku usaha dominan dapat menaikkan harga,
mengendalikan pasokan, atau memaksakan syarat-syarat baru. Dalam hukum
Indonesia, larangan jual rugi yang berpotensi mematikan pesaing terkait dengan
Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 (Republik Indonesia, 1999). Dalam analogi gorden,
banting harga adalah seperti seseorang membuka gorden lebar-lebar pada awalnya
sehingga ruangan terlihat terang dan menyenangkan, tetapi setelah semua orang masuk
dan bergantung pada cahaya itu, gorden ditutup perlahan sampai hanya pemilik
gorden yang menguasai ruangan.
Bagi konsumen, harga murah pada awalnya tampak menguntungkan.
Tetapi dalam perspektif hukum persaingan usaha, yang diuji bukan hanya manfaat
sesaat, melainkan dampak jangka panjang terhadap struktur pasar. Harga murah
yang lahir dari efisiensi, inovasi, atau promosi wajar tentu tidak dilarang.
Namun, harga murah yang dibiayai oleh kekuatan modal sangat besar untuk
menghabisi pesaing kecil dapat merusak demokrasi ekonomi. Kajian hukum
persaingan usaha mengenai industri e-commerce menunjukkan bahwa praktik
predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan menjadi tantangan penting
dalam perdagangan berbasis digital, termasuk perlunya pedoman pengawasan pasar
e-commerce oleh KPPU (Jurnal Persaingan Usaha, 2023). Dengan demikian,
persoalan hukum predatory pricing bukan sekadar “murah atau mahal”, tetapi
apakah harga tersebut menjadi alat untuk menutup kesempatan UMKM bersaing
secara adil.
Masalah kedua adalah akuisisi terselubung.
Dalam ekonomi digital, perusahaan besar tidak selalu menyingkirkan pesaing
dengan perang harga. Kadang mereka membeli, menguasai, atau mengendalikan
pesaing potensial melalui skema investasi, kemitraan strategis, pengambilan
saham, penguasaan data, penguncian teknologi, atau integrasi layanan. Secara
hukum, UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya mengawasi penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat (Republik Indonesia, 1999; Republik
Indonesia, 2021). Namun, dalam pasar digital, akuisisi dapat berlangsung secara
halus dan berlapis: bukan hanya membeli perusahaan, tetapi juga menguasai
akses, data, pembayaran, logistik, iklan, fitur aplikasi, dan hubungan dengan
konsumen. Di sinilah gorden digital bekerja: dari luar tampak seperti
kolaborasi bisnis, tetapi di baliknya dapat terjadi penutupan peluang pesaing
baru.
Akuisisi terselubung berbahaya bagi UMKM karena sering kali
tidak langsung terlihat sebagai monopoli. Platform besar dapat masuk sebagai
investor, penyedia teknologi, mitra logistik, mitra pembayaran, penyedia iklan,
atau agregator data. Perlahan, UMKM kehilangan kemandirian karena seluruh
rantai usahanya bergantung pada ekosistem yang sama. Jika ingin terlihat di
marketplace, UMKM harus membayar iklan. Jika ingin transaksi lancar, harus
mengikuti sistem pembayaran tertentu. Jika ingin pengiriman cepat, harus
memakai jasa logistik yang ditentukan platform. Jika ingin tetap berada di halaman
tidak lagi benar-benar berdagang di pasar terbuka, tetapi berdagang di balik
gorden yang dikendalikan pihak lain.
Masalah ketiga adalah monopoli rantai pasok digital.
Dalam ekonomi konvensional, rantai pasok biasanya mencakup produksi,
distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan. Dalam ekonomi digital,
rantai pasok menjadi lebih kompleks karena mencakup data, algoritma, sistem
pembayaran, logistik, iklan digital, rating, rekomendasi, dan akses konsumen.
Platform yang menguasai banyak titik dalam rantai ini dapat melakukan integrasi
vertikal dan
self-preferencing
, yaitu memberi perlakuan lebih
menguntungkan kepada produk, layanan, atau afiliasinya sendiri. KPPU mengidentifikasi
isu utama persaingan digital, termasuk penyalahgunaan posisi dominan oleh
platform besar, integrasi vertikal dan
self-preferencing
, diskriminasi
layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik
anti-persaingan berbasis algoritma dan AI (KPPU, 2026). Dalam metafora gorden,
platform bukan hanya pemilik jendela, tetapi juga pengatur cahaya, pemilik
ruangan, penjaga pintu, sekaligus penentu siapa yang boleh terlihat oleh tamu.
Contoh konkret penting dapat dilihat dari perkara Google
Play Billing System. KPPU menyatakan Google LLC terbukti melakukan
praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait kewajiban penggunaan
sistem pembayaran Google Play Billing dalam distribusi aplikasi digital,
menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, serta memerintahkan penghentian kewajiban
penggunaan sistem pembayaran tersebut (KPPU, 2025). Pada 2026, KPPU juga
menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Google sehingga putusan KPPU
berkekuatan hukum tetap (KPPU, 2026). Perkara ini menunjukkan bahwa penguasaan
platform digital tidak hanya terjadi melalui harga produk, tetapi juga melalui
pengendalian sistem pembayaran, akses pasar, pilihan pengembang, dan biaya
layanan. Bagi UMKM digital, pola semacam ini dapat terjadi ketika mereka tidak
memiliki pilihan selain tunduk pada syarat platform.
Secara teoritik, Richard Posner menjelaskan bahwa hukum
persaingan usaha bertujuan menjaga efisiensi ekonomi dan mencegah perilaku
pelaku usaha yang menimbulkan kerugian sosial melalui pembatasan output,
kenaikan harga, atau penghambatan pesaing (Posner, 2014). Dalam konteks pasar
digital, efisiensi tidak boleh hanya dipahami sebagai harga murah bagi konsumen
hari ini, tetapi juga harus mencakup keberlanjutan persaingan, inovasi, dan
kesempatan UMKM untuk tetap hidup. Joseph Stiglitz menegaskan bahwa pasar tidak
selalu bekerja adil apabila terdapat ketimpangan informasi, konsentrasi
kekuasaan ekonomi, dan kegagalan regulasi (Stiglitz, 2012). Karena itu, hukum
persaingan usaha harus mampu membuka gorden informasi agar praktik
anti-persaingan tidak tersembunyi di balik bahasa promosi, inovasi, dan
efisiensi.
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus bekerja untuk
manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Dalam konteks ini, hukum
persaingan usaha tidak boleh hanya melindungi mekanisme pasar secara abstrak,
tetapi harus memastikan pasar memberi ruang hidup bagi pelaku usaha kecil. UMKM
bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi, tetapi pelaku ekonomi rakyat yang
menghidupi keluarga, pekerja lokal, dan komunitas sosial. Jika hukum membiarkan
predatory pricing, akuisisi terselubung, dan monopoli rantai pasok digital,
maka hukum membiarkan gorden pasar ditutup di hadapan pelaku kecil. Mereka
tetap ada, tetapi tidak terlihat; tetap berdagang, tetapi tidak berdaya; tetap
disebut mitra, tetapi tidak setara.
Dalam perspektif konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan
perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Prinsip ini menolak konsentrasi kekuasaan ekonomi yang menghilangkan
kesempatan rakyat untuk ikut menikmati manfaat pasar. Oleh karena itu,
predatory pricing dan monopoli rantai pasok digital tidak cukup dibaca sebagai
masalah persaingan antarperusahaan, tetapi sebagai masalah keadilan ekonomi. Jika
satu platform menguasai akses pasar, data konsumen, sistem pembayaran,
logistik, promosi, dan algoritma, maka pelaku usaha kecil tidak lagi berada
dalam pasar yang setara. Mereka hanya diberi ruang sejauh menguntungkan
platform. Inilah bentuk baru oligarki digital: bukan menguasai tanah dan
pabrik, tetapi menguasai pintu masuk, cahaya, dan gorden pasar.
Dari sisi norma hukum positif, praktik predatory pricing dapat
dikaitkan dengan larangan jual rugi, praktik monopoli dengan penguasaan pasar,
akuisisi terselubung dengan pengawasan penggabungan atau pengambilalihan saham,
dan monopoli rantai pasok dengan penyalahgunaan posisi dominan atau perjanjian
vertikal yang menutup akses pesaing. Namun, tantangan terbesar adalah
pembuktian. Dalam pasar digital, bukti tidak selalu berupa perjanjian tertulis
atau pertemuan rahasia. Bukti dapat tersembunyi dalam algoritma, pola harga,
data traffic, perubahan visibilitas produk, perubahan biaya layanan, kewajiban
memakai fitur tertentu, atau pola diskriminasi akses. KPPU sendiri menilai
perlunya Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan, koordinasi,
dan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta UMKM dalam ekosistem e-commerce
(KPPU, 2026).
Karena itu, rekonstruksi hukum persaingan usaha digital perlu
diarahkan pada lima hal. Pertama, memperjelas ukuran predatory pricing digital
dengan memperhitungkan subsidi silang, pembakaran modal, promosi ekstrem, dan
kemampuan pelaku dominan menaikkan harga setelah pesaing keluar. Kedua,
memperkuat pengawasan akuisisi dan investasi digital yang berpotensi menjadi
killer
acquisition
atau pengambilalihan terselubung atas pesaing potensial.
Ketiga, memasukkan data, algoritma, sistem pembayaran, logistik, dan iklan
digital sebagai sumber kekuatan pasar. Keempat, memperkuat perlindungan UMKM
dari klausula baku, biaya layanan, penguncian akses, dan diskriminasi
algoritmik. Kelima, memperkuat kewenangan KPPU untuk memperoleh data digital,
melakukan audit algoritma, dan menggunakan analisis ekonomi digital.
Dalam metafora gorden, pembaruan hukum persaingan usaha adalah
upaya membuka kembali cahaya pasar. Gorden tidak harus dicabut, karena platform
digital memang dibutuhkan untuk menghubungkan penjual dan pembeli. Tetapi
gorden tidak boleh dikuasai secara sepihak. Ia harus transparan, dapat diawasi,
dan tidak boleh dipakai untuk menyembunyikan praktik anti-persaingan. Platform
boleh besar, tetapi tidak boleh menutup jalan bagi yang kecil. Platform boleh
berinovasi, tetapi tidak boleh menjadikan inovasi sebagai selimut bagi
monopoli. Platform boleh memberi harga murah, tetapi tidak boleh menggunakan
harga murah sebagai senjata untuk membunuh pesaing.
Kesimpulannya, predatory pricing, akuisisi
terselubung, dan monopoli rantai pasok digital merupakan tiga lapis gorden yang
dapat menutup cahaya persaingan bagi UMKM. Pada lapis pertama, harga
murah menipu mata karena tampak menguntungkan konsumen, padahal dapat mematikan
pesaing kecil. Pada lapis kedua, akuisisi terselubung menyamarkan penguasaan
pasar melalui bahasa investasi dan kemitraan. Pada lapis ketiga, monopoli
rantai pasok digital mengunci UMKM melalui data, algoritma, logistik,
pembayaran, dan iklan. Oleh sebab itu, hukum persaingan usaha Indonesia perlu
direkonstruksi agar tidak hanya menghukum monopoli yang terlihat, tetapi juga
membuka gorden digital yang menyembunyikan kekuasaan ekonomi baru. Hukum harus
memastikan bahwa UMKM tidak hanya diberi tempat di marketplace, tetapi juga
diberi cahaya yang adil untuk terlihat, tumbuh, dan bersaing.
Editor /Lay out : Tasrif
REFERENSI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2025).
Siaran Pers No.
005/KPPU-PR/I/2025: Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan
penyalahgunaan posisi dominan terkait Google Play Billing System
. KPPU RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026).
KPPU dorong UU
pasar digital ke DPR, soroti risiko algoritma dan AI dalam persaingan
e-commerce
. KPPU RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026).
MA tolak kasasi
Google, putusan KPPU atas Google Play Billing berkekuatan hukum tetap
KPPU RI.
Kurnia, K. (2024). Analisis praktik persaingan usaha tidak
sehat distribusi aplikasi digital oleh Google LLC.
Jurnal Persaingan Usaha,
(1), 5–19.
https://doi.org/10.55869/kppu.v4i1.97
Nuzulia, A. D., & Setyadi, B. (2024). Analisis hukum atas
monopoli jasa pengiriman barang dalam ekosistem perdagangan elektronik Shopee.
Jurnal
Persaingan Usaha, 4
(2), 83–96.
https://doi.org/10.55869/kppu.v4i2.181
Posner, R. A. (2014).
Economic analysis of law
(9th
ed.). Wolters Kluwer Law & Business.
Rahardjo, S. (2009).
Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum
Indonesia
. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1999).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Republik Indonesia. (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
Stiglitz, J. E. (2012).
The price of inequality: How
today’s divided society endangers our future
. W. W. Norton & Company.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
17 September 2026