“TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI.
JDIH IAIN Parepare - “TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI.
OLEH: DR.ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM)
14 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Kontrak dalam dunia bisnis dapat diibaratkan sebagai tembok.
Ia dibangun untuk memberi batas, perlindungan, kepastian, dan rasa aman bagi
para pihak yang bersepakat. Seperti tembok rumah yang memisahkan ruang aman
dari gangguan luar, kontrak memisahkan hak dan kewajiban para pihak agar
hubungan bisnis tidak berjalan berdasarkan dugaan, belas kasihan, atau kekuatan
sepihak. Akan tetapi, tembok tidak cukup hanya tampak kokoh dari luar. Ia harus
memiliki fondasi yang kuat, susunan bata yang rapi, semen yang merekat, dan
mekanisme perbaikan ketika retak. Demikian pula kontrak. Ia tidak cukup hanya
sah secara tertulis, tetapi harus dapat ditegakkan ketika salah satu pihak
melakukan wanprestasi atau cidera janji. Di
sinilah persoalan utama hukum kontrak Indonesia muncul: kontrak telah memiliki
dasar normatif yang kuat, tetapi efisiensi penegakannya masih sering rendah
karena proses penyelesaian sengketa yang panjang, biaya perkara, beban
pembuktian, upaya hukum berlapis, dan lemahnya eksekusi putusan.
Secara hukum, fondasi tembok kontrak terletak pada syarat sah
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab
yang halal. Setelah syarat tersebut terpenuhi, Pasal 1338 KUH
Perdata
menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini dikenal sebagai pacta
sunt servanda, yaitu perjanjian harus dipatuhi. Menurut Subekti,
perjanjian merupakan peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau
ketika dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal; dari peristiwa
itu lahirlah hubungan hukum yang disebut perikatan (Subekti, 2005). Artinya,
kontrak adalah tembok hukum yang dibangun dari janji, kepercayaan, dan kehendak
para pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi janji, maka bukan hanya
hubungan bisnis yang terganggu, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum ikut
retak.
Wanprestasi adalah bentuk retaknya tembok kontrak. Retak itu
dapat muncul dalam beberapa bentuk: pihak tidak melaksanakan prestasi sama sekali,
terlambat melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana
mestinya, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Pasal
1238 KUH Perdata mengatur bahwa debitur dianggap lalai setelah diberi
peringatan atau berdasarkan keadaan tertentu yang menunjukkan kelalaiannya,
sedangkan Pasal 1243 KUH Perdata membuka ruang tuntutan ganti
rugi apabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah dinyatakan
lalai. Menurut Yahya Harahap, wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang
tidak tepat pada waktunya atau tidak dilakukan menurut semestinya, sehingga
menimbulkan hak bagi pihak lain untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti
rugi, pembatalan, atau kombinasi dari akibat-akibat hukum tersebut (Harahap,
1986). Dengan demikian, hukum sebenarnya telah menyediakan alat untuk
memperbaiki tembok kontrak yang retak. Persoalannya, alat itu sering tidak
bekerja secara cepat dan efisien.
Rendahnya efisiensi penegakan kontrak terlihat ketika pihak
yang dirugikan harus melalui proses panjang untuk memperoleh haknya. Ia harus
membuktikan adanya kontrak, membuktikan adanya kewajiban yang dilanggar,
membuktikan kerugian, membuktikan hubungan sebab akibat antara pelanggaran dan
kerugian, lalu menunggu putusan pengadilan. Setelah putusan diperoleh, belum
tentu haknya langsung pulih karena masih ada upaya hukum, perlawanan, penundaan
eksekusi, atau kesulitan menemukan aset pihak yang kalah. Dalam metafora
tembok, pihak yang dirugikan sudah melihat temboknya retak, tetapi tukang
perbaikan datang terlambat, biaya perbaikannya mahal, dan hasil akhirnya belum
tentu mengembalikan rumah pada keadaan semula. Kondisi ini membuat kontrak
kehilangan daya paksa praktisnya. OECD pernah mencatat bahwa indikator
Doing
Business 2020
menempatkan Indonesia pada peringkat 139 dari 190 negara
dalam aspek
enforcing contracts
, menggunakan data Jakarta dan
Surabaya, yang menunjukkan masih adanya persoalan efektivitas mekanisme
penegakan kontrak di Indonesia (OECD, 2020).
Dalam hukum ekonomi, lemahnya penegakan kontrak menimbulkan
biaya transaksi yang tinggi. Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan
untuk membuat jaminan, notarisasi, penalti, asuransi, pendampingan hukum,
hingga biaya litigasi. Menurut Richard Posner, hukum kontrak berfungsi
mendorong efisiensi ekonomi karena memberikan kepastian bahwa janji yang
bernilai ekonomi dapat dipaksakan dan pelanggaran terhadap janji menimbulkan
konsekuensi (Posner, 2014). Apabila penegakan kontrak lambat, mahal, dan tidak
pasti, maka pelaku usaha akan memasukkan risiko hukum itu ke dalam harga,
menahan investasi, atau menghindari transaksi. Akibatnya, kontrak yang
seharusnya menjadi tembok perlindungan berubah menjadi tembok penghalang. Ia
tidak lagi melindungi hubungan bisnis, tetapi justru menciptakan ketakutan,
kehati-hatian berlebihan, dan ketidakpercayaan.
Masalah ini paling terasa bagi pelaku usaha kecil dan
menengah. Perusahaan besar mungkin mampu menghadapi sengketa kontrak selama
bertahun-tahun, membayar advokat, dan menunggu proses eksekusi. Tetapi bagi
UMKM, satu wanprestasi dapat menghentikan arus kas, memutus hubungan pemasok,
menunda pembayaran tenaga kerja, dan melemahkan keberlanjutan usaha. Di sinilah
penegakan kontrak menjadi persoalan keadilan ekonomi. Satjipto Rahardjo
mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi harus
bekerja untuk manusia dan menghadirkan keadilan substantif (Rahardjo, 2009).
Jika pihak kecil yang benar secara hukum tetap sulit memperoleh pemulihan
karena prosedur yang panjang dan biaya yang tinggi, maka hukum kontrak gagal
menjalankan fungsi sosialnya. Tembok kontrak memang berdiri, tetapi hanya
melindungi mereka yang cukup kuat untuk membayar biaya perbaikannya.
Secara kelembagaan, Indonesia telah berusaha memperbaiki
efisiensi penegakan kontrak melalui mekanisme gugatan sederhana.
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2015 yang
kemudian diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini dimaksudkan agar sengketa
perdata sederhana, termasuk wanprestasi dengan nilai tertentu, dapat
diselesaikan secara lebih cepat dan sederhana dibanding gugatan biasa. JDIH
Mahkamah Agung mencatat Perma No. 4 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perma No.
2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam konteks
metafora tembok, gugatan sederhana adalah alat tambal cepat: ketika retak
kontrak tidak terlalu besar, tidak semua perkara harus dibawa ke proses panjang
yang mahal. Namun, efektivitas gugatan sederhana tetap bergantung pada kesiapan
bukti, kualitas kontrak, kepatuhan pihak tergugat, dan efektivitas eksekusi
putusan.
Selain gugatan sederhana, digitalisasi peradilan juga menjadi
pilar penting untuk memperbaiki efisiensi penegakan kontrak. Perma No.
7 Tahun 2022 mengubah Perma No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara
dan persidangan di pengadilan secara elektronik. JDIH Mahkamah Agung mencatat
Perma No. 7 Tahun 2022 sebagai dasar perubahan administrasi perkara dan
persidangan elektronik. E-court dan e-litigation pada dasarnya dapat
mempercepat pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan
elektronik, pertukaran dokumen, dan persidangan. Akan tetapi, digitalisasi
prosedur tidak otomatis menyelesaikan masalah substansial. Apabila kontrak
disusun kabur, pembuktian lemah, para pihak tidak beritikad baik, atau eksekusi
tetap lambat, maka digitalisasi hanya memperindah permukaan tembok, tetapi
belum memperkuat fondasinya.
Dalam ukuran internasional, efisiensi penyelesaian sengketa
bisnis juga tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya pengadilan, tetapi dari
kualitas, kecepatan, biaya, dan kepastian eksekusi. World Bank melalui kerangka
Business Ready/B-READY memasukkan dispute resolution
sebagai topik penting untuk menilai lingkungan usaha. Topik ini mengukur
efisiensi dan kualitas penyelesaian sengketa komersial antara perusahaan,
termasuk waktu dan biaya penyelesaian sengketa serta waktu dan biaya pengakuan
dan pelaksanaan putusan (World Bank, 2024). Dengan demikian, efisiensi
penegakan kontrak adalah ukuran penting bagi kepastian hukum ekonomi. Negara
yang ingin membangun iklim usaha sehat harus memastikan bahwa kontrak tidak
hanya mudah dibuat, tetapi juga mudah ditegakkan secara adil.
Pendapat ahli lain juga memperkuat pentingnya penegakan
kontrak. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya hukum dipengaruhi
oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum
(Friedman, 1975). Dalam konteks penegakan kontrak, substansi hukum Indonesia
sebenarnya telah memberi dasar melalui KUH Perdata, hukum acara, peradilan
elektronik, gugatan sederhana, dan arbitrase. Tetapi struktur hukum masih
menghadapi persoalan kapasitas lembaga, waktu penyelesaian, dan eksekusi.
Sementara budaya hukum para pihak kadang belum mendukung kepatuhan sukarela
terhadap kontrak dan putusan. Artinya, tembok kontrak tidak hanya retak karena
norma hukumnya kurang, tetapi juga karena struktur dan budaya penegakannya
belum sepenuhnya kokoh.
Dalam perspektif hukum kontrak modern, asas itikad
baik menjadi semen yang merekatkan bata-bata kontrak. Pasal
1338 ayat (3) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Ridwan Khairandy, itikad baik tidak
hanya berlaku pada tahap pelaksanaan perjanjian, tetapi juga menjadi standar
kepatutan, kejujuran, dan kelayakan perilaku para pihak dalam hubungan
kontraktual (Khairandy, 2014). Jika para pihak hanya menggunakan kontrak
sebagai alat untuk menang sendiri, menunda kewajiban, memanfaatkan celah
prosedur, atau menghindari eksekusi, maka kontrak kehilangan jiwa moralnya.
Tembok yang dibangun tanpa semen itikad baik akan mudah runtuh walaupun
bentuknya tampak rapi.
Alternatif penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting
dari rekonstruksi efisiensi kontrak. UU No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan jalur
penyelesaian melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan mekanisme
non-litigasi lainnya. Jalur ini dapat menjadi ruang perbaikan tembok kontrak
tanpa harus merobohkan seluruh bangunan hubungan bisnis. Namun, efektivitasnya
bergantung pada klausul penyelesaian sengketa yang jelas, pilihan forum yang
tepat, biaya yang proporsional, dan komitmen para pihak. Jika klausul arbitrase
atau mediasi ditulis secara asal-asalan, maka ia justru menjadi sumber sengketa
baru. Karena itu, kontrak yang baik harus sejak awal memuat mekanisme
penyelesaian sengketa yang jelas: forum, hukum yang berlaku, tahapan negosiasi,
batas waktu penyelesaian, pilihan arbitrase atau pengadilan, serta mekanisme
eksekusi.
Rendahnya efisiensi penegakan kontrak juga dipengaruhi oleh
kualitas perancangan kontrak. Banyak kontrak disusun hanya sebagai formalitas,
tanpa mengantisipasi kemungkinan wanprestasi. Klausul tentang prestasi, waktu
pelaksanaan, denda, keadaan memaksa, pembatalan, ganti rugi, bukti serah
terima, mekanisme somasi, penyelesaian sengketa, dan jaminan sering tidak
dibuat secara rinci. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, para pihak berdebat
mengenai maksud kontrak. Dalam analogi tembok, retak itu muncul bukan hanya
karena benturan dari luar, tetapi karena sejak awal tembok dibangun dengan bata
yang tidak presisi. Oleh karena itu, efisiensi penegakan kontrak harus dimulai
dari tahap perancangan. Kontrak yang jelas akan memudahkan pembuktian;
pembuktian yang mudah akan mempercepat putusan; dan putusan yang jelas akan
mempercepat eksekusi.
Rekonstruksi penegakan kontrak perlu diarahkan pada empat hal.
Pertama, penguatan
substansi kontrak, yaitu kewajiban para
pihak menyusun kontrak secara jelas, terukur, dan antisipatif terhadap risiko
wanprestasi. Kedua, penyederhanaan prosedur penyelesaian
sengketa,
terutama melalui optimalisasi gugatan sederhana, mediasi, arbitrase, dan
e-court. Ketiga, penguatan eksekusi putusan, karena
efektivitas hukum kontrak tidak selesai pada putusan, tetapi pada pemulihan
nyata hak pihak yang dirugikan. Keempat, pembangunan budaya hukum
kontraktual, yaitu budaya memenuhi janji, menghormati putusan, dan
tidak menggunakan prosedur hukum untuk menghambat kewajiban. Tanpa empat hal
ini, tembok kontrak akan terus retak: diperbaiki di satu sisi, tetapi runtuh di
sisi lain.
Dengan demikian, rendahnya efisiensi penegakan kontrak dalam
kasus wanprestasi bukan sekadar persoalan teknis peradilan, tetapi persoalan
mendasar dalam hukum ekonomi dan hukum bisnis. Kontrak adalah tembok
kepercayaan. Ketika janji dilanggar, hukum harus hadir sebagai tukang yang
memperbaiki retak dengan cepat, adil, dan terukur. Jika hukum datang terlambat,
terlalu mahal, atau tidak mampu mengeksekusi putusan, maka pihak yang dirugikan
kehilangan perlindungan, pasar kehilangan kepercayaan, dan ekonomi kehilangan
kepastian. Sebaliknya, apabila kontrak dapat ditegakkan secara efisien, maka
hukum menjadi tembok yang kokoh: melindungi hak, menjaga keadilan, memperkuat
investasi, dan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil maupun besar untuk
bertransaksi dengan rasa aman.
Kesimpulannya, wanprestasi adalah retaknya tembok kontrak,
sedangkan penegakan hukum adalah cara memperbaiki retak tersebut. Namun,
perbaikan tidak boleh lambat, mahal, dan tidak pasti. Hukum kontrak Indonesia
perlu bergerak dari paradigma kontrak sebagai dokumen menuju kontrak
sebagai instrumen perlindungan yang efektif. Dengan memperkuat
perancangan kontrak, mempercepat penyelesaian sengketa, mengoptimalkan
peradilan elektronik, memperjelas eksekusi, dan membangun budaya itikad baik,
maka kontrak tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar
menjadi tembok keadilan dalam kehidupan bisnis.
Edotor / Layout : Tasrif
REFERENSI
Friedman, L. M. (1975).
The legal system: A social science
perspective
. Russell Sage Foundation.
Harahap, M. Y. (1986).
Segi-segi hukum perjanjian
Alumni.
Khairandy, R. (2014).
Hukum kontrak Indonesia dalam
perspektif perbandingan
. FH UII Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019).
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
JDIH Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022).
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik
. JDIH Mahkamah Agung RI.
Organisation for Economic Co-operation and Development.
(2020).
OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020
. OECD
Publishing.
https://doi.org/10.1787/b56512da-en
Posner, R. A. (2014).
Economic analysis of law
(9th
ed.). Wolters Kluwer Law & Business.
Rahardjo, S. (2009).
Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum
Indonesia
. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1847).
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Republik Indonesia. (1999).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Subekti, R. (2005).
Hukum perjanjian
. Intermasa.
World Bank. (2024).
Business Ready 2024 methodology:
Dispute resolution
. World Bank Group.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
14 September 2026