“LAMPU” DAN INFORMASI PRODUK YANG TIDAK TRANSPARAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM EKONOMI INDONESIA

“LAMPU” DAN INFORMASI PRODUK YANG TIDAK TRANSPARAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM EKONOMI INDONESIA

JDIH IAIN Parepare - “LAMPU” DAN INFORMASI PRODUK YANG TIDAK TRANSPARAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM EKONOMI INDONESIA Oleh: Dr. Zainal Said.,MH. (Dosen fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare) 6 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Pendahuluan Informasi produk ibarat lampu dalam ruang transaksi. Tanpa lampu, konsumen masuk ke pasar dalam keadaan remang-remang: melihat barang, tetapi tidak mengetahui mutunya; membaca harga, tetapi tidak memahami biaya tambahannya; melihat kemasan, tetapi tidak mengetahui risiko, bahan, masa berlaku, garansi, atau akibat penggunaannya. Dalam keadaan gelap, konsumen mudah tersandung. Ia membeli bukan karena benar-benar memahami, melainkan karena diarahkan oleh tampilan, promosi, iklan, atau janji pelaku usaha. Dalam hukum ekonomi, transaksi yang adil membutuhkan cahaya informasi. Konsumen tidak boleh dibiarkan membeli dalam kegelapan. Pelaku usaha wajib menyalakan lampu keterangan agar konsumen dapat menilai barang atau jasa secara rasional. Informasi produk yang tidak transparan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha mengetahui lebih banyak tentang barang yang dijual, sementara konsumen hanya melihat apa yang ditampilkan kepadanya. Masalah informasi produk yang tidak transparan semakin penting dalam era digital. pasar fisik, konsumen masih dapat menyentuh, melihat, atau bertanya langsung kepada penjual. Namun, dalam transaksi daring, konsumen sering hanya bergantung pada foto, deskripsi singkat, rating, ulasan, label harga, dan janji promosi. Jika informasi tersebut tidak benar, tidak jelas, atau tidak jujur, maka transaksi berubah dari pertukaran sukarela menjadi hubungan yang timpang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Norma ini menjadi lampu hukum yang harus menerangi setiap transaksi. Tanpa keterbukaan informasi, asas kebebasan berkontrak, asas keadilan, dan asas perlindungan konsumen kehilangan makna. Lampu sebagai Metafora Informasi Produk Lampu berfungsi menerangi. Ia membantu manusia melihat benda sebagaimana adanya. Lampu tidak menciptakan benda, tetapi mengungkap bentuk, warna, cacat, jarak, dan bahaya yang mungkin tersembunyi. Demikian pula informasi produk. Informasi tidak menciptakan barang, tetapi membantu konsumen memahami barang sebelum mengambil keputusan. Jika informasi adalah lampu, maka transparansi adalah cahayanya. Semakin terang cahaya informasi, semakin bebas konsumen menentukan pilihan. Sebaliknya, semakin gelap informasi, semakin besar kemungkinan konsumen tertipu, salah memilih, atau menerima risiko yang tidak ia pahami. Menurut Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, perlindungan konsumen diperlukan karena posisi konsumen sering lebih lemah daripada pelaku usaha, terutama dalam penguasaan informasi, kemampuan menawar, dan akses terhadap penyelesaian sengketa (Miru & Yodo, 2015). Pandangan menjelaskan bahwa informasi produk bukan sekadar pelengkap transaksi, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan posisi konsumen dan pelaku usaha. Dalam metafora lampu, pelaku usaha memegang sakelar. Ia dapat menyalakan informasi secara terang, tetapi juga dapat meredupkannya. Ia dapat menampilkan kelebihan produk dengan jelas, tetapi menyembunyikan kelemahannya dalam huruf kecil, syarat panjang, atau informasi yang sulit ditemukan. Karena itu, hukum harus memastikan bahwa sakelar informasi tidak sepenuhnya berada dalam kuasa pelaku usaha. Ketimpangan Informasi dalam Transaksi Konsumen Informasi produk yang tidak transparan lahir dari ketimpangan informasi. Pelaku usaha mengetahui bahan, kualitas, risiko, proses produksi, komposisi, asal barang, garansi, batas penggunaan, dan kelemahan produk. Konsumen tidak selalu mengetahui hal tersebut. Konsumen hanya mengetahui apa yang diberitahukan kepadanya. George Akerlof menjelaskan konsep asymmetric information melalui contoh pasar mobil bekas, yaitu keadaan ketika salah satu pihak dalam transaksi memiliki informasi lebih banyak daripada pihak lain, sehingga pasar dapat menghasilkan keputusan yang merugikan pihak yang kurang informasi (Akerlof, 1970). Dalam konteks perlindungan konsumen, teori ini menunjukkan bahwa ketidakterbukaan informasi dapat membuat konsumen membeli produk yang tidak sesuai harapan, tidak aman, atau tidak sebanding dengan harga yang dibayar. Ketimpangan informasi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pertama, informasi yang tidak lengkap, misalnya produk tidak mencantumkan komposisi, risiko, tanggal kedaluwarsa, atau ketentuan garansi. Kedua, informasi yang menyesatkan, misalnya iklan menyebut produk “aman” atau “alami” tanpa dasar yang jelas. Ketiga, informasi yang disembunyikan, misalnya biaya tambahan baru muncul saat pembayaran. Keempat, informasi yang terlalu teknis sehingga sulit dipahami konsumen awam. Kelima, informasi yang sengaja dikaburkan melalui desain aplikasi atau klausula baku panjang. Dalam keadaan demikian, pasar tidak benar-benar bekerja secara adil. Konsumen tampak bebas memilih, tetapi pilihannya dibentuk oleh cahaya informasi yang sengaja diredupkan. Kebebasan memilih tanpa informasi yang benar hanyalah kebebasan semu. Dasar Hukum Hak atas Informasi yang Benar Dasar hukum utama perlindungan konsumen dari informasi produk yang tidak transparan adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Pasal 4 Perlindungan Konsumen memberi hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. juga berkaitan dengan hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak memilih, hak didengar, hak memperoleh kompensasi, dan hak memperoleh perlakuan yang benar serta tidak diskriminatif. Kewajiban pelaku usaha juga ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukanlah kemurahan hati pelaku usaha, melainkan kewajiban hukum. Dalam perdagangan elektronik, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memperkuat kewajiban kejelasan informasi. PP tersebut mengatur perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pelaksanaan UU Perdagangan dan menegaskan pentingnya kejelasan informasi dalam transaksi elektronik. Pemerintah juga menjelaskan bahwa pelaku PMSE wajib memenuhi berbagai kewajiban terkait sistem elektronik dan mematuhi regulasi sektoral perizinan kegiatan usaha PMSE. Dengan dasar hukum tersebut, informasi produk yang tidak transparan dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen, pelanggaran kewajiban pelaku usaha, dan bentuk praktik bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip itikad baik. Informasi Produk sebagai Syarat Persetujuan yang Sah Dalam hukum perjanjian, persetujuan para pihak menjadi syarat penting lahirnya perjanjian. Namun, persetujuan yang diberikan dalam keadaan tidak mengetahui fakta penting dapat dipersoalkan. Konsumen yang menyetujui pembelian tanpa informasi benar sebenarnya tidak memberikan persetujuan secara utuh. Asas konsensualisme dalam hukum perjanjian menghendaki adanya kesepakatan. Akan tetapi, kesepakatan yang sehat membutuhkan informasi yang cukup. Jika pelaku usaha menyembunyikan fakta material, maka kesepakatan dapat menjadi timpang. Konsumen seolah-olah setuju, padahal ia tidak mengetahui risiko atau keadaan sebenarnya. Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa dalam perjanjian baku, posisi konsumen sering lemah karena isi perjanjian telah ditentukan sepihak oleh pelaku usaha (Badrulzaman,1994). Dalam konteks informasi produk, kelemahan ini semakin besar ketika konsumen hanya diberi pilihan “setuju” tanpa kesempatan memahami syarat transaksi secara wajar. Informasi produk adalah lampu sebelum tanda tangan. Ia harus menyala sebelum konsumen membeli, bukan setelah sengketa terjadi. Garansi, risiko, harga total, batas tanggung jawab, cara pengembalian, syarat komplain, dan spesifikasi barang harus diberitahukan sejak awal agar persetujuan konsumen benar-benar sadar dan rasional. Bentuk-Bentuk Informasi Produk yang Tidak Transparan Informasi produk yang tidak transparan dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Pertama, label yang tidak lengkap . Produk tidak mencantumkan komposisi, ukuran, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, izin edar, cara penggunaan, efek samping, atau peringatan risiko. Kedua, iklan yang menyesatkan . Produk dipromosikan dengan klaim berlebihan, seperti “paling aman”, “paling murah”, “100 persen berhasil”, “tanpa risiko”, atau “alami sepenuhnya”, tetapi tidak didukung bukti yang memadai. Ketiga, harga yang tidak terang Harga awal tampak murah, tetapi konsumen baru mengetahui biaya administrasi, biaya layanan, ongkos kirim, pajak, biaya platform, atau biaya tambahan lain pada tahap akhir pembayaran. Keempat, foto produk yang tidak sesuai . Dalam perdagangan elektronik, foto sering dibuat sangat menarik, tetapi barang yang dikirim berbeda kualitas, ukuran, warna, atau bentuknya. Kelima, garansi yang tidak jelas Pelaku usaha mencantumkan kata “garansi”, tetapi tidak menjelaskan jangka waktu, cakupan kerusakan, prosedur klaim, biaya pengiriman, dan pengecualian tanggung jawab. Keenam, ulasan dan rating palsu Konsumen diarahkan oleh testimoni yang seolah-olah berasal dari pembeli nyata, padahal dibuat, dibayar, atau dimanipulasi. Ketujuh, klausula tersembunyi Syarat penting diletakkan dalam teks panjang, huruf kecil, atau tautan terpisah yang sulit diakses. Kedelapan, dark patterns dalam desain digital. Aplikasi atau situs dirancang agar konsumen sulit membatalkan pesanan, sulit berhenti berlangganan, atau tidak sadar menyetujui biaya tambahan. Semua bentuk tersebut menunjukkan bahwa lampu informasi tidak dimatikan sepenuhnya, tetapi dibuat redup. Konsumen masih melihat sesuatu, tetapi tidak cukup terang untuk memahami keadaan sebenarnya. Informasi Tidak Transparan dalam Ekonomi Digital Ekonomi digital memperbesar risiko informasi tidak transparan. Platform marketplace, media sosial, aplikasi layanan, dan situs jual beli memberi kemudahan, tetapi juga menciptakan jarak antara konsumen produk. Konsumen tidak selalu tahu siapa penjual sebenarnya,dari mana barang dikirim, apakah produk asli, apakah garansi resmi, atau apakah ulasan dapat dipercaya. Frank Pasquale menyebut masyarakat digital sebagai black box society yaitu keadaan ketika keputusan penting dalam sistem digital dibuat oleh mekanisme tertutup yang sulit dipahami oleh publik (Pasquale, 2015). Dalam transaksi digital, ketertutupan ini dapat muncul dalam algoritma pencarian produk, sistem rekomendasi, promosi berbayar, rating, penentuan harga personal. Shoshana Zuboff menjelaskan bahwa ekonomi digital dapat bergerak melalui pengumpulan dan pemanfaatan data perilaku manusia untuk kepentingan prediksi dan keuntungankomersial (Zuboff, 2019). Dalam konteks informasi produk, konsumen tidak hanya menerima informasi, tetapi juga diarahkan oleh data dan algoritma. Produk yang muncul di layar belum tentu produk terbaik, tetapi produk yang paling sesuai dengan strategi platform. Karena itu, transparansi dalam ekonomi digital harus mencakup bukan hanya informasi barang, tetapi juga informasi mengenai penjual, promosi, biaya, sistem rekomendasi, perlindungan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Lampu digital tidak cukup menerangi produk; ia juga harus menerangi sistem yang mengarahkan konsumen kepada produk tersebut. Dampak terhadap Konsumen Informasi produk yang tidak transparan menimbulkan berbagai kerugian bagi konsumen. Pertama, konsumen dapat membeli barang yang tidak sesuai kebutuhan. Kedua, konsumen dapat membayar lebih mahal dari yang ia pahami. Ketiga, konsumen dapat mengalami kerugian kesehatan atau keselamatan akibat tidak mengetahui risiko produk. Keempat, konsumen dapat kehilangan hak komplain karena tidak memahami syarat garansi. Kelima, konsumen dapat terjebak dalam langganan atau layanan berulang. Keenam, konsumen dapat mengalami kebocoran data pribadi karena tidak memahami persetujuan penggunaan data. Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, pemasaran yang baik harus membangun nilai dan hubungan jangka panjang dengan konsumen, bukan hanya mengejar penjualan sesaat (Kotler & Keller, 2016). Informasi yang tidak transparan mungkin meningkatkan penjualan dalam jangka pendek, tetapi merusak kepercayaan dalam jangka panjang.Kepercayaan adalah modal utama dalam pasar. Konsumen yang merasa tertipu akan kehilangan kepercayaan, bukan hanya kepada satu pelaku usaha, tetapi juga kepada ekosistem pasar. Dalam transaksi digital, hilangnya kepercayaan dapat menyebar cepat melalui ulasan negatif, media sosial, dan pengaduan publik. Dalam metafora lampu, konsumen yang pernah tersandung dalam ruang gelap akan ragu masuk kembali. Karena itu, transparansi bukan beban bagi pelaku usaha, tetapi investasi dalam kepercayaan. Dampak terhadap Persaingan Usaha Informasi produk yang tidak transparan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak persaingan usaha. Pelaku usaha yang jujur dapat kalah bersaing dari pelaku usaha yang menggunakan klaim palsu, harga menyesatkan, atau promosi manipulatif. Akibatnya, pasar memberi hadiah kepada pelaku usaha yang tidak etis, bukan kepada pelaku usaha yang berkualitas. Richard A. Posner menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan mencegah perilaku yang merusak efisiensi dan kompetisi pasar (Posner, 2001). Dalam pasar yang dipenuhi informasi tidak transparan, kompetisi tidak lagi didasarkan pada mutu dan harga yang jujur, tetapi pada kemampuan mengaburkan informasi. Hal ini dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat menjadi rujukan apabila informasi tidak transparan digunakan sebagai bagian dari strategi penguasaan pasar, diskriminasi, atau tindakan yang menghambat persaingan.Namun, untuk perlindungan langsung terhadap konsumen, Perlindungan Konsumen tetap menjadi dasar utama. Pasar yang sehat membutuhkan lampu yang sama terang bagi semua pelaku. Jika pelaku usaha jujur menyalakan lampu, sementara pelaku lain sengaja menciptakan kabut, maka persaingan menjadi tidak adil. Negara harus memastikan bahwa kejujuran tidak menjadi kelemahan dalam bisnis. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Tanggung jawab ini mencakup tahap produksi, pengemasan, promosi, penjualan, pembayaran, pengiriman, layanan purna jual, dan penyelesaian pengaduan. Informasi yang benar berarti sesuai fakta. Informasi yang jelas berarti mudah dipahami oleh konsumen. Informasi yang jujur berarti tidak menyembunyikan risiko atau syarat penting. Ketiga unsur harus hadir bersama. Informasi yang benar tetapi disampaikan dengan bahasa sangat teknis dapat tetap tidak jelas. Informasi yang jelas tetapi tidak lengkap dapat tetap menyesatkan. Informasi yang lengkap tetapi disembunyikan dalam teks panjang dapat tetap tidak jujur secara etis. Menurut Richard T. De George, etika bisnis menuntut pelaku usaha bertindak jujur, adil, bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan George, 2010). Dalam konteks informasi produk, tanggung jawab etis berarti pelaku usaha tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan konsumen sebagai peluang keuntungan.Pelaku usaha harus memahami bahwa konsumen bukan sekadar target pasar. Konsumen adalah subjek hukum yang memiliki hak. Barang jasa bukan hanya komoditas, tetapi bagian dari hubungan sosial yang harus dijalankan dengan itikad baik. Peran Negara dan Lembaga Pengawas Negara memiliki kewajiban untuk memastikan agar lampu informasi di pasar tetap menyala. Peran negara dilakukan melalui regulasi, pengawasan, pembinaan, penindakan, dan penyelesaian sengketa konsumen. Tanpa pengawasan, pelaku usaha yang tidak transparan dapat terus berulang karena keuntungan dari ketidakjujuran lebih besar daripada risiko sanksi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan label, iklan, produk digital, marketplace, produk impor, pangan, kosmetik, obat, layanan keuangan digital, dan barang berisiko tinggi. Dalam sektor tertentu, pengawasan juga melibatkan lembaga seperti BPOM, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa hukum bekerja melalui substansi, struktur, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Substansi hukum perlindungan konsumen sudah mengatur hak atas informasi. Struktur hukum perlu memastikan pengawasan berjalan. Budaya hukum perlu mendorong pelaku usaha jujur dan konsumen kritis. Negara juga harus memperkuat literasi konsumen. Konsumen perlu dilatih membaca label, memahami klaim iklan, memeriksa izin edar, membandingkan harga total, memahami syarat garansi, dan berhati-hati terhadap promosi yang terlalu indah. Lampu hukum harus dibantu oleh mata konsumen yang kritis. Perlindungan Konsumen Rentan Informasi produk yang tidak transparan paling berbahaya bagi konsumen rentan, seperti anak-anak, orang tua, masyarakat berpendidikan rendah, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan konsumen yang rendah literasi digital. Mereka lebih mudah percaya pada iklan, testimoni, label, atau promosi yang tampak meyakinkan. John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls,1999). Dalam perlindungan konsumen, prinsip ini berarti hukum harus memberi perhatian lebih kepada konsumen rentan. Informasi produk harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, tidak menyesatkan, dan tidak mengeksploitasi kelemahan konsumen. Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan harus memperluas kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai (Sen, 1999). Dalam konteks informasi produk, kemampuan konsumen untuk memilih hanya dapat berkembang apabila ia memperoleh informasi yang cukup. Tanpa informasi, konsumen tidak benar-benar bebas.Lampu yang baik tidak hanya menerangi orang yang matanya tajam. Lampu juga harus membantu mereka yang penglihatannya lemah. Itulah makna keadilan dalam perlindungan konsumen. Strategi Mengatasi Informasi Produk yang Tidak Transparan Untuk mengatasi informasi produk yang tidak transparan, beberapa strategi dapat dilakukan. Pertama, memperkuat kewajiban label yang benar, lengkap, dan mudah dipahami. Informasi penting tidak boleh disembunyikan dalam tulisan kecil atau istilah teknis yang membingungkan. Kedua, memperketat pengawasan iklan promosi, terutama klaim kesehatan, kecantikan, keuangan, investasi, pendidikan, dan produk digital yang berisiko tinggi. Ketiga, mewajibkan transparansi harga total sejak awal, termasuk biaya layanan, pajak, ongkos kirim, biaya administrasi, biaya platform, atau potongan lain. Keempat, memperjelas aturan garansi dan layanan purna jual agar konsumen memahami haknya sebelum membeli. Kelima, memperkuat tanggung jawab platform digital terhadap informasi penjual dan produk yang diperdagangkan melalui sistemnya. Keenam, menyediakan mekanisme pengaduan yang sederhana, cepat, mudah diakses. Ketujuh, meningkatkan literasi konsumen melalui pendidikan publik. Kedelapan, memperkuat sanksi terhadap pelaku usaha yang sengaja memberikan informasi palsu, menyesatkan, atau tidak lengkap. Kesembilan, mendorong pelaku usaha menerapkan etika bisnis dan kepatuhan internal. Kesepuluh, memperkuat koordinasi antara lembaga pengawas pusat dan daerah. Strategi tersebut penting agar lampu informasi tidak hanya menyala di teks hukum, tetapi juga menerangi praktik pasar sehari-hari. Penutup Informasi produk adalah lampu dalam ruang transaksi. Tanpa lampu, konsumen berjalan dalam gelap. Ia mungkin membeli, tetapi tidak benar-benar memahami. Ia mungkin setuju, tetapi tidak benar-benar mengetahui. Ia mungkin memilih, tetapi pilihannya dibentuk oleh informasi yang disembunyikan, dikaburkan, atau dimanipulasi. Informasi produk yang tidak transparan merusak perlindungan konsumen, melemahkan kepercayaan pasar, menciptakan persaingan tidak sehat, dan mencederai keadilan ekonomi. Karena itu, atas informasi yang benar, jelas, dan jujur harus dipahami sebagai hak fundamental dalam transaksi modern. Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai lampu negara. Ia mewajibkan pelaku usaha menyalakan informasi, melarang penyesatan, dan memberi jalan bagi konsumen untuk menuntut haknya. Namun, lampu hukum harus dijaga oleh pengawasan yang kuat, budaya bisnis yang jujur, dan konsumen yang kritis. Pada akhirnya, pasar yang adil bukanlah pasar yang paling ramai, melainkan pasar yang paling terang. Di pasar yang terang, konsumen dapat melihat, pelaku usaha jujur dapat bersaing, dan hukum dapat bekerja untuk melindungi manusia. Jika informasi adalah cahaya, maka transparansi adalah keadilan yang menyala. Editor / layout  : Tasrif Daftar Pustaka Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84 (3), 488–500. Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis . Bandung: Alumni. De George, R. T. (2010). Business ethics (7th ed.). Boston: Prentice Hall. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . New York: Russell Sage Foundation. Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing management (15th ed.). Boston: Pearson. Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen . Jakarta: RajaGrafindo Persada. Pasquale, F. (2015). The black box society: The secret algorithms that control money and information . Cambridge, MA: Harvard University Press. Posner, R. A. (2001). Antitrust law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Yogyakarta: Genta Publishing Rawls, J. (1999). A theory of justice revised edition. Cambridge, MA: Harvard University Press. Sen, A. (1999). Development as freedom . New York: Alfred A. Knopf. Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power New York: PublicAffairs. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 6 Agustus 2026