“LAMPU” DAN INFORMASI PRODUK YANG TIDAK TRANSPARAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM EKONOMI INDONESIA
JDIH IAIN Parepare - “LAMPU” DAN INFORMASI PRODUK YANG TIDAK TRANSPARAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM EKONOMI INDONESIA
Oleh: Dr. Zainal Said.,MH. (Dosen fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)
6 Agustus, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Pendahuluan
Informasi produk
ibarat lampu dalam ruang transaksi. Tanpa lampu, konsumen masuk
ke pasar dalam keadaan remang-remang: melihat barang,
tetapi tidak mengetahui mutunya;
membaca harga, tetapi tidak
memahami biaya tambahannya; melihat kemasan, tetapi tidak mengetahui risiko,
bahan, masa berlaku, garansi,
atau akibat penggunaannya.
Dalam keadaan gelap,
konsumen mudah
tersandung.
Ia membeli bukan karena benar-benar memahami, melainkan karena diarahkan oleh tampilan, promosi, iklan, atau janji pelaku usaha.
Dalam hukum ekonomi, transaksi yang adil membutuhkan
cahaya informasi.
Konsumen tidak
boleh dibiarkan
membeli dalam kegelapan. Pelaku usaha wajib menyalakan lampu keterangan agar konsumen dapat menilai barang
atau jasa secara rasional.
Informasi produk yang tidak transparan menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha dan
konsumen. Pelaku usaha mengetahui lebih banyak
tentang barang
yang
dijual, sementara konsumen hanya melihat apa yang
ditampilkan kepadanya.
Masalah informasi produk
yang tidak transparan semakin
penting dalam era digital.
pasar fisik, konsumen masih
dapat menyentuh,
melihat, atau bertanya langsung
kepada penjual.
Namun,
dalam transaksi daring, konsumen sering
hanya bergantung
pada foto,
deskripsi
singkat, rating,
ulasan, label harga, dan janji promosi. Jika informasi tersebut tidak
benar, tidak jelas,
atau
tidak jujur,
maka
transaksi berubah dari pertukaran
sukarela menjadi hubungan yang timpang.
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang
benar, jelas,
dan jujur
mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau
jasa. Norma ini menjadi lampu hukum
yang harus menerangi setiap
transaksi.
Tanpa keterbukaan informasi,
asas kebebasan
berkontrak, asas keadilan, dan asas
perlindungan konsumen
kehilangan makna.
Lampu sebagai Metafora Informasi Produk
Lampu berfungsi menerangi.
Ia membantu
manusia melihat benda sebagaimana adanya. Lampu
tidak menciptakan benda,
tetapi mengungkap bentuk, warna,
cacat, jarak, dan bahaya
yang mungkin tersembunyi. Demikian
pula
informasi produk.
Informasi tidak
menciptakan
barang,
tetapi membantu
konsumen memahami barang sebelum mengambil keputusan.
Jika informasi adalah lampu,
maka
transparansi adalah
cahayanya. Semakin terang
cahaya informasi,
semakin bebas konsumen menentukan
pilihan.
Sebaliknya, semakin gelap
informasi,
semakin besar
kemungkinan
konsumen tertipu, salah memilih, atau menerima
risiko
yang tidak ia pahami.
Menurut Ahmadi Miru
dan Sutarman
Yodo,
perlindungan konsumen diperlukan
karena posisi konsumen sering
lebih lemah
daripada pelaku usaha, terutama dalam penguasaan
informasi, kemampuan
menawar, dan
akses terhadap
penyelesaian
sengketa (Miru &
Yodo, 2015). Pandangan
menjelaskan
bahwa informasi produk bukan
sekadar
pelengkap transaksi,
melainkan
instrumen untuk menyeimbangkan
posisi konsumen
dan pelaku usaha.
Dalam metafora lampu, pelaku usaha memegang
sakelar.
Ia dapat menyalakan
informasi
secara terang,
tetapi juga dapat meredupkannya.
Ia dapat menampilkan kelebihan
produk dengan jelas, tetapi menyembunyikan
kelemahannya dalam huruf
kecil,
syarat panjang, atau
informasi yang sulit ditemukan. Karena itu, hukum
harus memastikan bahwa sakelar
informasi tidak sepenuhnya berada dalam kuasa pelaku usaha.
Ketimpangan Informasi dalam Transaksi Konsumen
Informasi produk
yang tidak transparan lahir
dari ketimpangan informasi. Pelaku
usaha
mengetahui bahan,
kualitas,
risiko, proses produksi, komposisi,
asal barang, garansi, batas penggunaan, dan
kelemahan produk. Konsumen tidak
selalu
mengetahui hal tersebut.
Konsumen hanya mengetahui apa yang diberitahukan kepadanya.
George Akerlof menjelaskan
konsep
asymmetric information
melalui contoh
pasar mobil
bekas, yaitu
keadaan ketika salah satu
pihak
dalam transaksi memiliki informasi lebih
banyak
daripada pihak lain, sehingga pasar dapat menghasilkan
keputusan
yang
merugikan pihak yang
kurang informasi (Akerlof,
1970). Dalam konteks perlindungan konsumen, teori ini menunjukkan
bahwa ketidakterbukaan informasi dapat membuat konsumen membeli produk yang
tidak
sesuai harapan, tidak aman, atau tidak
sebanding dengan harga yang dibayar.
Ketimpangan informasi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pertama, informasi yang tidak lengkap, misalnya produk tidak mencantumkan
komposisi,
risiko, tanggal kedaluwarsa, atau
ketentuan garansi. Kedua, informasi yang
menyesatkan, misalnya iklan
menyebut produk “aman” atau
“alami” tanpa dasar
yang jelas. Ketiga,
informasi yang disembunyikan, misalnya
biaya tambahan
baru muncul saat pembayaran. Keempat,
informasi yang terlalu
teknis sehingga sulit dipahami konsumen awam.
Kelima,
informasi yang
sengaja dikaburkan melalui desain aplikasi atau klausula baku panjang.
Dalam keadaan
demikian,
pasar tidak
benar-benar
bekerja secara adil. Konsumen
tampak
bebas memilih, tetapi pilihannya dibentuk oleh cahaya informasi yang sengaja diredupkan. Kebebasan memilih
tanpa informasi yang
benar
hanyalah
kebebasan
semu.
Dasar Hukum Hak atas Informasi yang Benar
Dasar hukum utama perlindungan konsumen dari informasi produk
yang tidak transparan adalah
UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
. Pasal 4
Perlindungan Konsumen
memberi hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang
benar,
jelas, dan
jujur
mengenai kondisi dan jaminan
barang
dan/atau
jasa.
juga berkaitan
dengan hak
atas
kenyamanan, keamanan,
keselamatan,
hak memilih,
hak didengar, hak memperoleh
kompensasi,
dan hak memperoleh
perlakuan
yang
benar
serta tidak diskriminatif.
Kewajiban pelaku usaha juga ditegaskan dalam UU Perlindungan
Konsumen. Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya, memberikan
informasi yang
benar,
jelas,
jujur, serta menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan. Dengan
demikian,
keterbukaan
informasi bukanlah
kemurahan
hati pelaku
usaha, melainkan kewajiban
hukum.
Dalam perdagangan
elektronik,
PP No.
80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
memperkuat kewajiban
kejelasan informasi. PP tersebut mengatur
perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pelaksanaan UU Perdagangan dan
menegaskan pentingnya kejelasan informasi dalam transaksi elektronik. Pemerintah
juga menjelaskan
bahwa pelaku PMSE wajib memenuhi berbagai kewajiban terkait sistem
elektronik
dan mematuhi regulasi sektoral perizinan kegiatan usaha PMSE.
Dengan dasar hukum
tersebut,
informasi produk
yang
tidak
transparan
dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak
konsumen, pelanggaran
kewajiban
pelaku usaha,
dan bentuk praktik bisnis yang
tidak sesuai dengan prinsip
itikad
baik.
Informasi Produk sebagai Syarat Persetujuan yang Sah
Dalam hukum perjanjian,
persetujuan
para pihak
menjadi syarat penting lahirnya perjanjian. Namun, persetujuan yang
diberikan dalam keadaan
tidak mengetahui fakta penting
dapat dipersoalkan.
Konsumen yang menyetujui pembelian tanpa informasi benar
sebenarnya tidak
memberikan persetujuan secara utuh.
Asas konsensualisme dalam hukum perjanjian menghendaki adanya kesepakatan. Akan tetapi,
kesepakatan
yang sehat membutuhkan
informasi yang cukup.
Jika pelaku usaha menyembunyikan
fakta material,
maka kesepakatan dapat menjadi timpang. Konsumen
seolah-olah setuju, padahal ia tidak
mengetahui risiko atau
keadaan sebenarnya.
Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan bahwa dalam perjanjian baku,
posisi konsumen
sering lemah
karena isi perjanjian
telah ditentukan
sepihak
oleh pelaku usaha (Badrulzaman,1994).
Dalam konteks informasi produk, kelemahan ini semakin besar
ketika konsumen hanya diberi pilihan “setuju” tanpa kesempatan memahami syarat transaksi secara wajar.
Informasi produk
adalah lampu
sebelum tanda tangan. Ia harus menyala sebelum konsumen membeli,
bukan setelah sengketa terjadi. Garansi, risiko, harga total,
batas tanggung jawab,
cara
pengembalian, syarat komplain,
dan spesifikasi barang
harus diberitahukan
sejak awal
agar
persetujuan
konsumen benar-benar sadar dan
rasional.
Bentuk-Bentuk Informasi Produk yang Tidak Transparan
Informasi produk
yang tidak transparan dapat ditemukan dalam berbagai bentuk.
Pertama,
label yang
tidak lengkap
. Produk
tidak
mencantumkan komposisi,
ukuran,
berat
bersih, tanggal kedaluwarsa, izin edar, cara penggunaan, efek samping, atau peringatan risiko.
Kedua,
iklan yang menyesatkan
. Produk
dipromosikan
dengan
klaim berlebihan, seperti “paling aman”, “paling murah”, “100
persen berhasil”,
“tanpa risiko”, atau “alami sepenuhnya”, tetapi tidak
didukung
bukti yang memadai.
Ketiga,
harga yang tidak terang
Harga awal tampak murah, tetapi konsumen
baru mengetahui biaya administrasi,
biaya layanan, ongkos kirim, pajak,
biaya platform, atau
biaya tambahan
lain pada tahap
akhir pembayaran.
Keempat,
foto produk yang tidak sesuai
. Dalam perdagangan
elektronik, foto
sering dibuat
sangat menarik, tetapi barang yang
dikirim berbeda kualitas, ukuran,
warna, atau
bentuknya.
Kelima,
garansi yang
tidak jelas
Pelaku
usaha mencantumkan kata “garansi”, tetapi tidak menjelaskan jangka waktu, cakupan
kerusakan, prosedur klaim,
biaya pengiriman, dan
pengecualian tanggung
jawab.
Keenam,
ulasan dan rating
palsu
Konsumen diarahkan
oleh testimoni yang seolah-olah berasal dari pembeli nyata, padahal dibuat, dibayar, atau dimanipulasi.
Ketujuh,
klausula tersembunyi
Syarat penting diletakkan dalam teks panjang,
huruf kecil, atau tautan terpisah
yang sulit diakses.
Kedelapan,
dark patterns
dalam desain digital.
Aplikasi atau
situs dirancang
agar
konsumen sulit membatalkan
pesanan, sulit berhenti berlangganan, atau tidak sadar menyetujui biaya
tambahan.
Semua bentuk tersebut menunjukkan bahwa lampu
informasi tidak
dimatikan sepenuhnya, tetapi dibuat redup.
Konsumen masih melihat sesuatu,
tetapi tidak cukup
terang untuk
memahami keadaan sebenarnya.
Informasi Tidak Transparan dalam Ekonomi Digital
Ekonomi digital memperbesar
risiko
informasi tidak transparan.
Platform marketplace, media
sosial, aplikasi layanan,
dan situs jual beli memberi kemudahan, tetapi juga menciptakan jarak antara konsumen
produk. Konsumen tidak selalu
tahu
siapa penjual sebenarnya,dari mana barang dikirim, apakah produk
asli, apakah
garansi resmi, atau apakah ulasan dapat dipercaya.
Frank Pasquale menyebut masyarakat digital sebagai
black box society
yaitu keadaan
ketika keputusan penting
dalam sistem digital dibuat oleh mekanisme tertutup
yang sulit dipahami oleh
publik (Pasquale, 2015). Dalam transaksi digital,
ketertutupan
ini dapat muncul dalam algoritma pencarian
produk, sistem rekomendasi, promosi berbayar,
rating,
penentuan harga personal.
Shoshana Zuboff
menjelaskan
bahwa ekonomi digital dapat bergerak melalui pengumpulan dan
pemanfaatan data perilaku
manusia untuk kepentingan prediksi dan keuntungankomersial (Zuboff,
2019). Dalam konteks informasi produk,
konsumen tidak hanya menerima informasi, tetapi juga diarahkan
oleh
data dan algoritma.
Produk yang muncul di layar belum tentu produk terbaik, tetapi produk
yang paling sesuai dengan strategi platform.
Karena itu, transparansi dalam ekonomi digital harus mencakup
bukan
hanya informasi barang, tetapi juga informasi mengenai penjual,
promosi,
biaya,
sistem rekomendasi,
perlindungan data, dan mekanisme penyelesaian
sengketa.
Lampu
digital tidak cukup
menerangi produk;
ia juga harus menerangi sistem yang mengarahkan
konsumen kepada
produk tersebut.
Dampak
terhadap Konsumen
Informasi produk
yang tidak transparan menimbulkan berbagai kerugian
bagi konsumen. Pertama,
konsumen dapat membeli barang
yang
tidak sesuai kebutuhan. Kedua, konsumen dapat membayar lebih mahal dari yang ia pahami. Ketiga,
konsumen dapat mengalami
kerugian kesehatan
atau
keselamatan akibat tidak mengetahui risiko produk. Keempat,
konsumen dapat kehilangan
hak komplain karena tidak
memahami syarat garansi. Kelima, konsumen dapat terjebak
dalam langganan atau layanan berulang. Keenam, konsumen dapat
mengalami kebocoran data pribadi karena tidak memahami persetujuan
penggunaan data.
Menurut Philip Kotler
dan Kevin Lane Keller, pemasaran yang
baik harus membangun nilai
dan hubungan jangka panjang dengan konsumen, bukan hanya mengejar
penjualan
sesaat (Kotler &
Keller, 2016). Informasi yang
tidak transparan mungkin meningkatkan penjualan dalam jangka pendek,
tetapi merusak kepercayaan
dalam jangka panjang.Kepercayaan adalah modal utama dalam pasar. Konsumen
yang merasa tertipu
akan kehilangan kepercayaan,
bukan
hanya kepada satu
pelaku
usaha, tetapi juga kepada
ekosistem pasar. Dalam transaksi digital,
hilangnya kepercayaan
dapat menyebar
cepat melalui ulasan negatif,
media sosial, dan pengaduan publik.
Dalam metafora lampu, konsumen yang
pernah tersandung
dalam ruang gelap
akan
ragu masuk kembali. Karena itu, transparansi bukan beban
bagi
pelaku usaha, tetapi investasi dalam kepercayaan.
Dampak
terhadap Persaingan Usaha
Informasi produk
yang tidak transparan tidak
hanya merugikan
konsumen, tetapi juga merusak
persaingan usaha.
Pelaku
usaha yang jujur dapat kalah
bersaing
dari
pelaku usaha yang
menggunakan klaim palsu,
harga menyesatkan, atau promosi manipulatif.
Akibatnya, pasar
memberi hadiah kepada pelaku
usaha yang tidak etis, bukan
kepada pelaku
usaha yang
berkualitas.
Richard
A. Posner menjelaskan
bahwa hukum persaingan
usaha bertujuan
mencegah
perilaku yang
merusak efisiensi dan kompetisi pasar (Posner,
2001). Dalam pasar yang dipenuhi informasi tidak transparan, kompetisi tidak
lagi didasarkan pada mutu dan
harga yang
jujur, tetapi pada kemampuan mengaburkan informasi.
Hal ini dapat menciptakan persaingan
usaha
tidak
sehat.
UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat dapat menjadi rujukan apabila informasi tidak transparan digunakan sebagai bagian dari strategi penguasaan
pasar, diskriminasi, atau tindakan yang
menghambat persaingan.Namun, untuk perlindungan
langsung terhadap
konsumen,
Perlindungan Konsumen tetap menjadi dasar
utama.
Pasar yang sehat membutuhkan lampu
yang
sama terang
bagi
semua pelaku.
Jika pelaku
usaha jujur
menyalakan
lampu, sementara pelaku lain sengaja menciptakan kabut,
maka
persaingan
menjadi tidak adil. Negara harus memastikan bahwa kejujuran
tidak menjadi
kelemahan dalam bisnis.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk
memberikan informasi yang benar,
jelas,
dan jujur. Tanggung jawab
ini mencakup tahap
produksi, pengemasan,
promosi,
penjualan,
pembayaran, pengiriman, layanan purna jual,
dan penyelesaian
pengaduan.
Informasi yang benar
berarti sesuai fakta.
Informasi yang
jelas berarti mudah dipahami oleh
konsumen. Informasi yang jujur berarti tidak menyembunyikan risiko atau
syarat penting.
Ketiga unsur
harus hadir
bersama. Informasi yang
benar
tetapi disampaikan dengan bahasa sangat teknis dapat tetap tidak
jelas. Informasi yang
jelas tetapi tidak lengkap dapat
tetap menyesatkan. Informasi yang lengkap
tetapi disembunyikan
dalam teks panjang
dapat
tetap tidak jujur
secara etis.
Menurut Richard T. De George,
etika bisnis menuntut pelaku usaha bertindak jujur,
adil,
bertanggung
jawab
kepada para pemangku
kepentingan
George, 2010). Dalam konteks
informasi produk,
tanggung
jawab etis berarti pelaku usaha tidak
boleh
memanfaatkan
ketidaktahuan
konsumen sebagai peluang
keuntungan.Pelaku usaha harus memahami bahwa konsumen bukan sekadar target pasar.
Konsumen adalah subjek
hukum yang memiliki hak.
Barang
jasa bukan
hanya komoditas, tetapi
bagian
dari hubungan
sosial yang
harus dijalankan dengan
itikad
baik.
Peran Negara dan Lembaga Pengawas
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan agar
lampu
informasi di pasar tetap menyala.
Peran negara dilakukan melalui regulasi, pengawasan,
pembinaan,
penindakan, dan
penyelesaian sengketa konsumen.
Tanpa pengawasan,
pelaku usaha yang tidak
transparan dapat terus berulang
karena keuntungan
dari ketidakjujuran
lebih besar
daripada risiko
sanksi.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan label,
iklan,
produk digital, marketplace,
produk impor, pangan,
kosmetik, obat, layanan keuangan digital, dan barang berisiko
tinggi. Dalam
sektor tertentu, pengawasan
juga
melibatkan lembaga seperti BPOM,
OJK, Bank Indonesia,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan
Digital, pemerintah daerah,
serta Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen.
Lawrence M. Friedman
menjelaskan bahwa hukum bekerja melalui substansi, struktur, dan
budaya hukum (Friedman,
1975). Substansi hukum perlindungan konsumen
sudah
mengatur hak
atas
informasi.
Struktur hukum perlu memastikan pengawasan berjalan. Budaya hukum
perlu
mendorong pelaku usaha jujur dan
konsumen kritis.
Negara juga harus memperkuat literasi konsumen.
Konsumen perlu dilatih membaca label, memahami klaim iklan, memeriksa izin edar,
membandingkan
harga total, memahami syarat
garansi,
dan berhati-hati terhadap
promosi yang terlalu
indah.
Lampu
hukum harus dibantu oleh
mata konsumen
yang
kritis.
Perlindungan
Konsumen Rentan
Informasi produk
yang tidak transparan paling
berbahaya bagi konsumen rentan,
seperti
anak-anak, orang tua, masyarakat berpendidikan
rendah,
masyarakat miskin, penyandang
disabilitas, dan
konsumen yang rendah literasi digital. Mereka lebih mudah percaya pada
iklan,
testimoni,
label, atau promosi yang
tampak meyakinkan.
John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan
sosial dan
ekonomi hanya dapat dibenarkan
apabila memberikan manfaat terbesar
bagi kelompok yang
paling kurang beruntung
(Rawls,1999). Dalam perlindungan konsumen,
prinsip ini berarti hukum harus memberi perhatian lebih kepada konsumen rentan.
Informasi produk harus disampaikan dengan
bahasa yang
mudah
dipahami, tidak menyesatkan,
dan tidak
mengeksploitasi kelemahan
konsumen.
Amartya Sen
menegaskan
bahwa pembangunan
harus memperluas kemampuan manusia
untuk menjalani kehidupan yang
bernilai (Sen,
1999). Dalam konteks informasi produk, kemampuan
konsumen untuk memilih
hanya dapat berkembang apabila ia memperoleh
informasi yang cukup.
Tanpa informasi, konsumen
tidak benar-benar
bebas.Lampu yang baik
tidak hanya menerangi orang yang matanya tajam. Lampu juga harus membantu mereka yang
penglihatannya lemah. Itulah makna keadilan
dalam perlindungan konsumen.
Strategi Mengatasi Informasi Produk yang Tidak Transparan
Untuk mengatasi informasi produk
yang tidak transparan, beberapa strategi dapat dilakukan. Pertama, memperkuat kewajiban label yang
benar, lengkap,
dan mudah dipahami.
Informasi penting tidak
boleh
disembunyikan
dalam tulisan kecil atau
istilah teknis yang membingungkan.
Kedua, memperketat pengawasan iklan
promosi, terutama klaim kesehatan,
kecantikan, keuangan,
investasi, pendidikan,
dan produk digital yang berisiko tinggi.
Ketiga, mewajibkan
transparansi harga total sejak awal,
termasuk
biaya layanan,
pajak,
ongkos kirim, biaya administrasi, biaya platform, atau
potongan lain.
Keempat, memperjelas aturan
garansi dan layanan purna jual agar
konsumen memahami haknya sebelum membeli.
Kelima, memperkuat tanggung
jawab platform digital terhadap informasi penjual dan produk yang diperdagangkan melalui sistemnya.
Keenam,
menyediakan
mekanisme pengaduan yang sederhana, cepat,
mudah diakses.
Ketujuh, meningkatkan literasi konsumen
melalui pendidikan publik.
Kedelapan, memperkuat sanksi terhadap pelaku usaha yang
sengaja memberikan informasi palsu, menyesatkan, atau tidak
lengkap.
Kesembilan, mendorong
pelaku
usaha menerapkan etika bisnis dan kepatuhan
internal. Kesepuluh,
memperkuat koordinasi antara lembaga pengawas pusat dan daerah.
Strategi tersebut penting agar
lampu informasi tidak hanya menyala di teks hukum, tetapi juga menerangi praktik
pasar sehari-hari.
Penutup
Informasi produk
adalah lampu
dalam ruang transaksi. Tanpa lampu, konsumen berjalan
dalam gelap. Ia mungkin membeli,
tetapi tidak
benar-benar memahami.
Ia mungkin
setuju, tetapi tidak
benar-benar
mengetahui. Ia mungkin memilih, tetapi pilihannya dibentuk
oleh
informasi yang disembunyikan,
dikaburkan, atau dimanipulasi.
Informasi produk
yang tidak transparan merusak
perlindungan konsumen, melemahkan
kepercayaan
pasar, menciptakan persaingan tidak sehat,
dan mencederai keadilan ekonomi.
Karena itu,
atas
informasi yang benar,
jelas, dan jujur harus dipahami sebagai hak fundamental dalam transaksi modern.
Hukum perlindungan
konsumen hadir
sebagai lampu negara.
Ia mewajibkan
pelaku usaha menyalakan
informasi, melarang penyesatan,
dan memberi jalan bagi konsumen
untuk
menuntut haknya. Namun, lampu hukum harus dijaga oleh pengawasan
yang kuat, budaya bisnis yang
jujur,
dan konsumen yang
kritis.
Pada akhirnya, pasar
yang adil bukanlah
pasar yang paling
ramai, melainkan pasar
yang
paling terang. Di pasar
yang terang, konsumen
dapat melihat,
pelaku
usaha jujur dapat bersaing,
dan hukum dapat bekerja untuk
melindungi
manusia. Jika informasi adalah cahaya,
maka
transparansi adalah
keadilan yang
menyala.
Editor / layout : Tasrif
Daftar Pustaka
Akerlof,
G. A.
(1970). The market for “lemons”: Quality
uncertainty and the market
mechanism.
The Quarterly Journal of Economics, 84
(3),
488–500.
Badrulzaman,
M. D.
(1994).
Aneka hukum bisnis
. Bandung: Alumni.
De George,
R. T.
(2010).
Business ethics
(7th
ed.). Boston: Prentice Hall.
Friedman, L.
M. (1975).
The legal system:
A social science perspective
. New York: Russell
Sage Foundation.
Kotler, P., &
Keller, K.
L. (2016).
Marketing management
(15th ed.).
Boston: Pearson. Miru, A.,
& Yodo, S. (2015).
Hukum perlindungan
konsumen
. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
Pasquale, F.
(2015).
The black box society: The secret algorithms that control money and
information
. Cambridge, MA:
Harvard University Press.
Posner,
R. A. (2001).
Antitrust law
(2nd ed.). Chicago: University
of Chicago Press.
Rahardjo, S.
(2009).
Hukum progresif: Sebuah
sintesa
hukum Indonesia
. Yogyakarta: Genta
Publishing
Rawls,
J. (1999).
A theory of justice
revised
edition. Cambridge, MA: Harvard
University
Press.
Sen, A. (1999).
Development as freedom
. New York: Alfred
A. Knopf.
Zuboff, S.
(2019).
The age of surveillance capitalism: The fight for a human
future at the new frontier of power
New York: PublicAffairs.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek
Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
6 Agustus 2026