“BOTOL” DAN KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN TERTENTU: ANTARA EFISIENSI DIGITAL, KEBEBASAN KONSUMEN, DAN KEADILAN PASAR

“BOTOL” DAN KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN TERTENTU: ANTARA EFISIENSI DIGITAL, KEBEBASAN KONSUMEN, DAN KEADILAN PASAR

JDIH IAIN Parepare - “BOTOL” DAN KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN TERTENTU: ANTARA EFISIENSI DIGITAL, KEBEBASAN KONSUMEN, DAN KEADILAN PASAR Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare) 30 Juli, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Pendahuluan Sistem pembayaran dalam ekonomi digital ibarat botol. Ia adalah wadah yang menampung aliran transaksi: uang masuk, uang keluar, nilai berpindah, barang dibeli, jasa dibayar, dan hubungan ekonomi diselesaikan. Botol membuat air transaksi tidak tumpah ke mana-mana. Ia memberi bentuk, ukuran, keamanan, dan keteraturan. Namun, botol juga dapat menjadi masalah apabila hanya satu bentuk botol yang dipaksakan kepada semua orang, tanpa memperhatikan kebutuhan, kemampuan, akses, dan pilihan masyarakat. Dalam kehidupan ekonomi modern, pembayaran tidak lagi hanya dilakukan dengan uang tunai. Konsumen menggunakan transfer bank, kartu debit, kartu kredit, uang elektronik, dompet digital, mobile banking, internet banking, QRIS, virtual account, dan berbagai kanal pembayaran lain. Perkembangan ini memberi kemudahan besar: transaksi lebih cepat, pencatatan lebih rapi, risiko membawa uang tunai berkurang, dan pelaku usaha dapat menjangkau konsumen secara lebih luas. Namun, persoalan hukum muncul ketika konsumen atau pelaku usaha diwajibkan menggunakan sistem pembayaran tertentu. Misalnya, pembayaran hanya boleh melalui aplikasi tertentu, hanya melalui bank tertentu, hanya melalui dompet digital tertentu, hanya melalui QR tertentu, atau hanya melalui kanal pembayaran yang ditunjuk sepihak. Kewajiban semacam ini perlu dikaji secara hati-hati. Apakah kewajiban tersebut sah karena bertujuan efisiensi, keamanan, dan standardisasi? Ataukah justru menjadi bentuk pembatasan pilihan konsumen, penguncian pasar, diskriminasi akses, dan persaingan usaha tidak sehat? Botol pembayaran digital memang penting. Tetapi dalam hukum ekonomi, pertanyaannya bukan hanya apakah botol itu praktis, melainkan siapa yang membuat botol, siapa yang menguasai mulut botol, siapa yang dapat menuangkan air ke dalamnya, siapa yang dipaksa meminumnya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari bentuk botol tersebut. Botol sebagai Metafora Sistem Pembayaran Botol memiliki fungsi utama sebagai wadah. Tanpa botol, air mudah tumpah. Tanpa sistem pembayaran yang tertib, transaksi ekonomi mudah kacau. Sistem pembayaran diperlukan agar perpindahan dana berjalan aman, efisien, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, negara melalui Bank Indonesia memiliki kepentingan besar untuk mengatur sistem pembayaran agar stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, dan kelancaran transaksi dapat dijaga. Peraturan Bank Indonesia tentang sistem pembayaran dan penyedia jasa pembayaran menempatkan tata kelola sistem pembayaran sebagai bagian penting dari pengaturan ekonomi digital. PBI No. 23/6/PBI/2021 mengatur penyedia jasa pembayaran sebagai tindak lanjut dari reformasi pengaturan sistem pembayaran dan perkembangan inovasi model bisnis pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan ketentuan standardisasi sistem pembayaran melalui PBI No. 23/11/PBI/2021 sebagai bagian dari reformasi regulasi sistem pembayaran nasional. Namun, botol tidak boleh berubah menjadi kurungan. Sistem pembayaran yang diwajibkan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme yang adil. Apabila kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu bersumber dari negara untuk standardisasi, keamanan, interoperabilitas, dan efisiensi publik, maka kewajiban tersebut dapat dibenarkan sepanjang proporsional dan tidak diskriminatif. Tetapi jika kewajiban itu bersumber dari pelaku usaha dominan untuk mengunci konsumen atau memaksa pedagang masuk ke ekosistem tertentu, maka ia perlu diuji dari perspektif perlindungan konsumen dan persaingan usaha. Menurut Lawrence M. Friedman, bekerjanya hukum ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam konteks sistem pembayaran, substansi hukum mencakup aturan Bank Indonesia, perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan perlindungan data. Struktur hukum mencakup Bank Indonesia, OJK, KPPU, pemerintah, pengadilan, dan penyelenggara sistem pembayaran. Budaya hukum mencakup kepatuhan pelaku usaha, kesadaran konsumen, serta etika bisnis digital. Kewajiban Pembayaran dan Kepastian Hukum Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu dapat dibenarkan apabila lahir dari kebutuhan kepastian hukum dan ketertiban transaksi. Dalam transaksi publik, misalnya, penggunaan sistem pembayaran tertentu dapat membantu pencatatan, akuntabilitas, pengawasan, pencegahan kebocoran penerimaan, dan transparansi keuangan. Dalam transaksi digital, standardisasi pembayaran juga dapat menghindari fragmentasi sistem yang membingungkan konsumen. Contohnya, QRIS dibangun sebagai standar nasional QR Code pembayaran. QRIS bertujuan agar pembayaran berbasis QR Code dapat berjalan lebih terhubung, tidak terpecah-pecah berdasarkan masing-masing penyedia layanan. Dengan standar bersama, konsumen tidak perlu memiliki banyak aplikasi hanya untuk membaca kode QR yang berbeda. Pedagang juga dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam ekosistem QRIS. Bank Indonesia menyebut QRIS sebagai standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Dalam metafora botol, QRIS dapat dipahami sebagai upaya membuat ukuran mulut botol yang seragam. Jika setiap pelaku usaha membuat botol dengan tutup berbeda, konsumen akan kesulitan menuangkan air transaksi. Standardisasi membuat botol lebih mudah digunakan banyak pihak. Namun, kepastian hukum harus tetap memperhatikan prinsip pilihan dan proporsionalitas. Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu tidak boleh menutup sepenuhnya kemungkinan pembayaran lain, kecuali memang ada dasar hukum yang jelas, alasan keamanan yang kuat, atau kebutuhan administrasi yang sah. Dalam transaksi privat, pembatasan cara pembayaran harus diberitahukan secara jelas sejak awal, tidak boleh menipu, tidak boleh merugikan konsumen, dan tidak boleh menimbulkan biaya tersembunyi. Perlindungan Konsumen: Jangan Memaksa Air Masuk ke Botol yang Sempit Konsumen adalah pihak yang sering berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan sistem pembayaran digital. Konsumen mungkin tidak memahami biaya layanan, risiko data pribadi, syarat penggunaan aplikasi, prosedur pengembalian dana, atau konsekuensi dari kegagalan transaksi. Karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu harus diuji dari sisi perlindungan konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Dalam konteks pembayaran digital, informasi yang benar tidak hanya mengenai barang, tetapi juga mengenai cara pembayaran, biaya administrasi, potongan, batas waktu pembayaran, risiko gagal bayar, dan prosedur pengaduan. Menurut Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, perlindungan konsumen diperlukan karena posisi konsumen sering tidak seimbang dibandingkan pelaku usaha, terutama dalam hal informasi dan daya tawar (Miru & Yodo, 2015). Ketika pelaku usaha mewajibkan pembayaran melalui sistem tertentu tanpa memberikan alternatif dan tanpa menjelaskan konsekuensinya, maka konsumen dapat mengalami ketidakadilan kontraktual. Botol yang terlalu sempit membuat air sulit masuk. Sistem pembayaran yang terlalu dipaksakan membuat konsumen sulit bertransaksi. Tidak semua orang memiliki ponsel pintar, rekening bank, dompet digital, jaringan internet stabil, literasi digital, atau akses ke aplikasi tertentu. Bagi sebagian masyarakat, uang tunai masih menjadi alat pembayaran paling mudah. Karena itu, kewajiban pembayaran digital harus memperhatikan inklusi keuangan dan kesenjangan digital. Amartya Sen menyatakan bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kemampuan manusia, bukan sekadar peningkatan angka ekonomi (Sen, 1999). Dalam konteks pembayaran digital, kemajuan bukan hanya banyaknya transaksi non-tunai, tetapi sejauh mana semua kelompok masyarakat memiliki kemampuan nyata untuk menggunakan sistem tersebut tanpa tersisih. Persaingan Usaha: Ketika Botol Dikuasai oleh Satu Pelaku Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu juga dapat menjadi persoalan persaingan usaha. Apabila pelaku usaha dominan memaksa konsumen atau mitra usaha hanya menggunakan sistem pembayaran miliknya atau afiliasinya, maka hal itu dapat menciptakan penguncian pasar. Konsumen kehilangan pilihan, pelaku usaha kecil kehilangan daya tawar, dan penyedia jasa pembayaran lain kehilangan kesempatan bersaing. UU No. 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam konteks sistem pembayaran, isu yang dapat muncul antara lain tying arrangement, exclusive dealing, diskriminasi akses, penyalahgunaan posisi dominan, dan penguasaan pasar. Jika suatu platform digital mewajibkan seluruh transaksi hanya melalui dompet digital tertentu yang terafiliasi dengannya, maka perlu diuji apakah kewajiban tersebut objektif, proporsional, transparan, dan tidak menutup pasar bagi pesaing. Menurut Richard A. Posner, hukum persaingan usaha bertujuan mencegah perilaku pelaku usaha yang merusak kompetisi dan merugikan konsumen (Posner, 2001). Dalam sistem pembayaran digital, kerugian konsumen tidak selalu tampak sebagai harga yang lebih mahal. Kerugian juga dapat muncul dalam bentuk kehilangan pilihan, ketergantungan ekosistem, biaya layanan yang meningkat, dan penguasaan data transaksi. Jean Tirole menjelaskan bahwa kekuatan pasar perlu dianalisis melalui struktur insentif, hambatan masuk, dan strategi pelaku usaha dalam menguasai pasar (Tirole, 1988). Dalam ekonomi digital, sistem pembayaran dapat menjadi pintu masuk dominasi karena siapa yang menguasai pembayaran sering kali juga menguasai data, perilaku konsumen, promosi, loyalitas, dan arus transaksi. Dalam metafora botol, persaingan usaha tidak sehat terjadi ketika satu pelaku bukan hanya menyediakan botol, tetapi juga menutup semua sumber air lain dan memaksa setiap orang memakai botolnya. Pasar yang sehat membutuhkan banyak pilihan botol yang dapat dipakai secara aman, adil, dan saling terhubung. Kebebasan Berkontrak dan Batasnya Pelaku usaha pada prinsipnya memiliki kebebasan untuk menentukan syarat transaksi, termasuk cara pembayaran. Prinsip ini sejalan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian. Namun, kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, itikad baik, kepatutan, perlindungan konsumen, dan keseimbangan para pihak. Dalam transaksi digital, klausula pembayaran sering disusun sepihak oleh pelaku usaha. Konsumen hanya diberi pilihan menerima atau tidak menggunakan layanan. Dalam keadaan demikian, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu dapat menjadi klausula baku. Klausula baku tidak otomatis dilarang, tetapi dapat bermasalah apabila mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, membatasi hak konsumen, menimbulkan biaya tersembunyi, atau memaksa konsumen tunduk pada ketentuan yang tidak wajar. Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian baku sering menempatkan konsumen pada posisi lemah karena isi perjanjian telah ditentukan sepihak oleh pihak yang lebih kuat (Badrulzaman, 1994). Dalam sistem pembayaran digital, posisi lemah itu semakin nyata karena konsumen tidak hanya berhadapan dengan teks kontrak, tetapi juga dengan desain aplikasi, algoritma, dan ekosistem digital yang tidak mudah dinegosiasikan. Oleh karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu harus memenuhi asas transparansi, keadilan, dan keseimbangan. Konsumen harus diberi informasi sejak awal.Biaya harus jelas. Risiko harus dijelaskan. Mekanisme pengembalian dana harus tersedia. Jika transaksi gagal karena sistem pembayaran, konsumen tidak boleh dibebani secara tidak adil. Data Pribadi dan Jejak Transaksi Sistem pembayaran digital bukan hanya memindahkan uang, tetapi juga menciptakan data. Setiap pembayaran menghasilkan jejak: siapa membayar, kepada siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana transaksi terjadi, barang apa yang dibeli, dan pola konsumsi seperti apa yang terbentuk. Data ini bernilai ekonomi tinggi. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu tidak boleh menjadi cara tersembunyi untuk mengumpulkan data secara berlebihan. Konsumen harus mengetahui data apa yang diproses, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, dan kepada siapa dibagikan. Menurut Shoshana Zuboff, kapitalisme pengawasan bekerja dengan cara mengambil pengalaman manusia sebagai bahan mentah untuk diprediksi dan dikomersialisasi (Zuboff, 2019). Dalam pembayaran digital, pengalaman manusia itu tampak dalam jejak transaksi. Apabila data pembayaran digunakan untuk iklan tertarget, penilaian kredit, segmentasi harga, atau penawaran yang manipulatif tanpa kontrol yang adil, maka sistem pembayaran berubah dari botol transaksi menjadi botol pengawasan. Etika hukum menghendaki agar pemrosesan data pembayaran dilakukan secara minimal, sah, transparan, aman, dan bertanggung jawab. Botol pembayaran tidak boleh bocor. Jika botol bocor, yang tumpah bukan hanya uang, tetapi juga privasi, martabat, dan rasa aman konsumen. Kewajiban Pembayaran dalam Pelayanan Publik Dalam pelayanan publik, penggunaan sistem pembayaran tertentu dapat membantu pemerintah mengurangi pungutan liar, meningkatkan akuntabilitas, mempercepat layanan, dan memudahkan pencatatan penerimaan. Namun, kewajiban pembayaran digital dalam pelayanan publik harus memperhatikan akses masyarakat. Apabila suatu layanan publik hanya menerima pembayaran melalui kanal tertentu, pemerintah harus memastikan bahwa kanal tersebut mudah diakses, tidak menimbulkan biaya berlebihan, tersedia alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses digital, dan tidak menghambat hak masyarakat memperoleh layanan. Pelayanan publik tidak boleh menjadi eksklusif hanya bagi warga yang memiliki aplikasi, rekening, atau perangkat tertentu. Prinsip negara hukum menuntut bahwa kebijakan pembayaran dalam pelayanan publik harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kebijakan tersebut harus diumumkan, mudah dipahami, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, sistem pembayaran digital dapat menjadi hambatan administratif baru.Dalam metafora botol, pemerintah boleh menyediakan botol yang lebih rapi untuk menampung penerimaan negara atau daerah. Tetapi pemerintah tidak boleh lupa bahwa masyarakat datang membawa berbagai wadah kemampuan. Ada yang sudah siap digital, ada yang masih tunai, ada yang terkendala jaringan, ada yang tidak memahami aplikasi. Keadilan pelayanan publik menuntut agar semua tetap dapat dilayani. QRIS dan Standarisasi yang Inklusif QRIS merupakan contoh penting dalam diskusi kewajiban sistem pembayaran tertentu. Sebagai standar nasional QR Code pembayaran, QRIS bertujuan mendorong interoperabilitas, efisiensi, keamanan, dan inklusi transaksi. PADG BI No. 3 Tahun 2025 menunjukkan bahwa QRIS terus dikembangkan, termasuk model merchant presented mode, customer presented mode, QRIS TUNTAS, dan interkoneksi transaksi antarnegara. Secara konseptual, QRIS berbeda dari pemaksaan aplikasi tunggal. QRIS justru dimaksudkan sebagai standar agar berbagai penyedia layanan dapat saling terhubung. Dengan demikian, QRIS dapat menjadi botol bersama, bukan botol milik satu pelaku. Standardisasi seperti ini dapat mendukung persaingan karena konsumen dan pedagang tidak terkunci pada satu aplikasi tertentu. Namun, implementasi tetap harus diawasi. Pedagang kecil perlu memahami biaya, batas transaksi, pencairan dana, penyelesaian sengketa, dan risiko teknis. Bank Indonesia menjelaskan bahwa untuk transaksi reguler usaha mikro dengan nominal transaksi sampai dengan Rp500.000,00, skema merchant discount rate tertentu dapat bernilai 0%. Informasi seperti ini penting agar pedagang kecil tidak salah paham, tidak dibebani biaya tidak resmi, dan tidak dieksploitasi oleh pihak yang mengatasnamakan layanan pembayaran. QRIS dapat menjadi contoh botol yang baik apabila ia terbuka, interoperabel, mudah digunakan, terjangkau, aman, dan berpihak pada inklusi. Tetapi botol yang baik tetap harus dirawat: edukasi harus berjalan, pengawasan biaya harus kuat, dan perlindungan konsumen harus nyata. Keadilan Sosial dalam Sistem Pembayaran Sistem pembayaran bukan hanya persoalan teknis perbankan. Ia adalah infrastruktur keadilan ekonomi. Siapa yang dapat membayar, bagaimana cara membayar, berapa biaya pembayaran, dan siapa yang menguasai data pembayaran adalah persoalan hukum ekonomi yang sangat penting. John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls, 1999). Jika prinsip ini digunakan dalam sistem pembayaran, maka kebijakan pembayaran digital harus memberi manfaat nyata bagi kelompok kecil: pedagang pasar, UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, warga pedesaan, orang tua, dan kelompok yang belum sepenuhnya melek digital. Mohammad Hatta menekankan bahwa ekonomi Indonesia harus berakar pada asas kebersamaan dan kepentingan rakyat banyak (Hatta, 2015). Dalam konteks pembayaran digital, gagasan Hatta mengingatkan bahwa modernisasi sistem pembayaran harus diarahkan untuk memperluas partisipasi rakyat, bukan mempersempit akses melalui ketergantungan pada ekosistem komersial tertentu. Keadilan sosial menuntut agar tidak ada masyarakat yang tercecer hanya karena tidak memiliki aplikasi tertentu. Tidak boleh ada UMKM yang tersingkir hanya karena tidak mampu membayar biaya sistem pembayaran. Tidak boleh ada konsumen yang dipaksa menyerahkan data secara berlebihan hanya untuk membeli barang sederhana. Tidak boleh ada pelaku usaha dominan yang mengunci pasar melalui kanal pembayaran tertutup.Botol pembayaran harus cukup luas untuk menampung semua lapisan masyarakat. Jika terlalu sempit, ia hanya menampung yang kuat dan menumpahkan yang lemah. Rumusan Prinsip Hukum yang Ideal Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu perlu diuji dengan beberapa prinsip hukum.Pertama, prinsip legalitas . Kewajiban harus memiliki dasar hukum atau dasar kontraktual yang sah. Jika berasal dari pemerintah, harus ada kewenangan. Jika berasal dari pelaku usaha, harus ada kesepakatan yang transparan dan tidak melanggar hukum.Kedua, prinsip transparansi . Konsumen harus mengetahui cara pembayaran, biaya, risiko, waktu penyelesaian, dan prosedur pengaduan. Ketiga, prinsip proporsionalitas . Kewajiban pembayaran tertentu harus sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak secara berlebihan.Keempat, prinsip non-diskriminasi . Sistem pembayaran tidak boleh menyingkirkan kelompok tertentu yang tidak memiliki akses digital atau rekening tertentu.Kelima, prinsip perlindungan konsumen . Konsumen harus tetap memiliki hak atas informasi, keamanan, kenyamanan, pilihan, dan ganti rugi apabila dirugikan.Keenam, prinsip persaingan sehat . Kewajiban pembayaran tidak boleh menjadi alat penguncian pasar, penyalahgunaan posisi dominan, atau diskriminasi terhadap penyedia jasa pembayaran lain.Ketujuh, prinsip perlindungan data pribadi . Data transaksi harus dikelola secara sah, terbatas, aman, dan bertanggung jawab.Kedelapan, prinsip inklusi keuangan . Sistem pembayaran harus memperluas akses, bukan menciptakan tembok baru bagi masyarakat kecil. Penutup Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu adalah persoalan yang tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh jantung hukum ekonomi modern. Pembayaran bukan sekadar cara memindahkan uang. Pembayaran adalah pintu masuk ke pasar, layanan publik, konsumsi, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Karena itu, ketika cara pembayaran dibatasi, hak dan akses masyarakat juga dapat ikut dibatasi. Metafora botol mengajarkan bahwa sistem pembayaran memang diperlukan sebagai wadah transaksi. Tanpa botol, air ekonomi dapat tumpah. Namun, botol tidak boleh menjadi alat pengurungan. Botol pembayaran harus aman, bersih, terbuka, tidak bocor, dan cukup luas untuk menampung seluruh masyarakat.Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu dapat dibenarkan apabila didasarkan pada hukum, bertujuan sah, transparan, proporsional, tidak diskriminatif, melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha, dan menghormati data pribadi. Sebaliknya, kewajiban tersebut dapat bermasalah apabila digunakan untuk memaksa konsumen, mengunci pasar, memperbesar dominasi platform, membebani UMKM, atau mengumpulkan data secara berlebihan. Pada akhirnya, sistem pembayaran digital Indonesia harus menjadi botol keadilan: menampung inovasi, menjaga keamanan, mempercepat transaksi, tetapi tetap menghormati kebebasan memilih, perlindungan konsumen, persaingan sehat, dan keadilan sosial. editor/Layout  : Tasrif Daftar Pustaka Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka hukum bisnis . Bandung: Alumni. Bank Indonesia. (2025). Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) . Jakarta: Bank Indonesia. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . New York: Russell Sage Foundation. Hatta, M. (2015). Membangun koperasi dan koperasi membangun . Jakarta: Kompas. Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen . Jakarta: RajaGrafindo Persada. Posner, R. A. (2001). Antitrust law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. Rawls, J. (1999). A theory of justice revised edition. Cambridge, MA: Harvard University Press. Sen, A. (1999). Development as freedom . New York: Alfred A. Knopf. Tirole, J. (1988). The theory of industrial organization . Cambridge, MA: MIT Press. Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power . New York: PublicAffairs. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 30 Juli 2026