“BOTOL” DAN KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN TERTENTU: ANTARA EFISIENSI DIGITAL, KEBEBASAN KONSUMEN, DAN KEADILAN PASAR
JDIH IAIN Parepare - “BOTOL” DAN KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN TERTENTU: ANTARA EFISIENSI DIGITAL, KEBEBASAN KONSUMEN, DAN KEADILAN PASAR
Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)
30 Juli, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Pendahuluan
Sistem pembayaran
dalam ekonomi digital ibarat botol. Ia adalah wadah yang menampung aliran
transaksi: uang masuk, uang keluar, nilai berpindah, barang dibeli, jasa
dibayar, dan hubungan ekonomi diselesaikan. Botol membuat air transaksi tidak tumpah ke mana-mana. Ia memberi bentuk, ukuran, keamanan, dan
keteraturan. Namun, botol juga dapat menjadi masalah apabila hanya satu bentuk
botol yang dipaksakan kepada semua orang, tanpa memperhatikan kebutuhan,
kemampuan, akses, dan pilihan masyarakat.
Dalam kehidupan ekonomi modern, pembayaran
tidak lagi hanya dilakukan dengan uang tunai. Konsumen menggunakan transfer
bank, kartu debit, kartu kredit, uang elektronik, dompet digital, mobile banking,
internet banking, QRIS,
virtual account, dan berbagai kanal pembayaran lain. Perkembangan ini
memberi kemudahan besar: transaksi lebih cepat, pencatatan lebih rapi, risiko
membawa uang tunai berkurang, dan pelaku usaha dapat menjangkau konsumen secara
lebih luas.
Namun, persoalan hukum muncul ketika
konsumen atau pelaku usaha diwajibkan menggunakan sistem pembayaran tertentu.
Misalnya, pembayaran hanya boleh melalui aplikasi tertentu, hanya melalui bank
tertentu, hanya melalui dompet digital tertentu, hanya melalui QR tertentu,
atau hanya melalui kanal pembayaran yang ditunjuk sepihak.
Kewajiban semacam ini perlu dikaji secara hati-hati. Apakah kewajiban
tersebut sah karena bertujuan efisiensi, keamanan, dan standardisasi? Ataukah
justru menjadi bentuk pembatasan pilihan konsumen, penguncian pasar,
diskriminasi akses, dan persaingan usaha tidak sehat?
Botol pembayaran digital memang penting.
Tetapi dalam hukum ekonomi, pertanyaannya bukan hanya apakah botol itu praktis,
melainkan siapa yang membuat botol, siapa yang menguasai mulut botol,
siapa yang dapat
menuangkan air ke dalamnya, siapa
yang dipaksa meminumnya, dan
siapa yang memperoleh keuntungan dari bentuk botol tersebut.
Botol
sebagai Metafora Sistem
Pembayaran
Botol memiliki
fungsi utama sebagai
wadah. Tanpa botol, air mudah
tumpah. Tanpa sistem pembayaran yang tertib, transaksi
ekonomi mudah kacau. Sistem pembayaran diperlukan agar perpindahan dana
berjalan aman, efisien, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ini, negara
melalui Bank Indonesia memiliki kepentingan besar
untuk mengatur sistem
pembayaran agar stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, perlindungan
konsumen, dan kelancaran transaksi dapat dijaga.
Peraturan Bank
Indonesia tentang sistem pembayaran dan penyedia jasa pembayaran menempatkan tata kelola sistem pembayaran sebagai
bagian penting dari pengaturan ekonomi digital. PBI No. 23/6/PBI/2021
mengatur penyedia jasa pembayaran sebagai tindak lanjut dari reformasi pengaturan sistem pembayaran dan perkembangan
inovasi model bisnis pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan
ketentuan standardisasi sistem pembayaran melalui PBI No. 23/11/PBI/2021
sebagai bagian dari reformasi regulasi sistem pembayaran nasional.
Namun, botol tidak boleh berubah menjadi
kurungan. Sistem pembayaran yang diwajibkan harus memiliki dasar hukum, tujuan
yang sah, dan mekanisme yang adil. Apabila kewajiban menggunakan sistem
pembayaran tertentu bersumber dari negara untuk standardisasi, keamanan,
interoperabilitas, dan efisiensi publik, maka kewajiban tersebut dapat
dibenarkan sepanjang proporsional dan tidak diskriminatif. Tetapi jika
kewajiban itu bersumber dari pelaku usaha dominan untuk mengunci konsumen atau
memaksa pedagang masuk ke ekosistem tertentu, maka ia perlu
diuji dari perspektif perlindungan konsumen dan persaingan
usaha.
Menurut Lawrence
M. Friedman, bekerjanya hukum ditentukan oleh substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam konteks
sistem pembayaran, substansi
hukum mencakup aturan Bank Indonesia, perlindungan konsumen, persaingan usaha,
dan perlindungan data. Struktur hukum mencakup Bank Indonesia, OJK, KPPU,
pemerintah, pengadilan, dan penyelenggara sistem pembayaran. Budaya hukum mencakup kepatuhan pelaku usaha, kesadaran
konsumen, serta etika bisnis digital.
Kewajiban Pembayaran dan Kepastian Hukum
Kewajiban
menggunakan sistem pembayaran tertentu dapat dibenarkan apabila lahir dari
kebutuhan kepastian hukum dan ketertiban transaksi. Dalam transaksi publik,
misalnya, penggunaan sistem pembayaran tertentu dapat membantu pencatatan,
akuntabilitas, pengawasan, pencegahan kebocoran
penerimaan, dan transparansi keuangan. Dalam transaksi digital, standardisasi
pembayaran juga dapat menghindari fragmentasi sistem yang membingungkan
konsumen.
Contohnya, QRIS
dibangun sebagai standar nasional QR Code pembayaran. QRIS bertujuan agar
pembayaran berbasis QR Code dapat berjalan lebih terhubung, tidak
terpecah-pecah berdasarkan masing-masing penyedia layanan. Dengan standar
bersama, konsumen tidak perlu memiliki banyak
aplikasi hanya untuk
membaca kode QR yang berbeda.
Pedagang juga dapat menerima
pembayaran dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam ekosistem QRIS. Bank Indonesia
menyebut QRIS sebagai
standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari
Bank Indonesia.
Dalam metafora
botol, QRIS dapat dipahami sebagai upaya membuat ukuran mulut botol yang seragam.
Jika setiap pelaku
usaha membuat botol
dengan tutup berbeda,
konsumen akan kesulitan
menuangkan air transaksi. Standardisasi membuat botol lebih mudah digunakan
banyak pihak.
Namun, kepastian hukum harus tetap
memperhatikan prinsip pilihan
dan proporsionalitas.
Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu tidak boleh menutup sepenuhnya
kemungkinan pembayaran lain, kecuali memang ada dasar hukum yang jelas, alasan keamanan yang kuat,
atau kebutuhan administrasi yang sah. Dalam transaksi privat, pembatasan cara
pembayaran harus diberitahukan secara jelas sejak awal, tidak boleh menipu, tidak
boleh merugikan konsumen, dan tidak boleh menimbulkan biaya
tersembunyi.
Perlindungan Konsumen: Jangan Memaksa Air Masuk ke Botol yang Sempit
Konsumen adalah
pihak yang sering berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan sistem pembayaran digital. Konsumen mungkin
tidak memahami biaya layanan, risiko data pribadi,
syarat penggunaan aplikasi, prosedur pengembalian dana, atau konsekuensi dari
kegagalan transaksi. Karena
itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu
harus diuji dari sisi perlindungan konsumen.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Dalam konteks
pembayaran digital, informasi yang benar tidak hanya mengenai barang, tetapi juga mengenai cara pembayaran, biaya administrasi, potongan,
batas waktu pembayaran, risiko gagal bayar, dan prosedur pengaduan.
Menurut Ahmadi Miru dan Sutarman
Yodo, perlindungan konsumen
diperlukan karena posisi konsumen sering tidak seimbang
dibandingkan pelaku usaha, terutama dalam hal informasi dan daya tawar (Miru
& Yodo, 2015). Ketika pelaku usaha mewajibkan pembayaran melalui sistem
tertentu tanpa memberikan alternatif dan tanpa menjelaskan konsekuensinya, maka
konsumen dapat mengalami ketidakadilan kontraktual.
Botol yang terlalu sempit membuat air sulit
masuk. Sistem pembayaran yang terlalu dipaksakan membuat konsumen sulit bertransaksi. Tidak semua orang memiliki ponsel pintar,
rekening bank, dompet digital, jaringan internet stabil, literasi digital, atau
akses ke aplikasi tertentu. Bagi sebagian masyarakat, uang tunai masih menjadi alat pembayaran paling mudah. Karena itu, kewajiban
pembayaran digital harus memperhatikan inklusi keuangan dan kesenjangan
digital.
Amartya Sen
menyatakan bahwa pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kemampuan
manusia, bukan sekadar peningkatan angka ekonomi (Sen, 1999). Dalam konteks
pembayaran digital, kemajuan bukan hanya banyaknya transaksi non-tunai, tetapi
sejauh mana semua kelompok masyarakat memiliki kemampuan nyata
untuk menggunakan sistem
tersebut tanpa tersisih.
Persaingan Usaha: Ketika Botol
Dikuasai oleh Satu Pelaku
Kewajiban
menggunakan sistem pembayaran tertentu juga dapat menjadi persoalan persaingan usaha. Apabila pelaku usaha dominan memaksa konsumen atau mitra usaha hanya menggunakan sistem pembayaran
miliknya atau afiliasinya, maka hal itu dapat menciptakan penguncian pasar.
Konsumen kehilangan pilihan, pelaku usaha kecil kehilangan daya tawar, dan
penyedia jasa pembayaran lain kehilangan kesempatan bersaing.
UU No. 5 Tahun 1999 melarang praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Dalam konteks sistem pembayaran, isu yang dapat muncul antara lain tying arrangement,
exclusive dealing,
diskriminasi akses, penyalahgunaan posisi dominan, dan penguasaan pasar. Jika
suatu platform digital mewajibkan seluruh
transaksi hanya melalui
dompet digital tertentu yang terafiliasi dengannya, maka
perlu diuji apakah kewajiban tersebut objektif, proporsional, transparan, dan
tidak menutup pasar bagi pesaing.
Menurut Richard A. Posner, hukum persaingan
usaha bertujuan mencegah perilaku pelaku usaha yang merusak kompetisi dan
merugikan konsumen (Posner, 2001). Dalam sistem pembayaran digital,
kerugian konsumen tidak
selalu tampak sebagai
harga yang lebih
mahal. Kerugian juga dapat muncul dalam bentuk kehilangan pilihan,
ketergantungan ekosistem, biaya layanan yang meningkat, dan penguasaan data
transaksi.
Jean Tirole menjelaskan bahwa kekuatan pasar
perlu dianalisis melalui struktur insentif, hambatan masuk, dan strategi pelaku
usaha dalam menguasai pasar (Tirole, 1988). Dalam ekonomi digital,
sistem pembayaran dapat
menjadi pintu masuk
dominasi karena siapa
yang menguasai pembayaran sering kali juga menguasai data, perilaku
konsumen, promosi, loyalitas, dan arus transaksi.
Dalam metafora botol, persaingan usaha tidak
sehat terjadi ketika satu pelaku bukan hanya menyediakan botol, tetapi juga
menutup semua sumber air lain dan memaksa setiap orang memakai botolnya. Pasar yang sehat
membutuhkan banyak pilihan
botol yang dapat
dipakai secara aman, adil, dan saling terhubung.
Kebebasan Berkontrak dan Batasnya
Pelaku usaha pada
prinsipnya memiliki kebebasan untuk menentukan syarat transaksi, termasuk cara pembayaran. Prinsip
ini sejalan dengan
asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian. Namun, kebebasan berkontrak tidak
bersifat mutlak. Ia dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan,
itikad baik, kepatutan, perlindungan konsumen, dan keseimbangan para pihak.
Dalam transaksi
digital, klausula pembayaran sering disusun sepihak oleh pelaku usaha. Konsumen
hanya diberi pilihan menerima atau tidak menggunakan layanan. Dalam keadaan
demikian, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu
dapat menjadi klausula
baku. Klausula baku tidak otomatis dilarang, tetapi dapat bermasalah
apabila mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, membatasi hak konsumen,
menimbulkan biaya tersembunyi, atau memaksa konsumen tunduk pada ketentuan yang
tidak wajar.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian baku sering menempatkan konsumen pada posisi
lemah karena isi perjanjian telah ditentukan sepihak oleh pihak yang lebih kuat
(Badrulzaman, 1994). Dalam sistem pembayaran digital, posisi lemah itu semakin
nyata karena konsumen tidak hanya berhadapan dengan teks kontrak, tetapi juga
dengan desain aplikasi, algoritma, dan ekosistem digital yang tidak mudah
dinegosiasikan.
Oleh karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu
harus memenuhi asas transparansi, keadilan, dan
keseimbangan. Konsumen harus diberi informasi sejak awal.Biaya harus jelas.
Risiko harus dijelaskan. Mekanisme pengembalian dana harus tersedia. Jika transaksi gagal karena sistem
pembayaran, konsumen tidak boleh dibebani
secara tidak adil.
Data Pribadi dan Jejak Transaksi
Sistem pembayaran
digital bukan hanya memindahkan uang, tetapi juga menciptakan data. Setiap
pembayaran menghasilkan jejak: siapa membayar, kepada siapa, kapan, berapa
jumlahnya, di mana transaksi terjadi,
barang apa yang dibeli, dan pola konsumsi
seperti apa yang terbentuk. Data ini bernilai ekonomi tinggi.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari
hak asasi manusia. Karena itu, kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu tidak boleh menjadi cara tersembunyi untuk mengumpulkan data secara berlebihan. Konsumen harus
mengetahui data apa yang diproses, untuk tujuan apa, berapa lama disimpan, dan
kepada siapa dibagikan.
Menurut Shoshana Zuboff, kapitalisme
pengawasan bekerja dengan cara mengambil pengalaman manusia sebagai bahan
mentah untuk diprediksi dan dikomersialisasi (Zuboff, 2019). Dalam pembayaran
digital, pengalaman manusia itu tampak dalam jejak transaksi. Apabila data pembayaran digunakan untuk iklan tertarget, penilaian kredit, segmentasi harga, atau penawaran yang manipulatif tanpa kontrol yang adil,
maka sistem pembayaran berubah dari botol transaksi menjadi botol pengawasan.
Etika hukum menghendaki agar pemrosesan data pembayaran dilakukan secara minimal, sah, transparan, aman, dan bertanggung
jawab. Botol pembayaran tidak boleh bocor. Jika botol bocor, yang tumpah bukan
hanya uang, tetapi juga privasi, martabat, dan rasa aman konsumen.
Kewajiban Pembayaran dalam Pelayanan Publik
Dalam pelayanan
publik, penggunaan sistem pembayaran tertentu dapat membantu pemerintah mengurangi pungutan liar, meningkatkan akuntabilitas, mempercepat layanan, dan memudahkan pencatatan
penerimaan. Namun, kewajiban pembayaran digital dalam pelayanan publik harus
memperhatikan akses masyarakat.
Apabila suatu
layanan publik hanya menerima pembayaran melalui kanal tertentu, pemerintah harus memastikan bahwa kanal tersebut
mudah diakses, tidak menimbulkan biaya berlebihan, tersedia alternatif bagi
masyarakat yang tidak memiliki akses digital, dan tidak menghambat hak
masyarakat memperoleh layanan. Pelayanan publik tidak boleh menjadi eksklusif
hanya bagi warga yang memiliki aplikasi, rekening, atau perangkat tertentu.
Prinsip negara hukum menuntut bahwa kebijakan pembayaran dalam pelayanan publik harus
memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kebijakan tersebut harus diumumkan, mudah
dipahami, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak,
sistem pembayaran digital dapat menjadi hambatan administratif baru.Dalam metafora botol, pemerintah boleh
menyediakan botol yang lebih rapi untuk menampung penerimaan negara atau
daerah. Tetapi pemerintah tidak boleh lupa bahwa masyarakat datang membawa
berbagai wadah kemampuan. Ada yang sudah siap digital, ada yang masih tunai, ada yang terkendala jaringan, ada yang tidak
memahami aplikasi. Keadilan pelayanan publik menuntut agar
semua tetap dapat dilayani.
QRIS dan Standarisasi yang Inklusif
QRIS merupakan
contoh penting dalam diskusi kewajiban sistem pembayaran tertentu. Sebagai
standar nasional QR Code pembayaran, QRIS bertujuan mendorong
interoperabilitas, efisiensi, keamanan, dan inklusi transaksi. PADG BI No. 3
Tahun 2025 menunjukkan bahwa QRIS terus dikembangkan, termasuk model merchant
presented mode, customer
presented mode, QRIS TUNTAS, dan interkoneksi transaksi antarnegara.
Secara konseptual, QRIS berbeda dari pemaksaan aplikasi
tunggal. QRIS justru
dimaksudkan sebagai standar agar berbagai penyedia layanan dapat saling
terhubung. Dengan demikian, QRIS dapat menjadi botol bersama, bukan botol milik
satu pelaku. Standardisasi seperti ini dapat mendukung persaingan karena
konsumen dan pedagang tidak terkunci pada satu aplikasi tertentu.
Namun,
implementasi tetap harus diawasi. Pedagang kecil perlu memahami biaya, batas
transaksi, pencairan dana, penyelesaian sengketa, dan risiko teknis. Bank
Indonesia menjelaskan bahwa untuk transaksi reguler usaha mikro dengan nominal
transaksi sampai dengan Rp500.000,00, skema merchant discount rate tertentu
dapat bernilai 0%. Informasi seperti ini penting
agar pedagang kecil tidak salah paham, tidak dibebani biaya
tidak resmi, dan tidak
dieksploitasi oleh pihak yang mengatasnamakan layanan pembayaran.
QRIS dapat menjadi
contoh botol yang baik apabila ia terbuka, interoperabel, mudah digunakan, terjangkau, aman, dan berpihak
pada inklusi. Tetapi botol
yang baik tetap harus dirawat: edukasi harus berjalan, pengawasan biaya harus kuat, dan perlindungan konsumen harus nyata.
Keadilan Sosial dalam
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran bukan hanya persoalan teknis perbankan. Ia adalah
infrastruktur keadilan
ekonomi. Siapa yang dapat membayar,
bagaimana cara membayar,
berapa biaya pembayaran, dan siapa yang menguasai data
pembayaran adalah persoalan hukum ekonomi yang sangat penting.
John Rawls
menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila
memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls,
1999). Jika prinsip ini digunakan dalam sistem pembayaran, maka kebijakan
pembayaran digital harus memberi manfaat nyata bagi kelompok kecil: pedagang
pasar, UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah,
warga pedesaan, orang tua, dan kelompok yang belum
sepenuhnya melek digital.
Mohammad Hatta
menekankan bahwa ekonomi Indonesia harus berakar pada asas kebersamaan dan
kepentingan rakyat banyak (Hatta, 2015). Dalam konteks pembayaran digital, gagasan
Hatta mengingatkan bahwa modernisasi sistem pembayaran harus diarahkan
untuk memperluas partisipasi rakyat, bukan mempersempit akses melalui
ketergantungan pada ekosistem komersial tertentu.
Keadilan sosial
menuntut agar tidak ada masyarakat yang tercecer hanya karena tidak memiliki aplikasi
tertentu. Tidak boleh ada UMKM yang tersingkir hanya karena tidak mampu membayar biaya sistem pembayaran. Tidak boleh ada konsumen yang
dipaksa menyerahkan data secara berlebihan hanya untuk membeli
barang sederhana. Tidak boleh
ada pelaku usaha dominan yang mengunci pasar melalui kanal pembayaran tertutup.Botol pembayaran harus cukup luas untuk menampung semua lapisan masyarakat. Jika terlalu sempit, ia hanya menampung yang kuat dan menumpahkan
yang lemah.
Rumusan Prinsip Hukum yang Ideal
Kewajiban menggunakan sistem pembayaran tertentu
perlu diuji dengan
beberapa prinsip hukum.Pertama,
prinsip legalitas
. Kewajiban harus memiliki dasar hukum atau dasar
kontraktual yang sah. Jika berasal dari pemerintah, harus ada kewenangan. Jika berasal dari pelaku usaha, harus ada kesepakatan yang
transparan dan tidak melanggar hukum.Kedua,
prinsip transparansi
. Konsumen
harus mengetahui cara pembayaran, biaya,
risiko, waktu penyelesaian, dan prosedur pengaduan.
Ketiga,
prinsip proporsionalitas
. Kewajiban
pembayaran tertentu harus sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai.
Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak secara berlebihan.Keempat,
prinsip non-diskriminasi
. Sistem pembayaran tidak boleh menyingkirkan kelompok tertentu yang
tidak memiliki akses digital atau rekening tertentu.Kelima,
prinsip perlindungan konsumen
. Konsumen harus tetap memiliki hak atas
informasi, keamanan, kenyamanan, pilihan, dan ganti rugi apabila dirugikan.Keenam,
prinsip persaingan sehat
. Kewajiban
pembayaran tidak boleh menjadi alat penguncian
pasar, penyalahgunaan posisi
dominan, atau diskriminasi terhadap penyedia jasa pembayaran lain.Ketujuh,
prinsip
perlindungan data pribadi
. Data transaksi harus
dikelola secara sah, terbatas, aman, dan bertanggung
jawab.Kedelapan,
prinsip inklusi keuangan
. Sistem
pembayaran harus memperluas akses, bukan
menciptakan tembok baru bagi masyarakat kecil.
Penutup
Kewajiban
menggunakan sistem pembayaran tertentu adalah persoalan yang tampak teknis,
tetapi sesungguhnya menyentuh
jantung hukum ekonomi
modern. Pembayaran bukan
sekadar cara memindahkan uang. Pembayaran adalah pintu masuk ke pasar,
layanan publik, konsumsi, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Karena itu, ketika
cara pembayaran dibatasi, hak dan akses masyarakat juga dapat ikut dibatasi.
Metafora botol mengajarkan bahwa sistem pembayaran memang diperlukan sebagai
wadah transaksi. Tanpa botol, air ekonomi dapat tumpah. Namun, botol
tidak boleh menjadi alat pengurungan. Botol pembayaran harus aman, bersih,
terbuka, tidak bocor,
dan cukup luas untuk menampung seluruh masyarakat.Kewajiban menggunakan sistem pembayaran
tertentu dapat dibenarkan apabila didasarkan pada hukum, bertujuan sah,
transparan, proporsional, tidak diskriminatif, melindungi konsumen, menjaga
persaingan usaha, dan menghormati data pribadi. Sebaliknya, kewajiban tersebut dapat bermasalah apabila digunakan untuk
memaksa konsumen, mengunci pasar, memperbesar dominasi platform, membebani
UMKM, atau mengumpulkan data secara berlebihan.
Pada akhirnya, sistem pembayaran digital
Indonesia harus menjadi botol keadilan: menampung inovasi, menjaga keamanan,
mempercepat transaksi, tetapi
tetap menghormati kebebasan
memilih, perlindungan konsumen, persaingan sehat, dan keadilan sosial.
editor/Layout : Tasrif
Daftar
Pustaka
Badrulzaman,
M. D. (1994).
Aneka hukum
bisnis
. Bandung: Alumni.
Bank Indonesia. (2025).
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
. Jakarta:
Bank Indonesia.
Friedman, L. M. (1975).
The legal system: A social science
perspective
. New York: Russell
Sage Foundation.
Hatta, M. (2015).
Membangun koperasi dan koperasi
membangun
. Jakarta: Kompas.
Miru, A., & Yodo, S. (2015).
Hukum perlindungan konsumen
. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Posner, R. A. (2001).
Antitrust law
(2nd ed.).
Chicago: University of Chicago Press.
Rawls, J. (1999).
A theory
of justice
revised edition. Cambridge, MA: Harvard
University Press.
Sen, A. (1999).
Development as freedom
. New York: Alfred
A. Knopf.
Tirole, J. (1988).
The theory of industrial organization
. Cambridge, MA: MIT Press.
Zuboff, S. (2019).
The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new
frontier of power
. New York: PublicAffairs.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Peraturan Bank Indonesia Nomor
23/6/PBI/2021 tentang Penyedia
Jasa Pembayaran.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
23/11/PBI/2021 tentang Standar
Nasional Sistem Pembayaran.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick
Response Code untuk
Pembayaran, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia Nomor 3
Tahun 2025.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
30 Juli 2026