“KERETA” DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA

“KERETA” DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA

JDIH IAIN Parepare - “KERETA” DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare) 27 Juli, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Pendahuluan Persaingan usaha dalam ekonomi ibarat perjalanan sebuah kereta. Relnya adalah hukum, lokomotifnya adalah pelaku usaha, gerbongnya adalah konsumen, pekerja, UMKM, pemasok, investor, dan masyarakat luas. Stasiunnya adalah kesejahteraan, efisiensi, keadilan, serta pertumbuhan ekonomi. Jika kereta berjalan di atas rel yang benar, maka seluruh gerbong dapat bergerak menuju tujuan bersama. Namun, apabila rel dibengkokkan oleh monopoli, kartel, persekongkolan tender, penyalahgunaan posisi dominan, atau praktik diskriminatif, maka kereta ekonomi dapat tergelincir dan menabrak kepentingan rakyat. Persaingan usaha yang sehat merupakan syarat penting bagi ekonomi yang adil. Dalam pasar yang sehat, pelaku usaha berlomba meningkatkan kualitas, menurunkan harga, memperbaiki layanan, dan berinovasi. Konsumen memperoleh pilihan yang lebih luas, pelaku usaha kecil memiliki peluang masuk pasar, dan negara memperoleh iklim ekonomi yang dinamis.Sebaliknya, persaingan usaha tidak sehat membuat pasar menjadi sempit, harga dikendalikan, kesempatan usaha tertutup, dan kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pelaku. Di Indonesia, persaingan usaha tidak sehat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan hukum dan keadilan sosial. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, ekonomi Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi arena bebas tanpa batas, tempat pelaku kuat menyingkirkan pelaku lemah. Hukum harus hadir sebagai rel yang menjaga agar kereta ekonomi tidak keluar dari jalur konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lahir sebagai instrumen utama untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini mengatur berbagai larangan, seperti perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dan penyalahgunaan posisi dominan. Semua larangan tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga agar kereta ekonomi berjalan di atas rel persaingan yang adil. Kereta sebagai Metafora Persaingan Usaha Kereta tidak dapat berjalan tanpa rel. Secepat apa pun lokomotifnya, sebesar apa pun mesinnya, dan sebanyak apa pun gerbongnya, kereta membutuhkan rel yang lurus, kuat, dan terawat. Dalam ekonomi, rel itu adalah hukum persaingan usaha. Tanpa hukum persaingan, kekuatan pasar dapat bergerak liar, menabrak pesaing, menekan konsumen, dan menguasai jalur ekonomi secara sewenang-wenang. Menurut Richard A. Posner, hukum persaingan usaha berfungsi mencegah perilaku pelaku usaha yang merusak kompetisi dan merugikan efisiensi pasar (Posner, 2001). Dalam kerangka metafora kereta, hukum persaingan usaha memastikan bahwa setiap lokomotif bisnis berjalan pada jalurnya masing-masing, tidak menutup rel bagi pesaing lain, tidak merusak sinyal pasar, dan tidak menghalangi gerbong konsumen untuk memperoleh manfaat. Namun, kereta ekonomi tidak hanya bergerak untuk kepentingan pelaku usaha besar. Ia membawa banyak penumpang. Konsumen membutuhkan harga yang wajar. UMKM membutuhkan kesempatan bersaing. Pekerja membutuhkan keberlanjutan usaha. Negara membutuhkan pasar yang efisien dan adil. Karena itu, persaingan usaha bukan hanya soal siapa yang paling cepat mencapai keuntungan, tetapi juga soal apakah perjalanan ekonomi itu aman, terbuka, dan tidak merugikan penumpang lain. Menurut Eleanor M. Fox, hukum persaingan usaha tidak hanya melindungi efisiensi pasar, tetapi juga menjaga proses kompetisi agar tidak dirusak oleh konsentrasi kekuasaan ekonomi (Fox, 2003). Pandangan ini penting bagi Indonesia karena struktur ekonomi nasional sering ditandai oleh ketimpangan antara pelaku besar dan pelaku kecil. Jika hukum tidak kuat, rel ekonomi dapat dikuasai oleh lokomotif besar, sedangkan kereta kecil tidak diberi jalan. Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai Kereta yang Keluar Persaingan usaha tidak sehat dapat dipahami sebagai keadaan ketika pelaku usaha tidak lagi bersaing melalui kualitas, harga, inovasi, dan pelayanan, tetapi melalui cara-cara yang merusak pasar. Dalam UU No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha tidak sehat diartikan sebagai persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha. Jika pasar adalah jalur perjalanan, maka persaingan usaha tidak sehat adalah kereta yang keluar rel. Ia mungkin tetap bergerak, tetapi gerakannya membahayakan. Kartel membuat harga tidak lagi lahir dari persaingan. Monopoli membuat konsumen kehilangan pilihan. Persekongkolan tender membuat pengadaan barang dan jasa kehilangan integritas.Penyalahgunaan posisi dominan membuat pesaing kecil sulit bertahan. Diskriminasi pasar membuat akses ekonomi tidak adil. Andi Fahmi Lubis dan kawan-kawan menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan menjaga iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, serta melindungi kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional (Lubis et al., 2017). Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha tidak hanya menjaga pelaku usaha agar bersaing secara adil, tetapi juga menjaga kepentingan masyarakat sebagai pengguna akhir barang dan jasa. Persaingan usaha tidak sehat sering kali tidak tampak secara kasatmata. Di permukaan, harga mungkin terlihat normal, tender tampak prosedural, distribusi terlihat berjalan, dan pelaku usaha terlihat independen. Namun, di balik itu dapat terjadi kesepakatan tersembunyi, pembagian wilayah, pengaturan pasokan, atau hambatan masuk bagi pesaing baru. Karena itu, hukum persaingan usaha membutuhkan analisis ekonomi dan hukum yang tajam. Monopoli: Lokomotif yang Menguasai Seluruh Jalur Monopoli terjadi ketika satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai produksi atau pemasaran barang dan jasa tertentu sehingga dapat mengendalikan pasar. Tidak semua monopoli otomatis melanggar hukum, karena dalam keadaan tertentu monopoli dapat terjadi karena efisiensi, hak kekayaan intelektual, atau penugasan negara. Namun, monopoli menjadi masalah ketika digunakan untuk menyingkirkan pesaing, mengendalikan harga, membatasi pasokan, atau merugikan konsumen. Dalam metafora kereta, monopoli adalah lokomotif besar yang menguasai seluruh jalur. Ia menentukan siapa yang boleh berjalan, kapan boleh berangkat, berapa biaya tiket, dan gerbong mana yang boleh masuk. Jika tidak diawasi, lokomotif tunggal itu dapat memperlambat perjalanan, menaikkan harga, dan menutup kesempatan bagi kereta lain. Menurut Herbert Hovenkamp, hukum antimonopoli harus membedakan antara keberhasilan bisnis yang diperoleh secara sah melalui efisiensi dan inovasi dengan kekuasaan pasar yang digunakan untuk menghambat kompetisi (Hovenkamp, 2005). Artinya, hukum tidak boleh menghukum pelaku usaha hanya karena besar. Yang harus dicegah adalah penggunaan kebesaran itu untuk merusak persaingan. Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap monopoli penting pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti pangan, energi, transportasi, telekomunikasi, keuangan digital, distribusi barang pokok, dan platform ekonomi digital. Semakin penting suatu sektor bagi masyarakat, semakin besar kebutuhan negara untuk memastikan agar tidak terjadi penguasaan pasar yang merugikan kepentingan umum. Kartel: Lokomotif yang Berpura-pura Bersaing Kartel adalah salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang paling merusak. Dalam kartel, para pelaku usaha yang seharusnya bersaing justru bekerja sama untuk mengatur harga, produksi, pasokan, atau wilayah pemasaran. Pasar tampak memiliki banyak kereta, tetapi sebenarnya lokomotif-lokomotif itu diam-diam dikendalikan dari ruang kendali yang sama. Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Larangan ini menjadi dasar penting untuk menindak kartel di berbagai sektor. Menurut Robert H. Bork, inti hukum persaingan usaha adalah menjaga kesejahteraan konsumen dari tindakan pelaku usaha yang mengurangi output, menaikkan harga, dan melemahkan efisiensi pasar (Bork, 1978). Kartel jelas bertentangan dengan prinsip tersebut karena menghilangkan kompetisi dan membuat konsumen membayar harga yang tidak terbentuk secara wajar. Kartel dapat terjadi dalam komoditas pangan, konstruksi, logistik, transportasi, jasa keuangan, obat-obatan, atau produk industri. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh ekonomi nasional. Harga menjadi tidak efisien, inovasi melemah, pelaku usaha kecil sulit masuk pasar, dan kepercayaan publik terhadap pasar menurun.Jika kereta kartel dibiarkan berjalan, maka stasiun persaingan sehat akan kosong. Penumpang tidak lagi memilih berdasarkan layanan terbaik, tetapi dipaksa mengikuti harga yang sudah diatur oleh pelaku usaha. Persekongkolan Tender: Sinyal Palsu di Persimpangan Rel Persekongkolan tender merupakan praktik yang sangat berbahaya dalam pengadaan barang dan jasa. Tender seharusnya menjadi mekanisme persaingan terbuka untuk memilih penyedia terbaik dengan harga dan kualitas yang paling menguntungkan. Namun, dalam persekongkolan tender, proses itu dibuat seolah-olah kompetitif, padahal pemenangnya sudah diatur. Dalam metafora kereta, persekongkolan tender adalah sinyal palsu di persimpangan rel. Lampu terlihat hijau untuk semua, tetapi sebenarnya hanya satu kereta yang sudah diberi jalan. Kereta lain hanya dijadikan pelengkap perjalanan agar proses tampak sah.Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 22 sampai Pasal 24, frasa“pihak lain” dalam norma persekongkolan dimaknai lebih terbatas sebagai pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain, sehingga pembuktian harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.Persekongkolan tender merugikan negara dan masyarakat karena dapat menyebabkan harga proyek lebih mahal, kualitas pekerjaan lebih rendah, dan kesempatan pelaku usaha lain tertutup. Dalam pengadaan publik, praktik ini juga dapat beririsan dengan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan. Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum bergantung pada substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam kasus persekongkolan tender, substansi hukum mungkin sudah tersedia, tetapi struktur pengawasan dan budaya integritas pengadaan harus diperkuat agar praktik tersebut tidak terus berulang. Penyalahgunaan Posisi Dominan: Mengunci Gerbong Pesaing Posisi dominan tidak selalu dilarang. Pelaku usaha dapat menjadi dominan karena efisiensi, inovasi, reputasi, teknologi, atau kualitas layanan. Namun, posisi dominan menjadi persoalan hukum ketika digunakan untuk menghambat pesaing, menekan pemasok, mendiskriminasi konsumen, atau menutup akses pasar.Dalam metafora kereta, penyalahgunaan posisi dominan adalah lokomotif besar yang mengunci gerbong pesaing agar tidak dapat bergerak. Ia mungkin tidak menghancurkan rel secara langsung, tetapi menguasai jalur, stasiun, tiket, dan sinyal. Pesaing kecil akhirnya tidak kalah karena kualitas buruk, melainkan karena tidak diberi akses yang adil. Menurut Jean Tirole, kekuatan pasar perlu dianalisis melalui struktur insentif, hambatan masuk, strategi harga, dan perilaku pelaku usaha dalam memengaruhi persaingan (Tirole, 1988). Pandangan ini relevan terutama dalam ekonomi modern yang melibatkan platform digital, jaringan distribusi, integrasi vertikal, dan penguasaan data. Dalam ekonomi digital, posisi dominan dapat muncul melalui efek jaringan, penguasaan data, integrasi layanan, dan ketergantungan pengguna. Platform besar dapat menentukan algoritma pencarian, biaya layanan, akses promosi, aturan akun, dan visibilitas produk. Jika tidak diawasi, posisi dominan digital dapat menjadi bentuk baru penguasaan pasar yang sulit dilihat dengan kacamata hukum lama. Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UMKM UMKM sering menjadi gerbong kecil dalam kereta ekonomi nasional. Jumlahnya banyak, kontribusinya besar, tetapi daya tahannya sering terbatas. Mereka menghadapi keterbatasan modal, teknologi, akses pasar, perlindungan hukum, dan posisi tawar. Dalam persaingan yang sehat, UMKM dapat berkembang melalui kreativitas dan kedekatan dengan konsumen.Namun, dalam persaingan tidak sehat, UMKM mudah tersingkir oleh kekuatan modal besar. Persaingan usaha tidak sehat dapat merugikan UMKM melalui predatory pricing, penguasaan jalur distribusi, perjanjian tertutup, diskriminasi akses, peniruan produk, ketergantungan platform, dan dominasi ritel besar. Dalam kondisi seperti itu, UMKM tidak kalah karena tidak mampu bersaing, tetapi karena rel persaingan telah dibuat miring. John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls, 1999). Jika teori Rawls digunakan dalam hukum persaingan usaha, maka negara harus memastikan bahwa struktur pasar tidak menutup kesempatan bagi pelaku kecil. Persaingan tidak boleh hanya menguntungkan yang kuat dan mempercepat tersingkirnya yang lemah. Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan adalah perluasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai (Sen, 1999). Dalam konteks UMKM, hukum persaingan usaha harus memperluas kemampuan pelaku kecil untuk masuk pasar, memperoleh akses distribusi, mendapatkan pembiayaan, menggunakan teknologi, dan menghadapi pelaku besar secara lebih setara. KPPU sebagai Penjaga Rel Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merupakan lembaga utama yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam metafora kereta, KPPU adalah penjaga rel, pengawas sinyal, dan pemeriksa jalur agar perjalanan ekonomi tidak tergelincir. KPPU memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, memutus perkara, dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum. KPPU berperan penting karena praktik persaingan usaha tidak sehat sering dilakukan secara tersembunyi. Kartel jarang ditulis secara terang. Persekongkolan tender sering dibungkus dokumen formal. Penyalahgunaan posisi dominan sering disamarkan sebagai strategi bisnis.Karena itu, KPPU membutuhkan data, keahlian ekonomi, keberanian hukum, dan koordinasi antarlembaga. Dalam praktiknya, penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan pembuktian yang kuat. KPPU harus membedakan antara perilaku bisnis yang wajar dan perilaku anti-persaingan.Tidak semua harga murah adalah predatory pricing. Tidak semua perusahaan besar melakukan monopoli. Tidak semua kesamaan harga adalah kartel. Tetapi ketika terdapat pola koordinasi, hambatan masuk, pengaturan pasar, atau eksploitasi konsumen, hukum harus bergerak. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Dengan demikian, KPPU tidak hanya menjaga teori persaingan, tetapi juga menjaga manusia di balik pasar: konsumen, pedagang kecil, pekerja, dan masyarakat. Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ekonomi Digital Ekonomi digital membawa bentuk baru persaingan usaha tidak sehat. Jika dahulu pasar dikendalikan melalui gudang, toko, pelabuhan, atau jalur distribusi fisik, kini pasar dapat dikendalikan melalui data, algoritma, aplikasi, sistem pembayaran, dan ekosistem platform. Rel kereta ekonomi tidak lagi hanya besi, tetapi juga kode digital. Platform digital dapat memberi manfaat besar: memperluas pasar, menurunkan biaya transaksi, mempercepat layanan, dan membuka peluang bagi UMKM. Namun, platform juga dapat menjadi penjaga gerbang yang menentukan siapa terlihat dan siapa tenggelam.Algoritma dapat menentukan produk mana yang muncul di halaman utama, penjual mana yang memperoleh pelanggan, dan harga mana yang dianggap kompetitif. Menurut Frank Pasquale, masyarakat digital menghadapi persoalan black , yaitu keputusan penting dibuat oleh sistem tertutup yang sulit dipahami dan diawasi (Pasquale, 2015). Dalam konteks persaingan usaha, algoritma yang tertutup dapat menyulitkan pembuktian diskriminasi, manipulasi pasar, atau penyalahgunaan posisi dominan. Karena itu, hukum persaingan usaha Indonesia perlu terus diperkuat agar mampu membaca pasar digital. Rel lama perlu diperiksa kembali: apakah masih cukup kuat untuk menahan kecepatan lokomotif digital? Jika tidak, negara harus memperbarui instrumen pengawasan, memperkuat akses data, dan membangun kemampuan analisis teknologi dalam penegakan hukum persaingan. Keadilan Sosial sebagai Stasiun Akhir Persaingan Sehat Persaingan usaha bukan tujuan akhir. Ia adalah jalan menuju kesejahteraan, efisiensi, inovasi, dan keadilan sosial. Jika persaingan hanya menghasilkan konsentrasi kekayaan, menyingkirkan pelaku kecil, dan melemahkan konsumen, maka kereta ekonomi telah salah arah.Pasal 33 UUD 1945 menjadi kompas bahwa ekonomi Indonesia harus bergerak menuju kemakmuran rakyat. Hukum persaingan usaha tidak boleh hanya meniru logika pasar bebas,tetapi harus disesuaikan dengan cita hukum ekonomi Indonesia yang berkeadilan sosial. Persaingan sehat harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi ekonomi. Mohammad Hatta menekankan bahwa ekonomi Indonesia harus dibangun berdasarkan asas kebersamaan, koperasi, dan kepentingan rakyat banyak, bukan penguasaan ekonomi oleh segelintir orang (Hatta, 2015). Pandangan Hatta memperkuat bahwa penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia tidak cukup hanya mengukur efisiensi, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan kesempatan ekonomi. Dalam metafora kereta, stasiun akhir persaingan usaha bukanlah kemenangan satu lokomotif paling kuat, tetapi tibanya seluruh penumpang pada tujuan keadilan. Konsumen terlindungi, pelaku usaha kecil memperoleh ruang, inovasi berkembang, harga wajar, dan pasar tidak dikuasai oleh kekuatan yang menyalahgunakan dominasinya. Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Pertama, pembuktian praktik anti-persaingan sering sulit karena pelanggaran dilakukan secara tersembunyi. Kedua, perkembangan ekonomi digital melahirkan bentuk penguasaan pasar yang tidak selalu mudah diukur dengan indikator konvensional. Ketiga, koordinasi antarlembaga belum selalu efektif. Keempat, literasi pelaku usaha terhadap hukum persaingan masih perlu diperkuat. Kelima, sanksi harus cukup memberikan efek jera. Tantangan lainnya adalah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha. Hukum tidak boleh menakut-nakuti pelaku usaha yang berinovasi secara sehat. Namun, hukum juga tidak boleh lemah terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan kekuasaan pasar. Keseimbangan ini penting agar kereta ekonomi tetap bergerak cepat, tetapi tidak keluar rel. Menurut Joseph E. Stiglitz, pasar dapat gagal karena ketimpangan informasi, kekuasaan pasar, dan kelemahan institusi (Stiglitz, 2012). Oleh karena itu, penegakan hukum persaingan usaha harus disertai penguatan institusi, keterbukaan data, perlindungan konsumen, dan keberpihakan kepada struktur pasar yang inklusif. Strategi Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat Untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat, diperlukan beberapa strategi. Pertama, memperkuat kewenangan dan kapasitas KPPU dalam analisis ekonomi, teknologi digital, dan pembuktian perkara. Kedua, memperkuat koordinasi antara KPPU, pemerintah, pengadilan, regulator sektor, dan pemerintah daerah. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui program competition compliance Keempat, memperbaiki transparansi dalam pengadaan barang dan jasa agar persekongkolan tender dapat dicegah sejak awal. Kelima, mengawasi sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti pangan, energi, transportasi, kesehatan, jasa keuangan, dan platform digital. Keenam, memperkuat perlindungan UMKM dalam rantai pasok dan ekosistem digital. Ketujuh, meningkatkan literasi konsumen agar masyarakat dapat mengenali praktik pasar yang merugikan. Hukum persaingan usaha harus bekerja seperti petugas yang terus memeriksa rel. Ia tidak menunggu kereta tergelincir baru bergerak. Ia harus mencegah kerusakan sejak tanda-tanda awal muncul. Pencegahan lebih baik daripada memperbaiki kerugian setelah pasar rusak. Penutup Persaingan usaha tidak sehat adalah kereta yang keluar dari rel keadilan. Ia mungkin tetap bergerak, bahkan tampak cepat dan menguntungkan bagi sebagian pelaku. Namun, di balik kecepatannya, ia membawa risiko besar: konsumen dirugikan, UMKM tersingkir, harga dikendalikan, tender dipalsukan, pasar dikuasai, dan demokrasi ekonomi melemah. Hukum persaingan usaha hadir sebagai rel yang menjaga agar perjalanan ekonomi tetap berada pada jalur yang benar. UU No. 5 Tahun 1999 menjadi dasar penting untuk mencegah monopoli, kartel, persekongkolan tender, penguasaan pasar, dan penyalahgunaan posisi dominan. KPPU menjadi penjaga rel agar pasar tidak dibengkokkan oleh kekuasaan ekonomi yang tidak bertanggung jawab. Namun, rel hukum tidak cukup hanya ada. Ia harus kuat, dirawat, dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ekonomi digital, platform, algoritma, dan konsentrasi data telah menciptakan jalur baru yang membutuhkan pengawasan baru. Negara harus memastikan bahwa kereta ekonomi digital tidak melaju meninggalkan keadilan sosial di stasiun lama. Pada akhirnya, persaingan usaha yang sehat bukan hanya tentang siapa yang menang di pasar, tetapi tentang bagaimana pasar bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kereta ekonomi Indonesia harus berjalan di atas rel konstitusi, membawa seluruh gerbong rakyat menuju stasiun kesejahteraan. Jika rel itu dijaga, persaingan akan menjadi energi kemajuan. Jika rel itu dibiarkan rusak, persaingan akan berubah menjadi tabrakan kepentingan yang melukai keadilan. Editor /Layout : Tasrif Daftar Pustaka Bork, R. H. (1978). The antitrust paradox: A policy at war with itself . New York: Basic Books. Fox, E. M. (2003). We protect competition, you protect competitors. World Competition, 26 (2), 149–165. Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . New York: Russell Sage Foundation. Hatta, M. (2015). Membangun koperasi dan koperasi membangun . Jakarta: Kompas. Hovenkamp, H. (2005). The antitrust enterprise: Principle and execution . Cambridge, MA: Harvard University Press. Lubis, A. F., Anggraini, A. M. T., Toha, K., Kagramanto, L. B., Hawin, M., Sirait, N. N., Prananingtyas, P., Sukarmi, Maarif, S., & Silalahi, U. (2017). Hukum persaingan usaha: Buku teks . Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasquale, F. (2015). The black box society: The secret algorithms that control money and information . Cambridge, MA: Harvard University Press. Posner, R. A. (2001). Antitrust law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Yogyakarta: Genta Publishing. Rawls, J. (1999). theory of justice revised edition. Cambridge, MA: Harvard University Press. Sen, A. (1999). Development as freedom . New York: Alfred A. Knopf. Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today’s divided society endangers our future . New York: W. W. Norton & Company. Tirole, J. (1988). The theory of industrial organization . Cambridge, MA: MIT Press. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 27 Juli 2026