“KERETA” DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA
JDIH IAIN Parepare - “KERETA” DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA
Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)
27 Juli, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Pendahuluan
Persaingan usaha
dalam ekonomi ibarat perjalanan sebuah kereta. Relnya adalah hukum,
lokomotifnya adalah pelaku usaha, gerbongnya adalah konsumen, pekerja,
UMKM, pemasok, investor, dan
masyarakat luas. Stasiunnya adalah kesejahteraan, efisiensi, keadilan, serta
pertumbuhan ekonomi. Jika kereta berjalan di atas rel yang benar, maka seluruh
gerbong dapat bergerak menuju tujuan bersama. Namun, apabila rel dibengkokkan
oleh monopoli, kartel, persekongkolan tender, penyalahgunaan posisi dominan,
atau praktik diskriminatif, maka kereta ekonomi dapat tergelincir dan menabrak
kepentingan rakyat.
Persaingan
usaha yang sehat
merupakan syarat penting
bagi ekonomi yang adil. Dalam
pasar yang sehat, pelaku usaha berlomba
meningkatkan kualitas, menurunkan harga, memperbaiki layanan, dan berinovasi.
Konsumen memperoleh pilihan yang lebih luas, pelaku usaha kecil memiliki peluang
masuk pasar, dan negara memperoleh iklim ekonomi yang dinamis.Sebaliknya, persaingan usaha tidak sehat membuat pasar menjadi sempit,
harga dikendalikan, kesempatan
usaha tertutup, dan kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pelaku.
Di Indonesia, persaingan usaha tidak sehat
bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan hukum dan keadilan
sosial. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian
nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya,
ekonomi Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi arena bebas tanpa batas, tempat
pelaku kuat menyingkirkan pelaku lemah. Hukum harus hadir sebagai rel yang
menjaga agar kereta ekonomi tidak keluar dari jalur konstitusi.
Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 lahir sebagai instrumen utama untuk mencegah praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini mengatur berbagai larangan,
seperti perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan,
kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, monopoli,
monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, dan penyalahgunaan posisi dominan.
Semua larangan tersebut pada dasarnya
bertujuan menjaga agar kereta
ekonomi berjalan di atas rel persaingan
yang adil.
Kereta sebagai Metafora Persaingan Usaha
Kereta tidak dapat
berjalan tanpa rel. Secepat apa pun lokomotifnya, sebesar apa pun mesinnya, dan sebanyak apa pun gerbongnya, kereta membutuhkan rel yang lurus, kuat, dan terawat. Dalam ekonomi, rel itu adalah
hukum persaingan usaha. Tanpa hukum persaingan, kekuatan pasar dapat bergerak
liar, menabrak pesaing, menekan konsumen, dan menguasai jalur ekonomi secara
sewenang-wenang.
Menurut Richard A.
Posner, hukum persaingan usaha berfungsi mencegah perilaku pelaku usaha yang
merusak kompetisi dan merugikan efisiensi pasar (Posner, 2001). Dalam kerangka
metafora kereta, hukum persaingan usaha memastikan bahwa setiap lokomotif
bisnis berjalan pada jalurnya masing-masing, tidak menutup rel bagi pesaing
lain, tidak merusak sinyal pasar, dan tidak menghalangi gerbong
konsumen untuk memperoleh manfaat.
Namun, kereta ekonomi tidak hanya bergerak
untuk kepentingan pelaku usaha besar. Ia membawa banyak penumpang. Konsumen
membutuhkan harga yang wajar. UMKM membutuhkan kesempatan bersaing. Pekerja
membutuhkan keberlanjutan usaha. Negara membutuhkan pasar yang efisien dan
adil. Karena itu, persaingan usaha bukan hanya soal siapa yang paling cepat
mencapai keuntungan, tetapi juga soal apakah perjalanan ekonomi itu aman,
terbuka, dan tidak merugikan penumpang lain.
Menurut Eleanor M.
Fox, hukum persaingan usaha tidak hanya melindungi efisiensi pasar, tetapi juga menjaga proses
kompetisi agar tidak
dirusak oleh konsentrasi kekuasaan ekonomi
(Fox, 2003). Pandangan ini penting bagi Indonesia karena struktur ekonomi
nasional sering ditandai oleh ketimpangan antara pelaku besar dan pelaku kecil.
Jika hukum tidak kuat, rel ekonomi dapat dikuasai oleh lokomotif besar,
sedangkan kereta kecil tidak diberi jalan.
Persaingan Usaha
Tidak Sehat sebagai
Kereta yang Keluar
Persaingan usaha
tidak sehat dapat dipahami sebagai keadaan ketika pelaku usaha tidak lagi
bersaing melalui kualitas, harga, inovasi, dan pelayanan, tetapi melalui
cara-cara yang merusak pasar. Dalam
UU No. 5 Tahun 1999,
persaingan usaha tidak
sehat diartikan sebagai persaingan antarpelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat
persaingan usaha.
Jika pasar adalah
jalur perjalanan, maka persaingan usaha tidak sehat adalah kereta yang keluar rel. Ia mungkin
tetap bergerak, tetapi gerakannya membahayakan. Kartel membuat harga
tidak lagi lahir dari persaingan. Monopoli membuat konsumen kehilangan pilihan.
Persekongkolan tender membuat pengadaan barang dan jasa kehilangan integritas.Penyalahgunaan posisi dominan membuat
pesaing kecil sulit bertahan. Diskriminasi pasar membuat akses ekonomi tidak adil.
Andi Fahmi Lubis dan kawan-kawan menjelaskan
bahwa hukum persaingan usaha bertujuan menjaga iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, serta melindungi kepentingan umum dan efisiensi ekonomi nasional (Lubis et al., 2017). Dengan demikian,
penegakan hukum persaingan usaha tidak hanya menjaga pelaku usaha agar bersaing
secara adil, tetapi juga menjaga kepentingan masyarakat sebagai pengguna akhir
barang dan jasa.
Persaingan usaha
tidak sehat sering
kali tidak tampak
secara kasatmata. Di permukaan, harga mungkin terlihat normal, tender
tampak prosedural, distribusi terlihat berjalan, dan pelaku usaha terlihat
independen. Namun, di balik itu dapat terjadi kesepakatan tersembunyi,
pembagian wilayah, pengaturan pasokan, atau hambatan masuk bagi pesaing baru.
Karena itu, hukum persaingan usaha membutuhkan analisis ekonomi dan hukum yang
tajam.
Monopoli: Lokomotif
yang Menguasai Seluruh
Jalur
Monopoli terjadi
ketika satu pelaku
usaha atau satu kelompok usaha menguasai produksi atau
pemasaran barang dan jasa tertentu sehingga dapat mengendalikan pasar. Tidak
semua monopoli otomatis melanggar hukum, karena dalam keadaan tertentu monopoli
dapat terjadi karena efisiensi, hak kekayaan intelektual, atau penugasan negara.
Namun, monopoli menjadi masalah ketika digunakan untuk
menyingkirkan pesaing, mengendalikan harga, membatasi pasokan, atau merugikan
konsumen.
Dalam metafora
kereta, monopoli adalah lokomotif besar yang menguasai
seluruh jalur. Ia menentukan siapa yang boleh berjalan,
kapan boleh berangkat, berapa biaya tiket, dan gerbong mana yang boleh masuk.
Jika tidak diawasi, lokomotif tunggal itu dapat memperlambat perjalanan,
menaikkan harga, dan menutup kesempatan bagi kereta lain.
Menurut Herbert Hovenkamp, hukum antimonopoli
harus membedakan antara
keberhasilan bisnis yang diperoleh
secara sah melalui efisiensi dan inovasi dengan kekuasaan pasar yang
digunakan untuk menghambat kompetisi (Hovenkamp, 2005). Artinya, hukum tidak
boleh menghukum pelaku usaha hanya karena besar. Yang harus dicegah adalah
penggunaan kebesaran itu untuk merusak persaingan.
Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap
monopoli penting pada sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti
pangan, energi, transportasi, telekomunikasi, keuangan digital, distribusi
barang pokok, dan platform ekonomi digital. Semakin penting suatu sektor
bagi masyarakat, semakin
besar kebutuhan negara
untuk memastikan agar tidak
terjadi penguasaan pasar yang merugikan kepentingan umum.
Kartel: Lokomotif yang Berpura-pura Bersaing
Kartel adalah salah
satu bentuk persaingan usaha tidak sehat yang paling merusak. Dalam kartel,
para pelaku usaha yang seharusnya bersaing justru bekerja sama untuk mengatur
harga, produksi, pasokan, atau wilayah pemasaran. Pasar tampak memiliki banyak
kereta, tetapi sebenarnya lokomotif-lokomotif itu diam-diam dikendalikan dari ruang kendali
yang sama.
Pasal 11 UU No. 5
Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya yang
bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Larangan ini menjadi dasar penting untuk menindak kartel di
berbagai sektor.
Menurut Robert H. Bork, inti hukum
persaingan usaha adalah menjaga kesejahteraan konsumen dari tindakan pelaku
usaha yang mengurangi output, menaikkan harga, dan melemahkan efisiensi pasar (Bork, 1978).
Kartel jelas bertentangan dengan prinsip tersebut karena menghilangkan kompetisi
dan membuat konsumen membayar harga yang tidak terbentuk secara wajar.
Kartel dapat
terjadi dalam komoditas pangan, konstruksi, logistik, transportasi, jasa
keuangan, obat-obatan, atau produk industri.
Dampaknya tidak hanya
dirasakan oleh konsumen, tetapi
juga oleh ekonomi
nasional. Harga menjadi
tidak efisien, inovasi
melemah, pelaku usaha kecil sulit masuk pasar, dan kepercayaan publik
terhadap pasar menurun.Jika kereta kartel dibiarkan
berjalan, maka stasiun
persaingan sehat akan kosong. Penumpang tidak lagi memilih berdasarkan
layanan terbaik, tetapi dipaksa mengikuti harga yang sudah diatur oleh pelaku
usaha.
Persekongkolan Tender: Sinyal Palsu di Persimpangan Rel
Persekongkolan
tender merupakan praktik yang sangat berbahaya dalam pengadaan barang dan jasa.
Tender seharusnya menjadi
mekanisme persaingan terbuka
untuk memilih penyedia terbaik dengan harga dan
kualitas yang paling menguntungkan. Namun, dalam persekongkolan tender,
proses itu dibuat seolah-olah kompetitif, padahal pemenangnya sudah diatur.
Dalam
metafora kereta, persekongkolan tender adalah sinyal palsu di persimpangan rel.
Lampu terlihat hijau untuk semua, tetapi sebenarnya hanya satu kereta yang sudah diberi
jalan. Kereta lain hanya dijadikan pelengkap perjalanan agar proses tampak sah.Pasal
22 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait pengujian
Pasal 22 sampai Pasal 24,
frasa“pihak lain”
dalam norma persekongkolan dimaknai lebih terbatas sebagai
pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain,
sehingga pembuktian harus dilakukan secara
hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.Persekongkolan tender merugikan negara dan masyarakat karena dapat menyebabkan harga proyek lebih mahal, kualitas pekerjaan lebih rendah, dan
kesempatan pelaku usaha lain tertutup. Dalam pengadaan publik, praktik ini juga
dapat beririsan dengan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas
hukum bergantung pada substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam kasus persekongkolan tender, substansi hukum mungkin sudah
tersedia, tetapi struktur pengawasan dan budaya integritas pengadaan harus
diperkuat agar praktik tersebut tidak terus berulang.
Penyalahgunaan Posisi Dominan: Mengunci Gerbong Pesaing
Posisi dominan
tidak selalu dilarang. Pelaku usaha dapat menjadi dominan karena efisiensi,
inovasi, reputasi, teknologi, atau kualitas layanan.
Namun, posisi dominan
menjadi persoalan hukum ketika
digunakan untuk menghambat pesaing, menekan pemasok, mendiskriminasi konsumen,
atau menutup akses pasar.Dalam metafora
kereta, penyalahgunaan posisi dominan adalah lokomotif besar yang mengunci gerbong
pesaing agar tidak dapat bergerak. Ia mungkin tidak menghancurkan rel secara langsung, tetapi menguasai
jalur, stasiun, tiket, dan sinyal. Pesaing kecil akhirnya tidak kalah karena
kualitas buruk, melainkan karena tidak diberi akses yang adil.
Menurut Jean
Tirole, kekuatan pasar perlu dianalisis melalui struktur insentif, hambatan
masuk, strategi harga, dan perilaku
pelaku usaha dalam memengaruhi persaingan (Tirole, 1988). Pandangan ini relevan terutama
dalam ekonomi modern yang melibatkan platform digital, jaringan distribusi, integrasi vertikal, dan
penguasaan data.
Dalam ekonomi digital,
posisi dominan dapat
muncul melalui efek jaringan, penguasaan data,
integrasi layanan, dan ketergantungan pengguna. Platform besar dapat menentukan
algoritma pencarian, biaya layanan, akses promosi, aturan akun, dan visibilitas
produk. Jika tidak diawasi, posisi dominan
digital dapat menjadi
bentuk baru penguasaan pasar yang sulit dilihat
dengan kacamata hukum lama.
Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UMKM
UMKM sering menjadi
gerbong kecil dalam kereta ekonomi nasional. Jumlahnya banyak, kontribusinya
besar, tetapi daya tahannya sering terbatas. Mereka menghadapi keterbatasan
modal, teknologi, akses pasar,
perlindungan hukum, dan posisi tawar. Dalam persaingan yang sehat, UMKM dapat berkembang melalui
kreativitas dan kedekatan dengan konsumen.Namun, dalam persaingan tidak sehat, UMKM mudah tersingkir oleh kekuatan modal besar.
Persaingan usaha tidak sehat dapat merugikan UMKM melalui predatory
pricing, penguasaan jalur
distribusi, perjanjian tertutup, diskriminasi akses, peniruan produk,
ketergantungan platform, dan dominasi ritel besar. Dalam kondisi seperti itu,
UMKM tidak kalah karena tidak mampu bersaing, tetapi karena rel persaingan
telah dibuat miring.
John Rawls menyatakan bahwa ketimpangan
sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi
kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls, 1999). Jika teori Rawls digunakan
dalam hukum persaingan usaha, maka negara harus memastikan bahwa struktur pasar tidak menutup
kesempatan bagi pelaku kecil. Persaingan tidak boleh hanya menguntungkan
yang kuat dan mempercepat tersingkirnya yang lemah.
Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan adalah perluasan kemampuan
manusia untuk menjalani kehidupan
yang bernilai (Sen, 1999). Dalam konteks UMKM, hukum persaingan usaha harus
memperluas kemampuan pelaku kecil untuk masuk pasar, memperoleh akses
distribusi, mendapatkan pembiayaan, menggunakan teknologi, dan menghadapi pelaku besar secara lebih setara.
KPPU
sebagai Penjaga Rel Persaingan
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha atau KPPU merupakan lembaga utama yang bertugas mengawasi
pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam metafora kereta, KPPU adalah penjaga rel, pengawas sinyal,
dan pemeriksa jalur agar perjalanan ekonomi tidak tergelincir. KPPU memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, memutus perkara, dan menjatuhkan
sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.
KPPU berperan penting
karena praktik persaingan usaha tidak sehat
sering dilakukan secara tersembunyi. Kartel jarang ditulis
secara terang. Persekongkolan tender sering dibungkus dokumen formal.
Penyalahgunaan posisi dominan
sering disamarkan sebagai
strategi bisnis.Karena itu, KPPU membutuhkan data, keahlian ekonomi,
keberanian hukum, dan koordinasi
antarlembaga.
Dalam praktiknya, penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan pembuktian yang kuat. KPPU harus
membedakan antara perilaku bisnis yang wajar dan perilaku anti-persaingan.Tidak semua harga
murah adalah predatory pricing. Tidak semua perusahaan besar melakukan monopoli.
Tidak semua kesamaan
harga adalah kartel.
Tetapi ketika terdapat
pola koordinasi, hambatan masuk, pengaturan pasar, atau eksploitasi
konsumen, hukum harus bergerak.
Satjipto Rahardjo
menyatakan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum
(Rahardjo, 2009). Dengan demikian, KPPU tidak hanya menjaga teori persaingan, tetapi juga menjaga
manusia di balik pasar: konsumen,
pedagang kecil, pekerja, dan masyarakat.
Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ekonomi
Digital
Ekonomi digital
membawa bentuk baru persaingan usaha tidak sehat. Jika dahulu pasar
dikendalikan melalui gudang, toko, pelabuhan, atau jalur distribusi fisik, kini
pasar dapat dikendalikan melalui data,
algoritma, aplikasi, sistem
pembayaran, dan ekosistem platform. Rel kereta ekonomi
tidak lagi hanya besi, tetapi juga kode digital.
Platform digital dapat memberi manfaat
besar: memperluas pasar, menurunkan biaya transaksi, mempercepat layanan, dan membuka peluang
bagi UMKM. Namun, platform juga dapat menjadi penjaga gerbang yang
menentukan siapa terlihat dan siapa tenggelam.Algoritma dapat
menentukan produk mana yang muncul di halaman
utama, penjual mana yang memperoleh pelanggan, dan harga
mana yang dianggap kompetitif.
Menurut Frank Pasquale,
masyarakat digital menghadapi persoalan
black
, yaitu keputusan penting dibuat
oleh sistem tertutup
yang sulit dipahami
dan diawasi (Pasquale, 2015). Dalam konteks
persaingan usaha, algoritma yang tertutup dapat menyulitkan pembuktian
diskriminasi, manipulasi pasar, atau penyalahgunaan posisi dominan.
Karena itu, hukum persaingan usaha Indonesia perlu terus diperkuat agar mampu membaca pasar digital. Rel lama perlu
diperiksa kembali: apakah masih cukup kuat untuk menahan kecepatan lokomotif
digital? Jika tidak, negara harus memperbarui instrumen pengawasan, memperkuat akses data, dan membangun
kemampuan analisis teknologi dalam penegakan hukum persaingan.
Keadilan Sosial sebagai Stasiun
Akhir Persaingan Sehat
Persaingan usaha
bukan tujuan akhir.
Ia adalah jalan
menuju kesejahteraan, efisiensi, inovasi, dan keadilan sosial. Jika persaingan hanya
menghasilkan konsentrasi kekayaan, menyingkirkan pelaku kecil, dan melemahkan
konsumen, maka kereta ekonomi telah salah arah.Pasal 33 UUD 1945 menjadi kompas bahwa
ekonomi Indonesia harus bergerak menuju kemakmuran rakyat. Hukum persaingan usaha tidak boleh hanya meniru
logika pasar bebas,tetapi harus disesuaikan dengan cita hukum ekonomi Indonesia yang berkeadilan sosial. Persaingan sehat harus ditempatkan
dalam kerangka demokrasi ekonomi.
Mohammad Hatta menekankan bahwa ekonomi Indonesia
harus dibangun berdasarkan asas kebersamaan, koperasi, dan kepentingan rakyat banyak, bukan
penguasaan ekonomi oleh segelintir orang (Hatta, 2015). Pandangan Hatta
memperkuat bahwa penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia tidak cukup
hanya mengukur efisiensi, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan kesempatan
ekonomi.
Dalam metafora kereta,
stasiun akhir persaingan usaha bukanlah kemenangan satu lokomotif paling
kuat, tetapi tibanya seluruh penumpang pada tujuan keadilan. Konsumen
terlindungi, pelaku usaha kecil memperoleh ruang, inovasi berkembang, harga
wajar, dan pasar tidak dikuasai oleh kekuatan yang menyalahgunakan dominasinya.
Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia
menghadapi beberapa tantangan. Pertama, pembuktian praktik anti-persaingan sering sulit karena
pelanggaran dilakukan secara tersembunyi. Kedua, perkembangan ekonomi digital
melahirkan bentuk penguasaan pasar yang tidak selalu mudah diukur dengan
indikator konvensional. Ketiga, koordinasi antarlembaga belum selalu efektif.
Keempat, literasi pelaku usaha terhadap hukum persaingan masih perlu diperkuat.
Kelima, sanksi harus cukup memberikan efek jera.
Tantangan lainnya adalah menjaga
keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian berusaha. Hukum tidak boleh
menakut-nakuti pelaku usaha yang berinovasi secara sehat. Namun, hukum juga
tidak boleh lemah terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan kekuasaan pasar. Keseimbangan
ini penting agar kereta ekonomi
tetap bergerak cepat, tetapi tidak keluar rel.
Menurut Joseph E.
Stiglitz, pasar dapat gagal karena ketimpangan informasi, kekuasaan pasar, dan kelemahan institusi (Stiglitz, 2012). Oleh karena itu, penegakan hukum persaingan
usaha harus disertai penguatan institusi, keterbukaan data, perlindungan
konsumen, dan keberpihakan kepada struktur pasar yang inklusif.
Strategi Mencegah Persaingan Usaha
Tidak Sehat
Untuk mencegah
persaingan usaha tidak sehat, diperlukan beberapa strategi. Pertama, memperkuat kewenangan dan kapasitas KPPU dalam analisis
ekonomi, teknologi digital,
dan pembuktian perkara. Kedua, memperkuat koordinasi antara KPPU,
pemerintah, pengadilan, regulator sektor, dan pemerintah daerah. Ketiga,
meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui program
competition compliance
Keempat, memperbaiki transparansi dalam
pengadaan barang dan jasa agar persekongkolan tender dapat dicegah sejak awal.
Kelima, mengawasi sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan hajat hidup
orang banyak, seperti pangan, energi, transportasi, kesehatan, jasa keuangan,
dan platform digital. Keenam, memperkuat perlindungan UMKM dalam rantai pasok dan ekosistem digital.
Ketujuh, meningkatkan literasi
konsumen agar masyarakat dapat mengenali praktik pasar yang merugikan.
Hukum persaingan
usaha harus bekerja seperti petugas yang terus memeriksa rel. Ia tidak menunggu kereta
tergelincir baru bergerak. Ia harus mencegah kerusakan sejak tanda-tanda
awal muncul. Pencegahan lebih baik daripada memperbaiki kerugian setelah pasar
rusak.
Penutup
Persaingan usaha
tidak sehat adalah kereta yang keluar dari rel keadilan. Ia mungkin tetap
bergerak, bahkan tampak
cepat dan menguntungkan bagi sebagian pelaku.
Namun, di balik kecepatannya, ia membawa risiko
besar: konsumen dirugikan, UMKM tersingkir, harga dikendalikan, tender
dipalsukan, pasar dikuasai, dan demokrasi ekonomi melemah.
Hukum persaingan
usaha hadir sebagai rel yang menjaga agar perjalanan ekonomi tetap berada pada
jalur yang benar. UU No. 5 Tahun 1999 menjadi dasar penting untuk mencegah
monopoli, kartel, persekongkolan tender, penguasaan pasar, dan penyalahgunaan
posisi dominan. KPPU menjadi
penjaga rel agar pasar tidak
dibengkokkan oleh kekuasaan ekonomi yang tidak bertanggung jawab.
Namun, rel hukum tidak
cukup hanya ada. Ia harus kuat, dirawat,
dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ekonomi
digital, platform, algoritma, dan konsentrasi data telah menciptakan jalur baru
yang membutuhkan pengawasan baru. Negara harus memastikan bahwa kereta ekonomi
digital tidak melaju meninggalkan keadilan sosial di stasiun lama.
Pada akhirnya,
persaingan usaha yang sehat bukan hanya tentang siapa yang menang di pasar, tetapi tentang
bagaimana pasar bekerja
untuk kepentingan masyarakat. Kereta ekonomi
Indonesia harus berjalan di atas rel konstitusi, membawa seluruh gerbong rakyat
menuju stasiun kesejahteraan. Jika rel itu dijaga, persaingan akan menjadi
energi kemajuan. Jika rel itu dibiarkan rusak, persaingan akan berubah menjadi
tabrakan kepentingan yang melukai keadilan.
Editor /Layout : Tasrif
Daftar
Pustaka
Bork, R. H. (1978).
The antitrust
paradox: A policy at
war with itself
. New York: Basic Books.
Fox, E. M. (2003). We protect competition, you protect competitors.
World Competition, 26
(2),
149–165.
Friedman, L. M. (1975).
The legal system: A social science
perspective
. New York: Russell
Sage Foundation.
Hatta, M. (2015).
Membangun koperasi dan koperasi
membangun
. Jakarta: Kompas.
Hovenkamp,
H. (2005).
The antitrust
enterprise: Principle and execution
. Cambridge, MA: Harvard
University Press.
Lubis, A. F., Anggraini, A. M. T., Toha, K., Kagramanto, L. B., Hawin, M., Sirait,
N. N., Prananingtyas, P.,
Sukarmi, Maarif, S., & Silalahi, U. (2017).
Hukum persaingan usaha: Buku teks
. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha.
Pasquale,
F. (2015).
The black
box society: The secret algorithms that control money and information
. Cambridge, MA:
Harvard University Press.
Posner, R. A. (2001).
Antitrust law
(2nd ed.).
Chicago: University of Chicago Press.
Rahardjo, S. (2009).
Hukum progresif: Sebuah sintesa
hukum Indonesia
. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rawls, J. (1999).
theory of justice
revised edition.
Cambridge, MA: Harvard
University Press.
Sen, A. (1999).
Development as freedom
. New York: Alfred
A. Knopf.
Stiglitz, J. E. (2012).
The price
of inequality: How today’s divided
society endangers our future
. New York: W. W. Norton
& Company.
Tirole, J. (1988).
The theory of industrial organization
. Cambridge, MA: MIT Press. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
27 Juli 2026