Berita & Artikel Hukum

49 berita
“ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN.

“ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN.

JDIH IAIN Parepare - “ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN. OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE 28 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Internet dapat dianalogikan seperti ruang besar yang dipenuhi cahaya. Setiap hari, jutaan foto, video, musik, tulisan, desain, ilustrasi, poster, dan karya digital menyala di layar ponsel dan komputer manusia. Cahaya itu tampak begitu terang dan mudah dijangkau. Siapa pun dapat melihatnya, menyimpannya, mengunduhnya, menyalinnya, bahkan membagikannya kembali hanya dengan satu sentuhan. Akan tetapi, kesalahan besar muncul ketika masyarakat mengira bahwa karena suatu konten terlihat terang di ruang internet, maka konten itu otomatis menjadi milik semua orang. Padahal, cahaya yang terlihat tidak selalu berarti cahaya itu bebas diambil. Dalam hukum hak cipta, karya yang diunggah ke internet tetap dapat memiliki pemilik, pencipta, hak moral, hak ekonomi, dan batas penggunaan. Karena itu, rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap konten digital membuat banyak orang menganggap internet sebagai gudang bebas pakai, padahal sebenarnya ia adalah ruang publik yang tetap dilindungi hukum. Masalah utama dalam rendahnya kesadaran hukum ini adalah adanya anggapan keliru bahwa semua konten yang dapat diakses secara terbuka di internet telah masuk ke dalam public domain. Dalam pemahaman yang benar, public domain berarti karya yang bebas digunakan oleh siapa pun karena tidak lagi dilindungi hak cipta, masa perlindungannya telah berakhir, tidak memenuhi syarat perlindungan hak cipta, atau secara sah dilepaskan oleh pemegang haknya. Creative Commons menjelaskan bahwa karya dalam public domain dapat digunakan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun tanpa pembatasan hak cipta, tetapi status tersebut tidak otomatis muncul hanya karena karya tersedia di internet (Creative Commons, n.d.). Dengan demikian, karya digital yang muncul di Google, Instagram, TikTok, YouTube, marketplace, blog, atau situs berita tidak otomatis menjadi public domain . Ia hanya “terlihat”, bukan berarti “bebas dimiliki”. Dalam metafora cahaya, internet membuat karya tampak seperti lampu jalan yang dapat dinikmati banyak orang. Orang dapat melihat cahaya itu, mengambil manfaat visualnya, dan menjadikannya inspirasi. Tetapi menikmati cahaya berbeda dengan mencabut lampunya. Melihat foto seseorang di internet berbeda dengan mengambil foto itu untuk iklan komersial. Membaca tulisan di blog berbeda dengan menyalin tulisan itu ke buku ajar atau promosi bisnis. Mendengar musik di media sosial berbeda dengan menggunakannya untuk iklan produk tanpa izin. Kesadaran hukum yang rendah membuat batas antara melihat, menikmati, mengutip, menyalin, memodifikasi, dan memanfaatkan secara komersial menjadi kabur. Padahal, dalam hukum hak cipta, batas tersebut sangat penting. Secara normatif, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, termasuk atas penggandaan, pendistribusian, pengumuman, komunikasi, dan penggunaan ciptaan secara komersial (Republik Indonesia, 2014). Dengan demikian, apabila seseorang mengambil konten dari internet lalu menggunakannya untuk promosi produk, desain kemasan, iklan, konten monetisasi, bahan kursus berbayar, merchandise, atau kepentingan bisnis, maka tindakan tersebut berhubungan langsung dengan hak ekonomi pencipta. Penggunaan seperti itu tidak cukup dibenarkan hanya dengan alasan “kontennya ada di internet”. Rendahnya kesadaran hukum terlihat dari beberapa pola perilaku. Pertama, orang mengunduh gambar dari internet lalu mencetaknya pada produk komersial seperti kaos, mug, spanduk, poster, atau kemasan. Kedua, pelaku usaha mengambil foto produk orang lain untuk promosi barangnya sendiri. Ketiga, kreator konten memakai musik, potongan video, atau ilustrasi milik orang lain untuk konten monetisasi tanpa izin. Keempat, materi presentasi, modul pelatihan, dan konten pembelajaran berbayar sering menggunakan gambar, tabel, tulisan, atau desain dari internet tanpa mencantumkan sumber dan tanpa memperhatikan lisensi. Kelima, sebagian orang mengira bahwa cukup dengan menulis “sumber: Google” maka penggunaan karya menjadi sah. Padahal, Google hanyalah mesin pencari, bukan pemilik hak cipta atas semua konten yang ditampilkannya. Dalam konteks ini, istilah “bebas akses” sering disalahpahami sebagai “bebas pakai”. Padahal, keduanya berbeda. Bebas akses berarti publik dapat melihat atau membuka konten tersebut. Bebas pakai berarti pengguna memiliki dasar hukum untuk menggunakan karya itu, misalnya karena memperoleh izin, menggunakan karya berlisensi terbuka, menggunakan karya public domain , atau memenuhi pengecualian hak cipta yang sah. Creative Commons menegaskan bahwa lisensi terbuka memberi izin penggunaan tertentu kepada publik, tetapi setiap jenis lisensi memiliki syarat yang berbeda, termasuk syarat atribusi, larangan penggunaan komersial, atau larangan perubahan karya (Creative Commons, n.d.). Artinya, meskipun sebuah karya memakai lisensi Creative Commons, pengguna tetap harus membaca syarat lisensinya. Tidak semua lisensi Creative Commons membolehkan penggunaan komersial. Kesalahan memahami public domain semakin serius ketika konten digunakan untuk kepentingan bisnis. JDIH Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar (Kementerian Keuangan RI, n.d.). Dengan pengertian ini, penggunaan gambar untuk iklan online shop, musik untuk promosi produk, desain untuk kemasan, atau video untuk konten monetisasi dapat termasuk penggunaan komersial. Karena itu, dalih “hanya mengambil dari internet” tidak menghapus kewajiban hukum untuk menghormati hak pencipta. Metafora cahaya juga menjelaskan bahwa hak cipta bukan bertujuan memadamkan terang internet. Hak cipta justru menjaga agar cahaya kreativitas tetap hidup. Jika pencipta merasa karyanya mudah diambil, dijual, dan dimanfaatkan orang lain tanpa izin, maka semangat berkarya dapat melemah. Fotografer, ilustrator, penulis, musisi, desainer, videografer, dan kreator digital hidup dari pengakuan dan manfaat ekonomi atas karyanya. Ketika masyarakat menganggap karya digital sebagai barang bebas, maka yang padam bukan hanya satu lampu, tetapi ekosistem kreativitas. Hak cipta adalah kaca pelindung agar cahaya karya tidak dicuri, bukan tembok untuk menghalangi masyarakat menikmati ilmu dan seni. Rendahnya kesadaran hukum juga berkaitan dengan budaya digital yang serba cepat. Internet membentuk kebiasaan “salin-tempel” tanpa refleksi hukum. Orang sering berpikir bahwa jika suatu gambar tidak diberi tanda air, tidak diberi larangan tertulis, atau dapat diunduh, maka gambar itu boleh digunakan. Padahal, dalam prinsip hak cipta, perlindungan muncul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus selalu disertai tulisan “dilarang menyalin”. Karena itu, ketiadaan watermark bukan berarti ketiadaan hak. Tidak adanya peringatan bukan berarti tidak ada pemilik. Cahaya yang tidak diberi pagar tetap bukan berarti boleh dibawa pulang. Dari sisi moral, penggunaan konten internet tanpa izin juga melanggar prinsip penghormatan terhadap pencipta. Hak moral melekat pada pencipta dan berkaitan dengan pencantuman nama, keutuhan ciptaan, serta penghormatan terhadap identitas pencipta. Dalam banyak kasus, pelanggaran bukan hanya terjadi karena karya dipakai untuk mencari keuntungan, tetapi juga karena nama pencipta dihapus, karya dimodifikasi secara merugikan, atau karya ditempatkan dalam konteks yang tidak sesuai. Dengan demikian, kesadaran hukum tidak cukup hanya bertanya, “bolehkah saya memakai karya ini?”, tetapi juga harus bertanya, “apakah saya telah menghormati penciptanya?” Dalam dunia pendidikan, bisnis, dan media sosial, persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih serius. Sering kali pelajar, mahasiswa, guru, dosen, pelaku UMKM, dan kreator konten tidak bermaksud melanggar hukum, tetapi tidak memahami perbedaan antara karya berhak cipta, karya berlisensi terbuka, karya bebas royalti, dan public domain . Akibatnya, pelanggaran terjadi bukan semata karena niat jahat, tetapi karena minimnya literasi hukum digital. Namun, ketidaktahuan hukum tidak selalu menghapus tanggung jawab. Karena itu, pendidikan hukum hak cipta harus menjadi bagian dari literasi digital masyarakat. Dalam konteks bisnis, pelaku UMKM perlu lebih berhati-hati. Banyak UMKM menggunakan foto, logo, ilustrasi, musik, template, atau desain dari internet untuk promosi. Di satu sisi, hal ini membantu mereka beradaptasi dengan pasar digital. Namun di sisi lain, penggunaan tanpa izin dapat menimbulkan risiko hukum, reputasi, dan ekonomi. Jika karya yang digunakan ternyata dimiliki pihak lain, pelaku usaha dapat menghadapi teguran, somasi, penghapusan konten, klaim royalti, sengketa perdata, bahkan potensi pidana dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, literasi hak cipta bukan hanya kepentingan akademik, tetapi juga kebutuhan praktis dunia usaha. Penting pula dibedakan antara mengutip secara wajar dan mengambil untuk kepentingan komersial. Dalam kegiatan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, atau kritik, penggunaan sebagian karya dapat dimungkinkan sepanjang memenuhi batas kewajaran, mencantumkan sumber, tidak merugikan kepentingan wajar pencipta, dan sesuai ketentuan hukum. Namun, penggunaan untuk iklan, produk dagang, promosi berbayar, atau konten monetisasi memiliki standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Di sinilah letak persoalannya: banyak orang mengira bahwa mencantumkan nama sumber selalu cukup. Padahal, atribusi tidak selalu menggantikan izin, terutama jika lisensi atau hak ekonomi mensyaratkan persetujuan pemilik hak. Untuk membangun kesadaran hukum, masyarakat perlu memiliki pedoman sederhana sebelum menggunakan konten internet. Pertama, tanyakan siapa penciptanya. Kedua, periksa apakah konten tersebut memiliki lisensi. Ketiga, pastikan apakah lisensi membolehkan penggunaan komersial. Keempat, cantumkan atribusi jika diwajibkan. Kelima, gunakan sumber resmi yang menyediakan konten legal, seperti bank gambar berlisensi, karya CC0, karya public domain , atau karya yang dibuat sendiri. Keenam, jika ragu, mintalah izin tertulis kepada pemilik hak. Langkah-langkah ini adalah cara menyalakan cahaya digital secara benar, bukan mencuri lampu dari rumah orang lain. Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak hanya berfungsi menghukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga membangun kesadaran agar masyarakat memahami batas etis dan legal dalam ruang digital. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia dan menciptakan ketertiban yang bermakna, bukan sekadar aturan formal (Rahardjo, 2009). Jika diterapkan pada isu hak cipta digital, hukum harus membantu masyarakat memahami bahwa kebebasan internet tidak boleh berubah menjadi kebebasan mengambil hak orang lain. Kebebasan berkreasi harus berjalan bersama tanggung jawab menghormati karya. Dengan demikian, rendahnya kesadaran hukum mengenai konten internet dan public domain merupakan persoalan serius dalam masyarakat digital. Masalahnya bukan hanya karena orang tidak tahu hukum, tetapi karena ruang internet menciptakan ilusi bahwa semua yang terlihat terang berarti bebas digunakan. Padahal, cahaya digital tetap memiliki sumber. Ada pencipta di balik foto, ada penulis di balik artikel, ada musisi di balik lagu, ada desainer di balik ilustrasi, dan ada videografer di balik rekaman. Hukum hak cipta hadir untuk memastikan bahwa cahaya itu tidak padam karena diambil tanpa izin. Kesimpulannya, konten yang diunggah ke internet tidak otomatis menjadi public domain dan tidak otomatis bebas digunakan untuk kepentingan komersial. Internet hanyalah ruang tampilnya karya, bukan bukti hilangnya hak pencipta. Dalam metafora cahaya, karya digital memang menerangi ruang publik, tetapi sumber cahayanya tetap harus dihormati. Masyarakat boleh belajar dari cahaya itu, menikmati cahayanya, bahkan menggunakannya apabila memiliki izin atau dasar hukum yang sah. Namun, menggunakan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial sama dengan mengambil cahaya dari rumah orang lain untuk menerangi toko sendiri. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum hak cipta digital menjadi penting agar masyarakat tidak hanya cerdas menggunakan internet, tetapi juga adil dalam menghormati karya orang lain. editor / Layout : Tasrif Referensi Model APA/Mendeley Creative Commons. (n.d.). Public domain . Creative Commons Wiki. https://wiki.creativecommons.org/wiki/Public_domain Creative Commons. (n.d.). Creative Commons licenses Creative Commons. https://creativecommons.org/share-your-work/use-remix/cc-licenses/ Creative Commons. (n.d.). CC0 FAQ . Creative Commons Wiki. https://wiki.creativecommons.org/wiki/CC0_FAQ Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Definisi penggunaan secara komersial . JDIH Kementerian Keuangan. https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/penggunaan-secara-komersial?id=15ea941cb03c169a17722fa86c84e639 Osterberg, E. C., & Schlesinger, E. C. (2019). Substantial similarity in copyright law . Practising Law Institute. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Genta Publishing. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Samuelson, P. (2016). Freedom to tinker. Theoretical Inquiries in Law, 17 (2), 563–600. World Intellectual Property Organization. (2016). Understanding . WIPO. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 28 September 2026

Baca selengkapnya →
Dosen HTN IAIN Parepare Jadi Narasumber Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel

Dosen HTN IAIN Parepare Jadi Narasumber Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel

JDIH IAIN Parepare - Dosen HTN IAIN Parepare Jadi Narasumber Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel 3 Oktober, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Dosen Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Parepare, Dirga Achmad, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Volunteer of Election Law Enforcement Training (V-ELEcT) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat-Sabtu (02-03/10/26). Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dan diikuti 100 peserta yang terdiri atas mahasiswa, pegiat, serta aktivis pemilu. Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan secara luring di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), sedangkan 60 peserta lainnya mengikuti pelatihan secara daring melalui Zoom. Dalam kegiatan tersebut, Dirga membawakan materi bertajuk “Pelanggaran Kampanye Berbasis Digital, Hoaks, dan Disinformasi Digital” . Materi tersebut menyoroti pentingnya pemahaman relawan dalam mengenali dan menangani dugaan pelanggaran di ruang digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan electoral justice atau keadilan pemilu. Menurut Dirga, derasnya arus informasi di ruang digital membuat relawan perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi dan memahami perbedaan antara informasi yang keliru dengan informasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan. “Misinformasi itu bisa saja terjadi karena orang menyampaikan informasi yang salah tanpa ada niat untuk menipu. Sementara disinformasi ada unsur kesengajaan untuk menyesatkan. Karena itu, kita tidak cukup hanya melihat apakah informasinya salah, tetapi juga perlu melihat konteks dan bagaimana informasi itu dibuat atau disebarkan,” jelas Dirga. Sebelum Next Ia menguraikan, misinformasi merupakan informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa adanya niat untuk menipu. Salah satu contohnya ketika seseorang meneruskan informasi keliru mengenai jadwal pemungutan suara karena menganggap informasi tersebut benar. Sementara itu, disinformasi berkaitan dengan pembuatan atau penyebaran informasi palsu yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan. Kesalahan suatu informasi dapat diperiksa melalui proses cek fakta, sedangkan unsur kesengajaan dari pihak yang membuat atau menyebarkannya membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Dalam pelatihan tersebut, Dirga juga menjelaskan pembagian peran antara relawan dan Bawaslu. Relawan dapat melakukan pemantauan terhadap konten, menyimpan tautan maupun bukti digital, melakukan pemeriksaan melalui sumber resmi, serta menyusun kronologi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, dugaan tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu untuk dikaji berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, sejumlah aspek perlu diperhatikan, mulai dari pihak yang terlibat, konteks kampanye, bukti yang tersedia, hingga unsur aturan yang diduga dilanggar. Sebelum Next “Relawan tidak harus mengambil kesimpulan bahwa sebuah konten pasti merupakan pelanggaran. Yang paling penting adalah mengamati, mengamankan bukti digital, melakukan verifikasi, kemudian menyampaikan kronologi dan temuannya. Selanjutnya, Bawaslu yang melakukan kajian sesuai kewenangannya,” terang Dirga. Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu hal yang menjadi perhatian peserta adalah bagaimana membedakan kritik politik dengan kampanye digital yang dilakukan secara terorganisir melalui akun-akun pendengung atau buzzer Menanggapi hal tersebut, Dirga menjelaskan bahwa kritik terhadap kandidat maupun kebijakan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, apabila ditemukan pola unggahan yang serupa dan dilakukan secara serentak, kondisi tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, pola tersebut belum dapat menjadi dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Keterkaitan antaraktor, bentuk koordinasi, isi pesan, serta pemenuhan unsur hukum tetap perlu diuji berdasarkan bukti yang tersedia. Keterlibatan Dirga Achmad sebagai narasumber dalam V-ELEcT menjadi bagian dari kontribusi keilmuan Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam mendukung penguatan pengawasan partisipatif dalam pemilu. Melalui kegiatan tersebut, para relawan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam mengenali informasi bermasalah di ruang digital, mendokumentasikan dugaan pelanggaran secara tepat, serta mendukung proses pengawasan pemilu yang berbasis bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum. Penulis : Nur Aeni K Editor   : Hayana

Baca selengkapnya →
Essai

Essai

JDIH IAIN Parepare - Essai Humas IAIN Parepare “PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN Perlindungan konsumen digital dapat dianalogikan seperti perisai . Dalam medan perang klasik, perisai dipakai untuk melindungi tubuh dari serangan yang datang tiba-tiba. Dalam medan digital, perisai i... 1 Okt 2026 Humas IAIN Parepare “ CAHAYA YG DISANGKA MILIK SEMUA”: KESADARAN HUKUM YG RENDAH TERHADAP KONTEN INTERNET DAN KEKELIRUAN MEMAHAMI PUBLIC DOMAIN. Internet dapat dianalogikan seperti ruang besar yang dipenuhi cahaya. Setiap hari, jutaan foto, video, musik, tulisan, desain, ilustrasi, poster, dan karya digital menyala di layar ponsel dan komputer... 28 Sep 2026 Humas IAIN Parepare “BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”. Laba perusahaan dapat dianalogikan seperti lukisan. Ia adalah hasil kerja, modal, risiko, strategi, dan kepercayaan para pemegang saham. Agar lukisan itu bernilai, ia membutuhkan bingkai. Bingkai berf... 24 Sep 2026 Humas IAIN Parepare “BENDERA REPUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE Merek dagang dapat dianalogikan seperti bendera. Bendera bukan sekadar kain yang dikibarkan di atas tiang, melainkan tanda identitas, kehormatan, reputasi, dan pengakuan. Ketika sebuah bendera berkiba... 22 Sep 2026 Humas IAIN Parepare “GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM. Dalam dunia usaha digital, persaingan pasar dapat dianalogikan seperti gorden di sebuah rumah. Gorden berfungsi mengatur cahaya: ia dapat dibuka agar ruangan terang, atau ditutup agar bagian dalam rum... 17 Sep 2026 Humas IAIN Parepare “TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI. Kontrak dalam dunia bisnis dapat diibaratkan sebagai tembok. Ia dibangun untuk memberi batas, perlindungan, kepastian, dan rasa aman bagi para pihak yang bersepakat. Seperti tembok rumah yang memisahk... 14 Sep 2026 Humas IAIN Parepare “LAMPU” DAN INFORMASI PRODUK YANG TIDAK TRANSPARAN: PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM EKONOMI INDONESIA Pendahuluan Informasi produk ibarat lampu dalam ruang transaksi. Tanpa lampu, konsumen masuk ke pasar dalam keadaan remang-remang: melihat barang, tetapi tidak mengetahui mutunya; membaca harga, tetap... 6 Agu 2026 Humas IAIN Parepare “BOTOL” DAN KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN TERTENTU: ANTARA EFISIENSI DIGITAL, KEBEBASAN KONSUMEN, DAN KEADILAN PASAR Pendahuluan Sistem pembayaran dalam ekonomi digital ibarat botol. Ia adalah wadah yang menampung aliran transaksi: uang masuk, uang keluar, nilai berpindah, barang dibeli, jasa dibayar, dan hubungan e... 30 Jul 2026 Humas IAIN Parepare “KERETA” DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA Pendahuluan Persaingan usaha dalam ekonomi ibarat perjalanan sebuah kereta. Relnya adalah hukum, lokomotifnya adalah pelaku usaha, gerbongnya adalah konsumen, pekerja, UMKM, pemasok, investor, dan mas... 27 Jul 2026 Humas IAIN Parepare “BAMBU” DAN ETIKA BISNIS DIGITAL DI INDONESIA Pendahuluan Bisnis digital di Indonesia ibarat bambu yang tumbuh di tepi kampung. Ia cepat menjulang, lentur ditiup angin, kuat meskipun tampak sederhana, dan akarnya menyebar ke banyak arah. Dari bat... 23 Jul 2026 Humas IAIN Parepare “Tiang Bendera” Dan Pasar Tradisional Dalam Persaingan Ekonomi Digital Dan Keadilan Sosial Pendahuluan Pasar tradisional ibarat tiang bendera di halaman ekonomi rakyat. Ia mungkin tidak semewah gedung pusat perbelanjaan, tidak seterang layar aplikasi digital, dan tidak secepat algoritma mar... 16 Jul 2026 Humas IAIN Parepare “PINTU” DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS Pendahuluan Perseroan terbatas ibarat sebuah rumah besar bernama korporasi. Di dalam rumah itu terdapat banyak ruang: ruang modal, ruang keputusan, ruang keuntungan, ruang risiko, ruang tanggung jawab... 13 Jul 2026

Baca selengkapnya →
Opini

Opini

JDIH IAIN Parepare - Opini Opini Humas IAIN Parepare Dari Memori Sejarah ke Kompas Masa Depan: Memaknai Kesaktian Pancasila di Perguruan Tinggi Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia diajak kembali menengok sejarah. Namun, sejarah akan kehilangan maknanya apabila hanya dikenang sebagai rangkaian peristiwa masa lalu. Hari Kesaktian Pancasila sehar... 1 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik Ada satu hukum tak tertulis dalam politik digital hari ini yaitu kecepatan mengalahkan kebenaran, dan kegaduhan mengalahkan substansi. Sebuah pernyataan pejabat, potongan pidato belasan detik, atau sa... 29 Agu 2026 Humas IAIN Parepare Filosofi Bura' dan Sokko: Membumikan Nilai Maulid Nabi Demi Ketahanan SDM di Era Gejolak Bulan Rabiul Awal menyapa tanah Bugis dan sekitarnya, akan terlihat pelataran masjid hingga aula desa mendadak riuh oleh pemandangan warna-warni batang pohon pisang yang dihias kertas minyak dan ditan... 27 Agu 2026 Humas IAIN Parepare Dari Panggung Wisuda, "Alama Sea-Sea" Mengingatkan: Jangan Pernah Berhenti Belajar Mendengar lantunan elong Alama Sea-Sea untuk pertama kalinya, sekilas saya sudah dapat menangkap pesan yang disampaikan. Ada sesuatu yang terasa menyentuh dan lirih dari lantunannya yang sederhana, da... 22 Agu 2026 Humas IAIN Parepare Terperangkap di Atas Treadmill Ekonomi, Sisi Gelap di Balik Gurihnya Bisnis Gorengan Setiap sore menjelang magrib, pemandangan di pinggir jalan Kota Parepare selalu sama, kepulan asap dari wajan aluminium besar, aroma tajam bumbu penyedap sering kita hirup sebagai pertanda jajanan ini... 5 Agu 2026 1087 Humas IAIN Parepare Palu dan Pelajaran tentang Cara Bangkit Ada kota yang dikenang karena kemegahan bangunannya. Ada yang diingat karena keindahan bentang alamnya. Namun, ada pula kota yang melekat di hati karena kemampuannya bangkit setelah dihantam duka. Pal... 15 Jul 2026 Humas IAIN Parepare Hijrah Financial: Buah Tangan Rakernas AFEBIS di Jogjakarta Humas IAIN Parepare --- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (AFEBIS) yang berlangsung di Jogjakarta 14-16 Juni 2026 ini bukan sekadar agenda tahunan seremonial. ... 16 Jun 2026 Humas IAIN Parepare Menuntaskan Amanah, Memudahkan Sesama Humas IAIN Parepare --- Ada satu hal sederhana yang sering luput dari perhatian kita dalam dunia kerja. Kita mengira bahwa menyelesaikan tugas hanyalah urusan pribadi, sesuatu yang harus dituntaskan k... 8 Jun 2026 Humas IAIN Parepare Kalau Uang Negara Tidak Ada, Kenapa Harus Lawatan ke Luar Negeri? Baru-baru ini ada pernyataan yang menarik ketika Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membuat video meluruskan argumentasi yang menyinggung soal diplomasi yang memakai kas negara dan dompet pribadi. ... 4 Jun 2026 Humas IAIN Parepare Membumikan Pancasila melalui Paradigma Al-Fikr Al-Mu‘asir dan Eksistensi Ideologi Negara Pancasila tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari pergulatan panjang sejarah bangsa yang dihuni oleh beragam suku, budaya, bahasa, dan keyakinan. Karena itu, Pancasila bukan sekadar teks konstitu... 1 Jun 2026 Humas IAIN Parepare Pancasila dan Perguruan Tinggi: Merawat Nilai di Tengah Perubahan Zaman Setiap tanggal 1 Juni, bangsa ini kembali diingatkan pada satu hal yang sederhana, tetapi sangat mendasar, yaitu tentang dasar bersama yang mempersatukan Indonesia. Namun, lebih dari sekadar peringata... 1 Jun 2026 Humas IAIN Parepare Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, dan sumber nilai yang mempersatukan seluruh elemen bangsa Indonesia. Dalam kehidupan kebangsaan yang majemuk, Pancasila hadir sebagai titik temu yang... 1 Jun 2026 2633

Baca selengkapnya →
“PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN

“PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN

JDIH IAIN Parepare - “PERISAI DIGITAL”: PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL TERHADAP PENIPUAN ONLINE, PINJOL ILEGAL, DAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE) 1 Oktober, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Perlindungan konsumen digital dapat dianalogikan seperti perisai . Dalam medan perang klasik, perisai dipakai untuk melindungi tubuh dari serangan yang datang tiba-tiba. Dalam medan digital, perisai itu diperlukan untuk melindungi konsumen dari serangan yang tidak selalu terlihat: pesan palsu, tautan berbahaya, toko daring fiktif, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, pencurian identitas, dan kebocoran data. Konsumen digital hari tidak lagi hanya berhadapan dengan penjual di pasar fisik, tetapi dengan aplikasi, algoritma, sistem pembayaran, iklan digital, media sosial, pinjol, marketplace, dan pengendali data. Karena itu, semakin luas ruang digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap perisai hukum yang mampu menjaga konsumen dari kerugian ekonomi, pelanggaran privasi, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan data. Masalah perlindungan konsumen digital menjadi semakin penting karena transaksi masyarakat telah berpindah secara cepat ke ruang online. Belanja, pembayaran, pinjaman, investasi, pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, hingga komunikasi sosial kini banyak dilakukan melalui platform digital. Pada satu sisi, digitalisasi memberikan kemudahan, efisiensi, dan perluasan akses ekonomi. Namun pada sisi lain, ruang digital juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan. Dalam metafora perisai, teknologi memberi manusia kendaraan yang cepat, tetapi tidak selalu memberi pelindung yang cukup kuat. Akibatnya, konsumen sering masuk ke ruang digital dengan kepercayaan tinggi, tetapi dengan perlindungan hukum, literasi, kewaspadaan yang belum memadai. Fenomena pertama yang menjadi ancaman serius adalah penipuan online. Bentuknya beragam, seperti toko fiktif, investasi bodong, pesan hadiah palsu, phishing, social engineering, penipuan transfer, akun palsu, tautan palsu, hingga penyamaran sebagai lembaga resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2026 menyoroti meningkatnya ancaman penipuan digital di Indonesia, dengan estimasi kerugian scam sekitar Rp7,5 triliun berdasarkan laporan Global Anti-Scam Alliance (Komdigi, 2026). Angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan digital bukan lagi masalah kecil atau kasuistis, tetapi telah menjadi persoalan struktural dalam ekosistem ekonomi digital. Dalam konteks ini, konsumen membutuhkan perisai berupa literasi digital, sistem pelaporan cepat, pemblokiran rekening, pengawasan platform, dan penegakan hukum lintas sektor. Fenomena kedua adalah pinjaman online ilega atau pinjol ilegal. Pinjol ilegal bekerja seperti jebakan yang tampak sebagai pertolongan cepat, tetapi sering berubah menjadi tekanan psikologis, bunga tidak wajar, penyalahgunaan kontak pribadi, intimidasi, penyebaran data, teror penagihan. OJK mencatat bahwa sejak 1 Januari sampai 23 Mei 2025 terdapat 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri atas 4.344 pengaduan pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan investasi ilegal (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Bahkan pada periode Januari sampai 30 September 2025, OJK menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan investasi ilegal (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Data ini memperlihatkan bahwa pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap martabat, keamanan ekonomi, privasi konsumen. Dalam metafora perisai, pinjol ilegal menyerang pada titik paling rentan konsumen, yaitu kebutuhan ekonomi yang mendesak. Orang yang membutuhkan uang cepat sering tidak sempat membaca syarat, memeriksa legalitas, atau memahami risiko akses data pribadi. Di sinilah pelaku pinjol ilegal memanfaatkan celah: menawarkan proses cepat, tanpa verifikasi ketat, tetapi kemudian mengenakan bunga tinggi, denda berlapis, dan penagihan intimidatif. OJK melalui Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan ribuan entitas ilegal; hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Perisai hukum dalam hal ini tidak cukup hanya berupa pemblokiran aplikasi, tetapi juga perlindungan data pribadi, edukasi keuangan, penindakan terhadap penyebaran data, dan pemulihan korban. Fenomena ketiga adalah kebocoran data konsumen. Dalam ekonomi digital, data pribadi adalah kunci akses menuju layanan. Konsumen sering menyerahkan nama, alamat, nomor telepon, NIK, foto KTP, rekening, riwayat transaksi, lokasi, bahkan kontak pribadi. Jika data ini bocor, maka konsumen dapat menjadi sasaran penipuan, pinjol ilegal, pencurian identitas, spam, pemerasan, atau profiling komersial. Komdigi dalam publikasi statistik aplikasi informatika mencatat bahwa menurut data Surfshark, Indonesia berada pada urutan ke-21 negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di dunia, dengan 13,90 juta akun/data yang mengalami kebocoran sepanjang 2023 hingga 29 Januari 2024 (Komdigi, 2024). Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen digital tidak dapat dipisahkan dari pelindungan data pribadi. Secara hukum, konsumen digital dilindungi oleh beberapa instrumen utama. Pertama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (Republik Indonesia, 1999). Kedua, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia dan memberikan dasar hukum bagi perlindungan subjek data pribadi (Republik Indonesia, 2022). Ketiga, POJK No.22 Tahun 2023 memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,termasuk karena digitalisasi produk dan layanan keuangan semakin kompleks dan dinamis (Otoritas Jasa Keuangan, 2023). Dengan demikian, perisai hukum konsumen digital telah tersedia, tetapi efektivitasnya bergantung pada implementasi, pengawasan, literasi, dan penegakan. Perlindungan konsumen digital juga harus dipahami sebagai perlindungan terhadap ketimpangan posisi tawar. Dalam transaksi digital, konsumen sering berada pada posisi lemah. Mereka hanya menekan tombol “setuju”, menerima syarat layanan yang panjang, mengisi data pribadi, mengikuti mekanisme platform tanpa benar-benar memahami konsekuensinya. Pelaku usaha digital, platform, penyelenggara jasa keuangan, dan pengendali data memiliki informasi, teknologi, dan kekuasaan sistem yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, hukum perlindungan konsumen harus menjadi perisai yang menyeimbangkan relasi tersebut. Tanpa perisai hukum, konsumen hanya menjadi objek pasar: datanya diambil, perilakunya dianalisis, pilihannya diarahkan, dan kerugiannya sering dibebankan kepada dirinya sendiri. Penipuan online menunjukkan bahwa informasi digital dapat dipalsukan dengan mudah. Logo lembaga resmi dapat ditiru, akun media sosial dapat dipalsukan, testimoni dapat direkayasa, tautan dapat dibuat menyerupai situs asli. Dalam konteks ini, hak konsumen atas informasi benar, jelas, jujur menjadi sangat penting. Konsumen tidak hanya membutuhkan informasi tentang harga dan kualitas barang, tetapi juga keaslian penjual, keamanan pembayaran, mekanisme pengaduan, status legalitas platform, serta perlindungan apabila terjadi penipuan. Jika pelaku usaha atau platform membiarkan penipuan berlangsung tanpa sistem pencegahan yang memadai, maka perisai konsumen menjadi berlubang. Pinjol ilegal memperlihatkan bentuk lain dari kegagalan perlindungan konsumen digital, yaitu ketika kebutuhan ekonomi masyarakat bertemu dengan literasi hukum dan keuangan yang rendah. Banyak konsumen tidak mampu membedakan pinjol legal dan ilegal. Padahal, perbedaan itu sangat penting. Pinjol legal tunduk pada pengawasan OJK, memiliki kewajiban transparansi, batasan perilaku penagihan, mekanisme pengaduan. Pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan dan sering menggunakan data pribadi sebagai alat tekanan. bersama Satgas PASTI bahkan mengajukan pemblokiran ribuan nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Artinya, serangan pinjol ilegal tidak hanya melalui aplikasi, tetapi juga melalui jaringan komunikasi yang menekan psikologi korban. Kebocoran data konsumen menjadi persoalan yang lebih mendasar karena data adalah pintu masuk bagi banyak kejahatan digital. Sekali data bocor, konsumen dapat terus menjadi sasaran berulang. Nomor telepon yang bocor dapat dipakai untuk spam dan scam; NIK dan KTP dapat disalahgunakan untuk pendaftaran layanan; foto pribadi dapat dipakai untuk intimidasi; data transaksi dapat dipakai untuk profiling. PDP hadir untuk menegaskan bahwa data pribadi bukan sekadar informasi teknis, melainkan bagian dari hak pribadi yang wajib dilindungi (Republik Indonesia, 2022). Dalam metafora perisai, pelindungan data adalah lapisan terdalam. Jika lapisan ini pecah, maka serangan berikutnya akan lebih mudah masuk. Secara praktis, perlindungan konsumen digital tidak boleh hanya dibebankan kepada konsumen. Memang konsumen harus berhati-hati, memeriksa legalitas, tidak mudah membagikan OTP, tidak mengklik tautan mencurigakan, dan menggunakan kanal resmi. Namun, tanggung jawab terbesar tetap berada pada negara, pelaku usaha, platform digital, penyelenggara sistem elektronik, lembaga keuangan, dan pengendali data. Negara wajib menyediakan regulasi, pengawasan, penegakan, mekanisme pemulihan korban. Platform wajib membangun sistem deteksi penipuan. Lembaga keuangan wajib menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan. Pengendali data wajib menjaga keamanan data. Pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar. Perisai konsumen harus dibangun bersama, bukan hanya diserahkan kepada konsumen yang sering menjadi pihak paling lemah. Secara akademik, isu perlindungan konsumen digital penting karena memperluas kajian hukum perlindungan konsumen dari transaksi konvensional menuju transaksi berbasis data, platform, dan algoritma. Hukum perlindungan konsumen tidak lagi cukup membahas cacat barang, klausula baku, atau informasi harga, tetapi juga harus membahas penipuan digital, tanggung jawab platform, pinjol ilegal, kebocoran data, pemrosesan data pribadi, keamanan siber, dan pemulihan korban. Kajian ini juga penting untuk mempertemukan hukum perlindungan konsumen, hukum data pribadi, hukum siber, hukum jasa keuangan, dan hukum pidana ekonomi dalam satu kerangka perlindungan konsumen digital. Secara praktis, isu ini penting karena kerugian konsumen digital bersifat cepat, masif, dan lintas wilayah. Dalam transaksi konvensional, kerugian sering terjadi antara satu penjual dan satu pembeli di lokasi tertentu. Dalam ruang digital, satu tautan palsu dapat menipu ribuan orang; satu aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses ribuan kontak; satu kebocoran data dapat berdampak pada jutaan konsumen. Oleh karena itu, model perlindungan juga harus cepat, terintegrasi, dan berbasis teknologi. telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, yang sejak November 2024 berfungsi untuk memperkuat penanganan laporan penipuan keuangan (Otoritas Jasa Keuangan, 2024). Kehadiran pusat semacam ini menunjukkan bahwa perisai perlindungan konsumen digital harus berbentuk sistem, bukan hanya norma tertulis. Namun, masih ada kesenjangan antara aturan dan realitas. Konsumen sering tidak tahu ke mana harus melapor. Proses pemulihan dana tidak selalu mudah. Pelaku penipuan cepat mengganti akun, nomor, rekening, aplikasi. Kebocoran data sulit ditelusuri sumbernya. Pinjol ilegal dapat muncul kembali dengan nama baru. Platform kadang lambat merespons laporan. Aparat penegak hukum menghadapi keterbatasan teknis dan yurisdiksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum yang baik harus didukung oleh teknologi pengawasan, koordinasi antar-lembaga, edukasi publik, mekanisme kompensasi yang efektif. Dalam perspektif keadilan konsumen, perlindungan digital harus berorientasi pada korban. Konsumen yang tertipu atau datanya bocor tidak boleh hanya diberi nasihat agar “lebih berhati-hati”. Mereka membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah, pembekuan rekening cepat, investigasi, pemulihan kerugian, penghapusan data yang disalahgunakan, dan sanksi bagi pelaku. Perisai yang baik bukan hanya menahan serangan, tetapi juga membantu korban berdiri kembali setelah terkena serangan. Karena itu, perlindungan konsumen digital harus menggabungkan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pemulihan. Dalam metafora perisai, konsumen digital berada di medan yang terus berubah. Serangan tidak lagi selalu datang dalam bentuk pedagang curang di pasar, tetapi dalam bentuk pesan WhatsApp, aplikasi palsu, tautan phishing, pinjol ilegal, kebocoran data, dan iklan manipulatif. Perisai hukumnya harus lebih kuat dari sekadar aturan lama. Ia harus lentur menghadapi teknologi, tajam dalam menindak pelanggaran, dan cukup dekat dengan masyarakat agar mudah digunakan. Perisai itu harus terdiri dari regulasi, literasi, pengawasan, tanggung jawab platform, keamanan data, dan akses pemulihan korban. Kesimpulannya, perlindungan konsumen digital merupakan kebutuhan mendesak karena masih tingginya kasus penipuan online, pinjol ilegal, dan kebocoran data konsumen. UU Perlindungan Konsumen, UU PDP, POJK Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI, dan IASC adalah bagian dari perisai hukum yang telah dibangun. Namun, perisai itu harus terus diperkuat karena pola serangan digital semakin cepat, tersembunyi, dan kompleks. Konsumen digital tidak cukup hanya diberi akses pasar, tetapi juga harus diberi rasa aman. Sebab dalam ekonomi digital yang sehat, konsumen bukan mangsa dari teknologi, melainkan subjek hukum yang hak, data, martabat, dan keamanan ekonominya wajib dilindungi. Editor / Layout : Tasrif Referensi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Angka kerugian scam di Indonesia capai Rp7,5 triliun: Wamen Nezar dorong pelindungan konsumen digital Komdigi. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Data statistik aplikasi informatika 2023: Kondisi pelindungan data pribadi . Kementerian Komunikasi dan Informatika. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan . OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Satgas PASTI blokir 796 entitas ilegal di Oktober sampai dengan Desember 2024 OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran pers: Sektor jasa keuangan stabil dan berdaya tahan turut mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran pers: Sektor jasa keuangan yang stabil dan adaptif mendukung pertumbuhan ekonomi nasional . OJK. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Satgas PASTI blokir 507 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, minta masyarakat waspadai penipuan yang semakin marak OJK. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Susanto, H. (2022). Perlindungan konsumen digital dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Wahyuni, S. (2024). Pinjaman onlineilegaldan perlindungan hukumkonsumen dalam ekosistemkeuangan digital. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Teknologi Keuangan di dalam Essai Humas IAIN Parepare 1 Oktober 2026

Baca selengkapnya →
Kisah Inspiratif

Kisah Inspiratif

JDIH IAIN Parepare - Kisah Inspiratif Humas IAIN Parepare Inspiratif, Mahasiswa IAIN Parepare Aktif Kuliah, Jadi Aktivis dan Bekerja Sekaligus Humas IAIN Parepare --- Di tengah padatnya aktivitas perkuliahan, Muhammad Ehkzan Kamaruddin, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FSIHI) IAIN Parepare, ta... 19 Des 2025 1130 Humas IAIN Parepare Inspirational, IAIN Parepare Students Actively Attend Classes, Become Activists and Work Simultaneously Public Relations IAIN Parepare --- Amidst the busy academic activities, Muhammad Ehkzan Kamaruddin, a student of the Constitutional Law Study Program, Faculty of Sharia and Islamic Law (FSIHI) IAIN Pa... 19 Des 2025

Baca selengkapnya →
Media Highlights

Media Highlights

JDIH IAIN Parepare - Media Highlights Sorotan Media Humas IAIN Parepare detik.com : Pakar IAIN Parepare: Disharmoni Pemkot-DPRD Ancam Iklim Investasi. Menanggapi polemik penetapan APBD 2026 dan ketidakhadiran Pemkot dalam rapat paripurna, Pakar Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman, memberikan analisis tajam. Ia memperingatkan bahwa in... 19 Des 2025 Humas IAIN Parepare pijarnews.com : IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025 Tembus Top 10 Nasional! IAIN Parepare sukses mengukir sejarah baru dengan meraih predikat "Badan Publik Informatif" pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Dengan skor 93,39 , IAIN Pare... 19 Des 2025

Baca selengkapnya →
Berita

Berita

JDIH IAIN Parepare - Berita Kegiatan dan Aktivitas terbaru dari Kampus Humas IAIN Parepare Dosen HTN IAIN Parepare Jadi Narasumber Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel Humas IAIN Parepare — Dosen Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Parepare, Dirga Achmad, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Volunteer of Election Law Enforcement Training (V-ELEcT) yang diselenggar... 3 Okt 2026 Humas IAIN Parepare 325 Mahasiswa Ikuti GENCAR, Ma’had Al-Jami’ah IAIN Parepare Masuki Tahap Akhir Pembinaan Humas IAIN Parepare - Gerakan Pembelajaran Baca Al-Qur’an (GENCAR) Ma’had Al-Jami’ah IAIN Parepare memasuki tahap akhir pembinaan bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027. Tahap ini ditandai denga... 2 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Keluarga Besar IAIN Parepare Tunjukkan Kepedulian, Hadir untuk Setiap Keluarga yang Berduka Humas IAIN Parepare --- Kepergian Saripuddin, pegawai yang selama ini bertugas sebagai cleaning service di IAIN Parepare, menyisakan duka bagi keluarga besar kampus. Saripuddin yang akrab disapa Pak P... 2 Okt 2026 Humas IAIN Parepare LP2M IAIN Parepare Perkuat Arah Riset dan Pengabdian, Roadmap Disusun hingga Tingkat Program Studi Humas IAIN Parepare – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Parepare memperkuat arah pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Penyusunan dan Pengu... 2 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — IAIN Parepare melaksanakan tes wawancara calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai bagian dari rangkaian seleksi untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan ke... 2 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Parepare menggelar Penyusunan dan Penguatan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tingkat Institut d... 2 Okt 2026 Humas IAIN Parepare English Education Ranking One Competition, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Asah Daya Saing Mahasiswa Humas IAIN Parepare - Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris IAIN Parepare menggelar English Education Ranking One Competition sebagai wadah untuk mengasah kemampuan akademik sekaligus meningkatkan s... 1 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Kuliah Umum, Fakultas Tarbiyah Dorong Mahasiswa Berpikir Kritis dan Hadirkan Riset Berdampak Humas IAIN Parepare - Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar Kuliah Umum bertema “Transformasi Pendidikan Islam dalam Indonesia Berkelanjutan: Literasi Kritis, Akultur... 1 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Persiapan Akreditasi Program Studi SPI, FUAD Perkuat Koordinasi Tim Humas IAIN Parepare - Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Parepare menggelar rapat teknis persiapan akreditasi Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI), Kamis, 1 Oktober 2026, di Ruang... 1 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Moderasi Beragama, Kamis (1/10/2026). Mengusung tema “Pancasila Peme... 1 Okt 2026 Humas IAIN Parepare Dorong Budaya Apresiasi, Kepala Biro AUAK Bahas Penghargaan Tendik Humas IAIN Parepare --- Penguatan budaya kerja di lingkungan IAIN Parepare terus diarahkan pada terciptanya tata kelola yang profesional, produktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.... 1 Okt 2026 Humas IAIN Parepare 60 ASN IAIN Parepare Ikuti Profiling Manajemen Talenta, Pemetaan Potensi untuk Pengembangan SDM Humas IAIN Parepare - Sebanyak 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengikuti _Profiling_ Manajemen Talenta ASN yang dilaksanakan di Laboratorium Komputer, Gedung... 30 Sep 2026

Baca selengkapnya →