JDIH IAIN Parepare - Pascasarjana IAIN Parepare Bekali Mahasiswa S2 dan S3 melalui Matrikulasi
24 Agustus, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare - Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar matrikulasi bagi mahasiswa baru Program Magister (S2) dan Doktor (S3), pada hari Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, yakni 24, 26, dan 27 Agustus 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya mengenalkan lingkungan akademik sekaligus memperkuat kesiapan mahasiswa dalam menjalani studi di tingkat pascasarjana. Salah satu fokus utama rangkaian kegiatan ialah peningkatan kapasitas publikasi ilmiah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana IAIN Parepare, Prof. Dr. Rahmawati, S.Ag., M.Ag., bersama Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hj. Darmawati menekankan bahwa matrikulasi merupakan jembatan intelektual yang membantu mahasiswa mengubah cara berpikir, menyamakan persepsi, sekaligus mengenal tradisi keilmuan di lingkungan Pascasarjana.
Rektor mengingatkan mahasiswa baru S2 dan S3 agar tidak lagi sekadar belajar untuk mengetahui, tetapi belajar untuk menemukan melalui kedalaman analisis, integritas akademik, dan keberanian melahirkan gagasan baru yang solutif bagi masyarakat. Menurutnya, tingginya jenjang pendidikan harus diimbangi dengan adab dan kerendahan hati. Mahasiswa juga didorong untuk bertransformasi dari konsumen ilmu menjadi produsen ilmu dengan menjadikan membaca sebagai kebutuhan, penelitian sebagai kebiasaan, dan menulis sebagai tradisi.
Sebelumnya
Berikutnya
Sesi materi diawali oleh Wakil Rektor I IAIN Parepare, Dr. Zulfah, S.Pd., M.Pd., yang membawakan materi tentang pengenalan budaya akademik. Dalam pemaparannya, Dr. Zulfah menekankan pentingnya pemahaman terhadap fondasi, regulasi, dan norma akademik yang berlaku di lingkungan Pascasarjana IAIN Parepare.
Ia mendorong mahasiswa baru untuk mentransformasi pola pikir menjadi peneliti yang kritis, mandiri, dan berintegritas. Keberhasilan studi pada jenjang magister dan doktor, menurutnya, sangat ditentukan oleh kedisiplinan dalam mengikuti pedoman tata kelola akademik serta keterlibatan aktif dalam atmosfer ilmiah kampus.
Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Rektor II, Dr. Nurhikmah, M.Sos.I., yang membahas sistem keuangan perguruan tinggi. Selain menjelaskan kerangka hukum serta mekanisme pengelolaan DIPA dan BLU, Warek II menyoroti skema pembayaran biaya ujian yang saat ini ditagihkan sekaligus. Skema tersebut dinilai cukup membebani mahasiswa, khususnya mahasiswa Program Doktor.
Sebagai langkah solutif, pihak rektorat berkomitmen untuk mendiskusikan opsi pembayaran secara bertahap agar beban mahasiswa dapat diringankan. Dr. Nurhikmah juga menekankan pentingnya etika dalam transaksi keuangan, termasuk memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan menghindari penggunaan rekening pribadi.
Sesi terakhir pada hari pertama diisi oleh Wakil Rektor III, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Pd.I., dengan materi “Penguatan Karakter Mahasiswa Pascasarjana melalui Pembinaan Kemahasiswaan dan Jaringan Kerja Sama IAIN Parepare.” Dalam pemaparannya, Dr. Kaharuddin menegaskan bahwa pendidikan pascasarjana bukan sekadar upaya memperoleh gelar, melainkan ruang untuk membangun gagasan, integritas, dan kontribusi.
Ia menguraikan lima karakter utama yang perlu dimiliki mahasiswa pascasarjana, yaitu keunggulan akademik, integritas, kepemimpinan, tanggung jawab sosial, dan kemampuan membangun jejaring kerja sama. Mahasiswa juga diingatkan untuk menjaga etika dalam membangun relasi, merawat kepercayaan, serta mengelola reputasi digital secara bijak.
Rangkaian matrikulasi pada hari berikutnya akan difokuskan pada pendampingan publikasi ilmiah guna memastikan mahasiswa S2 dan S3 memiliki kesiapan dalam memenuhi standar luaran riset yang bereputasi. Pendampingan tersebut mencakup metodologi penulisan artikel ilmiah, strategi publikasi pada jurnal terindeks, serta pemahaman mengenai etika publikasi dan tata kelola karya ilmiah.
Melalui rangkaian matrikulasi tersebut, Pascasarjana IAIN Parepare berupaya memastikan mahasiswa baru tidak hanya mampu menyelesaikan studi secara tepat waktu, tetapi juga menghasilkan karya akademik yang berkualitas, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan masyarakat.
Kontributor: Ardiansyah
Editor : Sri Rahayu Andira
JDIH IAIN Parepare - Fakshi IAIN Parepare Perkuat Mutu Akademik, Targetkan 100 Persen Prodi Unggul pada 2027
24 Agustus, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare — Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare, Dr. Budiman, M.HI., memaparkan kondisi dan kesiapan akademik fakultas dalam Rapat Akademik IAIN Parepare Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 yang berlangsung di Ballroom Laboratorium Terpadu IAIN Parepare, Senin (24/8/2026). Paparan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus persiapan penyelenggaraan perkuliahan semester ganjil.
Dalam laporan akademiknya, Fakshi mencatat 792 mahasiswa aktif yang tersebar pada empat program studi, yakni Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 149 mahasiswa, Hukum Keluarga Islam 189 mahasiswa, Hukum Pidana Islam 186 mahasiswa, dan Hukum Tata Negara 268 mahasiswa. Fakultas juga mencatat 167 lulusan, dengan rata-rata IPK tertinggi diraih Program Studi Hukum Keluarga Islam sebesar 3,84.
Menurut Dr. Budiman, data tersebut menjadi dasar bagi fakultas dalam melakukan evaluasi sekaligus menyusun langkah penguatan akademik. “Rapat akademik ini menjadi momentum untuk melihat secara objektif kondisi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam, baik dari sisi mahasiswa, dosen, proses pembelajaran, maupun capaian mutu. Dari evaluasi ini, kami ingin memastikan pelaksanaan semester ganjil berjalan lebih tertib dan kualitas pembelajaran terus meningkat,” ujarnya.
Pada aspek pengembangan pengalaman akademik, sebanyak enam mahasiswa mengikuti program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Selain itu, dua mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara mengikuti program mutasi ke perguruan tinggi di Makassar. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pengalaman belajar mahasiswa melalui aktivitas akademik di luar lingkungan kampus.
Dari sisi sumber daya manusia, Fakshi memiliki 5 guru besar, 12 lektor kepala, 9 lektor, dan 8 asisten ahli. Fakultas juga mencatat enam dosen yang sedang menempuh studi lanjut serta dua dosen dalam proses pemenuhan sertifikat pendidik. Penguatan kapasitas dosen tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan akademik.
Dalam bidang penjaminan mutu, Fakshi menargetkan seluruh program studi berstatus unggul pada 2027. Saat ini, capaian akreditasi unggul berada pada angka 75 persen. Untuk mencapai target tersebut, fakultas mendorong penguatan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), perluasan program MBKM dan kemitraan strategis, serta percepatan pemutakhiran dokumen akreditasi.
“Target kami jelas, pada 2027 seluruh program studi di Fakshi dapat mencapai predikat unggul. Karena itu, penguatan kurikulum berbasis OBE, peningkatan kualitas SDM, kemitraan, serta kesiapan dokumen akreditasi harus menjadi perhatian bersama,” jelas Budiman.
Fakshi juga memetakan sejumlah area yang masih perlu diperkuat, meliputi kepatuhan akademik, dinamika mahasiswa, akselerasi kelulusan, serta infrastruktur dan layanan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain keterlambatan penginputan presensi dan nilai, partisipasi mahasiswa dalam kompetisi akademik yang perlu ditingkatkan, penyelesaian skripsi, serta kebutuhan penguatan fasilitas ruang transit dosen dan jaringan internet.
Pada aspek pembelajaran, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) turut menjadi bagian dari laporan akademik. Tiga dosen dengan skor EDOM tertinggi yakni Dr. H. Islamul Haq, Lc., M.A. dengan skor 3,83, Dr. Hj. Saidah, M.H. dengan skor 3,75, dan Dr. M. Ali Rusdi,
S.Th
.I., M.HI. dengan skor 3,74. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam mengevaluasi kualitas layanan pembelajaran di lingkungan Fakshi.
Dr. Hj. Saidah, M.H., salah satu dosen Fakshi, menyambut kesiapan fakultas menghadapi semester ganjil. Ia menegaskan kesiapannya untuk kembali melaksanakan perkuliahan dengan mempersiapkan perangkat pembelajaran dan memastikan proses belajar mahasiswa berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami sebagai dosen siap melaksanakan perkuliahan pada semester ini. Persiapan pembelajaran terus kami lakukan, mulai dari RPS, bahan ajar, hingga instrumen evaluasi. Yang paling penting, kami ingin mahasiswa mendapatkan proses pembelajaran yang terarah dan mampu mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan,” ujar Saidah.
Untuk menghadapi Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Fakshi menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari monitoring registrasi dan KRS mahasiswa, distribusi mata kuliah berdasarkan struktur kurikulum OBE dan pemerataan beban dosen, pengaturan jadwal perkuliahan, hingga finalisasi dan publikasi jadwal melalui Sistem Informasi Akademik. Dosen juga diarahkan menyiapkan RPS, kontrak perkuliahan, bahan ajar, dan instrumen evaluasi pembelajaran.
Melalui rapat akademik tersebut, Fakshi menegaskan komitmennya memperkuat mutu akademik melalui peningkatan kapasitas dosen, pengembangan pengalaman belajar mahasiswa, percepatan akreditasi, serta pembenahan infrastruktur dan layanan digital. Langkah tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 yang lebih tertib, efektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di IAIN Parepare.
Penulis : Tasrif
Editor : Suherman
JDIH IAIN Parepare - 90 Mahasiswa Peserta MBKM Semester Ganjil 2026/2027, Mengikuti Wawancara Kompetensi
27 Agustus, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare – Tim Panitia Pelaksana Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran, SDM, dan Mutu Lulusan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare menggelar wawancara bagi 90 mahasiswa peserta MBKM Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Selasa, (26/08/2026) di Ruang Pertemuan LPM.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dalam rangka memastikan mahasiswa yang terjun ke dunia magang benar-benar siap, baik dari sisi motivasi, kompetensi, kedisiplinan maupun pemahaman akademik.
Ketua Panitia MBKM, Fajriyani, mengatakan pentingnya tahapan ini guna memastikan peserta program MBKM layak mengikuti program ini guna memastikan peserta MBKM memiliki daya saing.
“Wawancara ini merupakan upaya untuk memperkuat kompetensi peserta MBKM. Ini adalah suatu komitmen untuk memastikan mahasiswa yang lolos MBKM memiliki karakter, pemahaman, dan kesiapan matang. Harapannya, pengalaman ini benar-benar relevan dengan bidang studi sekaligus menjadi bekal berharga bagi masa depan mereka,” jelasnya.
Dalam sesi wawancara, mahasiswa diminta menjelaskan alasan memilih lokasi magang, kompetensi yang siap mereka tunjukkan, hingga kesiapan jika harus ditempatkan di lokasi alternatif. Menariknya, peserta juga diberi ruang untuk merekomendasikan mitra potensial lain yang dinilai sesuai dengan semangat MBKM.
Peserta MBKM berasal dari beragam program studi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Fakultas Tarbiyah, serta Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam. Kehadiran mahasiswa lintas disiplin ini menunjukkan bahwa MBKM kian menjadi ruang bersama untuk bereksperimen, berinovasi, dan mengasah diri.
Fajriyani menambahkan bahwa wawancara ini menjadi filter penting agar mahasiswa yang berangkat ke lokasi magang. “kami ingin mengonfirmasi berkas, menguji kemampuan mahasiswa, kedisiplinan serta public speaking peserta”, ungkapnya.
Dengan langkah strategis ini, LPM IAIN Parepare menegaskan komitmennya untuk menjadikan MBKM sebagai jembatan penghubung antara dunia akademik dan dunia kerja, sekaligus mencetak generasi muda yang lebih adaptif, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan di di lokasi magang (Mhy/Mif).
JDIH IAIN Parepare - Pembukaan Kuliah IAIN Parepare, Wakil Rektor I Paparkan Kesiapan Akademik Semester Gasal 2026/2027
31 Agustus, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
HUMAS IAIN Parepare - Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan IAIN Parepare, Dr. Zulfah, M.Pd., memaparkan kondisi akademik dan sejumlah fokus penguatan pembelajaran pada Pembukaan Kuliah Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, Senin, 31 Agustus 2026, di Auditorium IAIN Parepare.
Kegiatan tersebut dihadiri Rektor IAIN Parepare Prof. Dr. Hj. Darmawati,
S.Ag
., M.Pd., jajaran pimpinan institut dan fakultas, seluruh sivitas akademika IAIN Parepare, serta Wali Kota Parepare bersama jajaran Pemerintah Kota Parepare. Undangan resmi kegiatan juga mencakup para wakil rektor, guru besar, senat, dekan dan wakil dekan, ketua program studi, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.
Dalam laporannya, Zulfah memaparkan kesiapan akademik semester melalui data mahasiswa, mata kuliah, rombongan belajar, hingga kondisi dosen. IAIN Parepare tercatat memiliki 6.914 mahasiswa aktif yang tersebar di empat fakultas dan Pascasarjana.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) menjadi unit dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak, yakni 2.456 mahasiswa, disusul Fakultas Tarbiyah sebanyak 1.885 mahasiswa, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah sebanyak 966 mahasiswa, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam sebanyak 864 mahasiswa, serta Pascasarjana sebanyak 743 mahasiswa.
Kesiapan perkuliahan juga tergambar dari 1.099 mata kuliah dan 1.640 rombongan belajar yang harus dikelola pada semester ini. IAIN Parepare didukung oleh 220 dosen yang terdiri atas 173 PNS, 40 PPPK, dan tujuh dosen non-PNS, serta 40 Dosen Luar Biasa.
Dari sisi jabatan akademik, IAIN Parepare memiliki 14 guru besar, 65 lektor kepala, 76 lektor, dan 65 asisten ahli.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik akademik. Di balik ribuan mahasiswa dan rombongan belajar itu ada tanggung jawab besar untuk memastikan perkuliahan berjalan efektif sejak minggu pertama. Jadwal harus berjalan, dosen harus siap, proses pembelajaran harus terukur, dan mahasiswa harus mendapatkan layanan akademik yang baik,” ujar Dr. Zulfah.
Selain kesiapan perkuliahan, laporan Wakil Rektor I menempatkan pengembangan mutu kelembagaan sebagai salah satu agenda penting. Penguatan tersebut mencakup pemeliharaan dan peningkatan akreditasi institusi maupun program studi, evaluasi kurikulum, pengembangan program studi sesuai kebutuhan masyarakat, serta perluasan kemitraan dalam pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional maupun internasional.
Perhatian juga diarahkan pada penguatan sistem penjaminan mutu, peningkatan kualitas data akademik dan pelaporan, serta pemanfaatan tracer study sebagai bahan evaluasi kurikulum. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan standar akademik IAIN Parepare agar semakin kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
“Mutu tidak boleh berhenti pada dokumen akreditasi. Mutu harus terasa di ruang kelas, terlihat dalam disiplin akademik, terbaca dari kualitas asesmen, dan tercermin pada kompetensi lulusan. Karena itu, setiap unit harus bergerak dengan standar yang sama,” ungkap Dr. Zulfah.
Pada Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, IAIN Parepare menetapkan sejumlah perhatian utama, mulai dari memastikan efektivitas perkuliahan sejak pekan pertama, meningkatkan kualitas pembelajaran dan asesmen, memperkuat disiplin akademik dosen dan mahasiswa, hingga mempercepat penyelesaian studi mahasiswa semester akhir.
Implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) dan penguatan sistem penjaminan mutu juga menjadi bagian penting dari agenda akademik semester berjalan.
“Pembukaan kuliah jangan berhenti sebagai seremoni. Setelah kegiatan ini, yang harus terlihat adalah kualitas proses akademik. Fokus kita jelas: pembelajaran yang lebih baik, disiplin yang lebih kuat, mahasiswa semester akhir yang didorong menyelesaikan studi, serta implementasi OBE yang benar-benar berjalan,” tegas Dr. Zulfah.
Laporan tersebut menjadi penanda dimulainya Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 dengan agenda akademik yang terukur. IAIN Parepare tidak hanya menghadapi besarnya jumlah mahasiswa dan aktivitas perkuliahan, tetapi juga tantangan untuk menjaga mutu pembelajaran sekaligus memperkuat daya saing kelembagaan.
Penulis : Irfan
Editor : Sri Rahayu Andira
JDIH IAIN Parepare - Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik
Oleh: Dr. Nahrul Hayat, M.I.Kom. (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare)
29 Agustus, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Ada satu hukum tak
tertulis dalam politik digital hari ini yaitu kecepatan mengalahkan kebenaran,
dan kegaduhan mengalahkan substansi. Sebuah pernyataan pejabat, potongan pidato
belasan detik, atau satu kalimat yang dianggap keliru, dapat berubah menjadi
perdebatan nasional hanya dalam hitungan jam, bahkan sebelum kementerian
terkait sempat menyusun siaran pers. Kebijakan bergerak dengan ritme birokrasi
yang lamban dan berhati-hati, sementara persepsi publik melesat dengan
kecepatan algoritma yang tidak pernah berhati-hati. Pertanyaannya bukan lagi
apakah pesan itu akan viral, sebab hampir segalanya kini berpotensi viral, melainkan
apa yang tersisa setelah kegaduhan itu reda? Boleh jadi kepercayaan publik
semakin menguat atau sebaliknya kepercayaan yang kian tergerus.
Ketika Jalanan dan
Linimasa Bicara Bersamaan
Bulan Agustus ini
menyediakan laboratorium hidup potret komunikasi politik terkini. Sejak awal
Agustus 2026, gelombang unjuk rasa dengan beragam tuntutan menyebar di berbagai
daerah, hingga memuncak pada aksi besar BEM UI dan sejumlah elemen mahasiswa pada
18 Agustus yang mengusung delapan tuntutan sekaligus. Di tengah situasi itu,
pola komunikasi politik Presiden Prabowo justru kembali dikritik oleh beberapa akademisi
yang dianggap kerap blunder, komunikasi yang dinilai reaktif, minim empati, dan
berpotensi merugikan legitimasi pemerintah sendiri alih-alih meredakannya.
Catatan Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) bahkan mengonfirmasi kesan itu
dengan angka bahwa terdapat 151 peristiwa yang dikategorikan sebagai
blunder–gaduh dalam komunikasi pemerintahan selama tahun pertama pemerintahan
Prabowo-Gibran. Rata-rata terjadi dua hari sekali, dengan porsi terbesar
berkaitan langsung dengan komunikasi kebijakan. Ini bukan lagi persoalan gaya
bicara personal, melainkan indikasi problem struktural dalam tata kelola
komunikasi pemerintahan itu sendiri.
Guru Besar Ilmu
Komunikasi UII, Masduki, merinci pola itu ke dalam empat karakter bermasalah:
denial atau penyangkalan kesalahan, retorika defensif, minimnya ruang dialog,
dan sikap anti-kritik. Ia menunjuk kasus konkret seperti keengganan meminta
maaf dalam polemik “Londo Ireng” maupun kekeliruan data upah pengupas bawang
yang sempat viral, sebagai contoh bagaimana denial menjadi refleks komunikasi
pertama alih-alih klarifikasi. Ungkapan spontan seperti “Ndasmu” atau “Emangnya
Gue Pikirin” yang sempat dilontarkan pun, betapapun dimaksudkan sebagai gestur
ketegasan, justru terbaca publik sebagai sikap defensif yang jauh dari kesan
mendengar. Kritik ini bukan sekadar sentimen elite kampus. Hal ini adalah
sinyal bahwa negara sedang kalah bicara di ruang yang justru paling menentukan
opini publik hari ini.
Yang lebih
mengkhawatirkan, krisis komunikasi Agustus ini tidak berhenti pada gaya bicara.
Ia merembes ke persoalan yang jauh lebih berbahaya yaitu krisis misinformasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendapati penyebaran video-video lama
demonstrasi yang diunggah ulang secara serentak dan disengaja, dilepas tanpa
keterangan waktu maupun konteks, sehingga tampil seolah-olah sebagai peristiwa
yang sedang terjadi hari itu juga. Fenomena ini kemudian dibalut narasi
lanjutan bahwa negara tengah menyensor informasi asli, karena video “terbaru”
itu tak kunjung tampil di media arus utama. Di sinilah kita berhadapan dengan
sesuatu yang lebih ekstrem daripada framing atau hoaks konvensional, yakni apa
yang oleh Jean Baudrillard (1994) disebut sebagai simulacra yakni sebuah
realitas tiruan yang berdiri sendiri, terlepas dari peristiwa aslinya, namun
dipercaya publik justru karena bentuknya yang paling meyakinkan secara visual.
Ketika rekaman lama bisa dibangkitkan kembali sebagai “kejadian baru”, maka
yang dipertaruhkan bukan lagi kebenaran sebuah narasi, melainkan kemungkinan
verifikasi itu sendiri.
Paradoks Politik Digital:
Saluran Bertambah, Kendali Makna Menghilang
Di titik inilah paradoks
politik digital berlangsung paling telanjang. Negara memiliki lebih banyak
kanal untuk bicara ketimbang generasi pemimpin mana pun sebelumnya, tetapi
justru pada saat yang sama paling kehilangan kendali atas bagaimana kata-katanya
dimaknai. Dalam kerangka Mediatisasi politik (Strömbäck & Esser, 2014),
politik modern tidak lagi berjalan di luar logika media, melainkan tunduk pada
logikanya sebagaimana frase klasik Marshall McLuhan (1964), “
the medim is
the message”
. Begitu sebuah pesan politik dilepas ke ruang digital, ia
berhenti menjadi milik negara. Ia dipotong, dibingkai ulang, diberi caption
sinis, diparodikan, disebarluaskan lintas platform, hingga akhirnya lahir
kembali dengan makna yang sama sekali berbeda dari niat awalnya. Algoritma
bekerja sebagai mekanisme kurasi yang mengoptimalkan visibilitas berdasarkan
pola keterlibatan pengguna, sehingga konten yang memicu perhatian dan respons
emosional memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh resonansi.
Viralitas sebagai Ekonomi
Emosi
Pada level ini, viralitas
berhenti menjadi sekadar fenomena teknis dan berubah menjadi ekonomi emosi yang
punya konsekuensi politik serius. Merujuk pada Framing Theory (Entman, 1993),
fakta yang identik dapat tampil sangat berbeda tergantung bingkai yang
membungkusnya, dan bingkai kemarahan nyaris selalu mengalahkan bingkai
penjelasan. Zizi Papacharissi (2015) menamai kondisi ini
affective publics
sebuah tatanan ketika opini publik bergerak bukan terutama lewat argumentasi
rasional yang panjang, melainkan lewat resonansi emosi kolektif yang diperkuat
secara algoritmik dan dikonsumsi dalam hitungan detik. Bukti empirik atas
hubungan ini tampak jelas pada tren survei kepuasan public. Indopol Survey
mencatat tingkat kepuasan terhadap Presiden Prabowo hanya berada di angka 59,75
persen pada Juni 2026, anjlok lebih dari 20 poin dibanding hasil Litbang Kompas
pada Januari 2025 yang masih mencatat 80,9 persen.
Penurunan tersebut
setidaknya menunjukkan bahwa persoalan komunikasi perlu diperhitungkan sebagai
salah satu faktor dalam membaca perubahan persepsi publik terhadap pemerintah. Pemerintah, melalui Wakil Menteri Komunikasi
dan Digital Nezar Patria, bahkan mengakui secara terbuka pada Juli 2026 bahwa
algoritma,
filter bubble, echo chamber
, dan komunikasi berbasis sentimen
ikut membentuk cara publik memaknai kebijakan. Pengakuan ini jarang terjadi
dari dalam kekuasaan, dan justru di situlah nilainya bahwa krisis kepercayaan
publik tidak selalu lahir dari kebijakan yang buruk, tetapi kerap lahir dari
komunikasi yang dianggap tidak jujur, tidak dialogis, dan gagal menjawab
pengalaman konkret warga di jalanan maupun di linimasa.
Dari
Message Delivery
menuju
Public Engagement
Politik viral tidak
sepenuhnya dapat dijelaskan sebagai persoalan kegagalan pemerintah menyampaikan
pesan. Perubahan yang lebih mendasar terjadi pada platformisasi politik, ketika
produksi, distribusi, dan penerimaan pesan politik semakin bergantung pada
logika platform digital. Algoritma menentukan visibilitas, sementara format
video pendek, potongan informasi, komentar, dan konten emosional membuat pesan
yang paling mudah menarik perhatian sering kali lebih beresonansi daripada
pesan yang paling substantif. Karena itu, satu kebijakan dapat mengalami
fragmentasi makna ketika berpindah dari kanal resmi pemerintah ke TikTok,
Instagram, X, atau WhatsApp. Dalam ekosistem seperti ini, viralitas tidak
selalu identik dengan representasi persoalan yang utuh, sementara krisis
kepercayaan dapat diperkuat oleh pengulangan informasi,
filter bubbles
echo chambers
Namun, menjadikan
algoritma sebagai kambing hitam juga tidak tepat. Pemerintah tetap memiliki
tanggung jawab komunikasi yang besar, terutama dalam menyediakan informasi yang
akurat, transparan, konsisten, mudah dipahami, serta membuka ruang klarifikasi
dan dialog. Data tentang kepuasan publik dan berbagai peristiwa komunikasi
politik menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan tidak dapat dibaca melalui satu
indikator atau satu penyebab saja. Karena itu, problem komunikasi politik
pemerintah hari ini bukan sekadar bagaimana mengirim pesan, melainkan bagaimana
membangun
public engagement
di tengah ekosistem platform yang
terfragmentasi.
Karena itu, pemerintah
tidak boleh puas hanya menjadi produsen pesan yang terkesan rajin bicara namun malas mendengar.
Jürgen Habermas (1989), lewat gagasan ruang publik demokratis, mengingatkan
bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kemungkinan pertukaran argumen yang
terbuka antara negara dan warganya, bukan dari monolog satu arah yang dikemas
serapi apa pun. Komunikasi politik di era digital harus bergerak menuju komunikasi
deliberatif seperti mendengar sebelum membantah, menjelaskan sebelum
menyalahkan, mengakui kekeliruan sebelum dipaksa oleh tekanan publik, dan
membuka ruang dialog yang setara alih-alih sekadar simetris di atas kertas.
Sebab dalam politik viral, satu pesan barangkali sanggup memenangkan perhatian
dalam hitungan detik, tetapi kepercayaan publik hanya tumbuh dari konsistensi,
kejujuran, dan pengalaman komunikasi yang jauh lebih panjang napasnya daripada
umur sebuah tren.
Pada akhirnya, mediatisasi
politik inilah yang akan menjadi ukuran
baru bagi komunikasi politik pemerintah di era media digital ini. Bukan
seberapa cepat sebuah pesan menjadi viral, melainkan seberapa kuat kepercayaan
yang masih berdiri setelah viralitas itu padam dan rekaman lama berhenti
dibangkitkan sebagai kejadian baru. Sebab viral hanya soal hari ini, algoritma
hanya soal detik ini, tetapi kepercayaan publik adalah taruhan jangka panjang
yang tidak bisa dibeli dengan kecepatan, dan tidak bisa dipulihkan hanya dengan
siaran pers.
di dalam
Opini
Humas IAIN Parepare
29 Agustus 2026
JDIH IAIN Parepare - KPKNL Parepare Gandeng Dosen IAIN Parepare Bahas Pelayanan Publik Berkualitas
1 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Dirga Achmad, menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, pada hari Selasa, 1 September 2026.
Dirga Achmad merupakan dosen Hukum Tata Negara sekaligus Kepala Pusat Admisi IAIN Parepare. Dalam kegiatan tersebut, ia membawakan materi bertajuk “Membangun Standar Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Inklusif”.
Dalam pemaparannya, Dirga menekankan bahwa pelayanan publik bukan sekadar persoalan prosedur administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat.
“Standar pelayanan tidak cukup hanya tersedia secara tertulis. Standar tersebut harus mudah dipahami, dapat diakses, konsisten diterapkan, serta memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi setiap pengguna layanan,” ungkapnya.
Sebelum
Next
Ia menjelaskan bahwa pelayanan yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan akses bagi penyandang disabilitas, tetapi juga perlu memperhatikan masyarakat yang menghadapi hambatan geografis, keterbatasan teknologi, rendahnya literasi digital, serta kesulitan memahami informasi dan istilah teknis.
Menurutnya, perlakuan yang sama belum tentu menghasilkan akses yang setara. Karena itu, penyelenggara pelayanan publik perlu memahami keberagaman kondisi pengguna layanan dan menyediakan bentuk pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Forum yang berlangsung di Kantor KPKNL Parepare tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah, perbankan, koperasi, instansi vertikal Kementerian Keuangan, kepolisian, kejaksaan, media, akademisi, serta masyarakat pengguna layanan.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara KPKNL Parepare dan para pengguna layanan untuk mengidentifikasi kebutuhan, pengalaman, serta hambatan yang dihadapi masyarakat. Berbagai masukan dari peserta diharapkan menjadi dasar penyempurnaan standar sekaligus peningkatan kualitas pelayanan KPKNL Parepare.
Keterlibatan dosen IAIN Parepare sebagai narasumber menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Melalui perspektif akademik dan Hukum Tata Negara, IAIN Parepare terus mendorong terwujudnya pelayanan yang pasti, adil, transparan, manusiawi, dan inklusif.
“Standar membentuk pengalaman, dan pengalaman membangun kepercayaan publik,” tutup Dirga.
Penulis : Nur Aeni K
Editor. : Sri Rahay
JDIH IAIN Parepare - Menciptakan Perubahan, Bukan Digilas Perubahan: Pesan Dekan FAKSHI kepada Peserta PPL
5 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare --- Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar Pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Ballroom Laboratorium Terpadu pada Sabtu (05/12/2026). Kegiatan ini menjadi ajang penguatan mental dan kesiapan profesional mahasiswa sebelum terjun langsung ke lembaga-lembaga hukum maupun instansi mitra.
Dalam sambutannya, Dekan FAKSHI IAIN Parepare, Dr. Budiman, M.HI., menegaskan bahwa PPL merupakan ruang transisi penting dari kehidupan akademik menuju dunia profesional. Ia meminta mahasiswa untuk tidak sekadar memandang PPL sebagai beban akademik demi mengejar nilai semata.
“PPL jangan dipandang sebagai kewajiban akademik untuk mendapatkan nilai. PPL harus dipandang sebagai simulasi kehidupan kerja yang sesungguhnya,” tegas Budiman di hadapan para peserta pembekalan.
Ia juga menguraikan perbedaan mendasar antara dinamika di kampus dan di dunia kerja. Menurutnya, kesalahan di bangku perkuliahan masih bisa dikoreksi oleh dosen, tetapi di dunia kerja, kesalahan kecil dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan, dan masa depan karier. Di dunia kerja, tolok ukur utamanya adalah tingkat kepercayaan (trustworthiness).
Lebih lanjut, Dr. Budiman mengingatkan bahwa bekal keilmuan hukum - mulai dari hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, hukum pidana Islam, hingga hukum tata negara - yang telah dipelajari selama perkuliahan tidak akan maksimal tanpa ditopang oleh soft skill dan integritas.
“Ilmu membuat kalian tahu apa yang benar. Soft skill membuat kalian mampu menjalankan kebenaran itu secara profesional,” ujarnya. Menurutnya, mahasiswa bersertifikat atau ber-IPK tinggi sekalipun akan ditinggalkan jika tidak memiliki kedisiplinan, komunikasi yang baik, serta kemampuan bekerja dalam tim.
Ia mengajak mahasiswa untuk mulai menggeser pola pikir dari “Apa yang saya tahu?” menjadi "Apa yang bisa saya lakukan dengan apa yang saya tahu?”.
Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi dokumen, hingga integrasi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pelayanan hukum, Dekan FAKSHI menekankan satu soft skill paling krusial bagi calon alumni:
Dunia kerja membutuhkan individu yang tidak hanya berani berkata "Saya bisa”, tetapi juga yang berjiwa pembelajar dan mau menyatakan "Saya belum bisa, tetapi saya siap belajar.”
Guna membakar semangat peserta, Dr. Budiman mengutip sebuah ungkapan pepatah Arab:
الرجل الكبير الذي صنع الأحداث، والرجل الصغير الذي صنعته الأحداث
"Manusia tangguh ialah yang mampu menciptakan perubahan (melakukan inovasi). Dan manusia kerdil ialah yang digilas oleh perubahan.”
Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh mahasiswa peserta PPL FAKSHI IAIN Parepare mampu menjaga integritas, menunjukkan etos kerja yang tinggi, serta membawa nama baik almamater selama menjalankan tugas di lokasi PPL masing-masing.
Kontributor : Arfiah | Editor : Suherman
JDIH IAIN Parepare - FEBI IAIN Parepare Perkuat Literasi Keuangan Syariah Nelayan Pantai Sine
9 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare - Empat program studi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Parepare menggelar International Community Services di Kawasan Cemara Sewu, Pantai Sine, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Selasa, 8 September 2026
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Strengthening Islamic Financial Literacy and Productivity to Enhance the Economic Resilience of Fishermen and Coastal MSMEs in Southern East Java.”
Empat program studi yang terlibat, yakni Program Studi Ekonomi Syariah yang diwakili Umaima, M.E.I.; Program Studi Perbankan Syariah oleh Dr. Hj. Ulfa Hidayati, M.M.; Program Studi Akuntansi Syariah oleh Dr. Sri Wahyuni Nur, M.Ak.; serta Program Studi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah oleh Ira Sahara, M.Ak.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas perguruan tinggi se-Indonesia, baik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), yang tergabung dalam Asosiasi Program Studi Ekonomi Syariah Indonesia (APSESI).
Selain melibatkan perguruan tinggi dalam negeri, kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan internasional dari Curtin University, Dr. Asif Ikbal Siddiqui. Kehadiran akademisi internasional tersebut memperkuat dimensi internasional kegiatan sekaligus membuka ruang pertukaran gagasan antara akademisi dalam dan luar negeri dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir.
Sasaran utama kegiatan adalah kelompok nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar Pantai Sine, dengan melibatkan sekitar 20 peserta. Melalui pendekatan literasi dan pendampingan, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong produktivitas usaha.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tulungagung sebagai mitra strategis. Materi yang disampaikan mencakup tiga fokus utama, yaitu literasi ekonomi syariah, literasi keuangan, dan pentingnya labelisasi halal bagi produk UMKM.
Ketiga materi tersebut dinilai relevan dalam mendorong nelayan dan pelaku UMKM agar tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperoleh akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan formal berbasis syariah. Selain itu, pemahaman mengenai labelisasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar.
Kolaborasi lintas negara dan lintas institusi tersebut diharapkan menjadi model pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi keagamaan Islam dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas, khususnya bagi masyarakat pesisir.
Penulis : Umai/Irfan
Editor : Sri Rahayu
JDIH IAIN Parepare - Teori Saja Tak Cukup, Mahasiswa FAKSHI IAIN Parepare Ditantang Kuasai Praktik Hukum
8 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare --- Duduk di bangku kuliah
dan menguasai teori hukum belum cukup untuk menjadi praktisi yang kompeten. Mahasiswa
juga harus melihat langsung bagaimana hukum bekerja di ruang persidangan. Pesan
inilah yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pangkep, Dr.
Wildana Arsyad, S.HI., M.HI., saat menerima mahasiswa Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare,
Selasa (8/9/2026).
Sebanyak 9 mahasiswa FAKSHI diterima langsung
oleh Ketua PA Pangkep di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep. Penerimaan
tersebut turut dihadiri Sekretaris PA Pangkep Muhammad Irsal, S.T. bersama
sejumlah panitera.
Wildana mengatakan, PPL harus dimanfaatkan
mahasiswa untuk mempertemukan teori yang telah diperoleh selama perkuliahan
dengan praktik hukum yang berlangsung di lapangan. Menurutnya, lingkungan pengadilan
memberikan ruang belajar yang tidak sepenuhnya dapat diperoleh hanya melalui
pembelajaran di kelas.
“Mahasiswa diharapkan dapat menimba ilmu dan
mempelajari praktik dari teori-teori yang telah diterima selama kuliah,” ujar
Wildana.
Karena itu, ia meminta mahasiswa tidak sekadar
mengikuti kegiatan administratif selama menjalani PPL. Mahasiswa didorong untuk
mencermati proses beracara hingga praktik persidangan, sehingga memahami secara
langsung tahapan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.
Wildana juga mengingatkan mahasiswa agar disiplin
mengikuti seluruh jadwal PPL serta arahan pembimbing eksternal yang telah
ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep. Kedisiplinan tersebut
dinilai penting agar proses pembelajaran selama PPL berlangsung maksimal dan
terarah.
Dosen PPL FAKSHI IAIN Parepare, Dr. Roswati
Nurdin, M.HI., menyambut baik kesempatan mahasiswa belajar langsung di
lingkungan Pengadilan Agama. Ia berharap proses PPL tidak hanya meningkatkan
kemampuan akademik, tetapi juga membentuk sikap profesional mahasiswa.
“Harapannya mahasiswa dapat mengikuti proses PPL
ini dengan tertib dan disiplin, mengutamakan adab dan akhlak. Mahasiswa juga
dapat dibimbing dan dibina, khususnya dalam meningkatkan kompetensi mereka,” kata
Roswati yang juga Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam FAKSHI.
Pengalaman lapangan mahasiswa FAKSHI juga
diperluas melalui penempatan di BAZNAS Kabupaten Pangkep. Sebanyak 3 mahasiswa
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah diterima di Kantor BAZNAS Pangkep sebagai
bagian dari pelaksanaan PPL.
Di BAZNAS Pangkep, mahasiswa diterima jajaran
pimpinan, di antaranya Ketua I Drs. H. Tajuddin Rajja dan Ketua III Drs. H.
Saharuddin, M.Si., serta Ketua BAZNAS H. Muh. Arif Arfah, Lc. Penempatan ini
memberi kesempatan mahasiswa memahami praktik pengelolaan zakat sekaligus
melihat penerapan hukum ekonomi syariah dalam kelembagaan.
Melalui PPL di Pengadilan Agama dan BAZNAS,
FAKSHI IAIN Parepare tidak hanya menempatkan mahasiswa di dunia kerja, tetapi
mendorong mereka belajar dari praktik nyata. Dari ruang kuliah menuju ruang
persidangan dan lembaga pengelola zakat, mahasiswa ditantang membuktikan bahwa
teori yang dipelajari mampu diterapkan secara profesional, disiplin, dan
berintegritas.
Penulis : Muh. Arif (mhs MBKM)
Editor : Suherman
JDIH IAIN Parepare - Tingkatkan Kualitas SDM, IAIN Parepare Uji Kompetensi 15 Tenaga Kependidikan
10 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare
— Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Parepare resmi menggelar uji kompetensi bagi 15 tenaga kependidikan pada
Kamis (10/9/2026) di Fly Over Gedung Rektorat dihadiri oleh Rektor, Kepala Biro
AUAK tim asesor SDM Kemenag SDM, serta 15 peserta Uji Kompetensi.
Kegiatan yang bertajuk "Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan IAIN
Parepare Tahun Anggaran 2026" ini dijadwalkan akan berjalan hingga Sabtu
(12/9/2026). Asesmen ini menjadi langkah nyata kampus untuk memastikan
pengembangan karier, rotasi, mutasi, hingga penempatan pegawai didasarkan pada
kompetensi riil, bukan sekadar pertimbangan subjektif.
Ketua Panitia, Hasma Idris menjelaskan bahwa peserta berasal dari
berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kepala bagian, kepala subbagian, analis,
hingga pranata penata layanan. Dalam laporannya, Hasma turut menyampaikan
apresiasi mendalam kepada Tim Asesor Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama RI yang hadir memfasilitasi proses pemetaan ini.
Mewakili tim penguji, Asesor Biro SDM Kemenag RI, Dian
Sepalawati mengungkapkan bahwa penilaian kompetensi merupakan instrumen krusial
dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kualifikasi,
kompetensi, kinerja, integritas, hingga moralitas. “Melalui asesmen ini,
kemampuan pegawai akan dibandingkan secara terukur dengan standar jabatan, di
sini kita akan menyelenggarakan yang namanya penilaian kompetensi," jelas
Dian.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mengikuti serangkaian
tes psikologi, uji kompetensi manajerial dan sosial-kultural, simulasi, hingga
wawancara tertulis dan langsung bersama asesor. Dian menambahkan, hasil
penilaian yang berlaku selama tiga tahun ini akan dikategorikan secara objektif
untuk kebutuhan promosi maupun
profiling
pegawai. "Mohon kerja
samanya, tunjukkan hasil terbaik dari Bapak/Ibu," pesan Dian saat
menyemangati para peserta.
Sementara itu, Rektor IAIN Parepare, Prof Hj Darmawati,
menegaskan bahwa asesmen ini bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan
kewajiban regulasi, melainkan harus menghasilkan penilaian yang murni dan
objektif. Ia mengingatkan agar kebijakan rotasi maupun mutasi pegawai tidak
lagi dipandang negatif oleh para pegawai. "Penyegaran, rotasi, dan mutasi
bukan berarti bentuk hukuman bagi kita. Tetapi semata-mata merupakan
pengembangan, menempatkan sesuai dengan hasil asesmennya nanti," tegas
Darmawati.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan komitmennya untuk mengakhiri
era penempatan jabatan yang didasarkan pada selera atau pertimbangan subjektif
pimpinan semata. "Saya ingin memastikan proses pendampingan asesmen ini
benar-benar menghasilkan penilaian yang murni dan objektif," tegasnya.
Menurutnya, instrumen penilaian ini harus menjadi pijakan utama agar setiap
penempatan pegawai selaras dengan kemampuan riil yang dimiliki.
Rektor menekankan bahwa penguatan kapasitas tenaga
kependidikan ini menjadi modal kunci bagi tata kelola kelembagaan, terlebih
dalam mengawal rencana transformasi kampus menuju UIN Parepare.
"Kompetensi ini menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan untuk
menakhodai IAIN Parepare ke depan," pungkas Rektor. Hasil akhir asesmen
ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas
pelayanan dan profesionalisme tata kelola di lingkungan IAIN Parepare.
Penulis : Arif/Yasir (Mhs MBKM)
JDIH IAIN Parepare - “TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI.
OLEH: DR.ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM)
14 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Kontrak dalam dunia bisnis dapat diibaratkan sebagai tembok.
Ia dibangun untuk memberi batas, perlindungan, kepastian, dan rasa aman bagi
para pihak yang bersepakat. Seperti tembok rumah yang memisahkan ruang aman
dari gangguan luar, kontrak memisahkan hak dan kewajiban para pihak agar
hubungan bisnis tidak berjalan berdasarkan dugaan, belas kasihan, atau kekuatan
sepihak. Akan tetapi, tembok tidak cukup hanya tampak kokoh dari luar. Ia harus
memiliki fondasi yang kuat, susunan bata yang rapi, semen yang merekat, dan
mekanisme perbaikan ketika retak. Demikian pula kontrak. Ia tidak cukup hanya
sah secara tertulis, tetapi harus dapat ditegakkan ketika salah satu pihak
melakukan wanprestasi atau cidera janji. Di
sinilah persoalan utama hukum kontrak Indonesia muncul: kontrak telah memiliki
dasar normatif yang kuat, tetapi efisiensi penegakannya masih sering rendah
karena proses penyelesaian sengketa yang panjang, biaya perkara, beban
pembuktian, upaya hukum berlapis, dan lemahnya eksekusi putusan.
Secara hukum, fondasi tembok kontrak terletak pada syarat sah
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab
yang halal. Setelah syarat tersebut terpenuhi, Pasal 1338 KUH
Perdata
menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini dikenal sebagai pacta
sunt servanda, yaitu perjanjian harus dipatuhi. Menurut Subekti,
perjanjian merupakan peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau
ketika dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal; dari peristiwa
itu lahirlah hubungan hukum yang disebut perikatan (Subekti, 2005). Artinya,
kontrak adalah tembok hukum yang dibangun dari janji, kepercayaan, dan kehendak
para pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi janji, maka bukan hanya
hubungan bisnis yang terganggu, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum ikut
retak.
Wanprestasi adalah bentuk retaknya tembok kontrak. Retak itu
dapat muncul dalam beberapa bentuk: pihak tidak melaksanakan prestasi sama sekali,
terlambat melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana
mestinya, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Pasal
1238 KUH Perdata mengatur bahwa debitur dianggap lalai setelah diberi
peringatan atau berdasarkan keadaan tertentu yang menunjukkan kelalaiannya,
sedangkan Pasal 1243 KUH Perdata membuka ruang tuntutan ganti
rugi apabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah dinyatakan
lalai. Menurut Yahya Harahap, wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang
tidak tepat pada waktunya atau tidak dilakukan menurut semestinya, sehingga
menimbulkan hak bagi pihak lain untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti
rugi, pembatalan, atau kombinasi dari akibat-akibat hukum tersebut (Harahap,
1986). Dengan demikian, hukum sebenarnya telah menyediakan alat untuk
memperbaiki tembok kontrak yang retak. Persoalannya, alat itu sering tidak
bekerja secara cepat dan efisien.
Rendahnya efisiensi penegakan kontrak terlihat ketika pihak
yang dirugikan harus melalui proses panjang untuk memperoleh haknya. Ia harus
membuktikan adanya kontrak, membuktikan adanya kewajiban yang dilanggar,
membuktikan kerugian, membuktikan hubungan sebab akibat antara pelanggaran dan
kerugian, lalu menunggu putusan pengadilan. Setelah putusan diperoleh, belum
tentu haknya langsung pulih karena masih ada upaya hukum, perlawanan, penundaan
eksekusi, atau kesulitan menemukan aset pihak yang kalah. Dalam metafora
tembok, pihak yang dirugikan sudah melihat temboknya retak, tetapi tukang
perbaikan datang terlambat, biaya perbaikannya mahal, dan hasil akhirnya belum
tentu mengembalikan rumah pada keadaan semula. Kondisi ini membuat kontrak
kehilangan daya paksa praktisnya. OECD pernah mencatat bahwa indikator
Doing
Business 2020
menempatkan Indonesia pada peringkat 139 dari 190 negara
dalam aspek
enforcing contracts
, menggunakan data Jakarta dan
Surabaya, yang menunjukkan masih adanya persoalan efektivitas mekanisme
penegakan kontrak di Indonesia (OECD, 2020).
Dalam hukum ekonomi, lemahnya penegakan kontrak menimbulkan
biaya transaksi yang tinggi. Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan
untuk membuat jaminan, notarisasi, penalti, asuransi, pendampingan hukum,
hingga biaya litigasi. Menurut Richard Posner, hukum kontrak berfungsi
mendorong efisiensi ekonomi karena memberikan kepastian bahwa janji yang
bernilai ekonomi dapat dipaksakan dan pelanggaran terhadap janji menimbulkan
konsekuensi (Posner, 2014). Apabila penegakan kontrak lambat, mahal, dan tidak
pasti, maka pelaku usaha akan memasukkan risiko hukum itu ke dalam harga,
menahan investasi, atau menghindari transaksi. Akibatnya, kontrak yang
seharusnya menjadi tembok perlindungan berubah menjadi tembok penghalang. Ia
tidak lagi melindungi hubungan bisnis, tetapi justru menciptakan ketakutan,
kehati-hatian berlebihan, dan ketidakpercayaan.
Masalah ini paling terasa bagi pelaku usaha kecil dan
menengah. Perusahaan besar mungkin mampu menghadapi sengketa kontrak selama
bertahun-tahun, membayar advokat, dan menunggu proses eksekusi. Tetapi bagi
UMKM, satu wanprestasi dapat menghentikan arus kas, memutus hubungan pemasok,
menunda pembayaran tenaga kerja, dan melemahkan keberlanjutan usaha. Di sinilah
penegakan kontrak menjadi persoalan keadilan ekonomi. Satjipto Rahardjo
mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi harus
bekerja untuk manusia dan menghadirkan keadilan substantif (Rahardjo, 2009).
Jika pihak kecil yang benar secara hukum tetap sulit memperoleh pemulihan
karena prosedur yang panjang dan biaya yang tinggi, maka hukum kontrak gagal
menjalankan fungsi sosialnya. Tembok kontrak memang berdiri, tetapi hanya
melindungi mereka yang cukup kuat untuk membayar biaya perbaikannya.
Secara kelembagaan, Indonesia telah berusaha memperbaiki
efisiensi penegakan kontrak melalui mekanisme gugatan sederhana.
Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2015 yang
kemudian diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini dimaksudkan agar sengketa
perdata sederhana, termasuk wanprestasi dengan nilai tertentu, dapat
diselesaikan secara lebih cepat dan sederhana dibanding gugatan biasa. JDIH
Mahkamah Agung mencatat Perma No. 4 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perma No.
2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam konteks
metafora tembok, gugatan sederhana adalah alat tambal cepat: ketika retak
kontrak tidak terlalu besar, tidak semua perkara harus dibawa ke proses panjang
yang mahal. Namun, efektivitas gugatan sederhana tetap bergantung pada kesiapan
bukti, kualitas kontrak, kepatuhan pihak tergugat, dan efektivitas eksekusi
putusan.
Selain gugatan sederhana, digitalisasi peradilan juga menjadi
pilar penting untuk memperbaiki efisiensi penegakan kontrak. Perma No.
7 Tahun 2022 mengubah Perma No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara
dan persidangan di pengadilan secara elektronik. JDIH Mahkamah Agung mencatat
Perma No. 7 Tahun 2022 sebagai dasar perubahan administrasi perkara dan
persidangan elektronik. E-court dan e-litigation pada dasarnya dapat
mempercepat pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan
elektronik, pertukaran dokumen, dan persidangan. Akan tetapi, digitalisasi
prosedur tidak otomatis menyelesaikan masalah substansial. Apabila kontrak
disusun kabur, pembuktian lemah, para pihak tidak beritikad baik, atau eksekusi
tetap lambat, maka digitalisasi hanya memperindah permukaan tembok, tetapi
belum memperkuat fondasinya.
Dalam ukuran internasional, efisiensi penyelesaian sengketa
bisnis juga tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya pengadilan, tetapi dari
kualitas, kecepatan, biaya, dan kepastian eksekusi. World Bank melalui kerangka
Business Ready/B-READY memasukkan dispute resolution
sebagai topik penting untuk menilai lingkungan usaha. Topik ini mengukur
efisiensi dan kualitas penyelesaian sengketa komersial antara perusahaan,
termasuk waktu dan biaya penyelesaian sengketa serta waktu dan biaya pengakuan
dan pelaksanaan putusan (World Bank, 2024). Dengan demikian, efisiensi
penegakan kontrak adalah ukuran penting bagi kepastian hukum ekonomi. Negara
yang ingin membangun iklim usaha sehat harus memastikan bahwa kontrak tidak
hanya mudah dibuat, tetapi juga mudah ditegakkan secara adil.
Pendapat ahli lain juga memperkuat pentingnya penegakan
kontrak. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya hukum dipengaruhi
oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum
(Friedman, 1975). Dalam konteks penegakan kontrak, substansi hukum Indonesia
sebenarnya telah memberi dasar melalui KUH Perdata, hukum acara, peradilan
elektronik, gugatan sederhana, dan arbitrase. Tetapi struktur hukum masih
menghadapi persoalan kapasitas lembaga, waktu penyelesaian, dan eksekusi.
Sementara budaya hukum para pihak kadang belum mendukung kepatuhan sukarela
terhadap kontrak dan putusan. Artinya, tembok kontrak tidak hanya retak karena
norma hukumnya kurang, tetapi juga karena struktur dan budaya penegakannya
belum sepenuhnya kokoh.
Dalam perspektif hukum kontrak modern, asas itikad
baik menjadi semen yang merekatkan bata-bata kontrak. Pasal
1338 ayat (3) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Ridwan Khairandy, itikad baik tidak
hanya berlaku pada tahap pelaksanaan perjanjian, tetapi juga menjadi standar
kepatutan, kejujuran, dan kelayakan perilaku para pihak dalam hubungan
kontraktual (Khairandy, 2014). Jika para pihak hanya menggunakan kontrak
sebagai alat untuk menang sendiri, menunda kewajiban, memanfaatkan celah
prosedur, atau menghindari eksekusi, maka kontrak kehilangan jiwa moralnya.
Tembok yang dibangun tanpa semen itikad baik akan mudah runtuh walaupun
bentuknya tampak rapi.
Alternatif penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting
dari rekonstruksi efisiensi kontrak. UU No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan jalur
penyelesaian melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan mekanisme
non-litigasi lainnya. Jalur ini dapat menjadi ruang perbaikan tembok kontrak
tanpa harus merobohkan seluruh bangunan hubungan bisnis. Namun, efektivitasnya
bergantung pada klausul penyelesaian sengketa yang jelas, pilihan forum yang
tepat, biaya yang proporsional, dan komitmen para pihak. Jika klausul arbitrase
atau mediasi ditulis secara asal-asalan, maka ia justru menjadi sumber sengketa
baru. Karena itu, kontrak yang baik harus sejak awal memuat mekanisme
penyelesaian sengketa yang jelas: forum, hukum yang berlaku, tahapan negosiasi,
batas waktu penyelesaian, pilihan arbitrase atau pengadilan, serta mekanisme
eksekusi.
Rendahnya efisiensi penegakan kontrak juga dipengaruhi oleh
kualitas perancangan kontrak. Banyak kontrak disusun hanya sebagai formalitas,
tanpa mengantisipasi kemungkinan wanprestasi. Klausul tentang prestasi, waktu
pelaksanaan, denda, keadaan memaksa, pembatalan, ganti rugi, bukti serah
terima, mekanisme somasi, penyelesaian sengketa, dan jaminan sering tidak
dibuat secara rinci. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, para pihak berdebat
mengenai maksud kontrak. Dalam analogi tembok, retak itu muncul bukan hanya
karena benturan dari luar, tetapi karena sejak awal tembok dibangun dengan bata
yang tidak presisi. Oleh karena itu, efisiensi penegakan kontrak harus dimulai
dari tahap perancangan. Kontrak yang jelas akan memudahkan pembuktian;
pembuktian yang mudah akan mempercepat putusan; dan putusan yang jelas akan
mempercepat eksekusi.
Rekonstruksi penegakan kontrak perlu diarahkan pada empat hal.
Pertama, penguatan
substansi kontrak, yaitu kewajiban para
pihak menyusun kontrak secara jelas, terukur, dan antisipatif terhadap risiko
wanprestasi. Kedua, penyederhanaan prosedur penyelesaian
sengketa,
terutama melalui optimalisasi gugatan sederhana, mediasi, arbitrase, dan
e-court. Ketiga, penguatan eksekusi putusan, karena
efektivitas hukum kontrak tidak selesai pada putusan, tetapi pada pemulihan
nyata hak pihak yang dirugikan. Keempat, pembangunan budaya hukum
kontraktual, yaitu budaya memenuhi janji, menghormati putusan, dan
tidak menggunakan prosedur hukum untuk menghambat kewajiban. Tanpa empat hal
ini, tembok kontrak akan terus retak: diperbaiki di satu sisi, tetapi runtuh di
sisi lain.
Dengan demikian, rendahnya efisiensi penegakan kontrak dalam
kasus wanprestasi bukan sekadar persoalan teknis peradilan, tetapi persoalan
mendasar dalam hukum ekonomi dan hukum bisnis. Kontrak adalah tembok
kepercayaan. Ketika janji dilanggar, hukum harus hadir sebagai tukang yang
memperbaiki retak dengan cepat, adil, dan terukur. Jika hukum datang terlambat,
terlalu mahal, atau tidak mampu mengeksekusi putusan, maka pihak yang dirugikan
kehilangan perlindungan, pasar kehilangan kepercayaan, dan ekonomi kehilangan
kepastian. Sebaliknya, apabila kontrak dapat ditegakkan secara efisien, maka
hukum menjadi tembok yang kokoh: melindungi hak, menjaga keadilan, memperkuat
investasi, dan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil maupun besar untuk
bertransaksi dengan rasa aman.
Kesimpulannya, wanprestasi adalah retaknya tembok kontrak,
sedangkan penegakan hukum adalah cara memperbaiki retak tersebut. Namun,
perbaikan tidak boleh lambat, mahal, dan tidak pasti. Hukum kontrak Indonesia
perlu bergerak dari paradigma kontrak sebagai dokumen menuju kontrak
sebagai instrumen perlindungan yang efektif. Dengan memperkuat
perancangan kontrak, mempercepat penyelesaian sengketa, mengoptimalkan
peradilan elektronik, memperjelas eksekusi, dan membangun budaya itikad baik,
maka kontrak tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar
menjadi tembok keadilan dalam kehidupan bisnis.
Edotor / Layout : Tasrif
REFERENSI
Friedman, L. M. (1975).
The legal system: A social science
perspective
. Russell Sage Foundation.
Harahap, M. Y. (1986).
Segi-segi hukum perjanjian
Alumni.
Khairandy, R. (2014).
Hukum kontrak Indonesia dalam
perspektif perbandingan
. FH UII Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019).
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
JDIH Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022).
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik
. JDIH Mahkamah Agung RI.
Organisation for Economic Co-operation and Development.
(2020).
OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020
. OECD
Publishing.
https://doi.org/10.1787/b56512da-en
Posner, R. A. (2014).
Economic analysis of law
(9th
ed.). Wolters Kluwer Law & Business.
Rahardjo, S. (2009).
Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum
Indonesia
. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1847).
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Republik Indonesia. (1999).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Subekti, R. (2005).
Hukum perjanjian
. Intermasa.
World Bank. (2024).
Business Ready 2024 methodology:
Dispute resolution
. World Bank Group.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
14 September 2026
JDIH IAIN Parepare - “GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM.
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM).
17 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Dalam dunia usaha digital, persaingan pasar dapat dianalogikan
seperti gorden di sebuah rumah. Gorden berfungsi mengatur
cahaya: ia dapat dibuka agar ruangan terang, atau ditutup agar bagian dalam
rumah tidak terlihat dari luar. Dalam pasar digital, platform besar juga
bekerja seperti gorden. Ia dapat membuka akses pasar bagi UMKM melalui
marketplace, promosi, logistik, pembayaran digital, dan algoritma pencarian.
Tetapi pada saat yang sama, platform juga dapat menutup sebagian cahaya
persaingan dengan cara yang tidak selalu tampak: banting harga atau
predatory
pricing
, akuisisi terselubung terhadap pesaing potensial, integrasi
vertikal, penguncian rantai pasok digital, pengaturan algoritma, dan penguasaan
data konsumen. Akibatnya, UMKM seolah berada di balik gorden yang tebal: tetap
ada di dalam pasar, tetapi sulit terlihat, sulit bersaing, dan sulit menentukan
nasib ekonominya sendiri.
Secara hukum, persaingan usaha sehat dibangun agar pasar tidak
dikuasai oleh satu atau beberapa pelaku usaha yang dapat menentukan harga,
akses, distribusi, dan pilihan konsumen secara sepihak. UU No. 5 Tahun
1999 menjadi dasar utama larangan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat di Indonesia, sedangkan PP No. 44 Tahun 2021
mengatur pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
serta kewenangan penegakan oleh KPPU (Republik Indonesia, 1999; Republik
Indonesia, 2021). Dalam konteks metafora gorden, UU No. 5 Tahun 1999 berfungsi
sebagai pengikat agar gorden pasar tidak ditarik oleh pelaku usaha dominan
untuk menutupi cahaya persaingan. Pasar yang sehat membutuhkan keterbukaan,
kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan larangan terhadap tindakan yang
menutup akses pelaku usaha lain, terutama UMKM.
Praktik predatory pricing atau banting harga merupakan
salah satu bentuk penutupan cahaya persaingan. Secara sederhana, predatory
pricing terjadi ketika pelaku usaha menjual produk atau jasa dengan harga
sangat rendah, bahkan di bawah biaya, bukan semata-mata untuk efisiensi atau
promosi wajar, melainkan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Setelah
pesaing melemah atau keluar, pelaku usaha dominan dapat menaikkan harga,
mengendalikan pasokan, atau memaksakan syarat-syarat baru. Dalam hukum
Indonesia, larangan jual rugi yang berpotensi mematikan pesaing terkait dengan
Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 (Republik Indonesia, 1999). Dalam analogi gorden,
banting harga adalah seperti seseorang membuka gorden lebar-lebar pada awalnya
sehingga ruangan terlihat terang dan menyenangkan, tetapi setelah semua orang masuk
dan bergantung pada cahaya itu, gorden ditutup perlahan sampai hanya pemilik
gorden yang menguasai ruangan.
Bagi konsumen, harga murah pada awalnya tampak menguntungkan.
Tetapi dalam perspektif hukum persaingan usaha, yang diuji bukan hanya manfaat
sesaat, melainkan dampak jangka panjang terhadap struktur pasar. Harga murah
yang lahir dari efisiensi, inovasi, atau promosi wajar tentu tidak dilarang.
Namun, harga murah yang dibiayai oleh kekuatan modal sangat besar untuk
menghabisi pesaing kecil dapat merusak demokrasi ekonomi. Kajian hukum
persaingan usaha mengenai industri e-commerce menunjukkan bahwa praktik
predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan menjadi tantangan penting
dalam perdagangan berbasis digital, termasuk perlunya pedoman pengawasan pasar
e-commerce oleh KPPU (Jurnal Persaingan Usaha, 2023). Dengan demikian,
persoalan hukum predatory pricing bukan sekadar “murah atau mahal”, tetapi
apakah harga tersebut menjadi alat untuk menutup kesempatan UMKM bersaing
secara adil.
Masalah kedua adalah akuisisi terselubung.
Dalam ekonomi digital, perusahaan besar tidak selalu menyingkirkan pesaing
dengan perang harga. Kadang mereka membeli, menguasai, atau mengendalikan
pesaing potensial melalui skema investasi, kemitraan strategis, pengambilan
saham, penguasaan data, penguncian teknologi, atau integrasi layanan. Secara
hukum, UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya mengawasi penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat (Republik Indonesia, 1999; Republik
Indonesia, 2021). Namun, dalam pasar digital, akuisisi dapat berlangsung secara
halus dan berlapis: bukan hanya membeli perusahaan, tetapi juga menguasai
akses, data, pembayaran, logistik, iklan, fitur aplikasi, dan hubungan dengan
konsumen. Di sinilah gorden digital bekerja: dari luar tampak seperti
kolaborasi bisnis, tetapi di baliknya dapat terjadi penutupan peluang pesaing
baru.
Akuisisi terselubung berbahaya bagi UMKM karena sering kali
tidak langsung terlihat sebagai monopoli. Platform besar dapat masuk sebagai
investor, penyedia teknologi, mitra logistik, mitra pembayaran, penyedia iklan,
atau agregator data. Perlahan, UMKM kehilangan kemandirian karena seluruh
rantai usahanya bergantung pada ekosistem yang sama. Jika ingin terlihat di
marketplace, UMKM harus membayar iklan. Jika ingin transaksi lancar, harus
mengikuti sistem pembayaran tertentu. Jika ingin pengiriman cepat, harus
memakai jasa logistik yang ditentukan platform. Jika ingin tetap berada di halaman
tidak lagi benar-benar berdagang di pasar terbuka, tetapi berdagang di balik
gorden yang dikendalikan pihak lain.
Masalah ketiga adalah monopoli rantai pasok digital.
Dalam ekonomi konvensional, rantai pasok biasanya mencakup produksi,
distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan. Dalam ekonomi digital,
rantai pasok menjadi lebih kompleks karena mencakup data, algoritma, sistem
pembayaran, logistik, iklan digital, rating, rekomendasi, dan akses konsumen.
Platform yang menguasai banyak titik dalam rantai ini dapat melakukan integrasi
vertikal dan
self-preferencing
, yaitu memberi perlakuan lebih
menguntungkan kepada produk, layanan, atau afiliasinya sendiri. KPPU mengidentifikasi
isu utama persaingan digital, termasuk penyalahgunaan posisi dominan oleh
platform besar, integrasi vertikal dan
self-preferencing
, diskriminasi
layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik
anti-persaingan berbasis algoritma dan AI (KPPU, 2026). Dalam metafora gorden,
platform bukan hanya pemilik jendela, tetapi juga pengatur cahaya, pemilik
ruangan, penjaga pintu, sekaligus penentu siapa yang boleh terlihat oleh tamu.
Contoh konkret penting dapat dilihat dari perkara Google
Play Billing System. KPPU menyatakan Google LLC terbukti melakukan
praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait kewajiban penggunaan
sistem pembayaran Google Play Billing dalam distribusi aplikasi digital,
menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, serta memerintahkan penghentian kewajiban
penggunaan sistem pembayaran tersebut (KPPU, 2025). Pada 2026, KPPU juga
menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Google sehingga putusan KPPU
berkekuatan hukum tetap (KPPU, 2026). Perkara ini menunjukkan bahwa penguasaan
platform digital tidak hanya terjadi melalui harga produk, tetapi juga melalui
pengendalian sistem pembayaran, akses pasar, pilihan pengembang, dan biaya
layanan. Bagi UMKM digital, pola semacam ini dapat terjadi ketika mereka tidak
memiliki pilihan selain tunduk pada syarat platform.
Secara teoritik, Richard Posner menjelaskan bahwa hukum
persaingan usaha bertujuan menjaga efisiensi ekonomi dan mencegah perilaku
pelaku usaha yang menimbulkan kerugian sosial melalui pembatasan output,
kenaikan harga, atau penghambatan pesaing (Posner, 2014). Dalam konteks pasar
digital, efisiensi tidak boleh hanya dipahami sebagai harga murah bagi konsumen
hari ini, tetapi juga harus mencakup keberlanjutan persaingan, inovasi, dan
kesempatan UMKM untuk tetap hidup. Joseph Stiglitz menegaskan bahwa pasar tidak
selalu bekerja adil apabila terdapat ketimpangan informasi, konsentrasi
kekuasaan ekonomi, dan kegagalan regulasi (Stiglitz, 2012). Karena itu, hukum
persaingan usaha harus mampu membuka gorden informasi agar praktik
anti-persaingan tidak tersembunyi di balik bahasa promosi, inovasi, dan
efisiensi.
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus bekerja untuk
manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Dalam konteks ini, hukum
persaingan usaha tidak boleh hanya melindungi mekanisme pasar secara abstrak,
tetapi harus memastikan pasar memberi ruang hidup bagi pelaku usaha kecil. UMKM
bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi, tetapi pelaku ekonomi rakyat yang
menghidupi keluarga, pekerja lokal, dan komunitas sosial. Jika hukum membiarkan
predatory pricing, akuisisi terselubung, dan monopoli rantai pasok digital,
maka hukum membiarkan gorden pasar ditutup di hadapan pelaku kecil. Mereka
tetap ada, tetapi tidak terlihat; tetap berdagang, tetapi tidak berdaya; tetap
disebut mitra, tetapi tidak setara.
Dalam perspektif konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan
perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Prinsip ini menolak konsentrasi kekuasaan ekonomi yang menghilangkan
kesempatan rakyat untuk ikut menikmati manfaat pasar. Oleh karena itu,
predatory pricing dan monopoli rantai pasok digital tidak cukup dibaca sebagai
masalah persaingan antarperusahaan, tetapi sebagai masalah keadilan ekonomi. Jika
satu platform menguasai akses pasar, data konsumen, sistem pembayaran,
logistik, promosi, dan algoritma, maka pelaku usaha kecil tidak lagi berada
dalam pasar yang setara. Mereka hanya diberi ruang sejauh menguntungkan
platform. Inilah bentuk baru oligarki digital: bukan menguasai tanah dan
pabrik, tetapi menguasai pintu masuk, cahaya, dan gorden pasar.
Dari sisi norma hukum positif, praktik predatory pricing dapat
dikaitkan dengan larangan jual rugi, praktik monopoli dengan penguasaan pasar,
akuisisi terselubung dengan pengawasan penggabungan atau pengambilalihan saham,
dan monopoli rantai pasok dengan penyalahgunaan posisi dominan atau perjanjian
vertikal yang menutup akses pesaing. Namun, tantangan terbesar adalah
pembuktian. Dalam pasar digital, bukti tidak selalu berupa perjanjian tertulis
atau pertemuan rahasia. Bukti dapat tersembunyi dalam algoritma, pola harga,
data traffic, perubahan visibilitas produk, perubahan biaya layanan, kewajiban
memakai fitur tertentu, atau pola diskriminasi akses. KPPU sendiri menilai
perlunya Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan, koordinasi,
dan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta UMKM dalam ekosistem e-commerce
(KPPU, 2026).
Karena itu, rekonstruksi hukum persaingan usaha digital perlu
diarahkan pada lima hal. Pertama, memperjelas ukuran predatory pricing digital
dengan memperhitungkan subsidi silang, pembakaran modal, promosi ekstrem, dan
kemampuan pelaku dominan menaikkan harga setelah pesaing keluar. Kedua,
memperkuat pengawasan akuisisi dan investasi digital yang berpotensi menjadi
killer
acquisition
atau pengambilalihan terselubung atas pesaing potensial.
Ketiga, memasukkan data, algoritma, sistem pembayaran, logistik, dan iklan
digital sebagai sumber kekuatan pasar. Keempat, memperkuat perlindungan UMKM
dari klausula baku, biaya layanan, penguncian akses, dan diskriminasi
algoritmik. Kelima, memperkuat kewenangan KPPU untuk memperoleh data digital,
melakukan audit algoritma, dan menggunakan analisis ekonomi digital.
Dalam metafora gorden, pembaruan hukum persaingan usaha adalah
upaya membuka kembali cahaya pasar. Gorden tidak harus dicabut, karena platform
digital memang dibutuhkan untuk menghubungkan penjual dan pembeli. Tetapi
gorden tidak boleh dikuasai secara sepihak. Ia harus transparan, dapat diawasi,
dan tidak boleh dipakai untuk menyembunyikan praktik anti-persaingan. Platform
boleh besar, tetapi tidak boleh menutup jalan bagi yang kecil. Platform boleh
berinovasi, tetapi tidak boleh menjadikan inovasi sebagai selimut bagi
monopoli. Platform boleh memberi harga murah, tetapi tidak boleh menggunakan
harga murah sebagai senjata untuk membunuh pesaing.
Kesimpulannya, predatory pricing, akuisisi
terselubung, dan monopoli rantai pasok digital merupakan tiga lapis gorden yang
dapat menutup cahaya persaingan bagi UMKM. Pada lapis pertama, harga
murah menipu mata karena tampak menguntungkan konsumen, padahal dapat mematikan
pesaing kecil. Pada lapis kedua, akuisisi terselubung menyamarkan penguasaan
pasar melalui bahasa investasi dan kemitraan. Pada lapis ketiga, monopoli
rantai pasok digital mengunci UMKM melalui data, algoritma, logistik,
pembayaran, dan iklan. Oleh sebab itu, hukum persaingan usaha Indonesia perlu
direkonstruksi agar tidak hanya menghukum monopoli yang terlihat, tetapi juga
membuka gorden digital yang menyembunyikan kekuasaan ekonomi baru. Hukum harus
memastikan bahwa UMKM tidak hanya diberi tempat di marketplace, tetapi juga
diberi cahaya yang adil untuk terlihat, tumbuh, dan bersaing.
Editor /Lay out : Tasrif
REFERENSI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2025).
Siaran Pers No.
005/KPPU-PR/I/2025: Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan
penyalahgunaan posisi dominan terkait Google Play Billing System
. KPPU RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026).
KPPU dorong UU
pasar digital ke DPR, soroti risiko algoritma dan AI dalam persaingan
e-commerce
. KPPU RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026).
MA tolak kasasi
Google, putusan KPPU atas Google Play Billing berkekuatan hukum tetap
KPPU RI.
Kurnia, K. (2024). Analisis praktik persaingan usaha tidak
sehat distribusi aplikasi digital oleh Google LLC.
Jurnal Persaingan Usaha,
(1), 5–19.
https://doi.org/10.55869/kppu.v4i1.97
Nuzulia, A. D., & Setyadi, B. (2024). Analisis hukum atas
monopoli jasa pengiriman barang dalam ekosistem perdagangan elektronik Shopee.
Jurnal
Persaingan Usaha, 4
(2), 83–96.
https://doi.org/10.55869/kppu.v4i2.181
Posner, R. A. (2014).
Economic analysis of law
(9th
ed.). Wolters Kluwer Law & Business.
Rahardjo, S. (2009).
Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum
Indonesia
. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1999).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Republik Indonesia. (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
Stiglitz, J. E. (2012).
The price of inequality: How
today’s divided society endangers our future
. W. W. Norton & Company.
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
17 September 2026
JDIH IAIN Parepare - “BENDERA REPUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU)
22 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Merek dagang dapat dianalogikan seperti bendera.
Bendera bukan sekadar kain yang dikibarkan di atas tiang, melainkan tanda
identitas, kehormatan, reputasi, dan pengakuan. Ketika sebuah bendera berkibar,
orang mengetahui siapa pemiliknya, nilai apa yang diwakilinya, dan wilayah
kepercayaan apa yang berada di bawahnya. Begitu pula merek dagang. Merek bukan
hanya nama, logo, atau simbol pada produk, tetapi bendera reputasi yang
menunjukkan kualitas, asal-usul, pengalaman konsumen, dan nilai ekonomi suatu
barang atau jasa. Karena itu, ketika ada oknum lokal yang mendaftarkan merek
dagang milik pihak lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia,
lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada pemilik aslinya, tindakan
itu dapat diibaratkan seperti mengambil bendera orang lain, menancapkannya lebih
dahulu di halaman sendiri, lalu meminta pemilik sahnya membayar mahal untuk
mengambil kembali bendera tersebut.
Secara hukum, Indonesia menganut sistem konstitutif
atau
first-to-file
system
dalam perlindungan merek. Artinya, hak atas merek
lahir karena pendaftaran, bukan semata-mata karena pemakaian pertama. Dalam
sistem ini, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek
kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperoleh posisi hukum yang
kuat sepanjang permohonan tersebut diajukan dengan itikad baik. DJKI menegaskan
bahwa perlindungan merek di Indonesia bertumpu pada prinsip
first-to-file
yaitu negara memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali
mengajukan permohonan pendaftaran merek, selama pendaftaran itu dilakukan
dengan itikad baik (DJKI, 2025). Dengan demikian,
first-to-file
sebenarnya adalah pagar kepastian hukum agar bendera merek tidak diklaim secara
serampangan oleh banyak pihak.
Namun, seperti bendera yang dapat dicuri lalu dikibarkan oleh
orang yang bukan pemiliknya, sistem
first-to-file
juga dapat
disalahgunakan. Celahnya muncul ketika suatu merek luar negeri sudah memiliki
reputasi di negara asal atau pasar global, tetapi belum didaftarkan di
Indonesia. Oknum lokal kemudian mendaftarkan merek tersebut lebih dahulu, bukan
karena ia menciptakan reputasi, kualitas, atau identitas bisnis sendiri,
melainkan karena mengetahui bahwa merek tersebut bernilai ekonomi. Setelah
memperoleh sertifikat, oknum itu dapat menghalangi pemilik asli masuk ke pasar
Indonesia atau menawarkan “penjualan kembali” merek dengan harga tinggi.
Praktik demikian dikenal sebagai trademark squatting, yaitu
penumpangan atau pembajakan merek melalui instrumen pendaftaran formal.
Masalah hukum utama dalam praktik tersebut bukan terletak pada
sistem
first-to-file
itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan prinsip
pendaftaran oleh pihak yang beritikad tidak baik. UU No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memang memberikan hak eksklusif
kepada pemilik merek terdaftar, tetapi undang-undang tersebut juga menolak
pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Dalam konteks ini, itikad
baik menjadi “tiang moral” tempat bendera merek dikibarkan. Tanpa itikad baik,
pendaftaran merek hanya menjadi tindakan administratif yang tampak sah, tetapi
secara substantif menumpang reputasi orang lain. Kajian hukum merek menunjukkan
bahwa prinsip
first-to-file
tidak berlaku mutlak apabila dalam proses
pendaftaran ditemukan unsur itikad tidak baik (Dewi & Priyanto, 2022).
Dalam metafora bendera, pendaftar merek yang jujur adalah
pihak yang menjahit sendiri benderanya, membangun maknanya, dan mengibarkannya
melalui usaha, kualitas, promosi, dan kepercayaan konsumen. Sebaliknya, oknum
yang mendaftarkan merek milik pihak lain adalah orang yang melihat bendera
terkenal dari kejauhan, menyalin warnanya, bentuknya, atau namanya, lalu lebih
dahulu menancapkannya di Indonesia. Ia mungkin memegang sertifikat, tetapi
sertifikat itu tidak serta-merta membuktikan kejujuran asal-usul reputasi.
Pendaftaran formal tidak boleh menjadi alat untuk mengubah pencurian reputasi
menjadi kepemilikan hukum.
Praktik pendaftaran merek milik pihak lain/l luar negeri
biasanya memiliki beberapa ciri. Pertama, merek yang didaftarkan telah
digunakan atau dikenal di luar negeri. Kedua, pendaftar lokal tidak memiliki
hubungan bisnis, lisensi, distribusi resmi, atau hak dari pemilik asli. Ketiga,
pendaftaran dilakukan bukan untuk membangun usaha riil, tetapi untuk menyimpan
posisi hukum. Keempat, setelah merek terdaftar, pendaftar lokal menghubungi
pemilik asli atau menunggu pemilik asli masuk ke pasar Indonesia, lalu
menawarkan pengalihan hak dengan harga tinggi. Kelima, pendaftaran tersebut
berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen karena publik dapat mengira barang
atau jasa yang beredar berasal dari pemilik merek yang sesungguhnya. DJKI
sendiri pernah menyoroti modus pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh
importir yang membawa produk dari luar negeri, sementara merek asal produk
tersebut belum didaftarkan di Indonesia; DJKI juga menegaskan bahwa pendaftaran
dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum oleh pemilik
merek yang sah atau pihak yang dirugikan (DJKI, 2025).
Dalam praktik Indonesia, sengketa merek Denza
menjadi contoh penting untuk memahami ketegangan antara
first-to-file
merek asing, dan klaim itikad baik. DJKI mencatat bahwa sengketa ini muncul
ketika BYD mengajukan gugatan terhadap merek lokal “Denza” sebagai bagian dari
rencana masuknya lini kendaraan listrik Denza ke pasar Indonesia; melalui
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, permohonan kasasi BYD
ditolak dan kedudukan merek yang terdaftar lebih dahulu dikuatkan (DJKI, 2025).
Kajian akademik terbaru juga membahas sengketa Denza sebagai contoh implikasi
prinsip
first-to-file
dalam konflik antara merek asing dan pendaftar
lokal di Indonesia (Putra & Hafiz, 2025). Kasus semacam ini menunjukkan
bahwa siapa yang “lebih dahulu menancapkan bendera” dapat memperoleh
perlindungan awal, tetapi perdebatan mengenai reputasi, itikad baik, dan
keadilan substantif tetap menjadi isu penting.
Dalam perspektif perlindungan merek terkenal, persoalan
menjadi lebih kompleks. Hukum merek tidak hanya melindungi tanda yang telah
didaftarkan, tetapi juga memperhatikan reputasi merek tertentu yang sudah
dikenal luas. Merek terkenal memiliki nilai yang tidak lahir dalam sehari. Ia
dibangun melalui investasi, promosi, distribusi, kualitas produk, kepercayaan
konsumen, dan penggunaan lintas negara. Oleh karena itu, ketika suatu merek
terkenal belum didaftarkan di Indonesia lalu didaftarkan oleh pihak lokal yang
tidak memiliki hubungan sah, hukum harus menguji apakah pendaftaran tersebut
benar-benar dilakukan untuk kegiatan usaha yang wajar atau sekadar membonceng
reputasi. Penelitian mengenai penerapan prinsip
first-to-file
terhadap
merek terkenal menegaskan bahwa sistem pendaftaran harus dikaitkan dengan asas
itikad baik agar tidak menjadi instrumen perlindungan bagi pendaftar yang
curang (Surya Kencana Dua, 2025).
Dari sisi keadilan, praktik menjual kembali merek hasil
pendaftaran spekulatif dengan harga tinggi merupakan bentuk komersialisasi
celah hukum. Oknum tersebut tidak menjual kreativitas, inovasi, kualitas, atau
jaringan usaha, tetapi menjual “posisi hukum” yang diperoleh dari kelambanan pemilik
asli mendaftarkan mereknya di Indonesia. Dalam bahasa metafora, ia bukan
pembuat bendera, melainkan penjaga gerbang yang menahan bendera orang lain. Ia
berkata kepada pemilik asli: “Jika ingin masuk ke halaman ini, bayarlah, karena
saya sudah menancapkan bendera Anda lebih dahulu.” Praktik ini mencederai
tujuan hukum merek karena perlindungan merek seharusnya mendorong kejujuran
usaha, bukan memberi ruang bagi spekulasi atas reputasi pihak lain.
Kerugian dari praktik tersebut tidak hanya dialami oleh
pemilik merek asing. Konsumen Indonesia juga dapat dirugikan karena terjadi
kebingungan mengenai asal-usul barang atau jasa. Jika merek yang didaftarkan
oleh oknum lokal digunakan untuk produk yang berbeda kualitasnya, konsumen
dapat mengira bahwa produk tersebut berasal dari pemilik merek asli. Hal ini
berbahaya karena merek berfungsi sebagai penanda sumber, kualitas, dan jaminan
reputasi. Ketika bendera merek dikibarkan oleh pihak yang salah, konsumen dapat
salah masuk rumah: percaya kepada simbol yang dikenal, tetapi menerima barang
atau jasa yang tidak sesuai dengan reputasi sebenarnya.
Selain konsumen, iklim investasi juga terdampak. Pemilik merek
luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia dapat menghadapi hambatan, biaya
hukum, gugatan pembatalan, negosiasi mahal, atau kewajiban membeli kembali
merek yang sesungguhnya dibangun olehnya. Kondisi ini dapat menurunkan
kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum. Penelitian tahun 2025
mengenai kepastian hukum dalam penerapan
first-to-file
menyatakan bahwa
prinsip ini tidak selalu menghasilkan keadilan, terutama ketika pendaftaran
dilakukan tanpa itikad baik atau terhadap merek yang telah digunakan sebelumnya
(Maharani & Mulyadi, 2025). Dengan demikian, kepastian hukum harus
dipadukan dengan keadilan substantif agar sistem merek tidak melindungi
tindakan yang secara moral dan ekonomi merugikan pihak lain.
Namun, penting ditegaskan bahwa
first-to-file
tidak
boleh dipersalahkan secara total. Sistem ini tetap penting karena memberi
kepastian siapa pemilik hak yang diakui negara. Tanpa sistem pendaftaran,
sengketa merek akan lebih sulit karena banyak pihak dapat mengaku sebagai
pemakai pertama tanpa bukti yang kuat. Karena itu, solusi hukumnya bukan
menghapus
first-to-file
, melainkan memperkuat instrumen pencegahan dan
koreksi terhadap pendaftaran beritikad tidak baik. Sistem pendaftaran harus
tetap memberi penghargaan kepada pihak yang bergerak cepat, tetapi kecepatan
tidak boleh mengalahkan kejujuran. Dalam metafora bendera, negara boleh memberi
tempat kepada pihak yang pertama kali menancapkan tiang, tetapi negara juga
harus memeriksa apakah bendera yang dikibarkan adalah miliknya sendiri atau
hasil mengambil dari orang lain.
Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek asli
adalah mengajukan keberatan pada tahap pengumuman permohonan merek, mengajukan
gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga apabila merek telah terdaftar,
membuktikan reputasi merek melalui pendaftaran di negara lain, penggunaan
komersial, promosi, penghargaan, pangsa pasar, bukti distribusi, dan bukti
pengetahuan publik terhadap merek tersebut. Selain itu, pemilik merek juga
dapat menunjukkan bahwa pendaftar lokal memiliki pengetahuan atau hubungan
dengan produk asing tersebut sehingga patut diduga mendaftarkan merek dengan
itikad tidak baik. Dalam sengketa merek terkenal, Mahkamah Agung melalui kajian
kelembagaan pernah menempatkan itikad tidak baik sebagai salah satu kriteria
penting dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan pengadilan
(Mahkamah Agung RI, 2016).
Dari sisi pencegahan, pemilik merek luar negeri juga harus
memahami prinsip teritorial dalam hukum merek. Perlindungan merek tidak
otomatis berlaku di seluruh dunia. Merek yang terkenal di negara asal belum
tentu terlindungi di Indonesia jika belum didaftarkan, kecuali dapat dibuktikan
sebagai merek terkenal atau terdapat unsur itikad tidak baik dari pendaftar
lokal. Karena itu, pendaftaran dini di negara tujuan pasar menjadi strategi
hukum yang penting. DJKI juga menekankan pentingnya prinsip
first-to-file
dalam konteks merek global seperti Arc’teryx, dengan menegaskan bahwa
perlindungan merek di Indonesia sangat bergantung pada pendaftaran di DJKI
(DJKI, 2024).
Pada akhirnya, masalah ini adalah pertarungan antara kepastian formal
dan keadilan
substantif. Kepastian formal berkata: siapa yang mendaftar
lebih dahulu, dialah pemiliknya. Keadilan substantif bertanya: apakah
pendaftaran itu dilakukan secara jujur, apakah merek itu benar-benar diciptakan
oleh pendaftar, apakah ada niat membonceng reputasi, dan apakah konsumen akan
tertipu. Hukum merek yang baik tidak boleh hanya melihat siapa yang lebih
dahulu datang ke kantor pendaftaran, tetapi juga harus melihat apakah orang itu
membawa bendera sendiri atau bendera curian.
Dengan demikian, praktik pendaftaran merek dagang milik pihak
lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia oleh oknum lokal,
kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, merupakan penyalahgunaan sistem
first-to-file
Praktik ini dapat merusak fungsi merek sebagai penanda reputasi, merugikan
pemilik asli, menyesatkan konsumen, dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Dalam metafora bendera, merek adalah bendera reputasi yang seharusnya
berkibar di tangan pemilik yang membangun nama baiknya. Sistem
first-to-file
memang memberi hak kepada pihak yang pertama mendaftarkan, tetapi hukum tidak
boleh membiarkan bendera orang lain dikibarkan oleh pihak yang hanya ingin
menjadikannya alat sandera. Bendera merek harus kembali kepada pemilik yang
berhak, karena perlindungan hukum tidak hanya soal siapa yang datang lebih
cepat, tetapi juga siapa yang datang dengan itikad baik.
Editing/ Layout : Tasrif
Referensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024).
Kasus
Arc’teryx: DJKI tekankan prinsip first to file dalam pelindungan merek
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025).
Dinamika
hukum merek: Mengawal kedaulatan sistem first to file di Indonesia
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025).
DJKI
soroti pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir produk elektronik
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dewi, N. K. S., & Priyanto, I. M. D. (2022). Perlindungan
hukum merek terkenal tidak terdaftar di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kertha Semaya:
Journal Ilmu Hukum, 10
(4).
Maharani, R., & Mulyadi, D. (2025). Kepastian hukum dalam
penerapan prinsip
first to file
: Studi perbandingan kasus merek Elang
Dua, Ikea dan Piti di Indonesia.
Riwayat: Educational Journal of History
and Humanities, 8
(4), 8395–8410.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016).
Kriteria itikad
tidak baik dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan
pengadilan
. Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Putra, M. R., & Hafiz, M. (2025). Implikasi prinsip
first
to file
dalam sengketa merek Denza antara BYD dan PT Worcas Nusantara
Abadi.
Unes Journal of Swara Justisia
Republik Indonesia. (2016).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Surya Kencana Dua. (2025). Penerapan prinsip
first to file
system
sebagai perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan terdaftar
dikaitkan dengan asas itikad tidak baik dalam pendaftaran hak atas merek di
Indonesia.
Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
22 September 2026
JDIH IAIN Parepare - Perkuat Sinergi Akademik dan Industri, Fakshi IAIN Parepare Resmi Teken MoA dengan PT Pegadaian Parepare
23 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare - Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dan kesiapan kerja civitas akademika melalui penguatan jejaring kemitraan institusional. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakshi IAIN Parepare dengan PT Pegadaian Parepare pada Rabu (23/9/2026) bertempat di Gedung Fakshi IAIN Parepare.
Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan tertinggi fakultas. Tampak hadir Dekan Fakshi Dr. Budiman,
S.Ag
., M.HI., didampingi Wakil Dekan I Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana, M.H., Wakil Dekan II Dr. Hj. Sunuwati, Lc., M.HI., serta Kepala Bagian Tata Usaha Hamid,
S.Ag
., M.Pd. Sinergi ini juga didukung penuh oleh para Ketua Program Studi (Prodi) di lingkungan Fakshi serta tim pimpinan dari PT Pegadaian Parepare.
Dalam sambutannya, Dekan Fakshi Dr. Budiman,
S.Ag
., M.HI. menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan dunia industri/keuangan, khususnya lembaga keuangan berbasis syariah.
"Kerja sama ini bukan sekadar seremoni formalitas di atas kertas, melainkan komitmen nyata Fakshi untuk mendekatkan kurikulum akademik dengan kebutuhan industri modern. Kami berharap penandatanganan MoA ini mampu membuka peluang luas bagi mahasiswa dalam program Magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL), Praktisi Mengajar, pengembangan kapasitas riset bersama, hingga peningkatan literasi keuangan syariah di lingkungan kampus," ujar Budiman.
Senada dengan hal tersebut, jajaran Wakil Dekan dan pimpinan prodi turut menekankan ruang lingkup kesepakatan ini akan langsung ditindaklanjuti secara konkret oleh masing-masing prodi agar implementasi kerja sama dapat dirasakan manfaatnya oleh para mahasiswa dalam waktu dekat.
Sementara itu, perwakilan dari PT Pegadaian Parepare menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keterbukaan Fakshi IAIN Parepare dalam menjalin kemitraan. Pihak Pegadaian berkomitmen untuk siap mendukung program-program edukasi keuangan, literasi investasi, serta membuka pintu bagi mahasiswa Fakshi yang ingin menimba pengalaman profesional di PT Pegadaian.
Acara penandatanganan dokumen MoA berlangsung dengan lancar dan khidmat, lalu diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta foto bersama antara pimpinan Fakshi IAIN Parepare dan rombongan PT Pegadaian Parepare.
Kontributor : Arfiah | Editor : Hayana
JDIH IAIN Parepare - “BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”.
OLEH: DR ZAINAL SAID.,MH ( DOSEN IAIN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE )
24 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Laba perusahaan
dapat dianalogikan seperti lukisan.
Ia adalah hasil kerja, modal, risiko, strategi, dan kepercayaan para pemegang saham. Agar lukisan itu bernilai,
ia membutuhkan bingkai. Bingkai berfungsi menjaga lukisan agar rapi,
terlindungi, dan indah dilihat.
Dalam perseroan terbatas, bingkai itu bernama tata kelola perusahaan,
RUPS, laporan keuangan, kebijakan dividen, kewajiban cadangan, dan
pertanggungjawaban direksi. Akan tetapi, bingkai dapat berubah fungsi. Jika
terlalu sempit, ia menekan lukisan. Jika terlalu tebal, ia menutupi keindahan
lukisan. Demikian pula laba ditahan atau
retained earnings
. Pada satu
sisi, laba ditahan diperlukan untuk
memperkuat modal, ekspansi, investasi, cadangan risiko, dan keberlanjutan usaha. Namun,
pada sisi lain, jika laba terus-menerus ditahan oleh Pemegang Saham Pengendali/PSP atau direksi dengan alasan ekspansi
tanpa kejelasan waktu, tujuan, ukuran, dan manfaat, maka laba ditahan berubah
menjadi bingkai yang menutupi hak pemegang saham atas dividen.
Secara hukum,
laba ditahan bukan sesuatu yang dilarang. OJK mendefinisikan
laba ditahan
sebagai saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat
anggota diputuskan untuk tidak dibagikan (
retained
earning
) (OJK, 2026). Definisi
ini menunjukkan bahwa laba
ditahan hanya sah apabila merupakan keputusan korporasi yang jelas, bukan
sekadar kehendak sepihak direksi atau pemegang saham pengendali. Dalam hukum
perseroan, laba bersih perusahaan tidak otomatis menjadi dividen pribadi
pemegang saham, karena harus melalui mekanisme pengesahan laporan tahunan, penyisihan
cadangan, dan keputusan RUPS. Namun, hukum juga tidak membenarkan apabila laba
ditahan digunakan secara terus-menerus
untuk menghilangkan manfaat ekonomi pemegang
saham tanpa alasan yang rasional, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Fondasi hukumnya terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Pasal 70 mengatur
bahwa perseroan wajib
menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih
setiap tahun buku untuk cadangan, dan cadangan wajib tersebut dilakukan
sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor (Republik Indonesia, 2007).
Setelah penyisihan
cadangan, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan,
diputuskan oleh RUPS. Pasal 71 ayat (2) kemudian
menyatakan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan
lain dalam RUPS (Republik Indonesia, 2007). Dengan demikian, secara normatif,
pembagian dividen adalah prinsip umum setelah cadangan,
sedangkan penahanan laba adalah pengecualian yang harus didasarkan pada keputusan RUPS
dan alasan korporasi yang sah.
Dalam metafora
bingkai, Pasal 70 adalah aturan mengenai bingkai minimum yang harus dipasang agar lukisan tidak rusak, yaitu cadangan wajib. Sedangkan Pasal 71 adalah aturan
mengenai siapa yang berhak menentukan apakah lukisan itu akan dipamerkan kepada
pemegang saham melalui dividen atau disimpan sebagian untuk kebutuhan masa
depan.
Tetapi apabila
bingkai dibuat terlalu besar dengan alasan “ekspansi” yang tidak pernah
dijelaskan, maka pemegang
saham hanya melihat
bingkai, bukan lukisannya. Mereka melihat
perusahaan mencatat laba, tetapi tidak pernah
menikmati hasilnya. Mereka mendengar alasan pertumbuhan, tetapi tidak pernah
menerima peta jalan kapan pertumbuhan itu kembali menjadi manfaat ekonomi.
Masalah hukum
muncul ketika penahanan laba dilakukan secara
berlebihan dan terus-menerus. Direksi atau PSP mungkin
beralasan bahwa perusahaan membutuhkan laba ditahan untuk ekspansi, akuisisi,
pembangunan pabrik, penguatan modal kerja, pembelian aset, digitalisasi, atau
perluasan pasar. Alasan tersebut dapat sah apabila disertai rencana bisnis,
kebutuhan dana, proyeksi investasi,
target waktu, analisis risiko, dan
manfaat bagi perseroan. Namun, alasan ekspansi menjadi problematis jika tidak
konkret, tidak transparan, tidak pernah dievaluasi, dan selalu digunakan untuk
menolak pembagian dividen. Dalam keadaan demikian, laba ditahan berpotensi
menjadi alat dominasi PSP terhadap pemegang saham minoritas.
Secara teoritis,
Berle dan Means menjelaskan bahwa perusahaan modern menghadapi pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian, sehingga muncul
risiko bahwa pengendali
perusahaan tidak selalu bertindak sejalan dengan kepentingan seluruh pemegang
saham (Berle & Means,
1932). Jensen dan Meckling kemudian
mengembangkan teori agency cost, yaitu biaya yang timbul karena adanya perbedaan
kepentingan antara pemilik dan
pengelola perusahaan (Jensen & Meckling, 1976). Dalam konteks
laba ditahan, konflik
keagenan tidak hanya terjadi
antara pemegang saham dan direksi, tetapi juga antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas. Ketika PSP
mampu menentukan arah RUPS dan memengaruhi direksi, kebijakan laba ditahan
dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan manfaat ekonomi perusahaan.
Dalam konteks
Indonesia, struktur kepemilikan perusahaan yang terkonsentrasi membuat masalah ini semakin relevan.
Penelitian tentang kebijakan dividen di Indonesia
menunjukkan bahwa struktur kepemilikan dan tingkat konsentrasi
kepemilikan dapat berkaitan dengan risiko ekspropriasi, yaitu kondisi ketika
hak atau kepentingan pemegang saham minoritas berpotensi dikorbankan oleh
pemegang saham besar atau pengendali (Thanatawee, 2019).
Kajian lain
mengenai kebijakan dividen terhadap pemegang saham pengendali dan
non-pengendali di Indonesia juga menunjukkan bahwa perusahaan dapat cenderung
tidak membagikan dividen dalam
kondisi tertentu, termasuk
ketika posisi kepemilikan pengendali sangat kuat atau ketika laba ditahan rendah
(Setiawan & Phua,
2017). Dengan kata lain, laba ditahan bukan hanya isu akuntansi,
tetapi juga isu keadilan korporasi, tata kelola, dan perlindungan pemegang
saham minoritas.
Penahanan laba
berlebihan dapat merugikan pemegang saham dalam beberapa bentuk. Pertama,
pemegang saham kehilangan manfaat ekonomi berupa dividen, padahal mereka telah menanamkan modal dan ikut menanggung risiko
usaha. Kedua, nilai
investasi menjadi tidak pasti
karena perusahaan tidak memberi kejelasan apakah laba ditahan akan menghasilkan
pertumbuhan yang nyata. Ketiga, pemegang saham minoritas tidak memiliki cukup
suara untuk mengubah keputusan RUPS apabila PSP menguasai mayoritas suara.Keempat, laba ditahan
dapat digunakan untuk transaksi yang justru menguntungkan
kelompok pengendali, seperti ekspansi ke entitas afiliasi, akuisisi yang tidak transparan, atau proyek yang tidak memberikan nilai
tambah memadai. Kelima, tidak adanya kebijakan dividen yang jelas dapat
menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan.
Dari sudut hukum
perseroan, direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai maksud serta tujuan perseroan. Jika direksi menahan laba
dengan alasan ekspansi, maka direksi
harus mampu menunjukkan bahwa keputusan tersebut memang untuk kepentingan
perseroan, bukan untuk kepentingan PSP tertentu. Di sinilah berlaku prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban direksi untuk bertindak dengan itikad baik,
kehati-hatian, loyalitas, dan tanggung jawab. Direksi tidak boleh menjadi alat
PSP untuk membingkai laba sedemikian rupa sehingga pemegang saham minoritas
tidak pernah memperoleh manfaat. Bingkai tata kelola harus melindungi lukisan
kepentingan perseroan, bukan menutupi kepentingan sebagian pemegang saham.
Dalam kerangka
RUPS, pemegang saham memang memiliki kewenangan menentukan penggunaan laba
bersih. Tetapi kewenangan RUPS tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan absolut
mayoritas. Keputusan RUPS harus tetap tunduk pada undang-undang, anggaran dasar, itikad baik, kepatutan, dan
perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Jika PSP menggunakan mayoritas suara untuk terus-menerus menahan laba
tanpa alasan wajar, maka dapat muncul dugaan abuse of majority power atau penyalahgunaan kekuasaan mayoritas.
Dalam metafora bingkai, pemegang saham mayoritas memang dapat memilih bentuk bingkai,
tetapi tidak boleh
memilih bingkai yang membuat pemegang
saham lain tidak lagi dapat melihat lukisan sama
sekali.
Bagi perseroan
terbuka, aspek keterbukaan menjadi semakin penting. Investor publik membutuhkan
informasi yang memadai mengenai alasan laba ditahan, rencana penggunaan dana,
kebijakan dividen, proyeksi ekspansi, dan risiko investasi. Tanpa keterbukaan,
pasar tidak dapat menilai apakah penahanan laba benar-benar sehat atau sekadar
cara menghindari pembagian dividen. Good corporate governance mensyaratkan
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Karena itu, perusahaan seharusnya memiliki dividend
policy yang jelas: kapan dividen dapat dibagikan, berapa rasio pembayaran
yang ditargetkan, apa syarat penahanan laba,
berapa lama dana ekspansi digunakan, dan bagaimana
evaluasi keberhasilan ekspansi dilakukan.
Penahanan laba
yang sehat memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, diputuskan melalui RUPS dengan
informasi yang cukup. Kedua, didasarkan pada kebutuhan bisnis yang nyata.
Ketiga, memiliki rencana penggunaan dana yang terukur. Keempat, disertai target
waktu dan indikator keberhasilan. Kelima,
tidak menghilangkan hak pemegang saham
secara permanen. Keenam,
tidak digunakan untuk transaksi benturan kepentingan. Ketujuh, dievaluasi
secara berkala melalui laporan tahunan dan laporan keuangan. Jika ciri-ciri
ini terpenuhi, maka laba ditahan menjadi bingkai yang menguatkan lukisan
perusahaan. Sebaliknya, jika laba ditahan dilakukan tanpa rencana, tanpa batas
waktu, tanpa transparansi, dan tanpa pembagian manfaat, maka ia berubah menjadi
bingkai gelap yang menutup hak pemegang saham.
Dalam hukum
perlindungan pemegang saham, pemegang saham yang dirugikan tidak sepenuhnya
tanpa alat. UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta
menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang.
Pemegang
saham juga dapat meminta keterangan dalam RUPS, menolak keputusan yang dianggap merugikan, dan dalam kondisi
tertentu menggunakan mekanisme
gugatan apabila tindakan perseroan
dinilai tidak adil atau merugikan. Dalam konteks tertentu, Pasal 61 UU
Perseroan Terbatas memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan
gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri
apabila dirugikan karena
tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan
wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris. Dengan demikian,
apabila penahanan laba dilakukan secara tidak wajar, terus-menerus, dan
merugikan pemegang saham, maka jalur hukum dapat dipertimbangkan.
Namun, pendekatan
terbaik tidak selalu langsung litigasi. Sengketa mengenai laba ditahan dan dividen
sering lebih efektif
diselesaikan melalui tata kelola internal yang kuat. Pemegang saham dapat meminta agenda khusus
dalam RUPS, meminta penjelasan penggunaan laba, meminta penyusunan kebijakan
dividen, meminta laporan realisasi ekspansi, meminta audit atas transaksi
afiliasi, atau meminta pembentukan komite independen. Jika perusahaan terbuka,
pemegang saham juga dapat menggunakan mekanisme keterbukaan informasi dan forum
pemegang saham publik. Tujuannya bukan memaksa perusahaan membagikan semua
laba, tetapi memastikan bahwa laba ditahan tidak menjadi alat penahanan manfaat
ekonomi secara tidak adil.
Secara normatif,
direksi dapat membela kebijakan laba ditahan dengan prinsip business judgment rule. Artinya,
sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, informasi memadai, tanpa
benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perseroan, maka direksi tidak
semestinya dihukum hanya karena hasil ekspansi belum sesuai harapan. Tetapi
business judgment rule tidak melindungi keputusan
yang tidak transparan, tidak rasional, mengandung benturan kepentingan, atau
sekadar mengikuti kehendak PSP untuk menahan dividen tanpa dasar. Bingkai
kebijakan bisnis memang memberi ruang gerak direksi, tetapi ruang itu tetap
harus berada dalam batas loyalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas.
Dari perspektif
keadilan korporasi, laba ditahan berlebihan menciptakan ketidakseimbangan
antara hak perusahaan untuk tumbuh dan
hak pemegang saham untuk memperoleh
hasil investasi. Perusahaan tentu membutuhkan modal internal untuk
berkembang. Tetapi pemegang saham juga memiliki ekspektasi yang sah untuk
memperoleh dividen, terutama jika perusahaan terus mencatat laba positif.
Menunda dividen satu atau dua tahun mungkin dapat diterima jika ada rencana
ekspansi jelas. Namun, menahan laba bertahun-tahun tanpa kepastian dapat menimbulkan kesan
bahwa pemegang saham hanya diminta
menanam modal tanpa pernah
menikmati buahnya.
Dalam metafora
bingkai, kebijakan laba ditahan yang baik adalah bingkai proporsional: cukup kuat untuk
menjaga lukisan, tetapi tidak menutup
lukisan. Ekspansi adalah
alasan yang sah, tetapi harus
menjadi bingkai yang menerangi masa depan perusahaan, bukan tirai yang menutupi
hak pemegang saham. PSP dan direksi boleh mengatakan, “laba ditahan untuk pertumbuhan,” tetapi
mereka harus menjawab:
pertumbuhan apa, berapa
nilainya, kapan diwujudkan, siapa yang diuntungkan, bagaimana risikonya, dan kapan pemegang
saham memperoleh dividen. Tanpa jawaban tersebut, alasan ekspansi
berubah menjadi kalimat kosong yang membingkai ketidakpastian.
Karena itu,
rekonstruksi hukum dan tata kelola atas laba ditahan perlu diarahkan pada
beberapa prinsip. Pertama,
setiap penahanan laba harus diputuskan secara transparan dalam RUPS. Kedua, perusahaan harus
menyusun kebijakan dividen tertulis. Ketiga, alasan ekspansi harus disertai rencana bisnis dan target
waktu. Keempat, penggunaan laba ditahan harus
dilaporkan secara berkala. Kelima, transaksi dengan pihak afiliasi atau
pengendali harus diawasi secara ketat. Keenam, pemegang saham minoritas harus
diberi ruang untuk meminta penjelasan
dan menguji kewajaran keputusan. Ketujuh, apabila penahanan laba terbukti tidak adil, tanpa alasan wajar,
dan merugikan pemegang
saham, maka mekanisme gugatan atau perlindungan hukum
dapat digunakan.
Kesimpulannya, laba ditahan adalah bingkai yang diperlukan
dalam perseroan, tetapi tidak boleh menjadi bingkai yang menutup lukisan hak
pemegang saham. PSP dan direksi dapat menahan laba untuk ekspansi, tetapi
wajib menjelaskan dasar, tujuan, jangka waktu, manfaat, dan risikonya. Dalam
hukum perseroan Indonesia, penggunaan laba bersih adalah kewenangan RUPS,
tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan itikad baik, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kewajaran, dan perlindungan pemegang saham. Jika
laba terus-menerus ditahan tanpa kejelasan kapan dividen dibagikan, maka
penahanan laba dapat berubah dari kebijakan bisnis yang sah menjadi instrumen
dominasi pengendali.
Pada titik itu, bingkai
tidak lagi memperindah lukisan perusahaan; ia justru menutupnya dari pemilik yang berhak melihat dan menikmati hasilnya.
Editor / Layout : Tasrif
Referensi
Berle, A. A., & Means,
G. C. (1932).
The modern corporation and private property
. Macmillan.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976).
Theory of the firm: Managerial behavior, agency
costs and ownership structure.
Journal of
Financial Economics, 3
(4), 305–360.
https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
Otoritas Jasa Keuangan.
(2026).
OJK Pedia: Laba ditahan
. Otoritas
Jasa Keuangan.
Republik Indonesia. (2007).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Setiawan, D., & Phua, L. K. (2017).
Dividend policy on controlling and non-controlling shareholders: Case in Indonesia.
Investment Management and Financial Innovations, 14
(2), 35–41.
Thanatawee, Y. (2019). The effects of ownership
structure, sub-optimal cash holdings and investmentinefficiencyondividendpolicy:EvidencefromIndonesia.
Review
of Quantitative Finance and
Accounting, 53
, 1059–1089.
https://doi.org/10.1007/s11156-019-00862-z
di dalam
Essai
Humas IAIN Parepare
24 September 2026
JDIH IAIN Parepare - Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare Ikuti FGD Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI di Makassar
29 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare— Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare, Dr. Suhartina, M.Pd., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada 28–29 September 2026 di Ballroom Gammara Hotel, Makassar.
FGD bertema "From Ideas to Impact: Membangun Sentra KI yang Aktif dan Berdampak bagi Ekosistem Inovasi Daerah dan Perguruan Tinggi" ini diikuti perwakilan puluhan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka kegiatan melalui sambutan dan keynote speech.
Pada hari pertama, peserta menerima materi dasar-dasar kekayaan intelektual. Tim Bidang Kekayaan Intelektual kemudian memaparkan materi tentang paten, merek dan indikasi geografis, serta hak cipta dan desain industri. Selanjutnya, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI menjelaskan urgensi pembentukan Sentra KI bagi perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
Hari kedua diisi pemaparan praktik baik pengelolaan Sentra KI oleh Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin. Narasumber menekankan bahwa hasil riset baru bernilai ketika terlindungi dan termanfaatkan. Menurutnya, KI memberi kepastian hukum, memiliki nilai ekonomi, dan menjadi bukti kinerja riset perguruan tinggi. Keberhasilan juga tidak berhenti pada terbitnya sertifikat KI. Perguruan tinggi perlu beralih dari sekadar "mengurus KI" menjadi mengelola portofolio hingga menghasilkan pemanfaatan dan dampak, termasuk bagi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kampus.
Dalam paparannya, narasumber menguraikan sejumlah pilar pengelolaan Sentra KI. Pilar tersebut mencakup penguatan kelembagaan di bawah Wakil Rektor bidang riset dan inovasi dengan focal point di setiap fakultas, serta sistem informasi terpadu untuk seluruh aset KI. Pilar lainnya adalah pembudayaan KI melalui edukasi berjenjang, klinik KI, integrasi dengan penelitian, tugas akhir, dan pengabdian, serta apresiasi bagi inventor. Narasumber juga menyoroti pentingnya Peraturan Rektor tentang KI sebagai payung hukum, kejelasan kepemilikan KI dari riset yang didanai kampus, dan penyelarasan roadmap penelitian dengan kebutuhan industri.
Sesi berikutnya membahas roadmap Sentra KI. Peserta dibekali peta jalan 12 bulan untuk membangun Sentra KI yang matang. Tiga bulan pertama difokuskan pada kebijakan dan data dasar, meliputi audit KI, penyusunan basis data, SOP, standar layanan, dan pembentukan tim. Bulan keempat hingga keenam diarahkan pada aktivasi portofolio melalui kampanye disclosure, penyaringan, penetapan 20 portofolio unggulan, dan pemetaan industri. Bulan ketujuh hingga kesembilan menyiapkan alih teknologi melalui valuasi, penyusunan ringkasan bisnis, uji konsep (proof of concept), templat lisensi, dan penjajakan mitra. Tiga bulan terakhir diarahkan pada perluasan dan dampak, berupa kesepakatan kerja sama, penyiapan usaha rintisan (spin-off), dasbor capaian, dan tinjauan portofolio tahunan.
Selain itu, narasumber memaparkan peta jalan tiga tahun. Tahun pertama menjadi tahap fondasi, yaitu penetapan Peraturan Rektor tentang KI, pembentukan tim inti dan focal point, serta penyusunan SOP dan formulir disclosure. Tahun kedua merupakan tahap penguatan melalui pembangunan basis data dan portal, pelatihan drafter paten internal, dan pembukaan klinik KI di fakultas. Tahun ketiga diarahkan pada hilirisasi, meliputi peluncuran katalog teknologi, perintisan lisensi pertama dengan industri, serta evaluasi dan pelaporan capaian. Roadmap tersebut dapat disesuaikan dengan organisasi dan tata kerja (OTK), regulasi, dan kapasitas masing-masing perguruan tinggi.
Dr. Suhartina menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas Pusat Publikasi dan Penerbitan. Salah satu tantangan yang dibahas adalah KI perguruan tinggi yang masih didominasi hak cipta, seperti buku dan bahan ajar. Tantangan lainnya adalah invensi yang telanjur dipublikasikan sebelum dilindungi.
"Publikasi dan pelindungan KI harus berjalan beriringan. Ke depan, kami ingin memastikan karya dosen dan mahasiswa IAIN Parepare tidak hanya terbit, tetapi juga terlindungi dan memberi manfaat yang lebih luas," ujarnya.
Keikutsertaan ini diharapkan menjadi bekal bagi IAIN Parepare dalam memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Upaya ini sejalan dengan peningkatan mutu riset, publikasi, dan inovasi civitas academica.
Penulis: Irmawati
Editor: Violet
JDIH IAIN Parepare - Dirga Achmad Usung Gagasan Pemilu Berbasis Integritas di Forum Internasional APHUTARI
27 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare —
Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan kajian ketatanegaraan melalui partisipasi pada International Conference and Call for Papers & Munas APHUTARI 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (APHUTARI) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan tersebut berlangsung di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis (24/09/2026).
Forum internasional ini mengangkat tema “Reconstructing Indonesia’s Legal Politics: Law Enforcement and Sustainable Environmental Democracy.” Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, serta pengelola program studi hukum tata negara untuk mendiskusikan arah perkembangan politik hukum dan demokrasi Indonesia.
Dalam forum tersebut, dosen Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Dirga Achmad, tampil sebagai presenter artikel berjudul “Reconstructing Indonesia’s Electoral Simultaneity after Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024: An Integrity-Based Design for Fair Elections.”
Artikel ini merupakan karya kolaboratif Syafaat Anugrah Pradana, Dirga Achmad, dan Yusniar. Dirga Achmad hadir sebagai satu-satunya penulis yang mempresentasikan hasil penelitian secara langsung di hadapan peserta konferensi.
Artikel tersebut mengkaji perubahan mendasar desain keserentakan Pemilu Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kajian menyoroti perubahan dari model Pemilu lima kotak menuju model dua klaster, yaitu Pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD; dan Pemilu daerah/lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah.
Bagi kajian Hukum Tata Negara, perubahan ini memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan desain konstitusional Pemilu, periodisitas jabatan, kepastian hukum, relasi antara demokrasi nasional dan demokrasi lokal, serta prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam pemaparannya, Dirga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak cukup dipahami sebagai perubahan jadwal Pemilu. Putusan tersebut membuka kebutuhan untuk membangun kembali arsitektur hukum Pemilu agar transisi menuju model dua klaster tetap menjamin legitimasi demokratis, kompetisi yang adil, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Penelitian ini menawarkan pendekatan integritas Pemilu sebagai dasar perancangan keserentakan Pemilu. Integritas Pemilu tidak hanya diposisikan sebagai ukuran atas pelanggaran setelah Pemilu berlangsung, tetapi juga sebagai parameter awal dalam merancang regulasi, tahapan, transisi masa jabatan, tata kelola penyelenggara, pembiayaan, data pemilih, dan mekanisme penyelesaian sengketa,” tutur Dirga.
Gagasan tersebut memperlihatkan relevansi Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam merespons isu-isu aktual ketatanegaraan. Melalui kajian akademik yang kritis dan berbasis riset, Prodi Hukum Tata Negara tidak hanya membahas norma hukum secara konseptual, tetapi juga menawarkan desain kebijakan yang relevan bagi pembaruan demokrasi elektoral Indonesia.
Partisipasi dalam forum APHUTARI 2026 diharapkan memperluas jejaring akademik Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, mendorong kolaborasi riset dosen dan mahasiswa, serta memperkuat budaya publikasi ilmiah pada bidang hukum tata negara.
Penulis: Indah Fitriani Sukri
Editor: Mifda Hilmiyah
JDIH IAIN Parepare - Kaprodi HTN IAIN Parepare Terpilih sebagai Sekertaris APHUTARI Periode 2026–2030
27 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare -
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare, Hasanuddin Hasim, turut berpartisipasi dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara/Siyasah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (APHUTARI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu -Jumat (23–25/09/2026).
Kegiatan nasional tersebut mempertemukan para Ketua Program Studi Hukum Tata Negara/Siyasah, akademisi, peneliti, dan pengelola program studi dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia. Munas APHUTARI 2026 dirangkaikan dengan International Conference dan Call for Papers, dengan dukungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Rangkaian kegiatan membahas berbagai isu strategis mengenai perkembangan hukum tata negara, politik hukum, penegakan hukum, serta demokrasi lingkungan berkelanjutan.
International Conference pada kegiatan tersebut mengangkat tema “Reconstructing Indonesia’s Legal Politics: Law Enforcement and Sustainable Environmental Democracy.” Tema ini menjadi ruang diskusi akademik bagi para peserta untuk mengkaji arah perkembangan politik hukum Indonesia, penguatan penegakan hukum, serta gagasan green constitution dan pembangunan demokrasi lingkungan yang berkelanjutan.
Keikutsertaan Hasanuddin Hasim dalam forum nasional tersebut menjadi bagian dari komitmen Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam memperkuat jejaring akademik dan kelembagaan dengan Program Studi HTN/Siyasah dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kehadiran Kaprodi HTN IAIN Parepare juga menjadi momentum penting untuk membangun kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kurikulum Hukum Tata Negara.
Momentum penting dalam Munas APHUTARI 2026 adalah dilaksanakannya evaluasi kepengurusan periode 2022–2026 sekaligus pemilihan kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Berdasarkan hasil musyawarah, Wildan Humaidi dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto terpilih sebagai Ketua Umum APHUTARI periode 2026–2030.
Dalam struktur kepengurusan baru tersebut, Hasanuddin Hasim, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, mendapat kepercayaan untuk mengemban amanah sebagai Sekretaris APHUTARI periode 2026–2030. Amanah tersebut sekaligus menunjukkan semakin kuatnya kontribusi IAIN Parepare dalam jejaring akademik Hukum Tata Negara di tingkat nasional.
Hasanuddin menyampaikan bahwa amanah sebagai Sekretaris Jenderal APHUTARI merupakan tanggung jawab kelembagaan yang perlu diarahkan untuk semakin memperkuat organisasi sebagai ruang kolaborasi antarprogram studi.
“Amanah ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga merupakan kepercayaan bagi Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam, serta IAIN Parepare. APHUTARI harus terus dikembangkan menjadi rumah bersama bagi Program Studi HTN/Siyasah dalam memperkuat kualitas akademik, penelitian, publikasi, kurikulum, dan jejaring kelembagaan di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa kepengurusan APHUTARI periode 2026–2030 perlu mendorong program-program yang lebih kolaboratif dan produktif, khususnya dalam merespons perkembangan hukum tata negara kontemporer.
“Ke depan, kita ingin memperkuat sinergi antarkampus melalui riset bersama, publikasi ilmiah, pertukaran akademik, pengembangan kurikulum, serta berbagai kegiatan yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan Hukum Tata Negara di Indonesia,” tambahnya.
Terpilihnya Kaprodi HTN IAIN Parepare sebagai Sekjen APHUTARI periode 2026–2030 diharapkan semakin membuka peluang kolaborasi antara IAIN Parepare dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Posisi tersebut juga menjadi peluang strategis bagi Prodi HTN IAIN Parepare untuk semakin aktif dalam agenda-agenda nasional terkait pengembangan pendidikan Hukum Tata Negara dan Siyasah.
Selain agenda organisasi, Munas APHUTARI menjadi forum penting untuk membicarakan tantangan keilmuan dan kelembagaan yang dihadapi Program Studi Hukum Tata Negara. Isu mengenai transformasi pendidikan tinggi, penguatan mutu program studi, perkembangan hukum dan ketatanegaraan, serta persoalan lingkungan menjadi bagian penting dari diskusi para akademisi yang hadir.
Melalui keikutsertaan dalam Munas APHUTARI 2026 dan kepercayaan yang diberikan kepada Hasanuddin Hasim sebagai Sekretaris Jenderal APHUTARI periode 2026–2030, Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam pengembangan keilmuan, penguatan jejaring kelembagaan, serta peningkatan kualitas pendidikan Hukum Tata Negara pada tingkat nasional.
Penulis: Indah Fitriani Sukri
Editor: Mifda Hilmiyah
JDIH IAIN Parepare - Dosen Prodi HTN Bahas Tantangan Hilirisasi Industri Pertambangan
27 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare —
Upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri pertambangan menjadi perhatian dalam International Conference and Call for Papers & Munas APHUTARI 2026 di Pekalongan, Senin-Jumat (21-25/09/2026). Kebijakan hilirisasi dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri.
Gagasan tersebut dituangkan dalam artikel berjudul “Harmonization of Downstream Mining Industry Policies: Government Efforts and Challenges” yang ditulis oleh Indah Fitriani Sukri, Hasanuddin Hasim, Akram Nurdin, dan Reski Purnama Samad. Para penulis berasal dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare dan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.
Artikel itu mengulas kebijakan hilirisasi industri pertambangan di Indonesia, terutama setelah pemerintah memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut kajian tersebut, ketergantungan pada ekspor bahan mentah membuat perekonomian Indonesia rentan terhadap perubahan harga komoditas di pasar global. Karena itu, pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperbesar nilai ekonomi yang tinggal di Indonesia.
Penelitian tersebut menggunakan metode literature review dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penulis menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, literatur akademik, serta berbagai sumber yang berkaitan dengan hilirisasi industri pertambangan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari harmonisasi regulasi dan koordinasi kelembagaan hingga keterbatasan teknologi, infrastruktur, investasi, serta persoalan lingkungan dan sosial.
“Hilirisasi tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya industri pengolahan mineral atau meningkatnya nilai ekspor produk olahan. Kebijakan tersebut juga perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” jelas Indah Fitriani Sukri.
“Karena itu, pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu memperkuat koordinasi. Harmonisasi kebijakan menjadi penting agar hilirisasi tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” tambahnya.
Kajian tersebut menempatkan hilirisasi sebagai bagian dari upaya transformasi ekonomi Indonesia, dari negara yang bergantung pada ekspor komoditas mentah menuju negara dengan struktur industri berbasis nilai tambah.
Penulis: Indah Fitriani Sukri
Editor: Mifda Hilmiyah
JDIH IAIN Parepare - Tiga Dosen HTN IAIN Parepare Hadiri Konferensi Internasional APHUTARI 2026 di Pekalongan
27 September, 2026
oleh
Humas IAIN Parepare
Humas IAIN Parepare
- Tiga dosen Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Parepare, Dirga Achmad, Indah Fitriani Sukri, dan Hasanuddin Hasim, menghadiri International Conference and Call for Papers & Musyawarah Nasional (Munas) APHUTARI 2026 di Pekalongan, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada, Senin-Jumat (21–25/09/2026) di Hotel Dafam Pekalongan.
Konferensi tahun ini mengusung tema “Reconstructing Indonesia’s Legal Politics: Law Enforcement and Sustainable Environmental Democracy.” Forum tersebut mempertemukan sekitar 30 perwakilan dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya Fakultas Syariah dan Program Studi Hukum Tata Negara.
Kegiatan APHUTARI 2026 dirancang dalam tiga agenda utama, yakni seminar internasional, call for papers, dan Munas APHUTARI.
Seminar internasional menghadirkan sejumlah pembicara dari dalam dan luar negeri. Salah satunya Associate Professor Mohd Norhusairi Bin Mat Hussin dari Malaysia. Pembicara lainnya adalah Muhammad Farhan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, Achmad Muchsin dari UIN Pekalongan, serta M. Wildan Humaidi dari pengurus APHUTARI
Agenda kedua berupa call for papers yang dilaksanakan secara daring. Para peserta mempresentasikan hasil penelitian dan gagasan akademiknya dalam forum tersebut. Makalah yang dipresentasikan selanjutnya diarahkan untuk dikembangkan menjadi artikel ilmiah dan diterbitkan pada jurnal yang terakreditasi SINTA, sesuai dengan proses dan ketentuan publikasi yang berlaku. Sementara itu, agenda ketiga adalah Munas APHUTARI 2026. Forum organisasi tersebut menjadi ruang bagi para anggota untuk membahas keberlanjutan organisasi sekaligus memilih kepengurusan baru untuk periode berikutnya.
Keikutsertaan dosen HTN IAIN Parepare dalam forum ini menjadi bagian dari aktivitas akademik dan organisasi untuk memperluas jejaring perguruan tinggi, memperkuat pertukaran gagasan di bidang hukum tata negara, serta mendorong kolaborasi penelitian dan publikasi ilmiah di antara perguruan tinggi keagamaan Islam.
“Saya mengikuti kegiatan ini karena adanya kepercayaan yang diberikan kepada saya sebagai Sekertaris Jendral APHUTARI periode 2026-2030, saya berkomitmen untuk ambil bagian dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan jejaring lembaga, serta peningkatan kualitas pendidikan Hukum Tata Negara pada tingkat Nasional,” tutup Hasanuddin.
Penulis: Indah Fitriani Sukri
Editor: Mifda Hilmiyah