Berita & Artikel Hukum

49 berita
Pascasarjana IAIN Parepare Bekali Mahasiswa S2 dan S3 melalui Matrikulasi

Pascasarjana IAIN Parepare Bekali Mahasiswa S2 dan S3 melalui Matrikulasi

JDIH IAIN Parepare - Pascasarjana IAIN Parepare Bekali Mahasiswa S2 dan S3 melalui Matrikulasi 24 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar matrikulasi bagi mahasiswa baru Program Magister (S2) dan Doktor (S3), pada hari Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, yakni 24, 26, dan 27 Agustus 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya mengenalkan lingkungan akademik sekaligus memperkuat kesiapan mahasiswa dalam menjalani studi di tingkat pascasarjana. Salah satu fokus utama rangkaian kegiatan ialah peningkatan kapasitas publikasi ilmiah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana IAIN Parepare, Prof. Dr. Rahmawati, S.Ag., M.Ag., bersama Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Hj. Darmawati menekankan bahwa matrikulasi merupakan jembatan intelektual yang membantu mahasiswa mengubah cara berpikir, menyamakan persepsi, sekaligus mengenal tradisi keilmuan di lingkungan Pascasarjana. Rektor mengingatkan mahasiswa baru S2 dan S3 agar tidak lagi sekadar belajar untuk mengetahui, tetapi belajar untuk menemukan melalui kedalaman analisis, integritas akademik, dan keberanian melahirkan gagasan baru yang solutif bagi masyarakat. Menurutnya, tingginya jenjang pendidikan harus diimbangi dengan adab dan kerendahan hati. Mahasiswa juga didorong untuk bertransformasi dari konsumen ilmu menjadi produsen ilmu dengan menjadikan membaca sebagai kebutuhan, penelitian sebagai kebiasaan, dan menulis sebagai tradisi. Sebelumnya Berikutnya Sesi materi diawali oleh Wakil Rektor I IAIN Parepare, Dr. Zulfah, S.Pd., M.Pd., yang membawakan materi tentang pengenalan budaya akademik. Dalam pemaparannya, Dr. Zulfah menekankan pentingnya pemahaman terhadap fondasi, regulasi, dan norma akademik yang berlaku di lingkungan Pascasarjana IAIN Parepare. Ia mendorong mahasiswa baru untuk mentransformasi pola pikir menjadi peneliti yang kritis, mandiri, dan berintegritas. Keberhasilan studi pada jenjang magister dan doktor, menurutnya, sangat ditentukan oleh kedisiplinan dalam mengikuti pedoman tata kelola akademik serta keterlibatan aktif dalam atmosfer ilmiah kampus. Materi berikutnya disampaikan oleh Wakil Rektor II, Dr. Nurhikmah, M.Sos.I., yang membahas sistem keuangan perguruan tinggi. Selain menjelaskan kerangka hukum serta mekanisme pengelolaan DIPA dan BLU, Warek II menyoroti skema pembayaran biaya ujian yang saat ini ditagihkan sekaligus. Skema tersebut dinilai cukup membebani mahasiswa, khususnya mahasiswa Program Doktor. Sebagai langkah solutif, pihak rektorat berkomitmen untuk mendiskusikan opsi pembayaran secara bertahap agar beban mahasiswa dapat diringankan. Dr. Nurhikmah juga menekankan pentingnya etika dalam transaksi keuangan, termasuk memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan menghindari penggunaan rekening pribadi. Sesi terakhir pada hari pertama diisi oleh Wakil Rektor III, Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Pd.I., dengan materi “Penguatan Karakter Mahasiswa Pascasarjana melalui Pembinaan Kemahasiswaan dan Jaringan Kerja Sama IAIN Parepare.” Dalam pemaparannya, Dr. Kaharuddin menegaskan bahwa pendidikan pascasarjana bukan sekadar upaya memperoleh gelar, melainkan ruang untuk membangun gagasan, integritas, dan kontribusi. Ia menguraikan lima karakter utama yang perlu dimiliki mahasiswa pascasarjana, yaitu keunggulan akademik, integritas, kepemimpinan, tanggung jawab sosial, dan kemampuan membangun jejaring kerja sama. Mahasiswa juga diingatkan untuk menjaga etika dalam membangun relasi, merawat kepercayaan, serta mengelola reputasi digital secara bijak. Rangkaian matrikulasi pada hari berikutnya akan difokuskan pada pendampingan publikasi ilmiah guna memastikan mahasiswa S2 dan S3 memiliki kesiapan dalam memenuhi standar luaran riset yang bereputasi. Pendampingan tersebut mencakup metodologi penulisan artikel ilmiah, strategi publikasi pada jurnal terindeks, serta pemahaman mengenai etika publikasi dan tata kelola karya ilmiah. Melalui rangkaian matrikulasi tersebut, Pascasarjana IAIN Parepare berupaya memastikan mahasiswa baru tidak hanya mampu menyelesaikan studi secara tepat waktu, tetapi juga menghasilkan karya akademik yang berkualitas, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan masyarakat. Kontributor: Ardiansyah Editor : Sri Rahayu Andira

Baca selengkapnya →
Fakshi IAIN Parepare Perkuat Mutu Akademik, Targetkan 100 Persen Prodi Unggul pada 2027

Fakshi IAIN Parepare Perkuat Mutu Akademik, Targetkan 100 Persen Prodi Unggul pada 2027

JDIH IAIN Parepare - Fakshi IAIN Parepare Perkuat Mutu Akademik, Targetkan 100 Persen Prodi Unggul pada 2027 24 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare, Dr. Budiman, M.HI., memaparkan kondisi dan kesiapan akademik fakultas dalam Rapat Akademik IAIN Parepare Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 yang berlangsung di Ballroom Laboratorium Terpadu IAIN Parepare, Senin (24/8/2026). Paparan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus persiapan penyelenggaraan perkuliahan semester ganjil. Dalam laporan akademiknya, Fakshi mencatat 792 mahasiswa aktif yang tersebar pada empat program studi, yakni Hukum Ekonomi Syariah sebanyak 149 mahasiswa, Hukum Keluarga Islam 189 mahasiswa, Hukum Pidana Islam 186 mahasiswa, dan Hukum Tata Negara 268 mahasiswa. Fakultas juga mencatat 167 lulusan, dengan rata-rata IPK tertinggi diraih Program Studi Hukum Keluarga Islam sebesar 3,84. Menurut Dr. Budiman, data tersebut menjadi dasar bagi fakultas dalam melakukan evaluasi sekaligus menyusun langkah penguatan akademik. “Rapat akademik ini menjadi momentum untuk melihat secara objektif kondisi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam, baik dari sisi mahasiswa, dosen, proses pembelajaran, maupun capaian mutu. Dari evaluasi ini, kami ingin memastikan pelaksanaan semester ganjil berjalan lebih tertib dan kualitas pembelajaran terus meningkat,” ujarnya. Pada aspek pengembangan pengalaman akademik, sebanyak enam mahasiswa mengikuti program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Selain itu, dua mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara mengikuti program mutasi ke perguruan tinggi di Makassar. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pengalaman belajar mahasiswa melalui aktivitas akademik di luar lingkungan kampus. Dari sisi sumber daya manusia, Fakshi memiliki 5 guru besar, 12 lektor kepala, 9 lektor, dan 8 asisten ahli. Fakultas juga mencatat enam dosen yang sedang menempuh studi lanjut serta dua dosen dalam proses pemenuhan sertifikat pendidik. Penguatan kapasitas dosen tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan akademik. Dalam bidang penjaminan mutu, Fakshi menargetkan seluruh program studi berstatus unggul pada 2027. Saat ini, capaian akreditasi unggul berada pada angka 75 persen. Untuk mencapai target tersebut, fakultas mendorong penguatan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), perluasan program MBKM dan kemitraan strategis, serta percepatan pemutakhiran dokumen akreditasi. “Target kami jelas, pada 2027 seluruh program studi di Fakshi dapat mencapai predikat unggul. Karena itu, penguatan kurikulum berbasis OBE, peningkatan kualitas SDM, kemitraan, serta kesiapan dokumen akreditasi harus menjadi perhatian bersama,” jelas Budiman. Fakshi juga memetakan sejumlah area yang masih perlu diperkuat, meliputi kepatuhan akademik, dinamika mahasiswa, akselerasi kelulusan, serta infrastruktur dan layanan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain keterlambatan penginputan presensi dan nilai, partisipasi mahasiswa dalam kompetisi akademik yang perlu ditingkatkan, penyelesaian skripsi, serta kebutuhan penguatan fasilitas ruang transit dosen dan jaringan internet. Pada aspek pembelajaran, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) turut menjadi bagian dari laporan akademik. Tiga dosen dengan skor EDOM tertinggi yakni Dr. H. Islamul Haq, Lc., M.A. dengan skor 3,83, Dr. Hj. Saidah, M.H. dengan skor 3,75, dan Dr. M. Ali Rusdi, S.Th .I., M.HI. dengan skor 3,74. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam mengevaluasi kualitas layanan pembelajaran di lingkungan Fakshi. Dr. Hj. Saidah, M.H., salah satu dosen Fakshi, menyambut kesiapan fakultas menghadapi semester ganjil. Ia menegaskan kesiapannya untuk kembali melaksanakan perkuliahan dengan mempersiapkan perangkat pembelajaran dan memastikan proses belajar mahasiswa berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. “Kami sebagai dosen siap melaksanakan perkuliahan pada semester ini. Persiapan pembelajaran terus kami lakukan, mulai dari RPS, bahan ajar, hingga instrumen evaluasi. Yang paling penting, kami ingin mahasiswa mendapatkan proses pembelajaran yang terarah dan mampu mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan,” ujar Saidah. Untuk menghadapi Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Fakshi menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari monitoring registrasi dan KRS mahasiswa, distribusi mata kuliah berdasarkan struktur kurikulum OBE dan pemerataan beban dosen, pengaturan jadwal perkuliahan, hingga finalisasi dan publikasi jadwal melalui Sistem Informasi Akademik. Dosen juga diarahkan menyiapkan RPS, kontrak perkuliahan, bahan ajar, dan instrumen evaluasi pembelajaran. Melalui rapat akademik tersebut, Fakshi menegaskan komitmennya memperkuat mutu akademik melalui peningkatan kapasitas dosen, pengembangan pengalaman belajar mahasiswa, percepatan akreditasi, serta pembenahan infrastruktur dan layanan digital. Langkah tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 yang lebih tertib, efektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di IAIN Parepare. Penulis  : Tasrif Editor    :  Suherman

Baca selengkapnya →
90 Mahasiswa Peserta MBKM Semester Ganjil 2026/2027, Mengikuti Wawancara Kompetensi

90 Mahasiswa Peserta MBKM Semester Ganjil 2026/2027, Mengikuti Wawancara Kompetensi

JDIH IAIN Parepare - 90 Mahasiswa Peserta MBKM Semester Ganjil 2026/2027, Mengikuti Wawancara Kompetensi 27 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare – Tim Panitia Pelaksana Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Pusat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran, SDM, dan Mutu Lulusan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Parepare menggelar wawancara bagi 90 mahasiswa peserta MBKM Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027,  Selasa, (26/08/2026) di Ruang Pertemuan LPM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dalam rangka memastikan mahasiswa yang terjun ke dunia magang benar-benar siap, baik dari sisi motivasi, kompetensi, kedisiplinan maupun pemahaman akademik. Ketua Panitia MBKM, Fajriyani, mengatakan pentingnya tahapan ini guna memastikan peserta program MBKM layak mengikuti program ini guna memastikan peserta MBKM memiliki daya saing. “Wawancara ini merupakan upaya untuk memperkuat kompetensi peserta MBKM. Ini adalah suatu komitmen untuk memastikan mahasiswa yang lolos MBKM memiliki karakter, pemahaman, dan kesiapan matang. Harapannya, pengalaman ini benar-benar relevan dengan bidang studi sekaligus menjadi bekal berharga bagi masa depan mereka,” jelasnya. Dalam sesi wawancara, mahasiswa diminta menjelaskan alasan memilih lokasi magang, kompetensi yang siap mereka tunjukkan, hingga kesiapan jika harus ditempatkan di lokasi alternatif. Menariknya, peserta juga diberi ruang untuk merekomendasikan mitra potensial lain yang dinilai sesuai dengan semangat MBKM. Peserta MBKM berasal dari beragam program studi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Fakultas Tarbiyah, serta Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam. Kehadiran mahasiswa lintas disiplin ini menunjukkan bahwa MBKM kian menjadi ruang bersama untuk bereksperimen, berinovasi, dan mengasah diri. Fajriyani menambahkan bahwa wawancara ini menjadi filter penting agar mahasiswa yang berangkat ke lokasi magang. “kami ingin mengonfirmasi berkas, menguji kemampuan mahasiswa, kedisiplinan serta public speaking peserta”, ungkapnya. Dengan langkah strategis ini, LPM IAIN Parepare menegaskan komitmennya untuk menjadikan MBKM sebagai jembatan penghubung antara dunia akademik dan dunia kerja, sekaligus mencetak generasi muda yang lebih adaptif, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan di di lokasi magang (Mhy/Mif).

Baca selengkapnya →
Pembukaan Kuliah IAIN Parepare, Wakil Rektor I Paparkan Kesiapan Akademik Semester Gasal 2026/2027

Pembukaan Kuliah IAIN Parepare, Wakil Rektor I Paparkan Kesiapan Akademik Semester Gasal 2026/2027

JDIH IAIN Parepare - Pembukaan Kuliah IAIN Parepare, Wakil Rektor I Paparkan Kesiapan Akademik Semester Gasal 2026/2027 31 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare HUMAS IAIN Parepare - Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan IAIN Parepare, Dr. Zulfah, M.Pd., memaparkan kondisi akademik dan sejumlah fokus penguatan pembelajaran pada Pembukaan Kuliah Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, Senin, 31 Agustus 2026, di Auditorium IAIN Parepare. Kegiatan tersebut dihadiri Rektor IAIN Parepare Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag ., M.Pd., jajaran pimpinan institut dan fakultas, seluruh sivitas akademika IAIN Parepare, serta Wali Kota Parepare bersama jajaran Pemerintah Kota Parepare. Undangan resmi kegiatan juga mencakup para wakil rektor, guru besar, senat, dekan dan wakil dekan, ketua program studi, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Dalam laporannya, Zulfah memaparkan kesiapan akademik semester melalui data mahasiswa, mata kuliah, rombongan belajar, hingga kondisi dosen. IAIN Parepare tercatat memiliki 6.914 mahasiswa aktif yang tersebar di empat fakultas dan Pascasarjana. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) menjadi unit dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak, yakni 2.456 mahasiswa, disusul Fakultas Tarbiyah sebanyak 1.885 mahasiswa, Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah sebanyak 966 mahasiswa, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam sebanyak 864 mahasiswa, serta Pascasarjana sebanyak 743 mahasiswa. Kesiapan perkuliahan juga tergambar dari 1.099 mata kuliah dan 1.640 rombongan belajar yang harus dikelola pada semester ini. IAIN Parepare didukung oleh 220 dosen yang terdiri atas 173 PNS, 40 PPPK, dan tujuh dosen non-PNS, serta 40 Dosen Luar Biasa. Dari sisi jabatan akademik, IAIN Parepare memiliki 14 guru besar, 65 lektor kepala, 76 lektor, dan 65 asisten ahli. “Angka-angka ini bukan sekadar statistik akademik. Di balik ribuan mahasiswa dan rombongan belajar itu ada tanggung jawab besar untuk memastikan perkuliahan berjalan efektif sejak minggu pertama. Jadwal harus berjalan, dosen harus siap, proses pembelajaran harus terukur, dan mahasiswa harus mendapatkan layanan akademik yang baik,” ujar Dr. Zulfah. Selain kesiapan perkuliahan, laporan Wakil Rektor I menempatkan pengembangan mutu kelembagaan sebagai salah satu agenda penting. Penguatan tersebut mencakup pemeliharaan dan peningkatan akreditasi institusi maupun program studi, evaluasi kurikulum, pengembangan program studi sesuai kebutuhan masyarakat, serta perluasan kemitraan dalam pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional maupun internasional. Perhatian juga diarahkan pada penguatan sistem penjaminan mutu, peningkatan kualitas data akademik dan pelaporan, serta pemanfaatan tracer study sebagai bahan evaluasi kurikulum. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan standar akademik IAIN Parepare agar semakin kompetitif di tingkat nasional maupun internasional. “Mutu tidak boleh berhenti pada dokumen akreditasi. Mutu harus terasa di ruang kelas, terlihat dalam disiplin akademik, terbaca dari kualitas asesmen, dan tercermin pada kompetensi lulusan. Karena itu, setiap unit harus bergerak dengan standar yang sama,” ungkap Dr. Zulfah. Pada Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027, IAIN Parepare menetapkan sejumlah perhatian utama, mulai dari memastikan efektivitas perkuliahan sejak pekan pertama, meningkatkan kualitas pembelajaran dan asesmen, memperkuat disiplin akademik dosen dan mahasiswa, hingga mempercepat penyelesaian studi mahasiswa semester akhir. Implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) dan penguatan sistem penjaminan mutu juga menjadi bagian penting dari agenda akademik semester berjalan. “Pembukaan kuliah jangan berhenti sebagai seremoni. Setelah kegiatan ini, yang harus terlihat adalah kualitas proses akademik. Fokus kita jelas: pembelajaran yang lebih baik, disiplin yang lebih kuat, mahasiswa semester akhir yang didorong menyelesaikan studi, serta implementasi OBE yang benar-benar berjalan,” tegas Dr. Zulfah. Laporan tersebut menjadi penanda dimulainya Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 dengan agenda akademik yang terukur. IAIN Parepare tidak hanya menghadapi besarnya jumlah mahasiswa dan aktivitas perkuliahan, tetapi juga tantangan untuk menjaga mutu pembelajaran sekaligus memperkuat daya saing kelembagaan. Penulis : Irfan Editor : Sri Rahayu Andira

Baca selengkapnya →
Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

JDIH IAIN Parepare - Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh: Dr. Nahrul Hayat, M.I.Kom. (Dosen Ilmu Komunikasi IAIN Parepare) 29 Agustus, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Ada satu hukum tak tertulis dalam politik digital hari ini yaitu kecepatan mengalahkan kebenaran, dan kegaduhan mengalahkan substansi. Sebuah pernyataan pejabat, potongan pidato belasan detik, atau satu kalimat yang dianggap keliru, dapat berubah menjadi perdebatan nasional hanya dalam hitungan jam, bahkan sebelum kementerian terkait sempat menyusun siaran pers. Kebijakan bergerak dengan ritme birokrasi yang lamban dan berhati-hati, sementara persepsi publik melesat dengan kecepatan algoritma yang tidak pernah berhati-hati. Pertanyaannya bukan lagi apakah pesan itu akan viral, sebab hampir segalanya kini berpotensi viral, melainkan apa yang tersisa setelah kegaduhan itu reda? Boleh jadi kepercayaan publik semakin menguat atau sebaliknya kepercayaan yang kian tergerus. Ketika Jalanan dan Linimasa Bicara Bersamaan Bulan Agustus ini menyediakan laboratorium hidup potret komunikasi politik terkini. Sejak awal Agustus 2026, gelombang unjuk rasa dengan beragam tuntutan menyebar di berbagai daerah, hingga memuncak pada aksi besar BEM UI dan sejumlah elemen mahasiswa pada 18 Agustus yang mengusung delapan tuntutan sekaligus. Di tengah situasi itu, pola komunikasi politik Presiden Prabowo justru kembali dikritik oleh beberapa akademisi yang dianggap kerap blunder, komunikasi yang dinilai reaktif, minim empati, dan berpotensi merugikan legitimasi pemerintah sendiri alih-alih meredakannya. Catatan Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) bahkan mengonfirmasi kesan itu dengan angka bahwa terdapat 151 peristiwa yang dikategorikan sebagai blunder–gaduh dalam komunikasi pemerintahan selama tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Rata-rata terjadi dua hari sekali, dengan porsi terbesar berkaitan langsung dengan komunikasi kebijakan. Ini bukan lagi persoalan gaya bicara personal, melainkan indikasi problem struktural dalam tata kelola komunikasi pemerintahan itu sendiri. Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki, merinci pola itu ke dalam empat karakter bermasalah: denial atau penyangkalan kesalahan, retorika defensif, minimnya ruang dialog, dan sikap anti-kritik. Ia menunjuk kasus konkret seperti keengganan meminta maaf dalam polemik “Londo Ireng” maupun kekeliruan data upah pengupas bawang yang sempat viral, sebagai contoh bagaimana denial menjadi refleks komunikasi pertama alih-alih klarifikasi. Ungkapan spontan seperti “Ndasmu” atau “Emangnya Gue Pikirin” yang sempat dilontarkan pun, betapapun dimaksudkan sebagai gestur ketegasan, justru terbaca publik sebagai sikap defensif yang jauh dari kesan mendengar. Kritik ini bukan sekadar sentimen elite kampus. Hal ini adalah sinyal bahwa negara sedang kalah bicara di ruang yang justru paling menentukan opini publik hari ini. Yang lebih mengkhawatirkan, krisis komunikasi Agustus ini tidak berhenti pada gaya bicara. Ia merembes ke persoalan yang jauh lebih berbahaya yaitu krisis misinformasi. Kementerian Komunikasi dan Digital mendapati penyebaran video-video lama demonstrasi yang diunggah ulang secara serentak dan disengaja, dilepas tanpa keterangan waktu maupun konteks, sehingga tampil seolah-olah sebagai peristiwa yang sedang terjadi hari itu juga. Fenomena ini kemudian dibalut narasi lanjutan bahwa negara tengah menyensor informasi asli, karena video “terbaru” itu tak kunjung tampil di media arus utama. Di sinilah kita berhadapan dengan sesuatu yang lebih ekstrem daripada framing atau hoaks konvensional, yakni apa yang oleh Jean Baudrillard (1994) disebut sebagai simulacra yakni sebuah realitas tiruan yang berdiri sendiri, terlepas dari peristiwa aslinya, namun dipercaya publik justru karena bentuknya yang paling meyakinkan secara visual. Ketika rekaman lama bisa dibangkitkan kembali sebagai “kejadian baru”, maka yang dipertaruhkan bukan lagi kebenaran sebuah narasi, melainkan kemungkinan verifikasi itu sendiri. Paradoks Politik Digital: Saluran Bertambah, Kendali Makna Menghilang Di titik inilah paradoks politik digital berlangsung paling telanjang. Negara memiliki lebih banyak kanal untuk bicara ketimbang generasi pemimpin mana pun sebelumnya, tetapi justru pada saat yang sama paling kehilangan kendali atas bagaimana kata-katanya dimaknai. Dalam kerangka Mediatisasi politik (Strömbäck & Esser, 2014), politik modern tidak lagi berjalan di luar logika media, melainkan tunduk pada logikanya sebagaimana frase klasik Marshall McLuhan (1964), “ the medim is the message” . Begitu sebuah pesan politik dilepas ke ruang digital, ia berhenti menjadi milik negara. Ia dipotong, dibingkai ulang, diberi caption sinis, diparodikan, disebarluaskan lintas platform, hingga akhirnya lahir kembali dengan makna yang sama sekali berbeda dari niat awalnya. Algoritma bekerja sebagai mekanisme kurasi yang mengoptimalkan visibilitas berdasarkan pola keterlibatan pengguna, sehingga konten yang memicu perhatian dan respons emosional memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh resonansi. Viralitas sebagai Ekonomi Emosi Pada level ini, viralitas berhenti menjadi sekadar fenomena teknis dan berubah menjadi ekonomi emosi yang punya konsekuensi politik serius. Merujuk pada Framing Theory (Entman, 1993), fakta yang identik dapat tampil sangat berbeda tergantung bingkai yang membungkusnya, dan bingkai kemarahan nyaris selalu mengalahkan bingkai penjelasan. Zizi Papacharissi (2015) menamai kondisi ini affective publics sebuah tatanan ketika opini publik bergerak bukan terutama lewat argumentasi rasional yang panjang, melainkan lewat resonansi emosi kolektif yang diperkuat secara algoritmik dan dikonsumsi dalam hitungan detik. Bukti empirik atas hubungan ini tampak jelas pada tren survei kepuasan public. Indopol Survey mencatat tingkat kepuasan terhadap Presiden Prabowo hanya berada di angka 59,75 persen pada Juni 2026, anjlok lebih dari 20 poin dibanding hasil Litbang Kompas pada Januari 2025 yang masih mencatat 80,9 persen. Penurunan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan komunikasi perlu diperhitungkan sebagai salah satu faktor dalam membaca perubahan persepsi publik terhadap pemerintah.  Pemerintah, melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, bahkan mengakui secara terbuka pada Juli 2026 bahwa algoritma, filter bubble, echo chamber , dan komunikasi berbasis sentimen ikut membentuk cara publik memaknai kebijakan. Pengakuan ini jarang terjadi dari dalam kekuasaan, dan justru di situlah nilainya bahwa krisis kepercayaan publik tidak selalu lahir dari kebijakan yang buruk, tetapi kerap lahir dari komunikasi yang dianggap tidak jujur, tidak dialogis, dan gagal menjawab pengalaman konkret warga di jalanan maupun di linimasa. Dari Message Delivery menuju Public Engagement Politik viral tidak sepenuhnya dapat dijelaskan sebagai persoalan kegagalan pemerintah menyampaikan pesan. Perubahan yang lebih mendasar terjadi pada platformisasi politik, ketika produksi, distribusi, dan penerimaan pesan politik semakin bergantung pada logika platform digital. Algoritma menentukan visibilitas, sementara format video pendek, potongan informasi, komentar, dan konten emosional membuat pesan yang paling mudah menarik perhatian sering kali lebih beresonansi daripada pesan yang paling substantif. Karena itu, satu kebijakan dapat mengalami fragmentasi makna ketika berpindah dari kanal resmi pemerintah ke TikTok, Instagram, X, atau WhatsApp. Dalam ekosistem seperti ini, viralitas tidak selalu identik dengan representasi persoalan yang utuh, sementara krisis kepercayaan dapat diperkuat oleh pengulangan informasi, filter bubbles echo chambers Namun, menjadikan algoritma sebagai kambing hitam juga tidak tepat. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab komunikasi yang besar, terutama dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, konsisten, mudah dipahami, serta membuka ruang klarifikasi dan dialog. Data tentang kepuasan publik dan berbagai peristiwa komunikasi politik menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan tidak dapat dibaca melalui satu indikator atau satu penyebab saja. Karena itu, problem komunikasi politik pemerintah hari ini bukan sekadar bagaimana mengirim pesan, melainkan bagaimana membangun public engagement di tengah ekosistem platform yang terfragmentasi. Karena itu, pemerintah tidak boleh puas hanya menjadi produsen pesan yang  terkesan rajin bicara namun malas mendengar. Jürgen Habermas (1989), lewat gagasan ruang publik demokratis, mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kemungkinan pertukaran argumen yang terbuka antara negara dan warganya, bukan dari monolog satu arah yang dikemas serapi apa pun. Komunikasi politik di era digital harus bergerak menuju komunikasi deliberatif seperti mendengar sebelum membantah, menjelaskan sebelum menyalahkan, mengakui kekeliruan sebelum dipaksa oleh tekanan publik, dan membuka ruang dialog yang setara alih-alih sekadar simetris di atas kertas. Sebab dalam politik viral, satu pesan barangkali sanggup memenangkan perhatian dalam hitungan detik, tetapi kepercayaan publik hanya tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan pengalaman komunikasi yang jauh lebih panjang napasnya daripada umur sebuah tren. Pada akhirnya, mediatisasi politik inilah yang akan menjadi  ukuran baru bagi komunikasi politik pemerintah di era media digital ini. Bukan seberapa cepat sebuah pesan menjadi viral, melainkan seberapa kuat kepercayaan yang masih berdiri setelah viralitas itu padam dan rekaman lama berhenti dibangkitkan sebagai kejadian baru. Sebab viral hanya soal hari ini, algoritma hanya soal detik ini, tetapi kepercayaan publik adalah taruhan jangka panjang yang tidak bisa dibeli dengan kecepatan, dan tidak bisa dipulihkan hanya dengan siaran pers. di dalam Opini Humas IAIN Parepare 29 Agustus 2026

Baca selengkapnya →
KPKNL Parepare Gandeng Dosen IAIN Parepare Bahas Pelayanan Publik Berkualitas

KPKNL Parepare Gandeng Dosen IAIN Parepare Bahas Pelayanan Publik Berkualitas

JDIH IAIN Parepare - KPKNL Parepare Gandeng Dosen IAIN Parepare Bahas Pelayanan Publik Berkualitas 1 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Dirga Achmad, menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, pada hari Selasa, 1 September 2026. Dirga Achmad merupakan dosen Hukum Tata Negara sekaligus Kepala Pusat Admisi IAIN Parepare. Dalam kegiatan tersebut, ia membawakan materi bertajuk “Membangun Standar Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Inklusif”. Dalam pemaparannya, Dirga menekankan bahwa pelayanan publik bukan sekadar persoalan prosedur administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak masyarakat. “Standar pelayanan tidak cukup hanya tersedia secara tertulis. Standar tersebut harus mudah dipahami, dapat diakses, konsisten diterapkan, serta memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi setiap pengguna layanan,” ungkapnya. Sebelum Next Ia menjelaskan bahwa pelayanan yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan akses bagi penyandang disabilitas, tetapi juga perlu memperhatikan masyarakat yang menghadapi hambatan geografis, keterbatasan teknologi, rendahnya literasi digital, serta kesulitan memahami informasi dan istilah teknis. Menurutnya, perlakuan yang sama belum tentu menghasilkan akses yang setara. Karena itu, penyelenggara pelayanan publik perlu memahami keberagaman kondisi pengguna layanan dan menyediakan bentuk pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Forum yang berlangsung di Kantor KPKNL Parepare tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah, perbankan, koperasi, instansi vertikal Kementerian Keuangan, kepolisian, kejaksaan, media, akademisi, serta masyarakat pengguna layanan. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara KPKNL Parepare dan para pengguna layanan untuk mengidentifikasi kebutuhan, pengalaman, serta hambatan yang dihadapi masyarakat. Berbagai masukan dari peserta diharapkan menjadi dasar penyempurnaan standar sekaligus peningkatan kualitas pelayanan KPKNL Parepare. Keterlibatan dosen IAIN Parepare sebagai narasumber menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Melalui perspektif akademik dan Hukum Tata Negara, IAIN Parepare terus mendorong terwujudnya pelayanan yang pasti, adil, transparan, manusiawi, dan inklusif. “Standar membentuk pengalaman, dan pengalaman membangun kepercayaan publik,” tutup Dirga. Penulis : Nur Aeni K Editor.   : Sri Rahay

Baca selengkapnya →
Menciptakan Perubahan, Bukan Digilas Perubahan: Pesan Dekan FAKSHI kepada Peserta PPL

Menciptakan Perubahan, Bukan Digilas Perubahan: Pesan Dekan FAKSHI kepada Peserta PPL

JDIH IAIN Parepare - Menciptakan Perubahan, Bukan Digilas Perubahan: Pesan Dekan FAKSHI kepada Peserta PPL 5 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare --- Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar Pembekalan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Ballroom Laboratorium Terpadu pada Sabtu (05/12/2026). Kegiatan ini menjadi ajang penguatan mental dan kesiapan profesional mahasiswa sebelum terjun langsung ke lembaga-lembaga hukum maupun instansi mitra. Dalam sambutannya, Dekan FAKSHI IAIN Parepare, Dr. Budiman, M.HI., menegaskan bahwa PPL merupakan ruang transisi penting dari kehidupan akademik menuju dunia profesional. Ia meminta mahasiswa untuk tidak sekadar memandang PPL sebagai beban akademik demi mengejar nilai semata. “PPL jangan dipandang sebagai kewajiban akademik untuk mendapatkan nilai. PPL harus dipandang sebagai simulasi kehidupan kerja yang sesungguhnya,” tegas Budiman di hadapan para peserta pembekalan. Ia juga menguraikan perbedaan mendasar antara dinamika di kampus dan di dunia kerja. Menurutnya, kesalahan di bangku perkuliahan masih bisa dikoreksi oleh dosen, tetapi di dunia kerja, kesalahan kecil dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan, dan masa depan karier. Di dunia kerja, tolok ukur utamanya adalah tingkat kepercayaan (trustworthiness). Lebih lanjut, Dr. Budiman mengingatkan bahwa bekal keilmuan hukum - mulai dari hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, hukum pidana Islam, hingga hukum tata negara - yang telah dipelajari selama perkuliahan tidak akan maksimal tanpa ditopang oleh soft skill dan integritas. “Ilmu membuat kalian tahu apa yang benar. Soft skill membuat kalian mampu menjalankan kebenaran itu secara profesional,” ujarnya. Menurutnya, mahasiswa bersertifikat atau ber-IPK tinggi sekalipun akan ditinggalkan jika tidak memiliki kedisiplinan, komunikasi yang baik, serta kemampuan bekerja dalam tim. Ia mengajak mahasiswa untuk mulai menggeser pola pikir dari “Apa yang saya tahu?” menjadi "Apa yang bisa saya lakukan dengan apa yang saya tahu?”. Menghadapi pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi dokumen, hingga integrasi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pelayanan hukum, Dekan FAKSHI menekankan satu soft skill paling krusial bagi calon alumni: Dunia kerja membutuhkan individu yang tidak hanya berani berkata "Saya bisa”, tetapi juga yang berjiwa pembelajar dan mau menyatakan "Saya belum bisa, tetapi saya siap belajar.” Guna membakar semangat peserta, Dr. Budiman mengutip sebuah ungkapan pepatah Arab: الرجل الكبير الذي صنع الأحداث، والرجل الصغير الذي صنعته الأحداث "Manusia tangguh ialah yang mampu menciptakan perubahan (melakukan inovasi). Dan manusia kerdil ialah yang digilas oleh perubahan.” Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh mahasiswa peserta PPL FAKSHI IAIN Parepare mampu menjaga integritas, menunjukkan etos kerja yang tinggi, serta membawa nama baik almamater selama menjalankan tugas di lokasi PPL masing-masing. Kontributor : Arfiah | Editor : Suherman

Baca selengkapnya →
FEBI IAIN Parepare Perkuat Literasi Keuangan Syariah Nelayan Pantai Sine

FEBI IAIN Parepare Perkuat Literasi Keuangan Syariah Nelayan Pantai Sine

JDIH IAIN Parepare - FEBI IAIN Parepare Perkuat Literasi Keuangan Syariah Nelayan Pantai Sine 9 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Empat program studi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Parepare menggelar International Community Services di Kawasan Cemara Sewu, Pantai Sine, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Selasa, 8 September 2026 Kegiatan tersebut mengangkat tema “Strengthening Islamic Financial Literacy and Productivity to Enhance the Economic Resilience of Fishermen and Coastal MSMEs in Southern East Java.” Empat program studi yang terlibat, yakni Program Studi Ekonomi Syariah yang diwakili Umaima, M.E.I.; Program Studi Perbankan Syariah oleh Dr. Hj. Ulfa Hidayati, M.M.; Program Studi Akuntansi Syariah oleh Dr. Sri Wahyuni Nur, M.Ak.; serta Program Studi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah oleh Ira Sahara, M.Ak. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas perguruan tinggi se-Indonesia, baik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), yang tergabung dalam Asosiasi Program Studi Ekonomi Syariah Indonesia (APSESI). Selain melibatkan perguruan tinggi dalam negeri, kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan internasional dari Curtin University, Dr. Asif Ikbal Siddiqui. Kehadiran akademisi internasional tersebut memperkuat dimensi internasional kegiatan sekaligus membuka ruang pertukaran gagasan antara akademisi dalam dan luar negeri dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir. Sasaran utama kegiatan adalah kelompok nelayan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar Pantai Sine, dengan melibatkan sekitar 20 peserta. Melalui pendekatan literasi dan pendampingan, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong produktivitas usaha. Dalam pelaksanaannya, kegiatan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tulungagung sebagai mitra strategis. Materi yang disampaikan mencakup tiga fokus utama, yaitu literasi ekonomi syariah, literasi keuangan, dan pentingnya labelisasi halal bagi produk UMKM. Ketiga materi tersebut dinilai relevan dalam mendorong nelayan dan pelaku UMKM agar tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperoleh akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan formal berbasis syariah. Selain itu, pemahaman mengenai labelisasi halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar. Kolaborasi lintas negara dan lintas institusi tersebut diharapkan menjadi model pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi keagamaan Islam dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas, khususnya bagi masyarakat pesisir. Penulis : Umai/Irfan Editor : Sri Rahayu

Baca selengkapnya →
Teori Saja Tak Cukup, Mahasiswa FAKSHI IAIN Parepare Ditantang Kuasai Praktik Hukum

Teori Saja Tak Cukup, Mahasiswa FAKSHI IAIN Parepare Ditantang Kuasai Praktik Hukum

JDIH IAIN Parepare - Teori Saja Tak Cukup, Mahasiswa FAKSHI IAIN Parepare Ditantang Kuasai Praktik Hukum 8 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare --- Duduk di bangku kuliah dan menguasai teori hukum belum cukup untuk menjadi praktisi yang kompeten. Mahasiswa juga harus melihat langsung bagaimana hukum bekerja di ruang persidangan. Pesan inilah yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pangkep, Dr. Wildana Arsyad, S.HI., M.HI., saat menerima mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare, Selasa (8/9/2026). Sebanyak 9 mahasiswa FAKSHI diterima langsung oleh Ketua PA Pangkep di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep. Penerimaan tersebut turut dihadiri Sekretaris PA Pangkep Muhammad Irsal, S.T. bersama sejumlah panitera. Wildana mengatakan, PPL harus dimanfaatkan mahasiswa untuk mempertemukan teori yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan praktik hukum yang berlangsung di lapangan. Menurutnya, lingkungan pengadilan memberikan ruang belajar yang tidak sepenuhnya dapat diperoleh hanya melalui pembelajaran di kelas. “Mahasiswa diharapkan dapat menimba ilmu dan mempelajari praktik dari teori-teori yang telah diterima selama kuliah,” ujar Wildana. Karena itu, ia meminta mahasiswa tidak sekadar mengikuti kegiatan administratif selama menjalani PPL. Mahasiswa didorong untuk mencermati proses beracara hingga praktik persidangan, sehingga memahami secara langsung tahapan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Wildana juga mengingatkan mahasiswa agar disiplin mengikuti seluruh jadwal PPL serta arahan pembimbing eksternal yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep. Kedisiplinan tersebut dinilai penting agar proses pembelajaran selama PPL berlangsung maksimal dan terarah. Dosen PPL FAKSHI IAIN Parepare, Dr. Roswati Nurdin, M.HI., menyambut baik kesempatan mahasiswa belajar langsung di lingkungan Pengadilan Agama. Ia berharap proses PPL tidak hanya meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk sikap profesional mahasiswa. “Harapannya mahasiswa dapat mengikuti proses PPL ini dengan tertib dan disiplin, mengutamakan adab dan akhlak. Mahasiswa juga dapat dibimbing dan dibina, khususnya dalam meningkatkan kompetensi mereka,” kata Roswati yang juga Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam FAKSHI. Pengalaman lapangan mahasiswa FAKSHI juga diperluas melalui penempatan di BAZNAS Kabupaten Pangkep. Sebanyak 3 mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah diterima di Kantor BAZNAS Pangkep sebagai bagian dari pelaksanaan PPL. Di BAZNAS Pangkep, mahasiswa diterima jajaran pimpinan, di antaranya Ketua I Drs. H. Tajuddin Rajja dan Ketua III Drs. H. Saharuddin, M.Si., serta Ketua BAZNAS H. Muh. Arif Arfah, Lc. Penempatan ini memberi kesempatan mahasiswa memahami praktik pengelolaan zakat sekaligus melihat penerapan hukum ekonomi syariah dalam kelembagaan. Melalui PPL di Pengadilan Agama dan BAZNAS, FAKSHI IAIN Parepare tidak hanya menempatkan mahasiswa di dunia kerja, tetapi mendorong mereka belajar dari praktik nyata. Dari ruang kuliah menuju ruang persidangan dan lembaga pengelola zakat, mahasiswa ditantang membuktikan bahwa teori yang dipelajari mampu diterapkan secara profesional, disiplin, dan berintegritas. Penulis : Muh. Arif (mhs MBKM) Editor : Suherman

Baca selengkapnya →
Tingkatkan Kualitas SDM, IAIN Parepare Uji Kompetensi 15 Tenaga Kependidikan

Tingkatkan Kualitas SDM, IAIN Parepare Uji Kompetensi 15 Tenaga Kependidikan

JDIH IAIN Parepare - Tingkatkan Kualitas SDM, IAIN Parepare Uji Kompetensi 15 Tenaga Kependidikan 10 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare resmi menggelar uji kompetensi bagi 15 tenaga kependidikan pada Kamis (10/9/2026) di Fly Over Gedung Rektorat dihadiri oleh Rektor, Kepala Biro AUAK tim asesor SDM Kemenag SDM, serta 15 peserta Uji Kompetensi. Kegiatan yang bertajuk "Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan IAIN Parepare Tahun Anggaran 2026" ini dijadwalkan akan berjalan hingga Sabtu (12/9/2026). Asesmen ini menjadi langkah nyata kampus untuk memastikan pengembangan karier, rotasi, mutasi, hingga penempatan pegawai didasarkan pada kompetensi riil, bukan sekadar pertimbangan subjektif. Ketua Panitia, Hasma Idris  menjelaskan bahwa peserta berasal dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kepala bagian, kepala subbagian, analis, hingga pranata penata layanan. Dalam laporannya, Hasma turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Tim Asesor Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI yang hadir memfasilitasi proses pemetaan ini. Mewakili tim penguji, Asesor Biro SDM Kemenag RI, Dian Sepalawati mengungkapkan bahwa penilaian kompetensi merupakan instrumen krusial dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, hingga moralitas. “Melalui asesmen ini, kemampuan pegawai akan dibandingkan secara terukur dengan standar jabatan, di sini kita akan menyelenggarakan yang namanya penilaian kompetensi," jelas Dian. Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mengikuti serangkaian tes psikologi, uji kompetensi manajerial dan sosial-kultural, simulasi, hingga wawancara tertulis dan langsung bersama asesor. Dian menambahkan, hasil penilaian yang berlaku selama tiga tahun ini akan dikategorikan secara objektif untuk kebutuhan promosi maupun profiling pegawai. "Mohon kerja samanya, tunjukkan hasil terbaik dari Bapak/Ibu," pesan Dian saat menyemangati para peserta. Sementara itu, Rektor IAIN Parepare, Prof Hj Darmawati, menegaskan bahwa asesmen ini bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan harus menghasilkan penilaian yang murni dan objektif. Ia mengingatkan agar kebijakan rotasi maupun mutasi pegawai tidak lagi dipandang negatif oleh para pegawai. "Penyegaran, rotasi, dan mutasi bukan berarti bentuk hukuman bagi kita. Tetapi semata-mata merupakan pengembangan, menempatkan sesuai dengan hasil asesmennya nanti," tegas Darmawati. Lebih lanjut, Rektor menegaskan komitmennya untuk mengakhiri era penempatan jabatan yang didasarkan pada selera atau pertimbangan subjektif pimpinan semata. "Saya ingin memastikan proses pendampingan asesmen ini benar-benar menghasilkan penilaian yang murni dan objektif," tegasnya. Menurutnya, instrumen penilaian ini harus menjadi pijakan utama agar setiap penempatan pegawai selaras dengan kemampuan riil yang dimiliki. Rektor menekankan bahwa penguatan kapasitas tenaga kependidikan ini menjadi modal kunci bagi tata kelola kelembagaan, terlebih dalam mengawal rencana transformasi kampus menuju UIN Parepare. "Kompetensi ini menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan untuk menakhodai IAIN Parepare ke depan," pungkas Rektor. Hasil akhir asesmen ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme tata kelola di lingkungan IAIN Parepare. Penulis : Arif/Yasir (Mhs MBKM)

Baca selengkapnya →
“TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI.

“TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI.

JDIH IAIN Parepare - “TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI. OLEH: DR.ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM) 14 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Kontrak dalam dunia bisnis dapat diibaratkan sebagai tembok. Ia dibangun untuk memberi batas, perlindungan, kepastian, dan rasa aman bagi para pihak yang bersepakat. Seperti tembok rumah yang memisahkan ruang aman dari gangguan luar, kontrak memisahkan hak dan kewajiban para pihak agar hubungan bisnis tidak berjalan berdasarkan dugaan, belas kasihan, atau kekuatan sepihak. Akan tetapi, tembok tidak cukup hanya tampak kokoh dari luar. Ia harus memiliki fondasi yang kuat, susunan bata yang rapi, semen yang merekat, dan mekanisme perbaikan ketika retak. Demikian pula kontrak. Ia tidak cukup hanya sah secara tertulis, tetapi harus dapat ditegakkan ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau cidera janji. Di sinilah persoalan utama hukum kontrak Indonesia muncul: kontrak telah memiliki dasar normatif yang kuat, tetapi efisiensi penegakannya masih sering rendah karena proses penyelesaian sengketa yang panjang, biaya perkara, beban pembuktian, upaya hukum berlapis, dan lemahnya eksekusi putusan. Secara hukum, fondasi tembok kontrak terletak pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Setelah syarat tersebut terpenuhi, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini dikenal sebagai pacta sunt servanda, yaitu perjanjian harus dipatuhi. Menurut Subekti, perjanjian merupakan peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal; dari peristiwa itu lahirlah hubungan hukum yang disebut perikatan (Subekti, 2005). Artinya, kontrak adalah tembok hukum yang dibangun dari janji, kepercayaan, dan kehendak para pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi janji, maka bukan hanya hubungan bisnis yang terganggu, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum ikut retak. Wanprestasi adalah bentuk retaknya tembok kontrak. Retak itu dapat muncul dalam beberapa bentuk: pihak tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Pasal 1238 KUH Perdata mengatur bahwa debitur dianggap lalai setelah diberi peringatan atau berdasarkan keadaan tertentu yang menunjukkan kelalaiannya, sedangkan Pasal 1243 KUH Perdata membuka ruang tuntutan ganti rugi apabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah dinyatakan lalai. Menurut Yahya Harahap, wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau tidak dilakukan menurut semestinya, sehingga menimbulkan hak bagi pihak lain untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan, atau kombinasi dari akibat-akibat hukum tersebut (Harahap, 1986). Dengan demikian, hukum sebenarnya telah menyediakan alat untuk memperbaiki tembok kontrak yang retak. Persoalannya, alat itu sering tidak bekerja secara cepat dan efisien. Rendahnya efisiensi penegakan kontrak terlihat ketika pihak yang dirugikan harus melalui proses panjang untuk memperoleh haknya. Ia harus membuktikan adanya kontrak, membuktikan adanya kewajiban yang dilanggar, membuktikan kerugian, membuktikan hubungan sebab akibat antara pelanggaran dan kerugian, lalu menunggu putusan pengadilan. Setelah putusan diperoleh, belum tentu haknya langsung pulih karena masih ada upaya hukum, perlawanan, penundaan eksekusi, atau kesulitan menemukan aset pihak yang kalah. Dalam metafora tembok, pihak yang dirugikan sudah melihat temboknya retak, tetapi tukang perbaikan datang terlambat, biaya perbaikannya mahal, dan hasil akhirnya belum tentu mengembalikan rumah pada keadaan semula. Kondisi ini membuat kontrak kehilangan daya paksa praktisnya. OECD pernah mencatat bahwa indikator Doing Business 2020 menempatkan Indonesia pada peringkat 139 dari 190 negara dalam aspek enforcing contracts , menggunakan data Jakarta dan Surabaya, yang menunjukkan masih adanya persoalan efektivitas mekanisme penegakan kontrak di Indonesia (OECD, 2020). Dalam hukum ekonomi, lemahnya penegakan kontrak menimbulkan biaya transaksi yang tinggi. Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat jaminan, notarisasi, penalti, asuransi, pendampingan hukum, hingga biaya litigasi. Menurut Richard Posner, hukum kontrak berfungsi mendorong efisiensi ekonomi karena memberikan kepastian bahwa janji yang bernilai ekonomi dapat dipaksakan dan pelanggaran terhadap janji menimbulkan konsekuensi (Posner, 2014). Apabila penegakan kontrak lambat, mahal, dan tidak pasti, maka pelaku usaha akan memasukkan risiko hukum itu ke dalam harga, menahan investasi, atau menghindari transaksi. Akibatnya, kontrak yang seharusnya menjadi tembok perlindungan berubah menjadi tembok penghalang. Ia tidak lagi melindungi hubungan bisnis, tetapi justru menciptakan ketakutan, kehati-hatian berlebihan, dan ketidakpercayaan. Masalah ini paling terasa bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Perusahaan besar mungkin mampu menghadapi sengketa kontrak selama bertahun-tahun, membayar advokat, dan menunggu proses eksekusi. Tetapi bagi UMKM, satu wanprestasi dapat menghentikan arus kas, memutus hubungan pemasok, menunda pembayaran tenaga kerja, dan melemahkan keberlanjutan usaha. Di sinilah penegakan kontrak menjadi persoalan keadilan ekonomi. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi harus bekerja untuk manusia dan menghadirkan keadilan substantif (Rahardjo, 2009). Jika pihak kecil yang benar secara hukum tetap sulit memperoleh pemulihan karena prosedur yang panjang dan biaya yang tinggi, maka hukum kontrak gagal menjalankan fungsi sosialnya. Tembok kontrak memang berdiri, tetapi hanya melindungi mereka yang cukup kuat untuk membayar biaya perbaikannya. Secara kelembagaan, Indonesia telah berusaha memperbaiki efisiensi penegakan kontrak melalui mekanisme gugatan sederhana. Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini dimaksudkan agar sengketa perdata sederhana, termasuk wanprestasi dengan nilai tertentu, dapat diselesaikan secara lebih cepat dan sederhana dibanding gugatan biasa. JDIH Mahkamah Agung mencatat Perma No. 4 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam konteks metafora tembok, gugatan sederhana adalah alat tambal cepat: ketika retak kontrak tidak terlalu besar, tidak semua perkara harus dibawa ke proses panjang yang mahal. Namun, efektivitas gugatan sederhana tetap bergantung pada kesiapan bukti, kualitas kontrak, kepatuhan pihak tergugat, dan efektivitas eksekusi putusan. Selain gugatan sederhana, digitalisasi peradilan juga menjadi pilar penting untuk memperbaiki efisiensi penegakan kontrak. Perma No. 7 Tahun 2022 mengubah Perma No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. JDIH Mahkamah Agung mencatat Perma No. 7 Tahun 2022 sebagai dasar perubahan administrasi perkara dan persidangan elektronik. E-court dan e-litigation pada dasarnya dapat mempercepat pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan elektronik, pertukaran dokumen, dan persidangan. Akan tetapi, digitalisasi prosedur tidak otomatis menyelesaikan masalah substansial. Apabila kontrak disusun kabur, pembuktian lemah, para pihak tidak beritikad baik, atau eksekusi tetap lambat, maka digitalisasi hanya memperindah permukaan tembok, tetapi belum memperkuat fondasinya. Dalam ukuran internasional, efisiensi penyelesaian sengketa bisnis juga tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya pengadilan, tetapi dari kualitas, kecepatan, biaya, dan kepastian eksekusi. World Bank melalui kerangka Business Ready/B-READY memasukkan dispute resolution sebagai topik penting untuk menilai lingkungan usaha. Topik ini mengukur efisiensi dan kualitas penyelesaian sengketa komersial antara perusahaan, termasuk waktu dan biaya penyelesaian sengketa serta waktu dan biaya pengakuan dan pelaksanaan putusan (World Bank, 2024). Dengan demikian, efisiensi penegakan kontrak adalah ukuran penting bagi kepastian hukum ekonomi. Negara yang ingin membangun iklim usaha sehat harus memastikan bahwa kontrak tidak hanya mudah dibuat, tetapi juga mudah ditegakkan secara adil. Pendapat ahli lain juga memperkuat pentingnya penegakan kontrak. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya hukum dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam konteks penegakan kontrak, substansi hukum Indonesia sebenarnya telah memberi dasar melalui KUH Perdata, hukum acara, peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan arbitrase. Tetapi struktur hukum masih menghadapi persoalan kapasitas lembaga, waktu penyelesaian, dan eksekusi. Sementara budaya hukum para pihak kadang belum mendukung kepatuhan sukarela terhadap kontrak dan putusan. Artinya, tembok kontrak tidak hanya retak karena norma hukumnya kurang, tetapi juga karena struktur dan budaya penegakannya belum sepenuhnya kokoh. Dalam perspektif hukum kontrak modern, asas itikad baik menjadi semen yang merekatkan bata-bata kontrak. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Ridwan Khairandy, itikad baik tidak hanya berlaku pada tahap pelaksanaan perjanjian, tetapi juga menjadi standar kepatutan, kejujuran, dan kelayakan perilaku para pihak dalam hubungan kontraktual (Khairandy, 2014). Jika para pihak hanya menggunakan kontrak sebagai alat untuk menang sendiri, menunda kewajiban, memanfaatkan celah prosedur, atau menghindari eksekusi, maka kontrak kehilangan jiwa moralnya. Tembok yang dibangun tanpa semen itikad baik akan mudah runtuh walaupun bentuknya tampak rapi. Alternatif penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari rekonstruksi efisiensi kontrak. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan jalur penyelesaian melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan mekanisme non-litigasi lainnya. Jalur ini dapat menjadi ruang perbaikan tembok kontrak tanpa harus merobohkan seluruh bangunan hubungan bisnis. Namun, efektivitasnya bergantung pada klausul penyelesaian sengketa yang jelas, pilihan forum yang tepat, biaya yang proporsional, dan komitmen para pihak. Jika klausul arbitrase atau mediasi ditulis secara asal-asalan, maka ia justru menjadi sumber sengketa baru. Karena itu, kontrak yang baik harus sejak awal memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas: forum, hukum yang berlaku, tahapan negosiasi, batas waktu penyelesaian, pilihan arbitrase atau pengadilan, serta mekanisme eksekusi. Rendahnya efisiensi penegakan kontrak juga dipengaruhi oleh kualitas perancangan kontrak. Banyak kontrak disusun hanya sebagai formalitas, tanpa mengantisipasi kemungkinan wanprestasi. Klausul tentang prestasi, waktu pelaksanaan, denda, keadaan memaksa, pembatalan, ganti rugi, bukti serah terima, mekanisme somasi, penyelesaian sengketa, dan jaminan sering tidak dibuat secara rinci. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, para pihak berdebat mengenai maksud kontrak. Dalam analogi tembok, retak itu muncul bukan hanya karena benturan dari luar, tetapi karena sejak awal tembok dibangun dengan bata yang tidak presisi. Oleh karena itu, efisiensi penegakan kontrak harus dimulai dari tahap perancangan. Kontrak yang jelas akan memudahkan pembuktian; pembuktian yang mudah akan mempercepat putusan; dan putusan yang jelas akan mempercepat eksekusi. Rekonstruksi penegakan kontrak perlu diarahkan pada empat hal. Pertama, penguatan substansi kontrak, yaitu kewajiban para pihak menyusun kontrak secara jelas, terukur, dan antisipatif terhadap risiko wanprestasi. Kedua, penyederhanaan prosedur penyelesaian sengketa, terutama melalui optimalisasi gugatan sederhana, mediasi, arbitrase, dan e-court. Ketiga, penguatan eksekusi putusan, karena efektivitas hukum kontrak tidak selesai pada putusan, tetapi pada pemulihan nyata hak pihak yang dirugikan. Keempat, pembangunan budaya hukum kontraktual, yaitu budaya memenuhi janji, menghormati putusan, dan tidak menggunakan prosedur hukum untuk menghambat kewajiban. Tanpa empat hal ini, tembok kontrak akan terus retak: diperbaiki di satu sisi, tetapi runtuh di sisi lain. Dengan demikian, rendahnya efisiensi penegakan kontrak dalam kasus wanprestasi bukan sekadar persoalan teknis peradilan, tetapi persoalan mendasar dalam hukum ekonomi dan hukum bisnis. Kontrak adalah tembok kepercayaan. Ketika janji dilanggar, hukum harus hadir sebagai tukang yang memperbaiki retak dengan cepat, adil, dan terukur. Jika hukum datang terlambat, terlalu mahal, atau tidak mampu mengeksekusi putusan, maka pihak yang dirugikan kehilangan perlindungan, pasar kehilangan kepercayaan, dan ekonomi kehilangan kepastian. Sebaliknya, apabila kontrak dapat ditegakkan secara efisien, maka hukum menjadi tembok yang kokoh: melindungi hak, menjaga keadilan, memperkuat investasi, dan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil maupun besar untuk bertransaksi dengan rasa aman. Kesimpulannya, wanprestasi adalah retaknya tembok kontrak, sedangkan penegakan hukum adalah cara memperbaiki retak tersebut. Namun, perbaikan tidak boleh lambat, mahal, dan tidak pasti. Hukum kontrak Indonesia perlu bergerak dari paradigma kontrak sebagai dokumen menuju kontrak sebagai instrumen perlindungan yang efektif. Dengan memperkuat perancangan kontrak, mempercepat penyelesaian sengketa, mengoptimalkan peradilan elektronik, memperjelas eksekusi, dan membangun budaya itikad baik, maka kontrak tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi tembok keadilan dalam kehidupan bisnis. Edotor / Layout  : Tasrif REFERENSI Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . Russell Sage Foundation. Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian Alumni. Khairandy, R. (2014). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan . FH UII Press. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana JDIH Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik . JDIH Mahkamah Agung RI. Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020 . OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/b56512da-en Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer Law & Business. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Genta Publishing. Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian . Intermasa. World Bank. (2024). Business Ready 2024 methodology: Dispute resolution . World Bank Group. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 14 September 2026

Baca selengkapnya →
“GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM.

“GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM.

JDIH IAIN Parepare - “GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM. OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM). 17 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Dalam dunia usaha digital, persaingan pasar dapat dianalogikan seperti gorden di sebuah rumah. Gorden berfungsi mengatur cahaya: ia dapat dibuka agar ruangan terang, atau ditutup agar bagian dalam rumah tidak terlihat dari luar. Dalam pasar digital, platform besar juga bekerja seperti gorden. Ia dapat membuka akses pasar bagi UMKM melalui marketplace, promosi, logistik, pembayaran digital, dan algoritma pencarian. Tetapi pada saat yang sama, platform juga dapat menutup sebagian cahaya persaingan dengan cara yang tidak selalu tampak: banting harga atau predatory pricing , akuisisi terselubung terhadap pesaing potensial, integrasi vertikal, penguncian rantai pasok digital, pengaturan algoritma, dan penguasaan data konsumen. Akibatnya, UMKM seolah berada di balik gorden yang tebal: tetap ada di dalam pasar, tetapi sulit terlihat, sulit bersaing, dan sulit menentukan nasib ekonominya sendiri. Secara hukum, persaingan usaha sehat dibangun agar pasar tidak dikuasai oleh satu atau beberapa pelaku usaha yang dapat menentukan harga, akses, distribusi, dan pilihan konsumen secara sepihak. UU No. 5 Tahun 1999 menjadi dasar utama larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, sedangkan PP No. 44 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kewenangan penegakan oleh KPPU (Republik Indonesia, 1999; Republik Indonesia, 2021). Dalam konteks metafora gorden, UU No. 5 Tahun 1999 berfungsi sebagai pengikat agar gorden pasar tidak ditarik oleh pelaku usaha dominan untuk menutupi cahaya persaingan. Pasar yang sehat membutuhkan keterbukaan, kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan larangan terhadap tindakan yang menutup akses pelaku usaha lain, terutama UMKM. Praktik predatory pricing atau banting harga merupakan salah satu bentuk penutupan cahaya persaingan. Secara sederhana, predatory pricing terjadi ketika pelaku usaha menjual produk atau jasa dengan harga sangat rendah, bahkan di bawah biaya, bukan semata-mata untuk efisiensi atau promosi wajar, melainkan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Setelah pesaing melemah atau keluar, pelaku usaha dominan dapat menaikkan harga, mengendalikan pasokan, atau memaksakan syarat-syarat baru. Dalam hukum Indonesia, larangan jual rugi yang berpotensi mematikan pesaing terkait dengan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 (Republik Indonesia, 1999). Dalam analogi gorden, banting harga adalah seperti seseorang membuka gorden lebar-lebar pada awalnya sehingga ruangan terlihat terang dan menyenangkan, tetapi setelah semua orang masuk dan bergantung pada cahaya itu, gorden ditutup perlahan sampai hanya pemilik gorden yang menguasai ruangan. Bagi konsumen, harga murah pada awalnya tampak menguntungkan. Tetapi dalam perspektif hukum persaingan usaha, yang diuji bukan hanya manfaat sesaat, melainkan dampak jangka panjang terhadap struktur pasar. Harga murah yang lahir dari efisiensi, inovasi, atau promosi wajar tentu tidak dilarang. Namun, harga murah yang dibiayai oleh kekuatan modal sangat besar untuk menghabisi pesaing kecil dapat merusak demokrasi ekonomi. Kajian hukum persaingan usaha mengenai industri e-commerce menunjukkan bahwa praktik predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan menjadi tantangan penting dalam perdagangan berbasis digital, termasuk perlunya pedoman pengawasan pasar e-commerce oleh KPPU (Jurnal Persaingan Usaha, 2023). Dengan demikian, persoalan hukum predatory pricing bukan sekadar “murah atau mahal”, tetapi apakah harga tersebut menjadi alat untuk menutup kesempatan UMKM bersaing secara adil. Masalah kedua adalah akuisisi terselubung. Dalam ekonomi digital, perusahaan besar tidak selalu menyingkirkan pesaing dengan perang harga. Kadang mereka membeli, menguasai, atau mengendalikan pesaing potensial melalui skema investasi, kemitraan strategis, pengambilan saham, penguasaan data, penguncian teknologi, atau integrasi layanan. Secara hukum, UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya mengawasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (Republik Indonesia, 1999; Republik Indonesia, 2021). Namun, dalam pasar digital, akuisisi dapat berlangsung secara halus dan berlapis: bukan hanya membeli perusahaan, tetapi juga menguasai akses, data, pembayaran, logistik, iklan, fitur aplikasi, dan hubungan dengan konsumen. Di sinilah gorden digital bekerja: dari luar tampak seperti kolaborasi bisnis, tetapi di baliknya dapat terjadi penutupan peluang pesaing baru. Akuisisi terselubung berbahaya bagi UMKM karena sering kali tidak langsung terlihat sebagai monopoli. Platform besar dapat masuk sebagai investor, penyedia teknologi, mitra logistik, mitra pembayaran, penyedia iklan, atau agregator data. Perlahan, UMKM kehilangan kemandirian karena seluruh rantai usahanya bergantung pada ekosistem yang sama. Jika ingin terlihat di marketplace, UMKM harus membayar iklan. Jika ingin transaksi lancar, harus mengikuti sistem pembayaran tertentu. Jika ingin pengiriman cepat, harus memakai jasa logistik yang ditentukan platform. Jika ingin tetap berada di halaman tidak lagi benar-benar berdagang di pasar terbuka, tetapi berdagang di balik gorden yang dikendalikan pihak lain. Masalah ketiga adalah monopoli rantai pasok digital. Dalam ekonomi konvensional, rantai pasok biasanya mencakup produksi, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan. Dalam ekonomi digital, rantai pasok menjadi lebih kompleks karena mencakup data, algoritma, sistem pembayaran, logistik, iklan digital, rating, rekomendasi, dan akses konsumen. Platform yang menguasai banyak titik dalam rantai ini dapat melakukan integrasi vertikal dan self-preferencing , yaitu memberi perlakuan lebih menguntungkan kepada produk, layanan, atau afiliasinya sendiri. KPPU mengidentifikasi isu utama persaingan digital, termasuk penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing , diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan berbasis algoritma dan AI (KPPU, 2026). Dalam metafora gorden, platform bukan hanya pemilik jendela, tetapi juga pengatur cahaya, pemilik ruangan, penjaga pintu, sekaligus penentu siapa yang boleh terlihat oleh tamu. Contoh konkret penting dapat dilihat dari perkara Google Play Billing System. KPPU menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing dalam distribusi aplikasi digital, menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, serta memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran tersebut (KPPU, 2025). Pada 2026, KPPU juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Google sehingga putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (KPPU, 2026). Perkara ini menunjukkan bahwa penguasaan platform digital tidak hanya terjadi melalui harga produk, tetapi juga melalui pengendalian sistem pembayaran, akses pasar, pilihan pengembang, dan biaya layanan. Bagi UMKM digital, pola semacam ini dapat terjadi ketika mereka tidak memiliki pilihan selain tunduk pada syarat platform. Secara teoritik, Richard Posner menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan menjaga efisiensi ekonomi dan mencegah perilaku pelaku usaha yang menimbulkan kerugian sosial melalui pembatasan output, kenaikan harga, atau penghambatan pesaing (Posner, 2014). Dalam konteks pasar digital, efisiensi tidak boleh hanya dipahami sebagai harga murah bagi konsumen hari ini, tetapi juga harus mencakup keberlanjutan persaingan, inovasi, dan kesempatan UMKM untuk tetap hidup. Joseph Stiglitz menegaskan bahwa pasar tidak selalu bekerja adil apabila terdapat ketimpangan informasi, konsentrasi kekuasaan ekonomi, dan kegagalan regulasi (Stiglitz, 2012). Karena itu, hukum persaingan usaha harus mampu membuka gorden informasi agar praktik anti-persaingan tidak tersembunyi di balik bahasa promosi, inovasi, dan efisiensi. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Dalam konteks ini, hukum persaingan usaha tidak boleh hanya melindungi mekanisme pasar secara abstrak, tetapi harus memastikan pasar memberi ruang hidup bagi pelaku usaha kecil. UMKM bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi, tetapi pelaku ekonomi rakyat yang menghidupi keluarga, pekerja lokal, dan komunitas sosial. Jika hukum membiarkan predatory pricing, akuisisi terselubung, dan monopoli rantai pasok digital, maka hukum membiarkan gorden pasar ditutup di hadapan pelaku kecil. Mereka tetap ada, tetapi tidak terlihat; tetap berdagang, tetapi tidak berdaya; tetap disebut mitra, tetapi tidak setara. Dalam perspektif konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip ini menolak konsentrasi kekuasaan ekonomi yang menghilangkan kesempatan rakyat untuk ikut menikmati manfaat pasar. Oleh karena itu, predatory pricing dan monopoli rantai pasok digital tidak cukup dibaca sebagai masalah persaingan antarperusahaan, tetapi sebagai masalah keadilan ekonomi. Jika satu platform menguasai akses pasar, data konsumen, sistem pembayaran, logistik, promosi, dan algoritma, maka pelaku usaha kecil tidak lagi berada dalam pasar yang setara. Mereka hanya diberi ruang sejauh menguntungkan platform. Inilah bentuk baru oligarki digital: bukan menguasai tanah dan pabrik, tetapi menguasai pintu masuk, cahaya, dan gorden pasar. Dari sisi norma hukum positif, praktik predatory pricing dapat dikaitkan dengan larangan jual rugi, praktik monopoli dengan penguasaan pasar, akuisisi terselubung dengan pengawasan penggabungan atau pengambilalihan saham, dan monopoli rantai pasok dengan penyalahgunaan posisi dominan atau perjanjian vertikal yang menutup akses pesaing. Namun, tantangan terbesar adalah pembuktian. Dalam pasar digital, bukti tidak selalu berupa perjanjian tertulis atau pertemuan rahasia. Bukti dapat tersembunyi dalam algoritma, pola harga, data traffic, perubahan visibilitas produk, perubahan biaya layanan, kewajiban memakai fitur tertentu, atau pola diskriminasi akses. KPPU sendiri menilai perlunya Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan, koordinasi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta UMKM dalam ekosistem e-commerce (KPPU, 2026). Karena itu, rekonstruksi hukum persaingan usaha digital perlu diarahkan pada lima hal. Pertama, memperjelas ukuran predatory pricing digital dengan memperhitungkan subsidi silang, pembakaran modal, promosi ekstrem, dan kemampuan pelaku dominan menaikkan harga setelah pesaing keluar. Kedua, memperkuat pengawasan akuisisi dan investasi digital yang berpotensi menjadi killer acquisition atau pengambilalihan terselubung atas pesaing potensial. Ketiga, memasukkan data, algoritma, sistem pembayaran, logistik, dan iklan digital sebagai sumber kekuatan pasar. Keempat, memperkuat perlindungan UMKM dari klausula baku, biaya layanan, penguncian akses, dan diskriminasi algoritmik. Kelima, memperkuat kewenangan KPPU untuk memperoleh data digital, melakukan audit algoritma, dan menggunakan analisis ekonomi digital. Dalam metafora gorden, pembaruan hukum persaingan usaha adalah upaya membuka kembali cahaya pasar. Gorden tidak harus dicabut, karena platform digital memang dibutuhkan untuk menghubungkan penjual dan pembeli. Tetapi gorden tidak boleh dikuasai secara sepihak. Ia harus transparan, dapat diawasi, dan tidak boleh dipakai untuk menyembunyikan praktik anti-persaingan. Platform boleh besar, tetapi tidak boleh menutup jalan bagi yang kecil. Platform boleh berinovasi, tetapi tidak boleh menjadikan inovasi sebagai selimut bagi monopoli. Platform boleh memberi harga murah, tetapi tidak boleh menggunakan harga murah sebagai senjata untuk membunuh pesaing. Kesimpulannya, predatory pricing, akuisisi terselubung, dan monopoli rantai pasok digital merupakan tiga lapis gorden yang dapat menutup cahaya persaingan bagi UMKM. Pada lapis pertama, harga murah menipu mata karena tampak menguntungkan konsumen, padahal dapat mematikan pesaing kecil. Pada lapis kedua, akuisisi terselubung menyamarkan penguasaan pasar melalui bahasa investasi dan kemitraan. Pada lapis ketiga, monopoli rantai pasok digital mengunci UMKM melalui data, algoritma, logistik, pembayaran, dan iklan. Oleh sebab itu, hukum persaingan usaha Indonesia perlu direkonstruksi agar tidak hanya menghukum monopoli yang terlihat, tetapi juga membuka gorden digital yang menyembunyikan kekuasaan ekonomi baru. Hukum harus memastikan bahwa UMKM tidak hanya diberi tempat di marketplace, tetapi juga diberi cahaya yang adil untuk terlihat, tumbuh, dan bersaing. Editor /Lay out  : Tasrif REFERENSI Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2025). Siaran Pers No. 005/KPPU-PR/I/2025: Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait Google Play Billing System . KPPU RI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026). KPPU dorong UU pasar digital ke DPR, soroti risiko algoritma dan AI dalam persaingan e-commerce . KPPU RI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026). MA tolak kasasi Google, putusan KPPU atas Google Play Billing berkekuatan hukum tetap KPPU RI. Kurnia, K. (2024). Analisis praktik persaingan usaha tidak sehat distribusi aplikasi digital oleh Google LLC. Jurnal Persaingan Usaha, (1), 5–19. https://doi.org/10.55869/kppu.v4i1.97 Nuzulia, A. D., & Setyadi, B. (2024). Analisis hukum atas monopoli jasa pengiriman barang dalam ekosistem perdagangan elektronik Shopee. Jurnal Persaingan Usaha, 4 (2), 83–96. https://doi.org/10.55869/kppu.v4i2.181 Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer Law & Business. Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia . Genta Publishing. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today’s divided society endangers our future . W. W. Norton & Company. di dalam Essai Humas IAIN Parepare 17 September 2026

Baca selengkapnya →
“BENDERA REPUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE

“BENDERA REPUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE

JDIH IAIN Parepare - “BENDERA REPUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU) 22 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Merek dagang dapat dianalogikan seperti bendera. Bendera bukan sekadar kain yang dikibarkan di atas tiang, melainkan tanda identitas, kehormatan, reputasi, dan pengakuan. Ketika sebuah bendera berkibar, orang mengetahui siapa pemiliknya, nilai apa yang diwakilinya, dan wilayah kepercayaan apa yang berada di bawahnya. Begitu pula merek dagang. Merek bukan hanya nama, logo, atau simbol pada produk, tetapi bendera reputasi yang menunjukkan kualitas, asal-usul, pengalaman konsumen, dan nilai ekonomi suatu barang atau jasa. Karena itu, ketika ada oknum lokal yang mendaftarkan merek dagang milik pihak lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada pemilik aslinya, tindakan itu dapat diibaratkan seperti mengambil bendera orang lain, menancapkannya lebih dahulu di halaman sendiri, lalu meminta pemilik sahnya membayar mahal untuk mengambil kembali bendera tersebut. Secara hukum, Indonesia menganut sistem konstitutif atau first-to-file system dalam perlindungan merek. Artinya, hak atas merek lahir karena pendaftaran, bukan semata-mata karena pemakaian pertama. Dalam sistem ini, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperoleh posisi hukum yang kuat sepanjang permohonan tersebut diajukan dengan itikad baik. DJKI menegaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia bertumpu pada prinsip first-to-file yaitu negara memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek, selama pendaftaran itu dilakukan dengan itikad baik (DJKI, 2025). Dengan demikian, first-to-file sebenarnya adalah pagar kepastian hukum agar bendera merek tidak diklaim secara serampangan oleh banyak pihak. Namun, seperti bendera yang dapat dicuri lalu dikibarkan oleh orang yang bukan pemiliknya, sistem first-to-file juga dapat disalahgunakan. Celahnya muncul ketika suatu merek luar negeri sudah memiliki reputasi di negara asal atau pasar global, tetapi belum didaftarkan di Indonesia. Oknum lokal kemudian mendaftarkan merek tersebut lebih dahulu, bukan karena ia menciptakan reputasi, kualitas, atau identitas bisnis sendiri, melainkan karena mengetahui bahwa merek tersebut bernilai ekonomi. Setelah memperoleh sertifikat, oknum itu dapat menghalangi pemilik asli masuk ke pasar Indonesia atau menawarkan “penjualan kembali” merek dengan harga tinggi. Praktik demikian dikenal sebagai trademark squatting, yaitu penumpangan atau pembajakan merek melalui instrumen pendaftaran formal. Masalah hukum utama dalam praktik tersebut bukan terletak pada sistem first-to-file itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan prinsip pendaftaran oleh pihak yang beritikad tidak baik. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar, tetapi undang-undang tersebut juga menolak pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Dalam konteks ini, itikad baik menjadi “tiang moral” tempat bendera merek dikibarkan. Tanpa itikad baik, pendaftaran merek hanya menjadi tindakan administratif yang tampak sah, tetapi secara substantif menumpang reputasi orang lain. Kajian hukum merek menunjukkan bahwa prinsip first-to-file tidak berlaku mutlak apabila dalam proses pendaftaran ditemukan unsur itikad tidak baik (Dewi & Priyanto, 2022). Dalam metafora bendera, pendaftar merek yang jujur adalah pihak yang menjahit sendiri benderanya, membangun maknanya, dan mengibarkannya melalui usaha, kualitas, promosi, dan kepercayaan konsumen. Sebaliknya, oknum yang mendaftarkan merek milik pihak lain adalah orang yang melihat bendera terkenal dari kejauhan, menyalin warnanya, bentuknya, atau namanya, lalu lebih dahulu menancapkannya di Indonesia. Ia mungkin memegang sertifikat, tetapi sertifikat itu tidak serta-merta membuktikan kejujuran asal-usul reputasi. Pendaftaran formal tidak boleh menjadi alat untuk mengubah pencurian reputasi menjadi kepemilikan hukum. Praktik pendaftaran merek milik pihak lain/l luar negeri biasanya memiliki beberapa ciri. Pertama, merek yang didaftarkan telah digunakan atau dikenal di luar negeri. Kedua, pendaftar lokal tidak memiliki hubungan bisnis, lisensi, distribusi resmi, atau hak dari pemilik asli. Ketiga, pendaftaran dilakukan bukan untuk membangun usaha riil, tetapi untuk menyimpan posisi hukum. Keempat, setelah merek terdaftar, pendaftar lokal menghubungi pemilik asli atau menunggu pemilik asli masuk ke pasar Indonesia, lalu menawarkan pengalihan hak dengan harga tinggi. Kelima, pendaftaran tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen karena publik dapat mengira barang atau jasa yang beredar berasal dari pemilik merek yang sesungguhnya. DJKI sendiri pernah menyoroti modus pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir yang membawa produk dari luar negeri, sementara merek asal produk tersebut belum didaftarkan di Indonesia; DJKI juga menegaskan bahwa pendaftaran dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum oleh pemilik merek yang sah atau pihak yang dirugikan (DJKI, 2025). Dalam praktik Indonesia, sengketa merek Denza menjadi contoh penting untuk memahami ketegangan antara first-to-file merek asing, dan klaim itikad baik. DJKI mencatat bahwa sengketa ini muncul ketika BYD mengajukan gugatan terhadap merek lokal “Denza” sebagai bagian dari rencana masuknya lini kendaraan listrik Denza ke pasar Indonesia; melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, permohonan kasasi BYD ditolak dan kedudukan merek yang terdaftar lebih dahulu dikuatkan (DJKI, 2025). Kajian akademik terbaru juga membahas sengketa Denza sebagai contoh implikasi prinsip first-to-file dalam konflik antara merek asing dan pendaftar lokal di Indonesia (Putra & Hafiz, 2025). Kasus semacam ini menunjukkan bahwa siapa yang “lebih dahulu menancapkan bendera” dapat memperoleh perlindungan awal, tetapi perdebatan mengenai reputasi, itikad baik, dan keadilan substantif tetap menjadi isu penting. Dalam perspektif perlindungan merek terkenal, persoalan menjadi lebih kompleks. Hukum merek tidak hanya melindungi tanda yang telah didaftarkan, tetapi juga memperhatikan reputasi merek tertentu yang sudah dikenal luas. Merek terkenal memiliki nilai yang tidak lahir dalam sehari. Ia dibangun melalui investasi, promosi, distribusi, kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan penggunaan lintas negara. Oleh karena itu, ketika suatu merek terkenal belum didaftarkan di Indonesia lalu didaftarkan oleh pihak lokal yang tidak memiliki hubungan sah, hukum harus menguji apakah pendaftaran tersebut benar-benar dilakukan untuk kegiatan usaha yang wajar atau sekadar membonceng reputasi. Penelitian mengenai penerapan prinsip first-to-file terhadap merek terkenal menegaskan bahwa sistem pendaftaran harus dikaitkan dengan asas itikad baik agar tidak menjadi instrumen perlindungan bagi pendaftar yang curang (Surya Kencana Dua, 2025). Dari sisi keadilan, praktik menjual kembali merek hasil pendaftaran spekulatif dengan harga tinggi merupakan bentuk komersialisasi celah hukum. Oknum tersebut tidak menjual kreativitas, inovasi, kualitas, atau jaringan usaha, tetapi menjual “posisi hukum” yang diperoleh dari kelambanan pemilik asli mendaftarkan mereknya di Indonesia. Dalam bahasa metafora, ia bukan pembuat bendera, melainkan penjaga gerbang yang menahan bendera orang lain. Ia berkata kepada pemilik asli: “Jika ingin masuk ke halaman ini, bayarlah, karena saya sudah menancapkan bendera Anda lebih dahulu.” Praktik ini mencederai tujuan hukum merek karena perlindungan merek seharusnya mendorong kejujuran usaha, bukan memberi ruang bagi spekulasi atas reputasi pihak lain. Kerugian dari praktik tersebut tidak hanya dialami oleh pemilik merek asing. Konsumen Indonesia juga dapat dirugikan karena terjadi kebingungan mengenai asal-usul barang atau jasa. Jika merek yang didaftarkan oleh oknum lokal digunakan untuk produk yang berbeda kualitasnya, konsumen dapat mengira bahwa produk tersebut berasal dari pemilik merek asli. Hal ini berbahaya karena merek berfungsi sebagai penanda sumber, kualitas, dan jaminan reputasi. Ketika bendera merek dikibarkan oleh pihak yang salah, konsumen dapat salah masuk rumah: percaya kepada simbol yang dikenal, tetapi menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dengan reputasi sebenarnya. Selain konsumen, iklim investasi juga terdampak. Pemilik merek luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia dapat menghadapi hambatan, biaya hukum, gugatan pembatalan, negosiasi mahal, atau kewajiban membeli kembali merek yang sesungguhnya dibangun olehnya. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum. Penelitian tahun 2025 mengenai kepastian hukum dalam penerapan first-to-file menyatakan bahwa prinsip ini tidak selalu menghasilkan keadilan, terutama ketika pendaftaran dilakukan tanpa itikad baik atau terhadap merek yang telah digunakan sebelumnya (Maharani & Mulyadi, 2025). Dengan demikian, kepastian hukum harus dipadukan dengan keadilan substantif agar sistem merek tidak melindungi tindakan yang secara moral dan ekonomi merugikan pihak lain. Namun, penting ditegaskan bahwa first-to-file tidak boleh dipersalahkan secara total. Sistem ini tetap penting karena memberi kepastian siapa pemilik hak yang diakui negara. Tanpa sistem pendaftaran, sengketa merek akan lebih sulit karena banyak pihak dapat mengaku sebagai pemakai pertama tanpa bukti yang kuat. Karena itu, solusi hukumnya bukan menghapus first-to-file , melainkan memperkuat instrumen pencegahan dan koreksi terhadap pendaftaran beritikad tidak baik. Sistem pendaftaran harus tetap memberi penghargaan kepada pihak yang bergerak cepat, tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan kejujuran. Dalam metafora bendera, negara boleh memberi tempat kepada pihak yang pertama kali menancapkan tiang, tetapi negara juga harus memeriksa apakah bendera yang dikibarkan adalah miliknya sendiri atau hasil mengambil dari orang lain. Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek asli adalah mengajukan keberatan pada tahap pengumuman permohonan merek, mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga apabila merek telah terdaftar, membuktikan reputasi merek melalui pendaftaran di negara lain, penggunaan komersial, promosi, penghargaan, pangsa pasar, bukti distribusi, dan bukti pengetahuan publik terhadap merek tersebut. Selain itu, pemilik merek juga dapat menunjukkan bahwa pendaftar lokal memiliki pengetahuan atau hubungan dengan produk asing tersebut sehingga patut diduga mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik. Dalam sengketa merek terkenal, Mahkamah Agung melalui kajian kelembagaan pernah menempatkan itikad tidak baik sebagai salah satu kriteria penting dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan pengadilan (Mahkamah Agung RI, 2016). Dari sisi pencegahan, pemilik merek luar negeri juga harus memahami prinsip teritorial dalam hukum merek. Perlindungan merek tidak otomatis berlaku di seluruh dunia. Merek yang terkenal di negara asal belum tentu terlindungi di Indonesia jika belum didaftarkan, kecuali dapat dibuktikan sebagai merek terkenal atau terdapat unsur itikad tidak baik dari pendaftar lokal. Karena itu, pendaftaran dini di negara tujuan pasar menjadi strategi hukum yang penting. DJKI juga menekankan pentingnya prinsip first-to-file dalam konteks merek global seperti Arc’teryx, dengan menegaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia sangat bergantung pada pendaftaran di DJKI (DJKI, 2024). Pada akhirnya, masalah ini adalah pertarungan antara kepastian formal dan keadilan substantif. Kepastian formal berkata: siapa yang mendaftar lebih dahulu, dialah pemiliknya. Keadilan substantif bertanya: apakah pendaftaran itu dilakukan secara jujur, apakah merek itu benar-benar diciptakan oleh pendaftar, apakah ada niat membonceng reputasi, dan apakah konsumen akan tertipu. Hukum merek yang baik tidak boleh hanya melihat siapa yang lebih dahulu datang ke kantor pendaftaran, tetapi juga harus melihat apakah orang itu membawa bendera sendiri atau bendera curian. Dengan demikian, praktik pendaftaran merek dagang milik pihak lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia oleh oknum lokal, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, merupakan penyalahgunaan sistem first-to-file Praktik ini dapat merusak fungsi merek sebagai penanda reputasi, merugikan pemilik asli, menyesatkan konsumen, dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Dalam metafora bendera, merek adalah bendera reputasi yang seharusnya berkibar di tangan pemilik yang membangun nama baiknya. Sistem first-to-file memang memberi hak kepada pihak yang pertama mendaftarkan, tetapi hukum tidak boleh membiarkan bendera orang lain dikibarkan oleh pihak yang hanya ingin menjadikannya alat sandera. Bendera merek harus kembali kepada pemilik yang berhak, karena perlindungan hukum tidak hanya soal siapa yang datang lebih cepat, tetapi juga siapa yang datang dengan itikad baik. Editing/ Layout : Tasrif Referensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024). Kasus Arc’teryx: DJKI tekankan prinsip first to file dalam pelindungan merek Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025). Dinamika hukum merek: Mengawal kedaulatan sistem first to file di Indonesia Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025). DJKI soroti pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir produk elektronik Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dewi, N. K. S., & Priyanto, I. M. D. (2022). Perlindungan hukum merek terkenal tidak terdaftar di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10 (4). Maharani, R., & Mulyadi, D. (2025). Kepastian hukum dalam penerapan prinsip first to file : Studi perbandingan kasus merek Elang Dua, Ikea dan Piti di Indonesia. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8 (4), 8395–8410. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Kriteria itikad tidak baik dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan pengadilan . Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Putra, M. R., & Hafiz, M. (2025). Implikasi prinsip first to file dalam sengketa merek Denza antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi. Unes Journal of Swara Justisia Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Surya Kencana Dua. (2025). Penerapan prinsip first to file system sebagai perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan terdaftar dikaitkan dengan asas itikad tidak baik dalam pendaftaran hak atas merek di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan di dalam Essai Humas IAIN Parepare 22 September 2026

Baca selengkapnya →
Perkuat Sinergi Akademik dan Industri, Fakshi IAIN Parepare Resmi Teken MoA dengan PT Pegadaian Parepare

Perkuat Sinergi Akademik dan Industri, Fakshi IAIN Parepare Resmi Teken MoA dengan PT Pegadaian Parepare

JDIH IAIN Parepare - Perkuat Sinergi Akademik dan Industri, Fakshi IAIN Parepare Resmi Teken MoA dengan PT Pegadaian Parepare 23 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dan kesiapan kerja civitas akademika melalui penguatan jejaring kemitraan institusional. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakshi IAIN Parepare dengan PT Pegadaian Parepare pada Rabu (23/9/2026) bertempat di Gedung Fakshi IAIN Parepare. Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan tertinggi fakultas. Tampak hadir Dekan Fakshi Dr. Budiman, S.Ag ., M.HI., didampingi Wakil Dekan I Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana, M.H., Wakil Dekan II Dr. Hj. Sunuwati, Lc., M.HI., serta Kepala Bagian Tata Usaha Hamid, S.Ag ., M.Pd. Sinergi ini juga didukung penuh oleh para Ketua Program Studi (Prodi) di lingkungan Fakshi serta tim pimpinan dari PT Pegadaian Parepare. Dalam sambutannya, Dekan Fakshi Dr. Budiman, S.Ag ., M.HI. menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dengan dunia industri/keuangan, khususnya lembaga keuangan berbasis syariah. "Kerja sama ini bukan sekadar seremoni formalitas di atas kertas, melainkan komitmen nyata Fakshi untuk mendekatkan kurikulum akademik dengan kebutuhan industri modern. Kami berharap penandatanganan MoA ini mampu membuka peluang luas bagi mahasiswa dalam program Magang/Praktek Kerja Lapangan (PKL), Praktisi Mengajar, pengembangan kapasitas riset bersama, hingga peningkatan literasi keuangan syariah di lingkungan kampus," ujar Budiman. Senada dengan hal tersebut, jajaran Wakil Dekan dan pimpinan prodi turut menekankan ruang lingkup kesepakatan ini akan langsung ditindaklanjuti secara konkret oleh masing-masing prodi agar implementasi kerja sama dapat dirasakan manfaatnya oleh para mahasiswa dalam waktu dekat. Sementara itu, perwakilan dari PT Pegadaian Parepare menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keterbukaan Fakshi IAIN Parepare dalam menjalin kemitraan. Pihak Pegadaian berkomitmen untuk siap mendukung program-program edukasi keuangan, literasi investasi, serta membuka pintu bagi mahasiswa Fakshi yang ingin menimba pengalaman profesional di PT Pegadaian. Acara penandatanganan dokumen MoA berlangsung dengan lancar dan khidmat, lalu diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta foto bersama antara pimpinan Fakshi IAIN Parepare dan rombongan PT Pegadaian Parepare. Kontributor : Arfiah | Editor : Hayana

Baca selengkapnya →
“BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”.

“BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”.

JDIH IAIN Parepare - “BINGKAI LABA YG TERTUTUP”: PENAHANAN LABA YG BERLEBIHAN, RETAINED EARNINGS, DAN HAK PEMEGANG SAHAM ATAS DEVIDEN”. OLEH: DR ZAINAL SAID.,MH ( DOSEN IAIN FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM IAIN PAREPARE ) 24 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Laba perusahaan dapat dianalogikan seperti lukisan. Ia adalah hasil kerja, modal, risiko, strategi, dan kepercayaan para pemegang saham. Agar lukisan itu bernilai, ia membutuhkan bingkai. Bingkai berfungsi menjaga lukisan agar rapi, terlindungi, dan indah dilihat. Dalam perseroan terbatas, bingkai itu bernama tata kelola perusahaan, RUPS, laporan keuangan, kebijakan dividen, kewajiban cadangan, dan pertanggungjawaban direksi. Akan tetapi, bingkai dapat berubah fungsi. Jika terlalu sempit, ia menekan lukisan. Jika terlalu tebal, ia menutupi keindahan lukisan. Demikian pula laba ditahan atau retained earnings . Pada satu sisi, laba ditahan diperlukan untuk memperkuat modal, ekspansi, investasi, cadangan risiko, dan keberlanjutan usaha. Namun, pada sisi lain, jika laba terus-menerus ditahan oleh Pemegang Saham Pengendali/PSP atau direksi dengan alasan ekspansi tanpa kejelasan waktu, tujuan, ukuran, dan manfaat, maka laba ditahan berubah menjadi bingkai yang menutupi hak pemegang saham atas dividen. Secara hukum, laba ditahan bukan sesuatu yang dilarang. OJK mendefinisikan laba ditahan sebagai saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS atau rapat anggota diputuskan untuk tidak dibagikan ( retained earning ) (OJK, 2026). Definisi ini menunjukkan bahwa laba ditahan hanya sah apabila merupakan keputusan korporasi yang jelas, bukan sekadar kehendak sepihak direksi atau pemegang saham pengendali. Dalam hukum perseroan, laba bersih perusahaan tidak otomatis menjadi dividen pribadi pemegang saham, karena harus melalui mekanisme pengesahan laporan tahunan, penyisihan cadangan, dan keputusan RUPS. Namun, hukum juga tidak membenarkan apabila laba ditahan digunakan secara terus-menerus untuk menghilangkan manfaat ekonomi pemegang saham tanpa alasan yang rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fondasi hukumnya terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 70 mengatur bahwa perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, dan cadangan wajib tersebut dilakukan sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor (Republik Indonesia, 2007). Setelah penyisihan cadangan, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS. Pasal 71 ayat (2) kemudian menyatakan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS (Republik Indonesia, 2007). Dengan demikian, secara normatif, pembagian dividen adalah prinsip umum setelah cadangan, sedangkan penahanan laba adalah pengecualian yang harus didasarkan pada keputusan RUPS dan alasan korporasi yang sah. Dalam metafora bingkai, Pasal 70 adalah aturan mengenai bingkai minimum yang harus dipasang agar lukisan tidak rusak, yaitu cadangan wajib. Sedangkan Pasal 71 adalah aturan mengenai siapa yang berhak menentukan apakah lukisan itu akan dipamerkan kepada pemegang saham melalui dividen atau disimpan sebagian untuk kebutuhan masa depan. Tetapi apabila bingkai dibuat terlalu besar dengan alasan “ekspansi” yang tidak pernah dijelaskan, maka pemegang saham hanya melihat bingkai, bukan lukisannya. Mereka melihat perusahaan mencatat laba, tetapi tidak pernah menikmati hasilnya. Mereka mendengar alasan pertumbuhan, tetapi tidak pernah menerima peta jalan kapan pertumbuhan itu kembali menjadi manfaat ekonomi. Masalah hukum muncul ketika penahanan laba dilakukan secara berlebihan dan terus-menerus. Direksi atau PSP mungkin beralasan bahwa perusahaan membutuhkan laba ditahan untuk ekspansi, akuisisi, pembangunan pabrik, penguatan modal kerja, pembelian aset, digitalisasi, atau perluasan pasar. Alasan tersebut dapat sah apabila disertai rencana bisnis, kebutuhan dana, proyeksi investasi, target waktu, analisis risiko, dan manfaat bagi perseroan. Namun, alasan ekspansi menjadi problematis jika tidak konkret, tidak transparan, tidak pernah dievaluasi, dan selalu digunakan untuk menolak pembagian dividen. Dalam keadaan demikian, laba ditahan berpotensi menjadi alat dominasi PSP terhadap pemegang saham minoritas. Secara teoritis, Berle dan Means menjelaskan bahwa perusahaan modern menghadapi pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian, sehingga muncul risiko bahwa pengendali perusahaan tidak selalu bertindak sejalan dengan kepentingan seluruh pemegang saham (Berle & Means, 1932). Jensen dan Meckling kemudian mengembangkan teori agency cost, yaitu biaya yang timbul karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik dan pengelola perusahaan (Jensen & Meckling, 1976). Dalam konteks laba ditahan, konflik keagenan tidak hanya terjadi antara pemegang saham dan direksi, tetapi juga antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas. Ketika PSP mampu menentukan arah RUPS dan memengaruhi direksi, kebijakan laba ditahan dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan manfaat ekonomi perusahaan. Dalam konteks Indonesia, struktur kepemilikan perusahaan yang terkonsentrasi membuat masalah ini semakin relevan. Penelitian tentang kebijakan dividen di Indonesia menunjukkan bahwa struktur kepemilikan dan tingkat konsentrasi kepemilikan dapat berkaitan dengan risiko ekspropriasi, yaitu kondisi ketika hak atau kepentingan pemegang saham minoritas berpotensi dikorbankan oleh pemegang saham besar atau pengendali (Thanatawee, 2019). Kajian lain mengenai kebijakan dividen terhadap pemegang saham pengendali dan non-pengendali di Indonesia juga menunjukkan bahwa perusahaan dapat cenderung tidak membagikan dividen dalam kondisi tertentu, termasuk ketika posisi kepemilikan pengendali sangat kuat atau ketika laba ditahan rendah (Setiawan & Phua, 2017). Dengan kata lain, laba ditahan bukan hanya isu akuntansi, tetapi juga isu keadilan korporasi, tata kelola, dan perlindungan pemegang saham minoritas. Penahanan laba berlebihan dapat merugikan pemegang saham dalam beberapa bentuk. Pertama, pemegang saham kehilangan manfaat ekonomi berupa dividen, padahal mereka telah menanamkan modal dan ikut menanggung risiko usaha. Kedua, nilai investasi menjadi tidak pasti karena perusahaan tidak memberi kejelasan apakah laba ditahan akan menghasilkan pertumbuhan yang nyata. Ketiga, pemegang saham minoritas tidak memiliki cukup suara untuk mengubah keputusan RUPS apabila PSP menguasai mayoritas suara.Keempat, laba ditahan dapat digunakan untuk transaksi yang justru menguntungkan kelompok pengendali, seperti ekspansi ke entitas afiliasi, akuisisi yang tidak transparan, atau proyek yang tidak memberikan nilai tambah memadai. Kelima, tidak adanya kebijakan dividen yang jelas dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan. Dari sudut hukum perseroan, direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai maksud serta tujuan perseroan. Jika direksi menahan laba dengan alasan ekspansi, maka direksi harus mampu menunjukkan bahwa keputusan tersebut memang untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan PSP tertentu. Di sinilah berlaku prinsip fiduciary duty, yaitu kewajiban direksi untuk bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, loyalitas, dan tanggung jawab. Direksi tidak boleh menjadi alat PSP untuk membingkai laba sedemikian rupa sehingga pemegang saham minoritas tidak pernah memperoleh manfaat. Bingkai tata kelola harus melindungi lukisan kepentingan perseroan, bukan menutupi kepentingan sebagian pemegang saham. Dalam kerangka RUPS, pemegang saham memang memiliki kewenangan menentukan penggunaan laba bersih. Tetapi kewenangan RUPS tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan absolut mayoritas. Keputusan RUPS harus tetap tunduk pada undang-undang, anggaran dasar, itikad baik, kepatutan, dan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Jika PSP menggunakan mayoritas suara untuk terus-menerus menahan laba tanpa alasan wajar, maka dapat muncul dugaan abuse of majority power atau penyalahgunaan kekuasaan mayoritas. Dalam metafora bingkai, pemegang saham mayoritas memang dapat memilih bentuk bingkai, tetapi tidak boleh memilih bingkai yang membuat pemegang saham lain tidak lagi dapat melihat lukisan sama sekali. Bagi perseroan terbuka, aspek keterbukaan menjadi semakin penting. Investor publik membutuhkan informasi yang memadai mengenai alasan laba ditahan, rencana penggunaan dana, kebijakan dividen, proyeksi ekspansi, dan risiko investasi. Tanpa keterbukaan, pasar tidak dapat menilai apakah penahanan laba benar-benar sehat atau sekadar cara menghindari pembagian dividen. Good corporate governance mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Karena itu, perusahaan seharusnya memiliki dividend policy yang jelas: kapan dividen dapat dibagikan, berapa rasio pembayaran yang ditargetkan, apa syarat penahanan laba, berapa lama dana ekspansi digunakan, dan bagaimana evaluasi keberhasilan ekspansi dilakukan. Penahanan laba yang sehat memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, diputuskan melalui RUPS dengan informasi yang cukup. Kedua, didasarkan pada kebutuhan bisnis yang nyata. Ketiga, memiliki rencana penggunaan dana yang terukur. Keempat, disertai target waktu dan indikator keberhasilan. Kelima, tidak menghilangkan hak pemegang saham secara permanen. Keenam, tidak digunakan untuk transaksi benturan kepentingan. Ketujuh, dievaluasi secara berkala melalui laporan tahunan dan laporan keuangan. Jika ciri-ciri ini terpenuhi, maka laba ditahan menjadi bingkai yang menguatkan lukisan perusahaan. Sebaliknya, jika laba ditahan dilakukan tanpa rencana, tanpa batas waktu, tanpa transparansi, dan tanpa pembagian manfaat, maka ia berubah menjadi bingkai gelap yang menutup hak pemegang saham. Dalam hukum perlindungan pemegang saham, pemegang saham yang dirugikan tidak sepenuhnya tanpa alat. UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain berdasarkan undang-undang. Pemegang saham juga dapat meminta keterangan dalam RUPS, menolak keputusan yang dianggap merugikan, dan dalam kondisi tertentu menggunakan mekanisme gugatan apabila tindakan perseroan dinilai tidak adil atau merugikan. Dalam konteks tertentu, Pasal 61 UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris. Dengan demikian, apabila penahanan laba dilakukan secara tidak wajar, terus-menerus, dan merugikan pemegang saham, maka jalur hukum dapat dipertimbangkan. Namun, pendekatan terbaik tidak selalu langsung litigasi. Sengketa mengenai laba ditahan dan dividen sering lebih efektif diselesaikan melalui tata kelola internal yang kuat. Pemegang saham dapat meminta agenda khusus dalam RUPS, meminta penjelasan penggunaan laba, meminta penyusunan kebijakan dividen, meminta laporan realisasi ekspansi, meminta audit atas transaksi afiliasi, atau meminta pembentukan komite independen. Jika perusahaan terbuka, pemegang saham juga dapat menggunakan mekanisme keterbukaan informasi dan forum pemegang saham publik. Tujuannya bukan memaksa perusahaan membagikan semua laba, tetapi memastikan bahwa laba ditahan tidak menjadi alat penahanan manfaat ekonomi secara tidak adil. Secara normatif, direksi dapat membela kebijakan laba ditahan dengan prinsip business judgment rule. Artinya, sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, informasi memadai, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan perseroan, maka direksi tidak semestinya dihukum hanya karena hasil ekspansi belum sesuai harapan. Tetapi business judgment rule tidak melindungi keputusan yang tidak transparan, tidak rasional, mengandung benturan kepentingan, atau sekadar mengikuti kehendak PSP untuk menahan dividen tanpa dasar. Bingkai kebijakan bisnis memang memberi ruang gerak direksi, tetapi ruang itu tetap harus berada dalam batas loyalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Dari perspektif keadilan korporasi, laba ditahan berlebihan menciptakan ketidakseimbangan antara hak perusahaan untuk tumbuh dan hak pemegang saham untuk memperoleh hasil investasi. Perusahaan tentu membutuhkan modal internal untuk berkembang. Tetapi pemegang saham juga memiliki ekspektasi yang sah untuk memperoleh dividen, terutama jika perusahaan terus mencatat laba positif. Menunda dividen satu atau dua tahun mungkin dapat diterima jika ada rencana ekspansi jelas. Namun, menahan laba bertahun-tahun tanpa kepastian dapat menimbulkan kesan bahwa pemegang saham hanya diminta menanam modal tanpa pernah menikmati buahnya. Dalam metafora bingkai, kebijakan laba ditahan yang baik adalah bingkai proporsional: cukup kuat untuk menjaga lukisan, tetapi tidak menutup lukisan. Ekspansi adalah alasan yang sah, tetapi harus menjadi bingkai yang menerangi masa depan perusahaan, bukan tirai yang menutupi hak pemegang saham. PSP dan direksi boleh mengatakan, “laba ditahan untuk pertumbuhan,” tetapi mereka harus menjawab: pertumbuhan apa, berapa nilainya, kapan diwujudkan, siapa yang diuntungkan, bagaimana risikonya, dan kapan pemegang saham memperoleh dividen. Tanpa jawaban tersebut, alasan ekspansi berubah menjadi kalimat kosong yang membingkai ketidakpastian. Karena itu, rekonstruksi hukum dan tata kelola atas laba ditahan perlu diarahkan pada beberapa prinsip. Pertama, setiap penahanan laba harus diputuskan secara transparan dalam RUPS. Kedua, perusahaan harus menyusun kebijakan dividen tertulis. Ketiga, alasan ekspansi harus disertai rencana bisnis dan target waktu. Keempat, penggunaan laba ditahan harus dilaporkan secara berkala. Kelima, transaksi dengan pihak afiliasi atau pengendali harus diawasi secara ketat. Keenam, pemegang saham minoritas harus diberi ruang untuk meminta penjelasan dan menguji kewajaran keputusan. Ketujuh, apabila penahanan laba terbukti tidak adil, tanpa alasan wajar, dan merugikan pemegang saham, maka mekanisme gugatan atau perlindungan hukum dapat digunakan. Kesimpulannya, laba ditahan adalah bingkai yang diperlukan dalam perseroan, tetapi tidak boleh menjadi bingkai yang menutup lukisan hak pemegang saham. PSP dan direksi dapat menahan laba untuk ekspansi, tetapi wajib menjelaskan dasar, tujuan, jangka waktu, manfaat, dan risikonya. Dalam hukum perseroan Indonesia, penggunaan laba bersih adalah kewenangan RUPS, tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan itikad baik, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kewajaran, dan perlindungan pemegang saham. Jika laba terus-menerus ditahan tanpa kejelasan kapan dividen dibagikan, maka penahanan laba dapat berubah dari kebijakan bisnis yang sah menjadi instrumen dominasi pengendali. Pada titik itu, bingkai tidak lagi memperindah lukisan perusahaan; ia justru menutupnya dari pemilik yang berhak melihat dan menikmati hasilnya. Editor / Layout : Tasrif Referensi Berle, A. A., & Means, G. C. (1932). The modern corporation and private property . Macmillan. Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3 (4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X Otoritas Jasa Keuangan. (2026). OJK Pedia: Laba ditahan . Otoritas Jasa Keuangan. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Setiawan, D., & Phua, L. K. (2017). Dividend policy on controlling and non-controlling shareholders: Case in Indonesia. Investment Management and Financial Innovations, 14 (2), 35–41. Thanatawee, Y. (2019). The effects of ownership structure, sub-optimal cash holdings and investmentinefficiencyondividendpolicy:EvidencefromIndonesia. Review of Quantitative Finance and Accounting, 53 , 1059–1089. https://doi.org/10.1007/s11156-019-00862-z di dalam Essai Humas IAIN Parepare 24 September 2026

Baca selengkapnya →
Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare Ikuti FGD Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI di Makassar

Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare Ikuti FGD Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI di Makassar

JDIH IAIN Parepare - Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare Ikuti FGD Pembentukan dan Pengelolaan Sentra KI di Makassar 29 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare— Kepala Pusat Publikasi dan Penerbitan IAIN Parepare, Dr. Suhartina, M.Pd., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada 28–29 September 2026 di Ballroom Gammara Hotel, Makassar. FGD bertema "From Ideas to Impact: Membangun Sentra KI yang Aktif dan Berdampak bagi Ekosistem Inovasi Daerah dan Perguruan Tinggi" ini diikuti perwakilan puluhan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, membuka kegiatan melalui sambutan dan keynote speech. Pada hari pertama, peserta menerima materi dasar-dasar kekayaan intelektual. Tim Bidang Kekayaan Intelektual kemudian memaparkan materi tentang paten, merek dan indikasi geografis, serta hak cipta dan desain industri. Selanjutnya, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI menjelaskan urgensi pembentukan Sentra KI bagi perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Hari kedua diisi pemaparan praktik baik pengelolaan Sentra KI oleh Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin. Narasumber menekankan bahwa hasil riset baru bernilai ketika terlindungi dan termanfaatkan. Menurutnya, KI memberi kepastian hukum, memiliki nilai ekonomi, dan menjadi bukti kinerja riset perguruan tinggi. Keberhasilan juga tidak berhenti pada terbitnya sertifikat KI. Perguruan tinggi perlu beralih dari sekadar "mengurus KI" menjadi mengelola portofolio hingga menghasilkan pemanfaatan dan dampak, termasuk bagi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kampus. Dalam paparannya, narasumber menguraikan sejumlah pilar pengelolaan Sentra KI. Pilar tersebut mencakup penguatan kelembagaan di bawah Wakil Rektor bidang riset dan inovasi dengan focal point di setiap fakultas, serta sistem informasi terpadu untuk seluruh aset KI. Pilar lainnya adalah pembudayaan KI melalui edukasi berjenjang, klinik KI, integrasi dengan penelitian, tugas akhir, dan pengabdian, serta apresiasi bagi inventor. Narasumber juga menyoroti pentingnya Peraturan Rektor tentang KI sebagai payung hukum, kejelasan kepemilikan KI dari riset yang didanai kampus, dan penyelarasan roadmap penelitian dengan kebutuhan industri. Sesi berikutnya membahas roadmap Sentra KI. Peserta dibekali peta jalan 12 bulan untuk membangun Sentra KI yang matang. Tiga bulan pertama difokuskan pada kebijakan dan data dasar, meliputi audit KI, penyusunan basis data, SOP, standar layanan, dan pembentukan tim. Bulan keempat hingga keenam diarahkan pada aktivasi portofolio melalui kampanye disclosure, penyaringan, penetapan 20 portofolio unggulan, dan pemetaan industri. Bulan ketujuh hingga kesembilan menyiapkan alih teknologi melalui valuasi, penyusunan ringkasan bisnis, uji konsep (proof of concept), templat lisensi, dan penjajakan mitra. Tiga bulan terakhir diarahkan pada perluasan dan dampak, berupa kesepakatan kerja sama, penyiapan usaha rintisan (spin-off), dasbor capaian, dan tinjauan portofolio tahunan. Selain itu, narasumber memaparkan peta jalan tiga tahun. Tahun pertama menjadi tahap fondasi, yaitu penetapan Peraturan Rektor tentang KI, pembentukan tim inti dan focal point, serta penyusunan SOP dan formulir disclosure. Tahun kedua merupakan tahap penguatan melalui pembangunan basis data dan portal, pelatihan drafter paten internal, dan pembukaan klinik KI di fakultas. Tahun ketiga diarahkan pada hilirisasi, meliputi peluncuran katalog teknologi, perintisan lisensi pertama dengan industri, serta evaluasi dan pelaporan capaian. Roadmap tersebut dapat disesuaikan dengan organisasi dan tata kerja (OTK), regulasi, dan kapasitas masing-masing perguruan tinggi. Dr. Suhartina menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas Pusat Publikasi dan Penerbitan. Salah satu tantangan yang dibahas adalah KI perguruan tinggi yang masih didominasi hak cipta, seperti buku dan bahan ajar. Tantangan lainnya adalah invensi yang telanjur dipublikasikan sebelum dilindungi. "Publikasi dan pelindungan KI harus berjalan beriringan. Ke depan, kami ingin memastikan karya dosen dan mahasiswa IAIN Parepare tidak hanya terbit, tetapi juga terlindungi dan memberi manfaat yang lebih luas," ujarnya. Keikutsertaan ini diharapkan menjadi bekal bagi IAIN Parepare dalam memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Upaya ini sejalan dengan peningkatan mutu riset, publikasi, dan inovasi civitas academica. Penulis: Irmawati Editor: Violet

Baca selengkapnya →
Dirga Achmad Usung Gagasan Pemilu Berbasis Integritas di Forum Internasional APHUTARI

Dirga Achmad Usung Gagasan Pemilu Berbasis Integritas di Forum Internasional APHUTARI

JDIH IAIN Parepare - Dirga Achmad Usung Gagasan Pemilu Berbasis Integritas di Forum Internasional APHUTARI 27 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan kajian ketatanegaraan melalui partisipasi pada International Conference and Call for Papers & Munas APHUTARI 2026. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (APHUTARI) bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan tersebut berlangsung di Hotel Dafam Pekalongan, Kamis (24/09/2026). Forum internasional ini mengangkat tema “Reconstructing Indonesia’s Legal Politics: Law Enforcement and Sustainable Environmental Democracy.” Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, serta pengelola program studi hukum tata negara untuk mendiskusikan arah perkembangan politik hukum dan demokrasi Indonesia. Dalam forum tersebut, dosen Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Dirga Achmad, tampil sebagai presenter artikel berjudul “Reconstructing Indonesia’s Electoral Simultaneity after Constitutional Court Decision No. 135/PUU-XXII/2024: An Integrity-Based Design for Fair Elections.” Artikel ini merupakan karya kolaboratif Syafaat Anugrah Pradana, Dirga Achmad,  dan Yusniar. Dirga Achmad hadir sebagai satu-satunya penulis yang mempresentasikan hasil penelitian secara langsung di hadapan peserta konferensi. Artikel tersebut mengkaji perubahan mendasar desain keserentakan Pemilu Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kajian menyoroti perubahan dari model Pemilu lima kotak menuju model dua klaster, yaitu Pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD; dan Pemilu daerah/lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah. Bagi kajian Hukum Tata Negara, perubahan ini memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan desain konstitusional Pemilu, periodisitas jabatan, kepastian hukum, relasi antara demokrasi nasional dan demokrasi lokal, serta prinsip kedaulatan rakyat. Dalam pemaparannya, Dirga menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak cukup dipahami sebagai perubahan jadwal Pemilu. Putusan tersebut membuka kebutuhan untuk membangun kembali arsitektur hukum Pemilu agar transisi menuju model dua klaster tetap menjamin legitimasi demokratis, kompetisi yang adil, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. “Penelitian ini menawarkan pendekatan integritas Pemilu sebagai dasar perancangan keserentakan Pemilu. Integritas Pemilu tidak hanya diposisikan sebagai ukuran atas pelanggaran setelah Pemilu berlangsung, tetapi juga sebagai parameter awal dalam merancang regulasi, tahapan, transisi masa jabatan, tata kelola penyelenggara, pembiayaan, data pemilih, dan mekanisme penyelesaian sengketa,” tutur Dirga. Gagasan tersebut memperlihatkan relevansi Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam merespons isu-isu aktual ketatanegaraan. Melalui kajian akademik yang kritis dan berbasis riset, Prodi Hukum Tata Negara tidak hanya membahas norma hukum secara konseptual, tetapi juga menawarkan desain kebijakan yang relevan bagi pembaruan demokrasi elektoral Indonesia. Partisipasi dalam forum APHUTARI 2026 diharapkan memperluas jejaring akademik Prodi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, mendorong kolaborasi riset dosen dan mahasiswa, serta memperkuat budaya publikasi ilmiah pada bidang hukum tata negara. Penulis: Indah Fitriani Sukri Editor: Mifda Hilmiyah

Baca selengkapnya →
Kaprodi HTN IAIN Parepare Terpilih sebagai Sekertaris APHUTARI Periode 2026–2030

Kaprodi HTN IAIN Parepare Terpilih sebagai Sekertaris APHUTARI Periode 2026–2030

JDIH IAIN Parepare - Kaprodi HTN IAIN Parepare Terpilih sebagai Sekertaris APHUTARI Periode 2026–2030 27 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Ketua Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare, Hasanuddin Hasim, turut berpartisipasi dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara/Siyasah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (APHUTARI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu -Jumat (23–25/09/2026). Kegiatan nasional tersebut mempertemukan para Ketua Program Studi Hukum Tata Negara/Siyasah, akademisi, peneliti, dan pengelola program studi dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia. Munas APHUTARI 2026 dirangkaikan dengan International Conference dan Call for Papers, dengan dukungan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Rangkaian kegiatan membahas berbagai isu strategis mengenai perkembangan hukum tata negara, politik hukum, penegakan hukum, serta demokrasi lingkungan berkelanjutan. International Conference pada kegiatan tersebut mengangkat tema “Reconstructing Indonesia’s Legal Politics: Law Enforcement and Sustainable Environmental Democracy.” Tema ini menjadi ruang diskusi akademik bagi para peserta untuk mengkaji arah perkembangan politik hukum Indonesia, penguatan penegakan hukum, serta gagasan green constitution dan pembangunan demokrasi lingkungan yang berkelanjutan. Keikutsertaan Hasanuddin Hasim dalam forum nasional tersebut menjadi bagian dari komitmen Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare dalam memperkuat jejaring akademik dan kelembagaan dengan Program Studi HTN/Siyasah dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kehadiran Kaprodi HTN IAIN Parepare juga menjadi momentum penting untuk membangun kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kurikulum Hukum Tata Negara. Momentum penting dalam Munas APHUTARI 2026 adalah dilaksanakannya evaluasi kepengurusan periode 2022–2026 sekaligus pemilihan kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Berdasarkan hasil musyawarah, Wildan Humaidi dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto terpilih sebagai Ketua Umum APHUTARI periode 2026–2030. Dalam struktur kepengurusan baru tersebut, Hasanuddin Hasim, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, mendapat kepercayaan untuk mengemban amanah sebagai Sekretaris APHUTARI periode 2026–2030. Amanah tersebut sekaligus menunjukkan semakin kuatnya kontribusi IAIN Parepare dalam jejaring akademik Hukum Tata Negara di tingkat nasional. Hasanuddin menyampaikan bahwa amanah sebagai Sekretaris Jenderal APHUTARI merupakan tanggung jawab kelembagaan yang perlu diarahkan untuk semakin memperkuat organisasi sebagai ruang kolaborasi antarprogram studi. “Amanah ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga merupakan kepercayaan bagi Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam, serta IAIN Parepare. APHUTARI harus terus dikembangkan menjadi rumah bersama bagi Program Studi HTN/Siyasah dalam memperkuat kualitas akademik, penelitian, publikasi, kurikulum, dan jejaring kelembagaan di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Hasanuddin. Ia menambahkan bahwa kepengurusan APHUTARI periode 2026–2030 perlu mendorong program-program yang lebih kolaboratif dan produktif, khususnya dalam merespons perkembangan hukum tata negara kontemporer. “Ke depan, kita ingin memperkuat sinergi antarkampus melalui riset bersama, publikasi ilmiah, pertukaran akademik, pengembangan kurikulum, serta berbagai kegiatan yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan Hukum Tata Negara di Indonesia,” tambahnya. Terpilihnya Kaprodi HTN IAIN Parepare sebagai Sekjen APHUTARI periode 2026–2030 diharapkan semakin membuka peluang kolaborasi antara IAIN Parepare dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Posisi tersebut juga menjadi peluang strategis bagi Prodi HTN IAIN Parepare untuk semakin aktif dalam agenda-agenda nasional terkait pengembangan pendidikan Hukum Tata Negara dan Siyasah. Selain agenda organisasi, Munas APHUTARI menjadi forum penting untuk membicarakan tantangan keilmuan dan kelembagaan yang dihadapi Program Studi Hukum Tata Negara. Isu mengenai transformasi pendidikan tinggi, penguatan mutu program studi, perkembangan hukum dan ketatanegaraan, serta persoalan lingkungan menjadi bagian penting dari diskusi para akademisi yang hadir. Melalui keikutsertaan dalam Munas APHUTARI 2026 dan kepercayaan yang diberikan kepada Hasanuddin Hasim sebagai Sekretaris Jenderal APHUTARI periode 2026–2030, Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Parepare menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam pengembangan keilmuan, penguatan jejaring kelembagaan, serta peningkatan kualitas pendidikan Hukum Tata Negara pada tingkat nasional. Penulis: Indah Fitriani Sukri Editor: Mifda Hilmiyah

Baca selengkapnya →
Dosen Prodi HTN Bahas Tantangan Hilirisasi Industri Pertambangan

Dosen Prodi HTN Bahas Tantangan Hilirisasi Industri Pertambangan

JDIH IAIN Parepare - Dosen Prodi HTN Bahas Tantangan Hilirisasi Industri Pertambangan 27 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare — Upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri pertambangan menjadi perhatian dalam International Conference and Call for Papers & Munas APHUTARI 2026 di Pekalongan, Senin-Jumat (21-25/09/2026). Kebijakan hilirisasi dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri. Gagasan tersebut dituangkan dalam artikel berjudul “Harmonization of Downstream Mining Industry Policies: Government Efforts and Challenges” yang ditulis oleh Indah Fitriani Sukri, Hasanuddin Hasim, Akram Nurdin, dan Reski Purnama Samad. Para penulis berasal dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare dan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Artikel itu mengulas kebijakan hilirisasi industri pertambangan di Indonesia, terutama setelah pemerintah memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut kajian tersebut, ketergantungan pada ekspor bahan mentah membuat perekonomian Indonesia rentan terhadap perubahan harga komoditas di pasar global. Karena itu, pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri dipandang sebagai salah satu instrumen untuk memperbesar nilai ekonomi yang tinggal di Indonesia. Penelitian tersebut menggunakan metode literature review dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penulis menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, literatur akademik, serta berbagai sumber yang berkaitan dengan hilirisasi industri pertambangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari harmonisasi regulasi dan koordinasi kelembagaan hingga keterbatasan teknologi, infrastruktur, investasi, serta persoalan lingkungan dan sosial. “Hilirisasi tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya industri pengolahan mineral atau meningkatnya nilai ekspor produk olahan. Kebijakan tersebut juga perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” jelas Indah Fitriani Sukri. “Karena itu, pemerintah pusat dan daerah, pelaku industri, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu memperkuat koordinasi. Harmonisasi kebijakan menjadi penting agar hilirisasi tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” tambahnya. Kajian tersebut menempatkan hilirisasi sebagai bagian dari upaya transformasi ekonomi Indonesia, dari negara yang bergantung pada ekspor komoditas mentah menuju negara dengan struktur industri berbasis nilai tambah. Penulis: Indah Fitriani Sukri Editor: Mifda Hilmiyah

Baca selengkapnya →
Tiga Dosen HTN IAIN Parepare Hadiri Konferensi Internasional APHUTARI 2026 di Pekalongan

Tiga Dosen HTN IAIN Parepare Hadiri Konferensi Internasional APHUTARI 2026 di Pekalongan

JDIH IAIN Parepare - Tiga Dosen HTN IAIN Parepare Hadiri Konferensi Internasional APHUTARI 2026 di Pekalongan 27 September, 2026 oleh Humas IAIN Parepare Humas IAIN Parepare - Tiga dosen Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Parepare, Dirga Achmad, Indah Fitriani Sukri, dan Hasanuddin Hasim, menghadiri International Conference and Call for Papers & Musyawarah Nasional (Munas) APHUTARI 2026 di Pekalongan, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada, Senin-Jumat (21–25/09/2026) di Hotel Dafam Pekalongan. Konferensi tahun ini mengusung tema “Reconstructing Indonesia’s Legal Politics: Law Enforcement and Sustainable Environmental Democracy.” Forum tersebut mempertemukan sekitar 30 perwakilan dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya Fakultas Syariah dan Program Studi Hukum Tata Negara. Kegiatan APHUTARI 2026 dirancang dalam tiga agenda utama, yakni seminar internasional, call for papers, dan Munas APHUTARI. Seminar internasional menghadirkan sejumlah pembicara dari dalam dan luar negeri. Salah satunya Associate Professor Mohd Norhusairi Bin Mat Hussin dari Malaysia. Pembicara lainnya adalah Muhammad Farhan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, Achmad Muchsin dari UIN Pekalongan, serta M. Wildan Humaidi dari pengurus APHUTARI Agenda kedua berupa call for papers yang dilaksanakan secara daring. Para peserta mempresentasikan hasil penelitian dan gagasan akademiknya dalam forum tersebut. Makalah yang dipresentasikan selanjutnya diarahkan untuk dikembangkan menjadi artikel ilmiah dan diterbitkan pada jurnal yang terakreditasi SINTA, sesuai dengan proses dan ketentuan publikasi yang berlaku. Sementara itu, agenda ketiga adalah Munas APHUTARI 2026. Forum organisasi tersebut menjadi ruang bagi para anggota untuk membahas keberlanjutan organisasi sekaligus memilih kepengurusan baru untuk periode berikutnya. Keikutsertaan dosen HTN IAIN Parepare dalam forum ini menjadi bagian dari aktivitas akademik dan organisasi untuk memperluas jejaring perguruan tinggi, memperkuat pertukaran gagasan di bidang hukum tata negara, serta mendorong kolaborasi penelitian dan publikasi ilmiah di antara perguruan tinggi keagamaan Islam. “Saya mengikuti kegiatan ini karena adanya kepercayaan yang diberikan kepada saya sebagai Sekertaris Jendral APHUTARI periode 2026-2030, saya berkomitmen untuk ambil bagian dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penguatan jejaring lembaga, serta peningkatan kualitas pendidikan Hukum Tata Negara pada tingkat Nasional,” tutup Hasanuddin. Penulis: Indah Fitriani Sukri Editor: Mifda Hilmiyah

Baca selengkapnya →